Makalah Kekerasan Pada Anak



Kekerasan Terhadap Perempuan Di Dunia Maya Setiap Tahun

MAKALAH KEKERASAN PADA ANAK

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berbicara lain. Maraknya kasus kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikkan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga, lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.

Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas”. Namun apakah pasal tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.

Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.

Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya. Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang tidak menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.

B. Rumusan Masalah

1.       Pengertian Anak Menurut Undang-Undang

2.      Pengertian kekerasan terhadap anak menurut para ahli

3.      Faktor-faktor yang memicu kekerasan terhadap anak

C. Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui pengertian Anak menurut Undang-Undang

2. Untuk mengetahui pengertian kekerasan terhadap anak

3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang memicu kekerasan terhadap anak

 D. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat dari penelitian ini adalah kita dapat mengetahui mengenai pengertian anak menurut Undang-undang, mengetahui pengertian kekerasan terhadap anak serta kita dapat mengetahui tentang factor yang memicu kekerasan terhadap anak. 

BAB II

LANDASAN TEORI

3.1 Pengertian anak menurut UU

Dalam Pasal 1 nomor 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa :

            “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin”.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan dalam pasal 1 nomor 1 bahwa:

“Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur delapan tahun, tetapi belum mencapai umur 18 tahun danbelum pernah kawin”.

Pengertian anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tercantum dalam Pasal I butir I UU No. 23/2002 berbunyi:

 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam            kandungan”. Dalam pengertian dan batasan tentang anak sebagaimana dirumuskan dalam pasal I butir I UU No.23/2002 ini tercakup 2 (dua) isu penting yang menjadi unsur definisi anak, yakni:

Pertama, seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Dengan demikian, setiap orang yang telah melewati batas usia 18 tahun, termasuk orang yang secara mental tidak cakap, dikualifikasi sebagai bukan anak, yakni orang dewasa. Dalam hal ini, tidak dipersoalkan apakah         statusnya sudah kawin atau tidak.

Kedua, anak yang masih dalam kandungan. Jadi, UU No.23/2002 ini bukan hanya melindungi anak yang sudah lahir tetapi diperluas, yakni termasuk anak dalam kandungan.

Pengertian dan batasan usia anak dalam UU No. 23/2002, bukan dimaksudkan untuk menentukan siapa yang telah dewasa, dan siapa yang masih anak-anak. Sebaliknya, dengan pendekatan perlindungan, maka setiap orang (every human being) yang berusia di bawah 18 tahun – selaku subyek hukum dari UU No. 23/2002 – mempunyai hak atas perlindungan dari Negara yang diwujudkan dengan jaminan hukum dalam UU No. 23/2002. Hak Dan Kewajiban Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 1. Hak Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara. Hak-hak anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 di antaranya adalah:

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Pasal 6

Setiap anak berhak untuk bribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. (2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan. Pasal 11 Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Pasal 12 Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kekerasan Terhadap Anak Menurut Para Ahli

     Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.

Nadia (2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.

Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.

Sedangkan Patilima (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.

B. Faktor faktor  Penyebab Terjadinya Kekerasan terhadap   Anak

Ada banyak faktor kenapa terjadi kekerasan terhadap anak :

· Lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak dalam menonton tv, bermain dll. Hal ini bukan berarti orang tua menjadi diktator/over protective, namun maraknya kriminalitas di negeri ini membuat perlunya meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

· Anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah laku, autisme, terlalu lugu

· Kemiskinan keluarga (banyak anak).

· Keluarga pecah (broken Home) akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.

· Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child)atau anak lahir diluar nikah.

· Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama

· Kondisi lingkungan yang buruk, keterbelakangan

· Kesibukan orang tua sehingga anak menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak

· Kurangnya pendidikan orang tua terhadap anak.

C. Bentuk Kekerasan Terhadap Anak

1.Kekerasan Fisik

Bentuk kekerasan seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini selain menimbuBlkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban meninggal

2. Kekerasan secara Verbal

Bentuk kekerasan seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa menyebabkan anak menjadi rendah diri.

3. Kekerasan secara Mental

Bentuk kekerasan seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (28.8%) dan terendah usia 16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit.

4.Pelecehan Seksual

Bentuk kekerasan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak, seperti keluarga, tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan eksual: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan

terendah usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.

Berikutnya hendak dikemukakan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentuk bentuk kekerasan terhadap anak tersebut dijabarkan ke dalam berbagai tindak pidana, seperti diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 89. Berbagai bentuk tindak pidana

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 maka semua pihak mempunyai kewajiban untuk melindungi anak dan mempertahankan hak-hak anak. Pemberlakuan Undang-undang ini juga di sempurnakan dengan adanya pemberian tindak pidana bagi setiap orang yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak anak. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwa semua anak mendapat perlakuan yang sama dan jaminan perlindungan yang sama pula, dalam hal ini tidak ada diskriminasi ras, etnis, agama, suku dsb. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.

Undang-undang No.23 tahun 2002 juga menjelaskan mengenai hak asuh anak yang terkait dengan pengalihan hak asuh anak, perwalian yang diperlukan karena ketidakmampuan orang tua berhubungan dengan hukum, pengangkatan anak yang sangat memperhatikan kepentingan anak, serta penyelenggaraan perlindungan dalam hal agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.

2. Saran

Undang-undang ini telah dibuat dengan baik dan memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas.  

DAFTAR PUSTAKA

Hadisuprapto, Paulus, (5 Oktober 1996) Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak,Jakarta:PT.Gramedia Indonesia

Joni, Muhammad, (1999) Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif  Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti

Sutanto, Retnowulan, (5 Oktober 1996) Makalah “Hukum Acara Peradilan Anak”,

Wadong, Maulana Hassan, (2000) Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PT. Gramedia Indonesia, Jakarta 2000

Rani, (5 Oktober 1996) Makalah Masalah perlindungan anak “ ,

Arief, Barda Nawawi,  (1998) Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan

Pengembangan Hukum Pidana, Bandung:  Citra Aditya Bakti.

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan dan kenikmatannya kepada kita, sehingga atas anugrah-Nya kami dapat menyelesaikan salah satu tugas Bahasa Indonesia tepat pada waktunya.

Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada beberapa pihak yang telah membantu kami dalam proses kelancaran pembuatan penelitian ini, diantaranya sebagai berikut :

1.      Bapak Dr. H. Edy Riyadi M.Pd., selaku Kepala SMAN 1 Subang

2.      Bapak Suhanan, M.Pd. selaku Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

3.      Rekan-rekan seluruh siswa/siswi SMAN 1 Subang

Dalam pembuatan makalah ini kami mengambil judul “Kekerasan Terhadap Anak”.

Pembuatan makalah ini merupakan proses pembelajaran kami untuk kedepannya. Kami mohon maaf apabila dalam pembuatan penelitian ini masih terdapat kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah dimasa yang akan datang.

Subang  Mei 2016

                   Penulis

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................        i

DAFTAR ISI ................................................................................................        ii

LEMBAR PENGESAHAN .........................................................................        iii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah...........................................................................        1

B.     Rumusan Masalah ...................................................................................        2

C.     Tujuan Penulisan .....................................................................................        2

D.    Manfaat Penelitian ..................................................................................        2

BAB II LANDASAN TEORI

A. Pengertian Anak menurut UU...................................................................        3

BAB III PEMBAHASAN

A. Pengertian Kekerasan Anak .....................................................................        6

B. Faktor Penyebab Kekerasan Anak ...........................................................        6

C. Bentuk Kekerasan terhadap Anak ............................................................        7

BAB III PENUTUP

3.1. Kesimpulan .............................................................................................        9

3.2 Saran ........................................................................................................        9

DAFTAR PUSTAKA

 

MAKALAH

KEKERASAN TERHADAP ANAK

Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas

dari Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Guru : Suhanan, M.Pd.

 
 

Disusun Oleh :

NANI SUSANTI

Kelas : XI IPS 3

PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN

DINAS PENDIDIKAN PEMUDAN DAN OLAHRAGA

PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

SMA NEGERI 1 SUBANG

Jl. H.O. Iskandar No. 04 Subang Kuningan Telp (0232) 600159 45586

Tahun Ajaran 2015/2016

LEMBAR PENGESAHAN

KEKERASAN TERHADAP ANAK

Makalah ini telah disahkan :

Di                    :  Subang Kuningan

Pada tanggal   :       Mei 2016

Guru Bahasa dan Sastra Indonesia,

Suhanan, M.Pd

NIP. 19640621 194021 001

Penulis,

Nani Susanti

Mengetahui

Kepala SMAN 1 Subang,

Dr. H. Edy Riyadi M.Pd

NIP. 196310111985121003

Gallery Makalah Kekerasan Pada Anak

Raras Wuri Miswandaru Makalah Kekerasan Terhadap Anak Di

Makalah Parenting

Makalah Kekerasan Pada Anak Docx

Mencari Sejarah Tun Mutahir Tun Ali Bendahara Seri Maharaja

Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan Pada Anak Dan Aspek Kuratif 2

Makalah Kekerasan Terhadap Perempuan Berbagi Pengetahuan

Top 10 Most Popular Jaket Naruto List And Get Free Shipping

Makalah Kekerasan Terhadap Anak

News The Jakarta Post

Makalah Kekerasan Terhadap Anak

Makalah Kekerasan Terhadap Perempuan Ayuresanf

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Yogyakarta Meningkat

Indonesia Siap Siaga

10 Catatan Penting Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan

Sang Ihg Contoh Makalah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Empat Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan Pada Anak Bisa Membuatnya Melakukan Kekerasan Juga

News The Jakarta Post

Cara Melakukan Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Negara Hukum

Makalah Kekerasan Terhadap Anak Docx

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Jabar Meningkat Di 2017

Peran Orang Tua Dan Sekolah Cegah Kekerasan Anak Merdeka Com

A Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Memviralkan Video Kekerasan Anak Apa Dampaknya Bagi Korban


0 Response to "Makalah Kekerasan Pada Anak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel