Uu 31 Tahun 1999
Kegiatan2 Tipikor Yang Berkaitan Dengan Pasal Pasal
UU No. 31/1999 Jo UU No. 20 / 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TIPIKOR

- Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
- Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
- 1. Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
- Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
- Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
- Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
- PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
- PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
- Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)
- Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)
- Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)
- Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.
- Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
- Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
- Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
- Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
- Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
- Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
- Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
- Dalam hal ini tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus, kemudian pengurus tersebut dapat diwakilkan kepada orang lain.
- Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya penguruh tersebut dibawa ke siding pengadilan.
- Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau ditempat pengurus berkantor.
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Perbuatan melawan hukum;
- Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
- Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah;
- Berkurannya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat;
- Menyusutnya pendapatan Negara;
- Rapuhnya keamanan dan ketahanan Negara;
- Perusakan mental pribadi;
- Hukum tidak lagi dihormati.
B. PERMAS…
* Mengizinkan pemberian sanksi yang diberla…
1. Nulla poena …
Gallery Uu 31 Tahun 1999
Implikasi Yuridis Perubahan Perumusan Delik Formil Menjadi
Penyalahgunaan Wewenang Pasal 3 Uu No 31 Tahun 1999 Tentang
Peran Dewan Lain Sudah Tersirat
Uu 2001 Nomor 20 Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun
Buku Saku Korupsi Pages 101 128 Text Version Fliphtml5
Tindak Pidana Korupsi Delik Modus Operandi
Tinuk Cahyani Dampak Sistem Perumusan Ancaman Pidana Mati
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Selayang Pandang Ppt
Uu No 31 Th 1999 Pemberantas Korupsi
Kpk Menetapkan 7 Tsk Kasus Ott Di Kabupaten Bengkayang
Pendidikan Anti Korupsi Ppt Download
Korupsi Add Kades Pasimarannu Di Jerat Pasal 2 Dan 3 Uu 31
Penafsiran Hakim Terhadap Pidana Minimum Khusus Undang
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Kpu
Undang Undang Kpk For Android Apk Download
Daftar Lsi Sudah Menjadi Transnational Crime A Local
Ppt Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Perundang Undangan
Penerapan Azas Pembuktian Terbalik Terhadap Tindak
Pdf Ekosop Eka Fitrianto Academia Edu
Serikat Pekerja Pertamina Ajukan Judicial Review Atas Uu No
Uu 1999 Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
0 Response to "Uu 31 Tahun 1999"
Post a Comment