Permendikbud No 62 Tahun 2014



Lampiran Permen Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Ekstrakurikuler

Lampiran Permen Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler

  1. 1. SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER I. PENDAHULUAN Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi: 1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. 2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. 3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. 4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. 5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013. 7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013. 13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah. 14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pedoman ini khusus mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang - 1 -
  2. 2. Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan Ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu Kegiatan Ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan. II. TUJUAN PEDOMAN Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi: 1. kepala sekolah sebagai penanggung jawab Kegiatan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan, 2. tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan instruktur sebagai pengembang dan pembina Kegiatan Ekstrakurikuler, dan 3. komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler. Serta menjadi arahan operasional bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan. III. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER A. Pengertian Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut. 1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan, bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. 2. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. - 2 -
  3. 3. 3. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan adalah Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. B. Bentuk Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler dapat berupa: 1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 3. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atau 5. Bentuk kegiatan lainnya. C. Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip: (1) partisipasi aktif yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing; dan (2) menyenangkan yakni bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik. D. Lingkup Lingkup Kegiatan Ekstrakurikuler meliputi: 1. Individual, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan. 2. Berkelompok, yakni Kegiatan Ekstrakurikuler yang diikuti oleh peserta didik secara: a. Berkelompok dalam satu kelas (klasikal). b. Berkelompok dalam kelas paralel c. Berkelompok antarkelas. E. Mekanisme 1. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan. Dalam Kurikulum 2013 Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi - 3 -
  4. 4. kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu kepada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya; (5) menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler. Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Penggunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program Kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran. Sistematika Program Kegiatan Ekstrakurikuler sekurang-kurangnya memuat: a. rasional dan tujuan umum; b. deskripsi setiap Kegiatan Ekstrakurikuler; c. pengelolaan; d. pendanaan; dan e. evaluasi 2. Pelaksanaan Penjadwalan Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dirancang di awal tahun pelajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan kokurikuler. 3. Penilaian Kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat penilaian dan dideskripsikan dalam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik wajib memperoleh nilai minimal “baik” pada Pendidikan Kepramukaan pada setiap semesternya. Nilai yang diperoleh pada Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapainya. - 4 -
  5. 5. 4. Evaluasi Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan. Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya. 5. Daya Dukung Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler meliputi: a. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan Kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung. b. Ketersediaan Pembina Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina. c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya. IV. PIHAK YANG TERLIBAT Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler antara lain : 1. Satuan Pendidikan Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pembina ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap satuan pendidikan. 2. Komite Sekolah/Madrasah Sebagai mitra sekolah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Kegiatan Ekstrakurikuler. 3. Orangtua - 5 -
  6. 6. Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. V. PENUTUP Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, - 6 - Ani Nurdiani Azizah NIP 195812011986032001
  7. 7. Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Kegiatan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. V. PENUTUP Pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, - 6 - Ani Nurdiani Azizah NIP 195812011986032001

Gallery Permendikbud No 62 Tahun 2014

Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler Tingkat Smp Mts

Peraturan Bupati Kebumen No 62 Tahun 2017 Tentang Rencana

The Effect Of Pjbl Model Based On Skill Approach Process To

Dasar Hukum Yang Relevan

Pdf Graduate Profile Of Guidance And Counseling Departement

Membaca Kembali Permendikbud No 62 Tahun 2013 Rumah Shaleh

Edukasi Stories Highlights Photos And Videos Hashtag On

Does Teacher Certification Program Lead To Better Quality

Lampiran Permen Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Ekstrakurikuler

Copy Of Valorizing Research A Practi Cips

The International Conference On Mathematics Program And The

World Bank Document

Tesol International Journal

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan

Teacher Deployment In Indonesia Challenges And Solutions

Pdf Glocalization Higher Education In Indonesia Lesson

Juknis Bos Dikdas 2016 Pdf On23eqv6ypl0

Proceedings International Seminar Culture Across

Belief In Setara Institute Pdf Free Download

Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional

Asian Higher Education Connectivity Vision Process And

Top 10 Largest X Smtr 13 List And Get Free Shipping A281

Wolflitesoft Bitballoon Com

Pdf Effectiveness Of Progressive Learning Approach Toward

Salinan Peraturan Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan


0 Response to "Permendikbud No 62 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel