Makalah Kekerasan Pada Anak
Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dunia Maya Setiap Tahun
MAKALAH KEKERASAN PADA ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas”. Namun apakah pasal tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.
Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang tidak menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Anak Menurut Undang-Undang
2. Pengertian kekerasan terhadap anak menurut para ahli
3. Faktor-faktor yang memicu kekerasan terhadap anak
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengertian Anak menurut Undang-Undang
2. Untuk mengetahui pengertian kekerasan terhadap anak
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang memicu kekerasan terhadap anak
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah kita dapat mengetahui mengenai pengertian anak menurut Undang-undang, mengetahui pengertian kekerasan terhadap anak serta kita dapat mengetahui tentang factor yang memicu kekerasan terhadap anak.
BAB II
LANDASAN TEORI
3.1 Pengertian anak menurut UU
Dalam Pasal 1 nomor 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa :
“Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin”.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan dalam pasal 1 nomor 1 bahwa:
“Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun danbelum pernah kawin”.
Pengertian anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tercantum dalam Pasal I butir I UU No. 23/2002 berbunyi:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dalam pengertian dan batasan tentang anak sebagaimana dirumuskan dalam pasal I butir I UU No.23/2002 ini tercakup 2 (dua) isu penting yang menjadi unsur definisi anak, yakni:
Pertama, seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Dengan demikian, setiap orang yang telah melewati batas usia 18 tahun, termasuk orang yang secara mental tidak cakap, dikualifikasi sebagai bukan anak, yakni orang dewasa. Dalam hal ini, tidak dipersoalkan apakah statusnya sudah kawin atau tidak.
Kedua, anak yang masih dalam kandungan. Jadi, UU No.23/2002 ini bukan hanya melindungi anak yang sudah lahir tetapi diperluas, yakni termasuk anak dalam kandungan.
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 6
Setiap anak berhak untuk bribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 9
Pasal 10
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kekerasan Terhadap Anak Menurut Para Ahli
Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Nadia (2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.
Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.
Sedangkan Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.
B. Faktor faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan terhadap Anak
Ada banyak faktor kenapa terjadi kekerasan terhadap anak :
· Lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti orang tua menjadi diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di negeri ini membuat perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
· Anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah laku, autisme, terlalu lugu
· Kemiskinan keluarga (banyak anak).
· Keluarga pecah (broken Home) akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
· Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child)atau anak lahir diluar nikah.
· Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama
· Kondisi lingkungan yang buruk, keterbelakangan
· Kesibukan orang tua sehingga anak menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
· Kurangnya pendidikan orang tua terhadap anak.
C. Bentuk Kekerasan Terhadap Anak
1.Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini selain menimbuBlkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban meninggal
2. Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3. Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (28.8%) dan terendah usia 16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit.
4.Pelecehan Seksual
Bentuk kekerasan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak, seperti keluarga, tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan eksual: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan
terendah usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.
Berikutnya hendak dikemukakan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentuk bentuk kekerasan terhadap anak tersebut dijabarkan ke dalam berbagai tindak pidana, seperti diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 89. Berbagai bentuk tindak pidana
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.
Undang-undang No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.
2. Saran
Undang-undang ini telah dibuat dengan baik dan memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.
DAFTAR PUSTAKA
Hadisuprapto, Paulus, (5 Oktober 1996) Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak,Jakarta:PT.Gramedia Indonesia
Joni, Muhammad, (1999) Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti
Sutanto, Retnowulan, (5 Oktober 1996) Makalah “Hukum Acara Peradilan Anak”,
Wadong, Maulana Hassan, (2000) Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Gramedia Indonesia, Jakarta 2000
Rani, (5 Oktober 1996) Makalah “ Masalah perlindungan anak “ ,
Arief, Barda Nawawi, (1998) Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan
Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan dan kenikmatannya kepada kita, sehingga atas anugrah-Nya kami dapat menyelesaikan salah satu tugas Bahasa Indonesia tepat pada waktunya.
Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada beberapa pihak yang telah membantu kami dalam proses kelancaran pembuatan penelitian ini, diantaranya sebagai berikut :
1. Bapak Dr. H. Edy Riyadi M.Pd., selaku Kepala SMAN 1 Subang
2. Bapak Suhanan, M.Pd. selaku Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
3. Rekan-rekan seluruh siswa/siswi SMAN 1 Subang
Dalam pembuatan makalah ini kami mengambil judul “Kekerasan Terhadap Anak”.
Pembuatan makalah ini merupakan proses pembelajaran kami untuk kedepannya. Kami mohon maaf apabila dalam pembuatan penelitian ini masih terdapat kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah dimasa yang akan datang.
Subang Mei 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................ ii
LEMBAR PENGESAHAN ......................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan ..................................................................................... 2
D. Manfaat Penelitian .................................................................................. 2
BAB II LANDASAN TEORI
A. Pengertian Anak menurut UU................................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN
A. Pengertian Kekerasan Anak ..................................................................... 6
B. Faktor Penyebab Kekerasan Anak ........................................................... 6
C. Bentuk Kekerasan terhadap Anak ............................................................ 7
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan ............................................................................................. 9
3.2 Saran ........................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
dari Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Guru : Suhanan, M.Pd.
|
Disusun Oleh :
NANI SUSANTI
Kelas : XI IPS 3
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDAN DAN OLAHRAGA
PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
SMA NEGERI 1 SUBANG
Jl. H.O. Iskandar No. 04 Subang Kuningan Telp (0232) 600159 45586
Tahun Ajaran 2015/2016
LEMBAR PENGESAHAN
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Makalah ini telah disahkan :
Di : Subang Kuningan
Pada tanggal : Mei 2016
Guru Bahasa dan Sastra Indonesia, Suhanan, M.Pd NIP. 19640621 194021 001 | Penulis, Nani Susanti |
Mengetahui
Kepala SMAN 1 Subang,
Dr. H. Edy Riyadi M.Pd
NIP. 196310111985121003Gallery Makalah Kekerasan Pada Anak
Raras Wuri Miswandaru Makalah Kekerasan Terhadap Anak Di
Makalah Kekerasan Pada Anak Docx
Mencari Sejarah Tun Mutahir Tun Ali Bendahara Seri Maharaja
Kekerasan Pada Anak Dan Aspek Kuratif 2
Makalah Kekerasan Terhadap Perempuan Berbagi Pengetahuan
Top 10 Most Popular Jaket Naruto List And Get Free Shipping
Makalah Kekerasan Terhadap Anak
Makalah Kekerasan Terhadap Anak
Makalah Kekerasan Terhadap Perempuan Ayuresanf
Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Yogyakarta Meningkat
10 Catatan Penting Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan
Sang Ihg Contoh Makalah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Empat Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan Pada Anak Bisa Membuatnya Melakukan Kekerasan Juga
Cara Melakukan Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Negara Hukum
Makalah Kekerasan Terhadap Anak Docx
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Jabar Meningkat Di 2017
Peran Orang Tua Dan Sekolah Cegah Kekerasan Anak Merdeka Com
A Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Memviralkan Video Kekerasan Anak Apa Dampaknya Bagi Korban
0 Response to "Makalah Kekerasan Pada Anak"
Post a Comment