Pp No 101 Tahun 2014
Pp No 101 Tahun 2014 Tentang B3 Pln Tanjung Jati B
Identifikasi Limbah Bahan Berbaha dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014
Menurut PP No.101 tahun 2014 Limbah B3 ditentukan berdasarkan sumbernya yang terdiri atas (Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I):
a. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (Tabel 1).
b. Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Tabel 2).
c. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum (Tabel 3)
d. Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus (Tabel 4).
Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | Download
Jika Limbah Tidak Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I?Menteri Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan Uji Karakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai :
a. Limbah Kategori 1, atau
- Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif.
- Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-A.
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 ≤ 50 mg/kg berat badan hewan uji.
b. Limbah Kategori 2
- Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-B.
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 : 50 – 5000 mg/kg berat badan hewan uji.
- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Sub-Kronis sesuai dengan parameter uji
Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | DownloadPENENTUAN LIMBAH B3 VERSI PP N0.101 TAHUN 2014
Semoga bermanfaat. (BNK)Gallery Pp No 101 Tahun 2014
Perusahaan Wajib Kelola Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
By The Numbers Moocs In 2018 Class Central
Pelaporan Kejadian Tumpahan Bahan Berbahaya Dan Beracun B3
Pengelolaan Limbah B3 Kegiatan Penghasil Dan Pemanfaat Lb3
Pp No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Ak3u
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun Ppt Download
Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3
Permen Lhk No 56 2015 Ttg Tatacara Dan Persyaratan Teknis
Pp No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
Sosialisasi Pp Nomor 101 Tahun 2014 Di Kabupaten Purwakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun Ppt Download
Komisi Iii Dprd Batam Segera Pertanyakan Pp No 101 Tahun
Perubahan Pada Pp 101 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah Padat B3 Di Rumah Sakit Dr Saiful Anwar
Banu Care Identifikasi Limbah Bahan Berbaha Dan Beracun B3
0 Response to "Pp No 101 Tahun 2014"
Post a Comment