Pp 101 Tahun 2014



Pdf Pengelolaan Limbah B3 Di Rs Gorecycle Solusi

Pp nomor 101 tahun 2014

  1. 1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (7) dan Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN. BAB I ...
  2. 2. - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 4. Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah. 5. Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji. 6. Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3. 7. Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3. 8. Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3. 9. Ekspor ...
  3. 3. - 3 - 9. Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3. 11. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 12. Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. 13. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 14. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 15. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3. 16. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3. 17. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. 18. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3. 19. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3. 20. Penyimpanan ...
  4. 4. - 4 - 20. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. 21. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. 22. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 23. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. 24. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 25. Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. 26. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 27. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 28. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 29. Perusakan ...
  5. 5. - 5 - 29. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 30. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. 31. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. 32. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 33. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 35. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 36. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 ...
  6. 6. - 6 - Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. penetapan Limbah B3; b. Pengurangan Limbah B3; c. Penyimpanan Limbah B3; d. Pengumpulan Limbah B3; e. Pengangkutan Limbah B3; f. Pemanfaatan Limbah B3; g. Pengolahan Limbah B3; h. Penimbunan Limbah B3; i. Dumping (Pembuangan) Limbah B3; j. pengecualian Limbah B3; k. perpindahan lintas batas Limbah B3; l. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3; n. pembinaan; o. pengawasan; p. pembiayaan; dan q. sanksi administratif. BAB II PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 3 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas: a. Limbah B3 kategori 1; dan b. Limbah ...
  7. 7. - 7 - b. Limbah B3 kategori 2. (3) Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan sumbernya terdiri atas: a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan c. Limbah B3 dari sumber spesifik. (4) Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan b. Limbah B3 dari sumber spesifik khusus. Pasal 4 Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, Menteri wajib melakukan uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai: a. Limbah B3 kategori 1; b. Limbah B3 kategori 2; atau c. Limbah nonB3. (2) Karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mudah meledak; b. mudah menyala; c. reaktif; d. infeksius ...
  8. 8. - 8 - d. infeksius; e. korosif; dan/atau f. beracun. (3) Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi uji: a. karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; b. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan c. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih kecil dari atau sama dengan 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji. (4) Uji karakteristik untuk mengidentifikasi Limbah sebagai Limbah B3 kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi uji: a. karakteristik beracun melalui TCLP untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari atau sama dengan konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-A dan memiliki konsentrasi zat pencemar lebih besar dari konsentrasi zat pencemar pada kolom TCLP-B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; b. karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 untuk menentukan Limbah yang diuji memiliki nilai Uji Toksikologi LD50 lebih besar dari 50 mg/kg (lima puluh miligram per kilogram) berat badan hewan uji dan lebih kecil dari atau sama dengan 5000 mg/kg (lima ribu miligram per kilogram) berat badan hewan uji; dan c. karakteristik ...
  9. 9. - 9 - c. karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub- kronis sesuai dengan parameter uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (5) Uji karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara berurutan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji karakteristik diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 6 (1) Dalam melakukan uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menggunakan laboratorium yang terakreditasi untuk masing-masing uji. (2) Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), uji karakteristik dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik. Pasal 7 (1) Menteri setelah mendapatkan hasil uji karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi terhadap hasil uji karakteristik. (2) Evaluasi oleh tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap: a. hasil uji karakteristik Limbah; b. proses produksi pada usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Limbah; dan c. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi. (3) Evaluasi ...
  10. 10. - 10 - (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak Menteri memberikan penugasan. (4) Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Limbah; b. dasar pertimbangan rekomendasi; dan c. kesimpulan hasil evaluasi terhadap hasil uji karakteristik Limbah. (6) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan: a. Limbah B3 kategori 1; atau b. Limbah B3 kategori 2. (7) Dalam hal hasil evaluasi terhadap Limbah tidak menunjukkan adanya karakteristik Limbah B3 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) atau ayat (4), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah merupakan Limbah nonB3. Pasal 8 (1) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibentuk oleh Menteri. (2) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Susunan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas pakar di bidang: a. toksikologi ...
  11. 11. - 11 - a. toksikologi; b. kesehatan manusia; c. proses industri; d. kimia; e. biologi; dan f. pakar lain yang ditentukan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim ahli Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 9 (1) Menteri melakukan rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang memberikan izin usaha dan/atau kegiatan atau yang melakukan pembinaan terhadap usaha dan/atau kegiatan untuk membahas rekomendasi tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Menteri menetapkan Limbah sebagai: a. Limbah B3 kategori 1; atau b. Limbah B3 kategori 2. BAB III PENGURANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 10 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3. (2) Pengurangan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. substitusi bahan; b. modifikasi proses; dan/atau c. penggunaan ...
  12. 12. - 12 - c. penggunaan teknologi ramah lingkungan. (3) Substitusi bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3. (4) Modifikasi proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien. Pasal 11 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3. (2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Pengurangan Limbah B3 dilakukan. BAB IV PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 12 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya. (3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. (4) Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3: a. wajib ...
  13. 13. - 13 - a. wajib memiliki Izin Lingkungan; dan b. harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan izin. (5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan; d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3; e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3; dan f. dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan. (7) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan bagi permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 13 Tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. lokasi Penyimpanan Limbah B3; b. fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan c. peralatan penanggulangan keadaan darurat. Pasal 14 ...
  14. 14. - 14 - Pasal 14 (1) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. (2) Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Pasal 15 (1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa: a. bangunan; b. tangki dan/atau kontainer; c. silo; d. tempat tumpukan limbah (waste pile); e. waste impoundment; dan/atau f. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan: a. Limbah B3 kategori 1; b. Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan c. Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum. (3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 16 ...
  15. 15. - 15 - Pasal 16 (1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan: a. desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari; b. memiliki penerangan dan ventilasi; dan c. memiliki saluran drainase dan bak penampung. (2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3: a. kategori 1; dan b. kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum. (3) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 17 Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c paling sedikit meliputi: a. alat pemadam api; dan b. alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 19 ...
  16. 16. - 16 - Pasal 19 (1) Pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf e dilakukan dengan menggunakan kemasan yang: a. terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan; b. mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan; c. memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan d. berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak. (2) Kemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3. (3) Label Limbah B3 paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama Limbah B3; b. identitas Penghasil Limbah B3; c. tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan d. tanggal Pengemasan Limbah B3. (4) Pemilihan Simbol Limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengemasan Limbah B3, Pelabelan Limbah B3, dan pemberian Simbol Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 20 (1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah ...
  17. 17. - 17 - (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan. Pasal 21 (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan; d. dokumen ...
  18. 18. - 18 - d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19; dan f. laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3. (4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. (5) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, penerbitan perpanjangan izin oleh bupati/wali kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (6) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan: a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 22 ...
  19. 19. - 19 - Pasal 22 (1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi: a. identitas pemegang izin; b. akta pendirian badan usaha; c. nama Limbah B3 yang disimpan; d. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau e. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3. (2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. (3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan: a. kesesuaian data, bupati/wali kota menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, bupati/wali kota menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 23 ...
  20. 20. - 20 - Pasal 23 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 24 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan izin; c. masa berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pasal 25 (1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d paling sedikit meliputi: a. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; b. menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; c. melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan d. melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3. (2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk muatan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 26 ...
  21. 21. - 21 - Pasal 26 Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e paling sedikit meliputi: a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan; b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan; c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; d. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3. Pasal 27 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a berakhir jika: a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; b. dicabut oleh bupati/wali kota; c. badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau d. Izin Lingkungan dicabut. Pasal 28 (1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib: a. memenuhi ...
  22. 22. - 22 - a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3; b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama: 1. 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih; 2. 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1; 3. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau 4. 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus, c. menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3. (2) Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; b. pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan c. Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. (3) Laporan ...
  23. 23. - 23 - (3) Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan. Pasal 29 (1) Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib: a. melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3; dan/atau b. menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pengumpul Limbah B3; b. Pemanfaat Limbah B3; c. Pengolah Limbah B3; dan/atau d. Penimbun Limbah B3. (3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki: a. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, untuk Pengumpul Limbah B3; b. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, untuk Pemanfaat Limbah B3; c. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, untuk Pengolah Limbah B3; dan d. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, untuk Penimbun Limbah B3. Pasal 30 ...
  24. 24. - 24 - Pasal 30 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Penyimpanan Limbah B3. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan b. harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. BAB V PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 31 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Setiap ...
  25. 25. - 25 - (2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang tidak dihasilkannya; dan b. melakukan pencampuran Limbah B3 yang dikumpulkan. (3) Pengumpulan Limbah B3 dilakukan dengan: a. segregasi Limbah B3; dan b. Penyimpanan Limbah B3. (4) Segregasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan: a. nama Limbah B3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan b. karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 30. Pasal 32 (1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya, Pengumpulan Limbah B3 diserahkan kepada Pengumpul Limbah B3. (2) Penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti penyerahan Limbah B3. (3) Salinan bukti penyerahan Limbah B3 disampaikan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyerahan Limbah B3. Pasal 33 ...
  26. 26. - 26 - Pasal 33 (1) Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Pengumpulan Limbah B3. (2) Pengumpul Limbah B3 dilarang: a. melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 terhadap sebagian atau seluruh Limbah B3 yang dikumpulkan; b. menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkan kepada Pengumpul Limbah B3 yang lain; dan c. melakukan pencampuran Limbah B3. (3) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3 wajib memiliki Izin Lingkungan. (4) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 34 (1) Pengumpul Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada: a. bupati/wali kota, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; b. gubernur, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; atau c. Menteri, untuk Pengumpulan Limbah B3 skala nasional. (2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nama ...
  27. 27. - 27 - c. nama, sumber, dan karakteristik Limbah B3 yang akan dikumpulkan; d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; f. prosedur Pengumpulan Limbah B3; g. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan h. dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e. (4) Limbah B3 yang akan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. Pasal 35 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan ...
  28. 28. - 28 - a. permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan. Pasal 36 (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nama, sumber, karakteristik Limbah B3 yang dikumpulkan; d. dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; e. dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; f. prosedur Pengumpulan Limbah B3; g. bukti ...
  29. 29. - 29 - g. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan h. laporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3. (4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus kategori 2 dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. (5) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (6) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan: a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 37 ...
  30. 30. - 30 - Pasal 37 (1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi: a. identitas pemegang izin; b. akta pendirian badan usaha; dan/atau c. nama Limbah B3 yang dikumpulkan. (2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. (3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan: a. kesesuaian data, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 38 ...
  31. 31. - 31 - Pasal 38 Dalam hal pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 berkehendak untuk mengubah: a. lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; b. desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3; dan/atau c. skala Pengumpulan Limbah B3, pemegang izin wajib mengajukan permohonan izin baru kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 39 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 40 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Pasal 36 ayat (7) huruf a, dan Pasal 37 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan izin; c. masa berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Pasal 41 (1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d paling sedikit meliputi: a. mengumpulkan ...
  32. 32. - 32 - a. mengumpulkan Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3; b. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; c. menyimpan Limbah B3 yang dikumpulkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; d. melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan e. melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3. (2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dikecualikan untuk muatan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus. Pasal 42 Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e paling sedikit meliputi: a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan; b. melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; c. melakukan segregasi Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); d. melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3. Pasal 43 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Pasal 36 ayat (7) huruf a, dan Pasal 37 ayat (6) huruf a berakhir jika: a. masa ...
  33. 33. - 33 - a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan; b. dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota; c. badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau d. Izin Lingkungan dicabut. Pasal 44 (1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib: a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; b. melakukan segregasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 diserahkan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3; dan d. menyusun dan menyampaikan laporan Pengumpulan Limbah B3. (2) Laporan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3; b. salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); c. identitas Pengangkut Limbah B3; d. pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3; dan e. penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3. (3) Laporan ...
  34. 34. - 34 - (3) Laporan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan. Pasal 45 (1) Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c melampaui 90 (sembilan puluh) hari, Pengumpul Limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dikumpulkannya kepada pihak lain. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemanfaat Limbah B3; b. Pengolah Limbah B3; dan/atau c. Penimbun Limbah B3. (3) Untuk dapat melakukan Pengumpulan Limbah B3, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki: a. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, untuk Pemanfaat Limbah B3; b. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, untuk Pengolah Limbah B3; dan c. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, untuk Penimbun Limbah B3. Pasal 46 (1) Pengumpul Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan ...
  35. 35. - 35 - a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; b. mengubah penggunaan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3; atau c. memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pengumpulan Limbah B3. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pengumpul Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan pelaksanaan Pengumpulan Limbah B3; dan c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. BAB VI PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Pasal 47 (1) Pengangkutan Limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk Limbah B3 kategori 1. (2) Pengangkutan Limbah B3 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang terbuka untuk Limbah B3 kategori 2. (3) Ketentuan mengenai spesifikasi dan rincian penggunaan alat angkut diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 48 ...
  36. 36. - 36 - Pasal 48 (1) Pengangkutan Limbah B3 wajib memiliki: a. rekomendasi Pengangkutan Limbah B3; dan b. izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. (2) Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar diterbitkannya izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3. (3) Untuk memperoleh rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengangkut Limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; d. bukti kepemilikan alat angkut; e. dokumen Pengangkutan Limbah B3; dan f. kontrak kerjasama antara Penghasil Limbah B3 dengan Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki izin. (4) Dokumen Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah alat angkut; b. sumber, nama, dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut; c. prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat; d. peralatan untuk penanganan Limbah B3; dan e. prosedur bongkar muat Limbah B3. Pasal 49 ...
  37. 37. - 37 - Pasal 49 (1) Menteri setelah menerima permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan rekomendasi memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan rekomendasi tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. kode manifes Pengangkutan Limbah B3; b. nama dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut; dan c. masa berlaku rekomendasi. Pasal 50 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 51 (1) Setelah mendapat rekomendasi dari Menteri, Pengangkut Limbah B3 wajib mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b. (2) Izin ...
  38. 38. - 38 - (2) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (3) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 (1) Pengangkut Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 wajib: a. melakukan Pengangkutan Limbah B3 sesuai dengan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengangkutan Limbah B3; b. menyampaikan manifes Pengangkutan Limbah B3 kepada Menteri; dan c. melaporkan pelaksanaan Pengangkutan Limbah B3. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang diangkut; b. jumlah dan jenis alat angkut Limbah B3; c. tujuan akhir pengangkutan Limbah B3; dan d. bukti penyerahan Limbah B3. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Ketentuan mengenai pembuatan dan penggunaan manifes dalam Pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII ...
  39. 39. - 39 - BAB VII PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Umum Pasal 53 (1) Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. (2) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3. Bagian Kedua Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Setiap Orang yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 54 (1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku; b. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi; c. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan d. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan teknologi; b. standar produk jika hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan c. standar ...
  40. 40. - 40 - c. standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masing-masing Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar: a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium. (2) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Uranium-238 (U-238); b. Plumbum-210 (Pb-210); c. Radium-226 (Ra-226); d. Radium-228 (Ra-228); e. Thorium-228 (Th-228); f. Thorium-230 (Th-230); g. Thorium-234 (Th-234); dan h. Polonium-210 (Po-210). (3) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi. (4) Larangan ...
  41. 41. - 41 - (4) Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 56 (1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan B3 wajib memiliki: a. Izin Lingkungan; dan b. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3. (3) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3: a. sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan b. sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang diwajibkan memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 57 ...
  42. 42. - 42 - Pasal 57 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan hukum; c. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan d. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (3) Dokumen rencana uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. lokasi uji coba; b. jadwal pelaksanaan uji coba; c. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; d. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan e. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen rencana uji coba diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 58 (1) Menteri setelah menerima permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan persetujuan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah ...
  43. 43. - 43 - (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan persetujuan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan persetujuan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. tata cara pelaksanaan uji coba; c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan; d. kewajiban pemohon untuk memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan e. masa berlaku persetujuan. Pasal 59 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 60 Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Pasal 61 ...
  44. 44. - 44 - Pasal 61 (1) Setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib: a. memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 diterima; b. memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; c. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan air Limbah; d. menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan emisi udara; e. menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup; f. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan g. mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat: a. nama dan karakteristik Limbah B3 yang pemanfaatannya diujicobakan; b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; c. hasil pelaksanaan uji coba; dan d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba. (3) Laporan ...
  45. 45. - 45 - (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba dilaksanakan. (4) Menteri setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. (5) Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba diterima. Pasal 62 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika: a. uji coba gagal; b. bermaksud menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau c. bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas uji coba. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan hasil pelaksanaan uji coba; dan c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Menteri ...
  46. 46. - 46 - (4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pasal 63 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 hingga memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. Pasal 64 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. salinan Izin Lingkungan; b. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; c. identitas pemohon; d. akta pendirian badan hukum; e. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang akan dimanfaatkan; f. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; g. dokumen ...
  47. 47. - 47 - g. dokumen mengenai pengemasan limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; h. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; i. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3; j. prosedur Pemanfaatan Limbah B3; k. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan l. dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang menghasilkan produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g. Pasal 65 (1) Menteri setelah menerima permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam ...
  48. 48. - 48 - (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan. Pasal 66 (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; b. salinan Izin Lingkungan; c. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; d. identitas pemohon; e. akta pendirian badan hukum; f. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f; g. dokumen ...
  49. 49. - 49 - g. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g; h. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h; i. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf i; j. prosedur Pemanfaatan Limbah B3; dan k. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g. Pasal 67 (1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan/atau huruf k, penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. permohonan ...
  50. 50. - 50 - b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 68 (1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi: a. identitas pemegang izin; b. akta pendirian badan hukum; c. nama dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan; d. desain teknologi, metode, proses, kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau e. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3. (2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. (3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan: a. kesesuaian ...
  51. 51. - 51 - a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 69 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 70 (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a, Pasal 67 ayat (3) huruf a, dan Pasal 68 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan izin; c. masa berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup. (3) Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan; b. melakukan ...
  52. 52. - 52 - b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya; c. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; d. menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; e. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan; f. memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3. Pasal 71 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a, Pasal 67 ayat (3) huruf a, dan Pasal 68 ayat (6) huruf a berakhir jika: a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; b. dicabut oleh Menteri; c. badan hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau d. Izin Lingkungan dicabut. Pasal 72 (1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib: a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; b. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; c. melakukan ...
  53. 53. - 53 - c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f; d. melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g; e. melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; f. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah; g. menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara; dan h. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat: a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan b. pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya. (4) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan. Pasal 73 (1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan ...
  54. 54. - 54 - a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pasal 74 (1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya: a. Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3; atau b. dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti Penyerahan Limbah B3. (3) Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3. (4) Ekspor ...
  55. 55. - 55 - (4) Ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 di dalam negeri. Pasal 75 (1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) untuk dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya wajib: a. mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri; b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah B3 yang akan dilalui; c. mengisi formulir notifikasi ekspor Limbah B3; dan d. memiliki izin ekspor Limbah B3. (2) Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. identitas Limbah B3; c. identitas importir Limbah B3 di negara tujuan; d. nama, karakteritik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diekspor; dan e. waktu pelaksanaan ekspor Limbah B3. (4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan dan negara transit Limbah B3, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3. (5) Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (6) Persyaratan ...
  56. 56. - 56 - (6) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemanfaat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 76 (1) Pemanfaat Limbah B3 untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang diserahkan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Pemanfaatan Limbah B3 oleh Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku; b. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi; c. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan d. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Limbah B3 yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Limbah B3 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa Penghasil Limbah B3. (4) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki: a. Izin Lingkungan; dan b. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3. (5) Persyaratan ...
  57. 57. - 57 - (5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (6) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3: a. sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan b. sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (7) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang diwajibkan memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 77 (1) Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar: a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium. (2) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Uranium ...
  58. 58. - 58 - a. Uranium-238 (U-238); b. Plumbum-210 (Pb-210); c. Radium-226 (Ra-226); d. Radium-228 (Ra-228); e. Thorium-228 (Th-228); f. Thorium-230 (Th-230); g. Thorium-234 (Th-234); dan h. Polonium-210 (Po-210). (3) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi. (4) Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 78 (1) Pemanfaat Limbah B3 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (7) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan hukum; c. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan d. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (3) Dokumen ...
  59. 59. - 59 - (3) Dokumen rencana uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. lokasi uji coba; b. jadwal pelaksanaan uji coba; c. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; d. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan e. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen rencana uji coba diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 79 (1) Menteri setelah menerima permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan persetujuan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan persetujuan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan persetujuan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. tata cara pelaksanaan uji coba; c. nama ...
  60. 60. - 60 - c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan; d. kewajiban pemohon untuk memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan e. masa berlaku persetujuan. Pasal 80 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 81 Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Pasal 82 (1) Setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a, Pemanfaat Limbah B3 wajib: a. memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 diterima; b. memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; c. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan air Limbah; d. menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup; e. menyampaikan ...
  61. 61. - 61 - e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan f. mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat: a. nama dan karakteristik Limbah B3 yang pemanfaatannya diujicobakan; b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; c. hasil pelaksanaan uji coba; dan d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba dilaksanakan. (4) Menteri setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. (5) Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba diterima. Pasal 83 (1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika: a. uji coba gagal; b. bermaksud ...
  62. 62. - 62 - b. bermaksud menghentikan uji coba; atau c. bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan hasil pelaksanaan uji coba; dan c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Pasal 84 Pemanfaat Limbah B3 yang telah memiliki persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 hingga memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. Pasal 85 (1) Pemanfaat Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri. (2) Permohonan ...
  63. 63. - 63 - (2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. salinan Izin Lingkungan; b. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; c. bukti penyerahan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3; d. identitas pemohon; e. akta pendirian badan hukum; f. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit mengenai nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang dimanfaatkan; g. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan 18; h. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; i. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; j. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3; k. prosedur Pemanfaatan Limbah B3; l. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan m. dokumen lain sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Permohonan ...
  64. 64. - 64 - (3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang menghasilkan produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. Pasal 86 (1) Menteri setelah menerima permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. (4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan. Pasal 87 ...
  65. 65. - 65 - Pasal 87 (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi: a. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; b. bukti penyerahan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3; c. salinan Izin Lingkungan; d. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; e. identitas pemohon; f. akta pendirian badan hukum; g. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit mengenai nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang dimanfaatkan; h. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf g; i. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf h; j. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf i; k. dokumen ...
  66. 66. - 66 - k. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf j; l. prosedur Pemanfaatan Limbah B3; dan m. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i. Pasal 88 (1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) huruf e sampai dengan huruf l dan/atau huruf m, penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan: a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 89 ...
  67. 67. - 67 - Pasal 89 (1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika terjadi perubahan terhadap: a. identitas pemegang izin; b. akta pendirian badan hukum; c. nama dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan; d. desain teknologi, metode, proses, kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau e. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3. (2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan. (3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan: a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau b. ketidaksesuaian ...
  68. 68. - 68 - b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan. Pasal 90 Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Pasal 91 (1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a, Pasal 88 ayat (3) huruf a, dan Pasal 89 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pemegang izin; b. tanggal penerbitan izin; c. masa berlaku izin; d. persyaratan lingkungan hidup; dan e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup. (3) Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi: a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan; b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan; c. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3; d. menyimpan ...
  69. 69. - 69 - d. menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3; e. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan; f. memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3. Pasal 92 Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a, Pasal 88 ayat (3) huruf a, dan Pasal 89 ayat (6) huruf a berakhir jika: a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin; b. dicabut oleh Menteri; c. badan hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau d. Izin Lingkungan dicabut. Pasal 93 (1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 terbit, Pemanfaat Limbah B3 wajib: a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; b. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf g; d. melakukan ...
  70. 70. - 70 - d. melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf h; e. melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; f. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan air Limbah; dan g. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3. (2) Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d . (3) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan b. pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3. (4) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan. Pasal 94 (1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud: a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3. (2) Untuk ...
  71. 71. - 71 - (2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon; b. laporan hasil pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Bagian Keempat Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 95 Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping, dikecualikan dari kewajiban memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). Pasal 96 ...

Gallery Pp 101 Tahun 2014

5 Memories To Celebrate Google Classroom S 5th Birthday

Decentralisation Policy As Recentralisation Strategy Forest

Dinas Lingkungan Hidup

Penyuluhan Tentang Pp 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014

Provinsi Sumatera Selatan Sehingga Tetap Mampu Menunjang

5 Memories To Celebrate Google Classroom S 5th Birthday

Mengapa Pasir Diduga Limbah B3 Dijual Bebas Di Marunda

Pokok Pokok Perubahan Pp 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Learn Indonesian Blog By Indonesianpod101 Com

Windows 10 Wikipedia

C I N I A

Sosialisasi Pp Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan

Lampiran Pp No 101 Tahun 2014 Tentang Plb3 Pdf Google Drive

Robot Density Rises Globally International Federation Of

Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3

Amsor Penyimpanan Pengumpulan Dan Pemanfaatan Limbah B3 5

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014

20 Contoh Limbah B3 Industri Menurut Pp No 101 Tahun 2014

Pp No 101 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya

Pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun


0 Response to "Pp 101 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel