Pp No 101 Tahun 2014



Pp No 101 Tahun 2014 Tentang B3 Pln Tanjung Jati B

Identifikasi Limbah Bahan Berbaha dan Beracun (B3) Menurut PP No. 101 Tahun 2014

Banu Care - Di era berkembang saat ini banyak industri yang tumbuh sangat pesat dibeberapa kota – kota besar di Indonesia dari industri skala kecil sampai skala besar. Kondisi ini tentunya sangat menguntungkan bagi indonesia karna akan menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat, tapi di sisi lain akan banyak limbah yang dihasilkan dari perkembangan industri sekarang. Dengan demikian pelaku usaha dituntut harus paham tentang limbah yang dihasilkan agar dapat mengelola limbah yang dihasilkan dengan benar dan bijak.
Kapan Sebuah Limbah Dikategorikan Limbah B3 Menurut Peraturan Di Indonesia?

Menurut PP No.101 tahun 2014 Limbah B3 ditentukan berdasarkan sumbernya yang terdiri atas (Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I):

a.    Limbah B3 dari sumber tidak spesifik (Tabel 1).

b.    Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3 (Tabel 2).

c.    Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum (Tabel 3)

d.    Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus (Tabel 4).

Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | Download

Jika Limbah Tidak Terdapat Dalam Daftar LAMPIRAN I?

Menteri Lingkungan Hidup (KLH) wajib melakukan Uji Karakteristik untuk mengidentifikasi limbah sebagai :

a. Limbah Kategori 1, atau

- Karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, dan/atau korosif.

- Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-A.

- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 ≤ 50 mg/kg berat badan hewan uji.

b. Limbah Kategori 2

- Karakteristik beracun melalui Uji TCLP (Toxicity Characteristics Leaching Prosedure), bila Konsentrasi pencemaran > dari konsentrasi pencemaran TCLP-B.

- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Lethal Dose Fifity, bila LD50 : 50 – 5000 mg/kg berat badan hewan uji.

- Karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi Sub-Kronis sesuai dengan parameter uji

Lihat LAMPIRAN PP No. 101 Tahun 2014 | Download

PENENTUAN LIMBAH B3 VERSI PP N0.101 TAHUN 2014

Semoga bermanfaat. (BNK)

Gallery Pp No 101 Tahun 2014

Perusahaan Wajib Kelola Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

By The Numbers Moocs In 2018 Class Central

Pelaporan Kejadian Tumpahan Bahan Berbahaya Dan Beracun B3

Pengelolaan Limbah B3 Kegiatan Penghasil Dan Pemanfaat Lb3

Pp No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Ak3u

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun Ppt Download

Definisi Limbah B3

Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 Tentang Limbah B3

Permen Lhk No 56 2015 Ttg Tatacara Dan Persyaratan Teknis

Pp No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3

Sosialisasi Pp Nomor 101 Tahun 2014 Di Kabupaten Purwakarta

Pp Nomor 101 Tahun 2014 0

Pp No 101 B3 Tambang

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun Ppt Download

Hse E Board

Komisi Iii Dprd Batam Segera Pertanyakan Pp No 101 Tahun

Perubahan Pada Pp 101 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3

Hse E Board

Dinas Lingkungan Hidup

Pengelolaan Limbah Padat B3 Di Rumah Sakit Dr Saiful Anwar

Banu Care Identifikasi Limbah Bahan Berbaha Dan Beracun B3

Hse E Board

Tentang Kami

Materi Limbah B3 Mataram1 Ppt


0 Response to "Pp No 101 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel