Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Dan
Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : Pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi meliputi: a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia; b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.
Pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah, apabila memiliki perbedaan dalam hal: a. jenis pangan; b. jenis kemasan; c. komposisi; d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia; e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri; f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau g. desain Label. Contoh: 1. Pengajuan produk dengan beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, jeruk, stroberi, dan sebagainya) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.
2. Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dan seterusnya) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.
Sesuai ketentuan Permendag No.31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang dalam Keadaan Terbungkus, pencantuman jenis kemasan (berat bersih satuan) sesuai NIE pada produk sosis atau bakso cukup dicantumkan pcs nya saja, tidak perlu mencantumkan gram per pcs-nya (@ … g). Contoh: Plastik (400 g / 4 pcs)
Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.
Terkait produk ditujukan untuk distribusi langsung kepada konsumen, maka produk diarahkan untuk didaftarkan dengan melengkapi pencantuman informasi pada label berupa nama jenis, komposisi, dan lain-lain sesuai persyaratan pada label pangan olahan.
Private Label harus didaftarkan secara terpisah (daftar baru). Prosedur dan persyaratannya sama seperti pendaftaran baru, namun ditambah surat kerjasama.
Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.
Pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak. Jenis pangan yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Lampiran II.
Bentuk persetujuan pendaftaran berupa Surat Izin Edar dengan mencantumkan nomor izin edar, untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka, dan untuk pangan olahan produksi luar negeri berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.
Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang). Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.
Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan yang didaftarkan dan diedarkan berdasarkan perjanjian atau penunjukan atau sertifikasi atau dokumen lain sejenis dengan masa berlaku kurang dari 5 (lima) tahun tetap berlaku 5 tahun dengan catatan sebelum dokumen tersebut di atas berakhir masa berlakunya, pendaftar harus memperbaharui dan mengupload dokumen-dokumen tersebut ke dalam sistem. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh pendaftar, maka NIE berakhir sesuai dengan masa berlakunya dokumen tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan Pasal 75 ayat (3) disebutkan digit angka berisi informasi identitas pangan olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan.
Ketentuan pemberlakuan izin edar untuk pendaftaran Single MD adalah sebagai berikut: 1. Izin Edar diberikan untuk masing-masing lokasi sarana produksi dengan Nomor Izin Edar yang sama. 2. Izin Edar untuk sarana produksi yang pertama diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Masa berlaku Izin Edar Pangan Olahan untuk sarana produksi yang didaftarkan selanjutnya mengikuti masa berlaku Izin Edar yang diterbitkan untuk sarana produksi yang pertama didaftarkan.
Pemberian satu nomor izin edar (Single MD) hanya dapat dilakukan untuk satu pangan olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki beberapa sarana produksi di lokasi berbeda di wilayah Indonesia yang memiliki kesamaan dalam hal: • Komposisi; • Kualifikasi bahan baku; • Proses produksi; • Nama perusahaan yang mendaftarkan dengan nama perusahaan yang memiliki sarana produksi, dan
• Desain label pangan olahan. Dalam hal Label produk Single MD mencantumkan keterangan halal, maka seluruh sarana produksi produk tersebut harus tersertifikasi halal.
Ya. Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut: a. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status “Pendaftar – Pembayaran SPB/HPR” akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2. b. Pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan dengan menggunakan 15 digit nomor billing ID MPN G2 melalui teller, ATM, internet banking, mobile banking maupun EDC di bank yang telah ditunjuk. c. Pembayaran diberlakukan hanya menggunakan sistem single payment, sedangkan sistem multi payment tidak diberlakukan. Pembayaran PNBP dengan menggunakan billing ID MPN C2 tidak dikenakan biaya administrasi bank selama pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk. d. Billing ID dalam SPB akan kadaluarsa dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPB. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan proses pembayaran, maka billing ID tersebut dianggap batal dan dihapus dari sistem.
e. SPB yang telah dibayarkan, apabila di preview kembali akan memuat informasi NTPN dan statement LUNAS.
Karena telah terkoneksi Sistem MPN G2 Simponi dengan e-registration pangan olahan untuk pembayaran PNBP Pendaftaran Pangan Olahan dimana hanya diberlakukan sistem single.
Jenis pendaftaran pangan olahan meliputi: 1. Pendaftaran Baru 2. Pendaftaran Variasi
3. Pendaftaran Ulang
Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui http://e-reg.pom.go.id
Jenis pelayanan pendaftaran pangan olahan yang diterima melalui loket meliputi : 1. Pelayanan administrasi 2. Pelayanan konsultasi 3. Pelayanan help desk 4. Pelayanan customer service 5. Pelayanan pendaftaran variasi
6. Pelayanan penerimaan kelengkapan data
a. Jam pendaftaran untuk mendapatkan pelayanan: - Pelayanan penerimaan kelengkapan data dan variasi jam 08.00 - 10.00 WIB - Pelayanan konsultasi jam 08.00 - 10.00 WIB - Pelayanan help desk dan customer service jam 08.00 - 14.00 WIB b. Jam pelayanan pendaftaran pangan olahan: - Pelayanan penerimaan kelengkapan data: Hari Senin - Kamis: Jam 08.30 - 12.00 WIB - Pelayanan variasi: Hari Senin - Kamis: Jam 08.30 - 12.00 WIB - Pelayanan konsultasi: Hari Senin - Rabu: Jam 08.30 - 12.00 WIB - Pelayanan help desk dan customer service: Hari Senin - Kamis: Jam 08.00 - 16.00 WIB - Jam istirahat: jam 12.00 - 13.00 WIB c. Nomor antrian dapat diambil mulai jam 08.00 WIB d. Nomor antrian diambil sesuai dengan jenis pelayanan yang didaftarkan.
a. Untuk pelayanan konsultasi pendaftaran pangan olahan melalui telepon dapat menghubungi: HP: 0813-9913-3050 Telepon: (021) 424 4691 (ext. 1057) b. Untuk pelayanan konsultasi pendaftaran pangan olahan melalui email dapat menghubungi alamat: penilaianpangan@pom.go.id
c. Untuk pelayanan konsultasi pendaftaran pangan olahan melalui live chat dapat dilakukan dengan membuka alamat subsite Direktorat Registrasi Pangan Olahan: http://registrasipangan.pom.go.id
Saran dan kritik dapat dikirimkan ke alamat email Direktorat Registrasi Pangan Olahan di penilaianpangan@pom.go.id
Gallery Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Registrasi Pangan Olahan Posts Facebook
Komisi I Konsultasi Ijin Edar Produk Umkm Ke Direktorat
Registrasi Pangan Olahan Bpom Posts Facebook
Standar Pelayanan Registrasi Pangan Olahan Pdf Free Download
Eregbpom Instagram Posts Photos And Videos Picuki Com
Registrasipanganolahan Instagram Posts Gramho Com
Bpom Kupang A Twitter Narsum Kegiatan Dari Direktorat
As58387 Bpom As Id Badan Pengawas Obat Dan Makanan Id
Download E Book Terbaru Panduan Registrasi Pangan Olahan
Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Direktorat Registrasi Pangan Olahan
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Registrasi Pangan
Direktorat Registrasi Pangan Olahan Bpom Shopping
Registrasi Pangan Olahan Home Facebook
Registrasi Pangan Olahan Melalui E Registration
Komisi I Konsultasi Ijin Edar Produk Umkm Ke Direktorat
Registrasipangan Instagram Posts Photos And Videos
Tata Cara Registrasi Pangan Olahan
Labelpanganolahan Instagram Photos And Videos My Social Mate
0 Response to "Direktorat Registrasi Pangan Olahan"
Post a Comment