Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen Uud 1945 Adalah
Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian 4 Pdf Document
Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah
Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada dibenak anda.
Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah ?
Jawaban :
Lembaga negara adalah suatu lembaga tingkat nasional dimana dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu seperti yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar.
Beberapa lembaga yang tergolong sebagai lembaga negara ialah MK, MA, BPK, KY serta berbagai lembaga lainnya. Nah tiap – tiap lembaga ini menjalankan tugas yang berbeda. Terkadang, sesuai suatu kebutuhan bangsa serta negara, dilaksanakan perubahan maupun amandemen atas konstitusi yang berlaku.
Jika diperlukan, perubahan yang dilaksanakan juga bisa mencakup perubahan suatu lembaga negara, salah satunya ialah adanya penghapusan lembaga negara.
Sebagai contoh, lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 ialah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah suatu lembaga negara dimana dibentuk untuk memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya. Walaupun dibubarkan, tugas pemberian masukan kepada Presiden masih dianggap penting atau perlu, sehingga tugas ini masih dipertahankan hingga saat ini, namun didalam bentuk staf khusus Presiden.
Berikut Perubahan Lembaganya
Sebelum amandemen Undang – Undang Dasar 1945 , lembaga negara yang ada di Indonesia ialah sebagai berikut :
- MPR (Majelis Permusyarawatan Rakyat)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Presiden
- DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
- MA (Mahkamah Agung)
Namun, setelah amandemen Undang – Undang Dasar 1945, DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dihapus, dikarenakan tugas dan wewenang DPA tidak sesuai terhadap perkembangan ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Nah setelah amandemen, lembaga negara meliputi sebagai berikut :
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Presiden
- DPD (Dewan Perwakilan daerah)
- MA (Mahkamah Agung)
- KY (Komisi Yudisial)
- MK (Mahkamah Konstitusi)
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.
Baca Juga :
Gallery Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen Uud 1945 Adalah
Perubahan Konstitusi Dan Reformasi Ketatanegaraan Indonesiaa
Pdf Analisis Perubahan Struktur Lembaga Negara Dan Sistim
Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen Uud 1945 By Astrid
Makalah Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945
Nama Lembaga Tinggi Negara Indonesia Serta Fungsi Dan Tugasnya
Mpr Ingin Amandemen Uud 1945 Mpr Jadi Lembaga Tertinggi
Menata Ulang Lembaga Tinggi Negara Indonesia Kompasiana Com
Pdf Nama Fitri Purbani 110110100096 Lembaga Lembaga
Makalah Lembaga Negara Pasca Amandemen Uud 1945
Amandemen Haluan Negara Dinilai Penting Untuk Percepatan
Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial
Lembaga Negara Sebelum Dan Sesudah Amandemen Uud 1945
Sejarah Gbhn Yang Kini Ingin Dihidupkan Kembali Merdeka Com
Pdip Usul Amandemen Uud 45 Fadli Zon Jangan Karena
Doc Dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung Dan Lembaga
Kontroversial Akankah Hukuman Mati Di Indonesia Dihapuskan
Memperebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketua Mpr Amandemen Uud 1945 Tidak Mengubah Sistem
Having Change And Making Change Muslim Moral
Tepatkah Model Pembaruan Hukum Pidana Nasional Saat Ini
Hak Untuk Dilupakan Di Tengah Keabadian Digital Balairungpress
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Wantimpres
Kewenangan Mpr Setelah Uud 1945 Diamandemen Masalah Dan Harapan
0 Response to "Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen Uud 1945 Adalah"
Post a Comment