Perbedaan Parlementer Dan Presidensial



Home Zerdas

Perbedaan Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semi

Secara garis besar, terdapat dua sistem pemerintahan demokratis yang berlaku di seluruh dunia, yakni sistem presidensial dan parlementer. Meskipun dalam literatur kajian politik maupun pemerintahan dua klasifikasi tersebut bisa tertata dengan rapi. Sebagian ahli berpendapat bahwa tidak ada negara yang benar-benar menerapkan sistem presidensial/parlementer murni. Ada campuran prinsip yang saling bertukar di antara keduanya. Model yang belakangan kita sebut biasanya disebut sebagai sistem “semi” (presidensial-parlementer).

Kali ini kita akan membahas tentang tulisan ringkas ini akan memfokuskan pembahasannya pada beberapa pokok ulasan mendasar terkait karakteristik baik dalam sistem presidensial, parlementer dan juga disusul dengan semi presidensial.

Beberapa hal akan dicakup secara padat antara lain terkait pola hubungan dan kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk lebih memperjelas perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer.

Presidensial dan Parlementer

Dalam berbagai literatur tentang perbandingan sistem pemerintahan, negara-negara Amerika Serikat dan Amerika Latin senantiasa menjadi rujukan negara-negara yang paling banyak menganut sistem presidensial murni secara operasional di dunia.

Dari segi definitive, sistem presidensial adalah “sebuah sistem dimana masing-masing politisi dipilih mewakili seluruh negara dan memiliki masa jabatan yang tidak ditentukan oleh dukungan legislatif” Robbins, 2011: 177-178).

Merujuk pada pendapat Shugart dan Carey, W. Joseph Robbins (Ibid: 179) lebih jauh menjabarkan atribut esensial yang melekat di dalam sistem presidensial sebagai karakteristik yang sering kali ada (sekaligus membedakannya dengan sistem parlementer), yaitu:

Pertama, adanya pemisahan kekuasaan diantara cabang-cabang pemerintahan. Pemisahan kekuasaan disini merujuk pada pemisahan yang jelas di dalam pertanggungjawaban, sebagaimana eksekutif bergerak dalam wilayah kerja administrator atau pelaksana hukum, legislatif yang membuat hukum, serta lembaga kehakiman yang berwenang menafsirkan dan memutuskan hukum.

Hal ini tentunya berbeda jika melihat pada sistem parlementer yang terjadi peleburan antara lembaga eksekutif merupakan bagian dari legislatif.

Kedua, Presiden dipilih secara langsung dengan beberapa varian pemilihan di seisi negara. Bukan semata-mata ditentukan formasinya oleh parlemen. Tentunya banyak mekanisme berbeda-beda yang digunakan oleh masing-masing negara penganut presidensial dalam menentukan presiden.

Ada yang simple hanya dengan kandidat yang memperoleh suara lebih banyak dari yang lain, atau harus mendapatkan suara lebih dari 50% sebagaimana diterapkan di Prancis. Beda lagi dengan Amerika Serikat dalam pemilihan presiden menggunakan model electoral college.

Ketiga, masa jabatan presiden tidak bergantung pada dukungan legislatif. Bervariasi antara 4-5 tahun. Jika ingin menjadi presiden lagi, maka dia harus mengikuti pemilihan pada periode berikutnya. Terkait penurunan presiden di tengah jalan, memang tidak memutus kemungkinan bisa terjadi, namun sistem presidensial sangat mengamankan posisi presiden, sebab salah satunya presiden memiliki sumber legitimasi tersendiri yang terpisah dari parlemen.

Sedangkan di dalam sistem parlementer, masa jabatan presiden dan juga kabinet tergantung pada kepercayaan legislatif. Parlemen bisa mengajukan mosi tidak percaya yang berakibat pada penurunan kepala pemerintahan dan juga kabinetnya.

Kelima, eksekutif memiliki otoritas untuk membuat hukum. Meskipun di beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat, sebetulnya eksekutif tidak memiliki kewenangan untuk membuat hukum. Implikasi dari kewenangan pembuatan hukum bagi eksekutif terkadang membuat tumpang tindih dengan lembaga eksekutif, terlebih lagi jika eksekutif memiliki ambisi besar dalam mempersempit wilayah kerja pembuatan hukum bagi eksekutif.

Kasus penerapan sistem presidensial di Rusia dan Ukraina bisa menjadi contoh yang baik, hal itu disebabkan karena presiden memanfaatkan considerably power yang dimilikinya. Sedangkan di dalam sistem parlementer, eksekutif hanyalah pelaksana dari garis besar halauan yang telah ditentukan oleh parlemen.

Di sisi lain, ada sistem yang bernama parlementer, atau banyak yang menyebutnya dengan istilah Westminster model, yang diawali dari sistem pemerintahan di Inggris. Defisini mendasar dari karakteristik sistem parlementer adalah “peleburan cabang eksekutif dan legislatif, dimana biasanya kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh orang yang berbeda, lain dengan sistem presidensial yang kerap kali dipegang oleh orang yang sama” (Ibid: 180).

Tahapan pemilihannya kira-kira ringkasnya begini: para pemilih memilih partai atau perwakilian mereka yang duduk di parlemen, kemudian parlemen yang terbentuk, setelah mendapatkan hasil dari alokasi kursi, merancang atau membentuuk pemerintah. Legislatif lah yang menentukan siapa yang akan melayani sebagai kepala pemerintahan, pemerintahan disini juga meliputi menteri dan cabinet.

Di dalam sistem parlementer, jika memang ada suara mayoritas partai, maka biasanya akan lebih mudah dan cepat dalam menyusun formatur pemerintahan dan tidak membutuhkan koalisi. Sebaliknya, jika tidak ada partai yang memiliki mayoritas suara di parlemen, maka partai akan mencari mitra koalisi di dalam mengusung formatur pemerintahan.

Di sinilah nanti pembagian kursi di dalam kabinet pemerintahan yang akan datang sangat jelas. Bagaimanapun juga, kerjasama antar politisi di dalam sistem parlementer sangat penting.

Dalam buku “Demokrasi Elektoral: Sistem dan Perbandingan Pemerintahan” (2015) dijelaskan, dalam sistem parlementer, eksekutif disebut sebagai eksekutif ganda, yang berisi kepala negara dan kepala pemerintahan.

Yang telah disinggung sebelumnya bahwa sistem parlementer berakar dari tradisi kerajaan Inggris. Dimana kepala negara dijabat oleh raja atau ratu dan secara formal mengangkat Perdana Menteri, yang biasanya merupakan ketua partai pemegang kursi terbesar di parlemen.

Semi

Di antara sistem presidensial dan parlementer, ada pula sistem semi presidensial. Istilah “sistem “semi presidensialisme merupakan term dari Maurice Duverger yan telah melakukan penelitian di Republik ke V Perancis sejak 1958.

Menurut Duverger, semi presidensialisme adalah “sistem yang memadukan tiga eleman, yaitu presiden dipilih langsung melalui pemilu seperti sistem presidensial, yang mempunyai kekuasaan yang berarti (seperti di Amerika Serikat), lalu berhadapan dengan menteri dan perdana menteri yang mengelola eksekutif dan memiliki kekuasaan yang memerintah, serta tergantung pada mayoritas parlemen sebagaimana di dalam sistem parlementer” (Ibid: 181).

Sistem semi presidensialisme sendiri masih diperdebatkan, sebagian menyatakan bahwa sistem ini adalah sistem dalam fase alternatif, tergantung bagaimana kondisi di parlemen. “Jika mayoritas dibelakang presiden, presidensial, namun jika bersebarangan, parlementer”.

Sebagaimana yang telah dikatakan di awal tulisan, memang secara praktik sukar ditemukan banyak negara yang menganut sistem pemerintahan baik presidensial maupun parlementer secara murni.

Konsep in between atau semi ini bisa menjadi suatu penjembatan ketika ada suatu negara yang menjalani beberapa model yang ada di presidensial sekaligus parlementer. Meskipun, beberapa ilmuwan menyatakan tinggal lebih banyak mengadopsi karakter yang mana, sehingga bisa disebut penganut presidensial atau parlementer.

Daftar Rujukan

Kartawidjaja, Pipit R. & M. Faishal Aminuddin. 2015. Demokrasi Elektoral: Sistem dan Perbandingan Pemerintahan. Surabaya: Penerbit Sindikasi Indonesia.

Robbins, W. Joseph. 2011. Presidentialism Versus Parliamentarism. Dalam (Ed) Jhon T. Ishiyama dan MarijkeBreuning. 21st Political Science. Los Angeles: Sage Publications.

Penulis: Redaksi Kajian Politik Pojok Wacana

Baca juga tulisan terkait:

Sistem Pemerintahan di Indonesia sejak Tahun 1945 hingga Amandemen Pasca Reformasi

Fungsi dan Peran Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Indonesia

Demokrasi Representatif: Representasi Politik dan Perkembangannya dalam Kajian Politik

Gallery Perbedaan Parlementer Dan Presidensial

Pengertian Demokrasi Presidensial Kelebihan Dan

Pengertian Kabinet Parlementer Dan Presidensial Lengkap

Apa Sajakah Bentuk Pemerintahan Republik Politik

Sistem Pemerintahan Ciri Ciri Macam Macam Pengertian

Iso Iec 27000 Family Information Security Management

Presidensial Instagram Posts Gramho Com

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Doc Perbandingan Sistem Pemerintah Presidensil Semi

Pdf Pemilihan Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Penunjang

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Jelaskan Tiga Perbedaan Antara Bentuk Sistem Parlementer Dan

Free Documents

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Parlementer Dan

Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Sistem Pemerintahan Di Indonesia Sejak Tahun 1945 Hingga

Pengertian Demokrasi Liberal Ciri Ciri Dan Latar

Perbedaan Presidensial Dan Parlementer Wikipedia Pengertian

Pengertian Demokrasi Prinsip Konsep Sejarah Ciri Ciri

Sistem Pemerintahan Indonesia Sejarah Pengertian Dan

Pengertian Hubungan Internasional Politik Internasional Dan

Negara Federasi Pengertian Ciri Sistem Perbedaan Contoh

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Karakteristiknya

Pengertian Demokrasi Prinsip Konsep Sejarah Ciri Ciri

Ciri Ciri Demokrasi Parlementer Di Indonesia Serta Contohnya

Sistem Pemerintahan Indonesia


0 Response to "Perbedaan Parlementer Dan Presidensial"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel