Uu 8 Tahun 1999



Konsumen Wajib Pahami Uu No 8 Tahun 1999 Perlindungan

UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen

web portal pendidikan – Pagi sob, pada pagi hari ini saya ingin membuat suatu artikel yang berkaitan dengan artikel sebelumnya “Hak Hak Konsumen.” Dan artikel kali ini saya berikan judul yaitu Hak Hak Konsumen Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.” Untuk lebih lengkapnya dapat saudara simak di artikel kali ini.

Hak Hak Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

Dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan juga sejumlah hak konsumen yang mendapat jaminan dan perlindungan dari hukum, yaitu:

  • hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
  • hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • hak atas informasi yang benar, jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
  • hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  • hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan lainnya

Jika dibandingkan dengan hak hak konsumen sebagaimana dimuat dalam Resolusi PBB, tampaknya tidak ada perbedaan mendasar. Penyebab nya antara lain, bahwa hak hak konsumen yang diperjuangkan PBB itu adalah rumusan tentang hak hak konsumen yang diperjuangkan oleh lembaga lembaga konsumen di dunia dan telah sejak lama diperjuangkan di negaranya masing masing.

Hal itu menunjukan pula hak hak konsumen bersifat universal. Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam kaitan ini adalah bahwa mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Erna Witular, pernah menjadi Ketua Lembaga Konsumen Sedunia itu selama dua periode.

Sementara didalam negeri, penyusunan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dapat dipisahkan dari peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tersebut.

Hak hak konsumen sebagaimana disebut diatas secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut.

  • Hak atas kenyamanan
  • Hak atas keamanan
  • dan hak atas keselamatan

Mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman dan yang memberi keselamatan.

Dengan demikian, setiap produk baik dari segi komposisi bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Tidak dikhendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen. Karena itu, produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk cocok baginya.

Termasuk dalam hal ini juga adalah bahwa produsen harus memeriksa barang produk nya sebelum diedarkan sehingga makanan yang sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi lagi tidak sampai ke tangan konsumen.

Dengan demikian terpenuhi pulalah hak konsumen atas informasi dan hak untuk memilih.

Dalam hal berproduksi produsen diharuskan bertindak jujur dalam memberi informasi sehingga konsumen dapat memilih produk yang terbaik bagi dirinya. Informasi yang diberikan oleh produsen mengenai produknya diharuskan informasi yang jujur, benar dan jelas sehingga tidak mengelabui konsumen.

Karena itu, pemanfaatan media informasi oleh produsen, baik dengan iklan, billboard, dan media lainnya hendaknya di landasi kejujuran dan niat baik.

Konsumen yang telah menentukan/menetapkan pilihannya atas suatu produk berdasarkan informasi yang tersedia berhak untuk mendapatkan produk tersebut sesuai dengan kondisi serta jaminan yang tertera didalam informasi.

Apabila setelah mengonsumsi, konsumen merasa dirugikan atau dikecewakan karena ternyata produk yang dikonsumsi tidak sesuai dengan informasi yang diterimanya (misalnya, kualitas tidak sesuai), produsen seharusnya mendengar keluhan konsumen itu dan memberikan penyelesaian yang baik.

Perlu ketulusan hati dari produsen untuk mengakui kelemahannya dan senantiasa meningkatkan pelayanannya kepada konsumen. Konsumen berhak untuk didengar keluhan atau pendapatnya.

Termasuk dalam hal ini adaah hak konsumen untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dideritanya setelah mengonsumsi produk tersebut atau jika produk tidak sesuai.

Mengingat bahwa produsen berada dalam kedudukannya yang lebih kuat, baik secara ekonomis maupun dari segi kekuasaan (bargaining power, bargaining pasition) dibanding dengan konsumen, maka konsumen perlu mendapat advokasi, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa secara patut atas hak haknya. Perlindungan itu dibuat dalam suatu peraturan perundang undangan serta dilaksanakan dengan baik.

Konsumen juga berhak mendapatkan pembinaan dan pendidikan mengenai bagaimana berkonsumsi yang baik. Produsen pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar dan mendidik sehingga konsumen makin dewasa bertindak dalam kebutuhannya, bukan sebaliknya mengekspolitasi kelemahan kelemahan konsumen terutama wanita dan anak anak.

Dalam memperoleh pelayanan, konsumen berhak juga untuk diperlakukan secara benar dan jujur serta sama dengan konsumen lainnya, tanpa ada pembedaan berdasarkan ukuran apa pun, misalnya, suku, agama, budaya, daerah asal atau tempat tinggal, pendidikan, status ekonomi, dan status sosial lainnya.

Akhirnya, konsumen berhak mendapatkan hak hak lainnya sesuai dengan kedudukan sebagai konsumen berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketentuan ini membuka kemungkinan berkembangnya pemikiran tentang hak hak baru dari konsumen di masa yang akan datang, sesuai dengan perkembangan zaman.

Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa secara patut itu perlu ditegaskan dalam suatu perundang undangan sehingga semua pihak, baik konsumen itu sendiri, produsen maupun pemerintah mempunyai persepsi yang sama dalam mewujudkannya.

Ini berkaitan dengan upaya hukum dalam mempertahankan hak hak konsumen. Artinya hak hak konsumen yang dilanggar dapat dipertahankan melalui jalan hukum, dengan cara dan prosedur yang diatur dalam suatu perundang undangan.

Menurut  penulis, bagian ini merupakan inti dari penyebutan dan penegasan tentang adanya hak hak konsumen. Menetapkan hak hak konsumen dalam suatu perundang undangan tanpa dapat dipertahankan atau dituntut secara hukum pemenuhannya, tidaklah cukup karena hanya berfungsi sebagai huruf huruf mati dan tidak bermanfaat bagi konsumen.

Itulah penjelasan dan ulasan dari materi pembelajaran dengan judul artikel UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini, nantikan kembali artikel lainnya dari saya.

Rincian Materi:

  • Hak hak konsumen dalam undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
  • Hak konsumen dalam UU No. 8 Tahun 1999
  • Macam macam hak yang dimuat dalam UU Nomor 8 Tahun 1999
  • Undang Undang Perlindungan Konsumen Luar Negeri maupun Dalam Negeri
  • Hak Konsumen dan Hukum Yang Mengaturnya

Gallery Uu 8 Tahun 1999

Uu Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 For Android

Baixar Uu Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Apk

Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pdf

Kabar Jateng Lapk Mangkunegaran Bekerjasama Dengan Pemkab

Buku Uu Perlindungan Konsumen Uu Ri No 8 Tahun 1999

Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Uu No 08 Th 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Uu Perlindungan Konsumen Uu Ri No 8 Tahun 1999

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelaku Usaha

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E Commerce Dan

Jual Uu Perlindungan Konsumen Uu Ri No 8 Tahun 1999 Kota Malang Aris Buku Perti Tokopedia

Doc Mengkritisi Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan

Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

20 Tahun Uu Pk No 8 Tahun 1999 Perlu Segera Direvisi

Jual Buku Undang Undang Perlindungan Konsumen 1999 Uu Nomor 8 Tahun 1999 Kota Yogyakarta Social Agency Putera Tokopedia

Uu Perlindungan Konsumen Terbaru For Android Apk Download

Undang Undang Perlindungan Konsumen Perkumpulan Lembaga

Ylki Tarif Damri Melanggar Uu 8 Tahun 1999 Citra Indonesia

Uu Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 For Android

Buku Uu Perlindungan Konsumen Uu Ri No 8 Tahun 1999

Perlindungan Konsumen Uu No 8 Tahun Ppt Download

Uu No 43 Tahun 1999

Buku Pedoman Uu No 8 Tahun 1999 Ttg Perlindungan Konsumen Kode Etik Anggota Yapkri

Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen By Adi


0 Response to "Uu 8 Tahun 1999"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel