Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Doc Hak Dan Kewajiban Warga Negara Wilis Susanti Nugroho
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasar Undang-Undang
Pada kesempatan sebelumnya materikita.com sudah membahas lengkap mengenai pengertian dan asas keuangan negara. Sekarang kita akan membahas contoh hak dan kewajiban warga negara, materi ini sudah pasti erat kaitannya dengan mata pelajaran PPKN. Lalu apa yang dipelajari dalam materi tersebut? Simak penjelasan berikut
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
a. milik; kepunyaan: barang-barang ini bukan — mu;b. kewenangan: dengan ijazah itu ia mempunyai — untuk mengajar;c. kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya): semua warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai — untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum;d. kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada — atas harta peninggalan mertuanya;
Kesimpulannya hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Contoh Hak Warga Negara
Apa saja hak warga negara itu? berikut akan kita bahas secara lengkap
- Hak hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A)
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasa 28B ayat(1))
- Hak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27 ayat(1))
- Hak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak (pasal 27 ayat(2))
- Hak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan (pasal 28D ayat(2))
- Setiap orang bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing (pasal 29 ayat(2))
- Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Hak memilih dan dipilih dalam pemerintahan
- Hak mendapatkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan sesuai uu yang berlaku
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
Hak warga negara dalam pasal 30 UUD 1945
Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 materikita.com akan menjelaskan isi dari pasal ini. Pasal ini terdiri dari 5 ayat yaitu:
1. **Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap WNI mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal tersebut berarti bahwa setiap WNI diharuskan supaya ikut serta dalam usaha mempertahankan negara dari gangguan ancaman, baik itu dari dalam maupun luar negeri.
2. **Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Pasal ini menjelaskan bahwa di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara yaitu TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama. Akan tetapi untuk mempertahankan keamanan negara mereka memerlukan bantuan dan dukungan dari warga negara Indonesia.
3. **Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Maksud dari Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 adalah dalam menjalankan tugasnya TNI terdiri dari tinga angkatan yaitu darat, laut, dan udara. Masing-masing mereka mempunyai tugas sendiri, sedangkan tugas utama TNI yaitu untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan kedaulatan NKRI.
4. **Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 adalah Tugas Kepolisian NKRI yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi serta menegakkan hukum yang sudah ada.
5. **Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
”Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Maksud dari Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 adalah semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh TNI, Polisi, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
Keterangan :
Perubahan / Amandemen Pertama : *) – Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan / Amandemen Kedua : **) – Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perbuahan / Amandemen Ketiga : ***) – Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Perubahan / Amandemen Keempat : ****) – Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Pasal-pasal mengenai hak warga negara Indonesia
- Pasal 27 Ayat (2)
- Pasal 28A – 28D
- Pasal 29
- Pasal 31 ayat (1)
Kewajiban Warga Negara
Apa saja kewajiban warga negara? berikut akan kita bahas secara lengkap
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pasal 23A)
- Wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, serta menjalankan dengan sebaik-baiknya (pasa 27 ayat(1))
- Wajib ikut serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh (pasal 30 ayat(1))
- Wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
- Wajib untuk mengikuti pendidikan (wajib pendidikan)
- Melaksanakan ketertiban dunia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Ketaqwaan kepada yang maha esa
- Melindungi dan menghargai hak asasi manusia
- Menjaga keamanan negara indonesia
- Melaporkan dan menyerahkan pajak
Pasal-pasal tentang kewajiban warga negara
- Pasal 27 ayat (1) dan (3)
- Pasal 28J ayat (1) dan (2)
- Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 31 ayat (2)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasar UUD 1945 di Berbagai Bidang
1. Bidang Ekonomi
Hak :
- Mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak (Pasal 27 ayat(2))
- Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara (Pasal 33 ayat (3))
- Mendapat pekerjaan yang layak (Pasal 33 ayat (4))
- Mendapatkan pemeliharaan dari negara (Pasal 34 ayat (1))
Kewajiban :
- Bekerja keras
- Menjaga kelestarian sumber daya alam
- Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional
- Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin
2. Bidang Hukum
Hak :
- Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum (Pasal 27 ayat (1))
Kewajiban :
- Menjunjung/menegakkan hukum
3. Bidang Sosial Budaya
Hak :
- Bebas memeluk agama (Pasal 29 ayat (2))
- Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah (Pasal 31 ayat (1) dan (2))
- Menggunakan bahasa daerah (Pasal 32 ayat (2))
Kewajiban :
- Beribadat menurut agama dan kepercayaan
- Menjalankan pendidikan (wajib belajar)
- Menghormati dan memelihara bahasa daerah
4. Bidang politik
Hak :
- Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
Kewajiban :
- Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang
Hak dan Kewajiban telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Referensidaniyasalsabila.wordpress.commahkamahkonstitusi.go.id
Gallery Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Kompasiana Com
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Lessons Tes Teach
Kehidupan Bermasyarakat Hak Dan Kewajiban Sesama Warga
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Pdf Document
Hak Dan Kewajiban Bela Negara Indonesia Baik
Contoh Pasal Kewajiban Dan Hak Warga Negara Plengdut Com
Pendidikan Kewarganegaraan Hak Dan Kewajiban Kelas Empat
Perbanas 6 Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pancasila Ppt
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Arena Belajar
30 Contoh Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Uud 1945
Persamaan Kedudukan Hak Dan Kewajiban Warga Indonesia
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Synaoo Com
Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Contoh Dan Faktornya
Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara Mikirbae Com
2 Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Ppt Hak Dan Kewajiban Warga Negara Powerpoint Presentation
Makalah Pkn Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Presentasi Berjudul Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Dan Kewajiban Bela Negara Indonesia Baik
Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Tujuan Perbedaan
Pengertian Dan Macam Macam Contoh Hak Dan Kewajiban Warga
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Warga Negara"
Post a Comment