Permenkes 889 Tahun 2011
Surat Ijin Praktek Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan
Permenkes No. 889 Tahun 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izi…
- 1. MENTEIIIKESEHAT/iN REPUBLiKlNDO,r)E3iri PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PERlV I2OLL TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4), Pasal 42 ayat (4), Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi,Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tenrang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a844); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5O72); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3637: 5. Peraturan...
- 2. MENTERIKESEHATAN RFPUBLIKIiDONESi,'i -2.- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor a737); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OA9 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I24, Tarnbahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor SOaa); Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2OI0 tentang Kedudukan, Tugas,dan Fungsi KementerianNegaraserta Susunan Organisasi, Trgas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor II44 lMenkes/Per/ VIII/2O1Otentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. 6 7. 8. 9. 2. Tenaga...
- 3. 2. 3. 4. 6 MENTER!KES=HATAN REPI]BLIKiNDLTNFSIA -J- Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian. Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker; Sertifikat kompetensi profesi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seorang Apoteker untuk dapat menjalankan pekerjaan/praktik profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kefarmasian yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta diakui secara hukum untuk menialankan pekerjaan/ praktik profesinya. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap tenaga kefarmasran yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku. 8. Surat Tanda Registrasi Apoteker, yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus, yang selanjutnya disingkat STRA Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing lulusan iuar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada TenagaTeknis Kefarmasianyang telah diregistrasi. surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjr-rtnyadisebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya d.isebut SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. 7. 9. 10. 11 L ).. 12. 13. 14.Komite...
- 4. M F.NTEI-..IKF-S'CI-1ATANI RF_pL tjLl'( Ii.tDOlE! :I -4- 14. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. 15. Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. 17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II REGISTRASI Bagian Kesatu Umum Pasal2 Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. Surat tanda registrasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) berupa: a. STRAbagi Apoteker; dan b. STRTTKbagi TenagaTeknis Kefarmasian. Pasal3 (1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri, (2) Menteri mendelegasikan pemberian: a. STRAkepada KFN; dan b. STRTTKkepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Pasal4 Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRAKhusus. STRA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeiuarkan oleh KFN untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun. (3)Untuk... (1) (2) (1) (2)
- 5. (r.) (2) (3) MENTERIKESEHATAN REPUBLlli.ir'lDONESIA -5- (3) Unttr.k dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Apoteker yang telah memiliki STRA Khusus tidak memerlukan SIPA atau SIKA, tetapi wajib melapor kepada Kepala Dinas KesehatanKabupaten/Kota. Pasal5 Apoteker lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasiandi Indonesiaharus melakukan adaptasi pendidikan. Adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker yang terakreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat(2)diatur oleh Menteri. Pasal6 STRA dan STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan. Bagian Kedua PersyaratanRegistrasi Pasal7 (1) untuk memperolehSTRA,Apotekerharus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah Apoteker; b. memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan i<etentuan etika profesi. (2) Selain memenuhi pesyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Apoteker lulusan luar negeri harus memenuhi: a. memiliki surat keterangan telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker dari institusi pendidikan yang terakreditasi; dan b' memiliki surat tzin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi Apoieker warga negara asing. d. e. Pasal8...
- 6. MENTERIK€SEHATAN REPUBLIKIi.IDONESIA -o- Pasal8 Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan: a, memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya; b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasiyang menghimpun TenagaTeknis Kefarmasian; dan d. membuat pernyataan akan rnematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian. Bagian Ketiga Sertifikat KompetensiProfesi Pasal9 (1) sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalarrr ayat (1) huruf b dikeluarkan oleh organisasi profesi setelah KOmpetensl. (2) Sertifikat kompetensi profesi berlaku selama S (lima) dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa Pasal 7 lrrlrrc rrii "j, tahun dan dapat berlakunya. (1) (2) (3) (1) Pasal 10 Bagi Apoteker yang baru lu1us pendidikan profesi d.ianggaptelah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secaralangsung. Permohonan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif 1 (satu) bulan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru. organisasi profesi harus memberitahukan kepada KFN mengenai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan paling rama 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker. Pasal 11 Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi melalui pembobotan Satuan Kredit Profesi(SKP). (:2) Pedomanpenyelenggaraanuji kompetensi ditetapkan oleh KFN. Bagian...
- 7. (1) (2) MENTERIKESEHATAN REPI]BI.IKINDONESIA Bagian Keempat Tata Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Pasal 12 Untuk memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum daiam Formulir 1 terlampir. Surat permohonan STRAharus melampirkan: a. fotokopi ijazah Apoteker: b. fotokopi surat sumpah/janji Apoteker; c. fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku; d. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan f. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua)lembar. Permohonan STRA dapat diajukan dengan menggunakan teknologi informatika atau secara online melalui tuebsiteKFN. KFN harus menerbitkan STRApaling lama 1O(sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan din1.21uL"tr lengkap menggunakan contoh sebagaimanatercantum dalam Formulir 2 terlampir. Pasal13 Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan dapat memperoieh STRA secaralangsung. Permohonan STRA sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diajukan oleh perguruan tinggi secara kolektif setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 (dua) minggu sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah Apoteker baru dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir. Pasai i4 (1) Untuk memperoleh STRT'fK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum daiam Formulir 4 terlamoir. (3) (4) (1) (:l) (2)Surat...
- 8. (2) MENTERIKES:HATAN REPUBLIKINI)CNFSIA 8- Surat permohonan STRTTKharus melampirkan: a. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker; b. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; c. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian; d. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun TenagaTeknis Kefarmasian; dan e. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran2 x 3 cm sebanyak2 (dua)lembar. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menerbitkan STRTTK paling lama i0 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlamoir. Bagian Kelima RegistrasiUlang Pasal15 Registrasi ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 14 dengan melampirkan surat tanda registrasi yang lama. Registrasi ulang harus dilakukan minimal 6 (enam) bulan sebelum STRA atau STRTTK habis masa berlakunya. Bagian Keenam Pencabutan STRAdan STRTTK Pasal16 (1) STRAatau STRTTKdapat dicabur karena: a. permohonan yang bersangkutan; b. pemilik STRA atau STR'l*lK tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter; c. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian; atau d. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. (3) tr) (2) (2)Pencabutan...
- 9. MEI'lTElfI KESEHATAN REPtiBLIKlNlDOl{ESIA 9- Pencabutan STRA disampaikan kepada pemilik STRAdengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi profesi. Pencabutan STRTTK disampaikan kepada pemilik STRTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. BAB III IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal17 (1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelavanan kefarmasian; b. SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian; c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; atau d. SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasiiitas kefarmasian. Pasal 18 slPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanva diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja. SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. (2) (1,|) (1) (2) (3) (4) Pasal...
- 10. MENTERI KE:i::HATAN REPl.,j3LIK.Ir'!rtONESlA' - lu - Pasal19 SIPA, SIKA, atau SIKTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan. Pasal20 SIPA,SIKA, atau SIKTTK masih tetap berlaku sepanjang: a. STRAatau STRTTKmasih berlaku; dan b. tempat praktik/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPA,SIKA, atau SIKTTK. Bagian Kedua Tata Cara Memperoleh SIPA,SIKA, dan SIKTTK Pasal2 i Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan KabupatenlKota tempat peker.;aan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir. Permohonan SIPAatau SIKA harus melampirkan: a. fotokopi STRAyang dilegalisir oleh KFN; b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/ penyaluran; c. surat rekomendasi dari organisasiprofesi; dan d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPAatau SIKA paiing lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimanatercantum dalam Formulir 7 atau Formulir B terlampir. (1) (2) (3) (4) Pasa1...
- 11. (1) (2) MENTERIKESEHATAN REPUBLIKlrlOCl.lESlr' 11- Pasa|22 Untuk memperoleh SIKTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimanatercantum dalam Formulir 9 terlampir. Permohonan SIKTTK harus melampirkan: a. fotokopi STRTTK; b. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian; c. surat rekomendasidari organisasiyang menghimpun TenagaTeknis Kefarmasian; dan d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanvak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak2 (dua)lembar. Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK 11prrr1zternnat -ekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga. Kepala Dinas Kesehatan Kabupatenf Kota harus menerbitkan SIKTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 10 terlampir. Bagian Ketiga Pencabutan Pasal23 (1) Kepala Dinas Kesehatan KabupaLenfKota dapat mencabut SIPA, SIKA atau SIKTTK karena: a. atas permintaan yang bersangkutan; b. STRAatau STRTTKtidak berlaku lagi; c. yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum daiam surat izin; d. yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter; e. melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN; atau f. melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. (s) (4) (2)Pencabutan...
- 12. (r) (1,2) MENTERI I(;:SEHATAN REPUBl-l:r lr.ll)ONESA -12- (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada pemilik SIPA, SIKA, atau SIKTTK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan organisasi profesi atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Bagian Keempat Pelaporan Pasal24 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib meiaporkan rekapitulasi pemberian SIPA, SIKA, dan SIKTTK serta pencabutannya setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. BAB IV KOMITE FARMASI NASIONAL Pasal 25 (1) Untuk meningkatkan dan menjamin mutu tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, Menteri membentuk KFN. (2) KFN sebagai:nana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit non struktural yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Pasal26 KFN mempunyai tugas: a. sertifikasi dan registrasi; b. pendidikan dan pelatihan berkelanjutan; dan c. pembinaan dan pengawasan. PasaI27 (1) Susunan organisasiKFN terdiri dari: a. Divisi Sertifikasi dan Registrasi; b. Divisi Pendidikan dan pelatihan Berkeianjutan; dan c. Divisi Pembinaan dan pensawasan. (2)Anggota...
- 13. (:2) MENTERIKIS:HATAN RI_PUBtIKINi.IOESIA IJ - Anggota KFN ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usuian Direktur Jenderal berjumlah 9 (sembilan)orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. Kementerian Kesehatan 2 (dua)orang; b. Badan PengawasObat dan Makanan 1 (satu) orang; c. Organisasi profesi 3 (tiga)orang; d. Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian i (satu) orang; e. Perhimpunan dari Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia 1 (satu) orang; dan f. Kementerian Pendidikan Nasional 1 (satu) orang. Persyaratan keanggotaan KFN sebagaimana dimaksud pada avat (1) meliputi: a. warga negara Republik Indonesia; b. iatar belakangpendidikan bidang farmasi; c. sehatjasmani dan rohani; dan d. untuk anggota KFN yang berasal dari organisasi atau perhimpunan harus diusulkan oleh organisasi atau perhimpunan ]-ang bersangkutan kepada Direktur Jenderal. Masa bakti keanggotaan KFN adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimai 1 (satu)periode. (5) Ketua KFN harus Apoteker dan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 28 (1) Divisi Sertifikasi dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a bertugas: a. menyiapkan rancangan cetak biru sertifikasi dan registrasi; b. menyusun pedoman tata laksana sertifikasi dan registrasi; dan c. melaksanakan registrasi. (2) Divisi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. men)rusun cetak biru pengembangan pendidikan berkelanjutan; b. menyusun pedoman pengembangan pendidikan berkelanjutan; dan c. menetapkan angka Satuan Kredit Profesi (SKP) pada pelaksanaan pengembangan pendidikan berkelanjutan. (3) Divisi Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerj aan kefarmasian. (3) (4) Pasal...
- 14. MENTERIKESEHATAN REPl.iBl-u(lirrrc flESiA -14- Pasal29 (1) Dalam rangka pembinaan dan penga'asan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3),KFN dapat membentuk tim ad hoc. (2 Tirrrad hocbertugas menyelesaikandugaan pelanggaran disiplin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran disiplin diatur oleh KFN. Pasal30 (1) KFN dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dipimpin oieh seorang Sekretaris. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Direktorat Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan. Pasal31 Sekretariat KFN mempunyai tugas: a. memberikan pelayanan administrasi umum untuk mendukung pelaksanaan tugas KFN; b. memprosespenerbitan, pengesahan,dan mengirimkan STRA;dan c. mengelolakeuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan KFN. Pasal32 Pembiayaan kegiatan KFN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sektor kesehatan melalui Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pembinaan kefarmasian dan alat l<esehatan, BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 33 (1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penerapan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, organisasi dan/atau perhimpunan terkait sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. (2) Kegiatan...
- 15. (2) MEIJTtr-RIKESF.HATANI RE,;UBr_lKl,,t),- irlEi.,A 15- Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. melindungi pasien dan masyarakat daiam hal pelaksanaan pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh tenaga kefarmasian; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat, dan tenaga kefarmasian. Hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan setiap institusi dilaporkan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasai34 Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan atau Surat Izin Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor IS4lMenkes/Per/ II/ 1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Ijin Kerja Apoteker sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ivlenteri Kesehatan Nomor 695lMenkes/Per/VI l2OO7, dianggap telah memiliki STRA,SIPA,atau SIKA berdasarkan Peraturan Menteri ini. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat lzin Kerja Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri KesehatanNomor 679I Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan lzin Kerja Asisten Apoteker, dianggap telah memiliki STRTTKdan SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri ini. Apoteker atau Asisten Apoteker dan Analis Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)wajib mengganti Surat Penugasan, Surat Izin Kerja, Surat Izin Asisten Apoteker, atau Surat lzin Kerja Asisten Apoteker dengan STRA dan SIPA/SIKA atau STRTTK dan SIKTTK paling lambat 31 Agustus 2OII sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Pasal 35 (1) Dalam rangka mengganti surat penugasan dan/atau SIK dengan STRA sebagaimana dimaksr.rd daiam Pasal 34 ayat (3), dilakukan dengan cara mendaftar melalui tt'cltsite KFN. (2) Pendaftaran sebagairriana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya I (safu) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 20rr dengan melampirkan: (3) (i) (2) (3) a. fotokopi..,
- 16. a. h c. d. MENTERIKi::SEHATAN RFPTiBLiK lr!DONESIA -16- fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Paspor; fotokopi ijazah APoteker', SIK atau Surat Penugasan;dan pas foto terbaru benirarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua)lembar' pertama kalinYa, APoteker wajib kesehatan kabuPaten/kota temPat (3) Setelah mendapatkan STRA untuk mengurus SIPA dan SII(A di dinas pekerjaan kefarmasian dilakukan' Pasal36 (1) Dalam rangka mengganti siAA atau slK Asisten Apoteker dengan STRTTK se6agaim.tiu. di'''.ksud dalam Pasal 34 ayat (3), dilakukan dengan .u.^ rn..rdaftar melalui dinas kesehatan provinsi' (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat- lambatnya t lsatir) bulan sebelum tanggal 31 Agustus 2OIl dengan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin MengemudilPaspor; b. fotokopi ijazalnTenagaTeknis Kefarmasian; c. SIAAatau SIK AsistenApoteker;dan d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) iembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar' (3) Setelah mendapatkan STRTTK untuk pertama kalinya, Tenaga Teknis Kefarmasian wajib mengurus sIKTTK di dinas kesehatan kabupaten/ kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan' Pasal37 It4asa berlaku S'IRA, STRTTK, SIPA, SIKA, dan SIKT'IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diberikan berdasarkan tanggal kelahiran Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian yang bersangkutan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal38 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka; a. peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/PerlII/ 1995 tentang Penyempurnaan PelaksanaanMasa Bakti dan Izin Kerja Apoteker; b. Keput.tJ.rr Menteri Kesehatan Nomor 679 lMenkes/SK/V/2003 tentang Registrasidan Izin Kerja Asisten Apoteker; dan c. Peraturan...
- 17. MENTERIKESEHATAN REFL'BLIKIrJDlliESli - rt - c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 695 lMenkes/PerlYIl2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor lS4lMenkes/PerlIIl 1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia. SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011 MANUSIA, BERITANEGARAREPUBLIKINDONBSIATAHUN 2OTTNOMOR 32E Ditetapkan di Jakarta tanggal3 Mei 20ll '."I'rytE'Nd64 eseHATAN, ENTERI HUKUM DAN FIAKASASI PATRIALISAKBAR
- 18. Formulir 1 20.... Hal : Permohonan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Yang terhormat, Ketua Komite Farmasi Nasional di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MenkeslPerlY 12011tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian dengan data-data sebagai berikut : Nama Lengkap Tempat, tanggal lahir Jenis Kelamin Lulusan Tahun luiusan Alamat rlmah Alamat kantor Nomor Hp E-mail No. Sertifikat Kompetensi. Tgl. Sertifikat Kompetensi Sebagaibahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. fotokopi tjazah Apoteker; b. fotokopi surat sumpah/janji Apoteker; c. fotokopi sertifikat kompetensi profesi yang masih berlaku; d. surat keterangal sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; e. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; t. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebany*2 (dua)lembar; g. fotokopi surat keterangan seiesai adaptasi pendidikan Apoteker dan persyaratan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian* Dtemikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih telp fcln /fav Pas Foto 4x6cm Nama Terang Tembusan: 1. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. 2. Pengurus Pusat Organisasi Profesi. * Khusus untuk Apoteker lulusan luar negen. Pemohon, Tanda Tangan i
- 19. Formulir 2 KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIKINDONESIA SURAT TANDA REGISTRASIAPOTEKER ISTRA) NOMOR: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OOg tentang pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 889/Menkes/perly l2OIl tentang Registrasi, rzin Praktik dan Izin Keda Tenaga Kefarmasian, kepada : Nama ; Tempat dan tangga-l lahir : Lulusan Tahun Dinyatakan telah teregistrasi sebagai tenaga kefarmasian dengan nomor registrasi..., dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan keflmasian di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-unda1gan. Surat Tanda Registrasi Apoteker ini berlaku sampai dengan tanggal Ditetapkandi :JAKARTA pada tanggal : KETUA KOMITE FARMASINASIONAL, Pas Foto 4x6cm Tembusan: Pengurus Pusat Organisasi profesi.
- 20. Formulir 3 KOP NAMA FAKULTAS/JURUSAN FARMASI Nomor Lampiran Hal ; : Permohonan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) )r'angterhormat, I.letua Komite Farmasi Nasional di Jakarta Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat J*d1 RegistrasiApoteker {srRA) bagt ..... ( ) orang Apoteker baru lulusanFakultas/Jurusan Farmasi universita".....T.hun lo...sesuai peraturan MenteriKesehatan Nomor-88-9/MenkeslPerlv 12011tentang Registrasi, rzin praktik danIzinKerja Tenaga Kefarmasian, dengan data terlamplr. Pelantikan d* pglsncapan sumpah Apoteker akan dilaksanakan tansea1harfart*a+ 't.ibertempat di Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Pcmn1. ^-^ v.^.v^rvrr, Tanda Tangan (...,............) Nama terang Dekan/ Ketua Jurusan/ Kepala Sekolah
- 21. DAFTAR NAMA APOTEKER BARU FAKULTAS"................UNTVERISTAS TAHUN 2O...
- 22. Formulir 4 Hai: Permohonan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Yang terhormat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. di Bersama ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surd.t Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes I PerlY l2O1 1 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dengan data-data sebagai berikut: Nama Lengkap Tempat, tanggal lahir Jenis Kelamin Lulusan Tahun lulusan Alamat rumah Nama sarana Alamat sarana Nomor Hp E-mail SMF/ D3 Farmasi/ Sarjana Farmasi* feln telp/fax Sebagaibahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga MenengaJrFarmasi/Asisten Apoteker; b. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; o. surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan ettka kefarmasian; d. surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau menghimpun TenagaTeknis Kefarmasian;dan (:r. pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua)lembar. (dua) lembar dan Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Pas Foto 4x6 memurKl 5I KA. organisasi yang Pemnlrnn. vrr^vrrvr., Tanda Tangan : diisi salah satu yang sesuai
- 23. Formulir 5 DINAS KESEHATANPROVINSI SURATTANDA REGISTRASITENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (STRTTK) NOMOR: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 889/MenkeslPerlV l2O1.I tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, kepada : Nama Tempat dan tanggal lahir : Lulusan Tahun : SMK/D3 Farmasi/ Perguruan Tinggi Farmasi*. Dinyatakan telah teregistrasi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian dengan nomor registrasi...,dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian ini berlaku sampai dengan tanggal Dikeluarkandi: ...... pada tangga-l : ..,... Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Pas foto 4x6cm Tembusan: Dinas KesehatanKab/Kota * : diisi salah satu yang sesuai
- 24. Formulir 6 Hal : Permohonan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)/Surat Izin Kerja (SIK). Yang terhormat, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota di I)engan hormat, Y'ang bertanda tangan di bawah ini. Nama Lengkap Irlo.STRA Tempat, tanggal lahir Pendidikan terakhir Tempat Praktik/Kerja Alamat Pral<tik lain** Alamat Rumah Nomor Hp E-mail No. SertifikatKompetensi : ...... Tg1.SertifikatKompetensl: ...,.. ............... Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja (SIK). sesuai Peraturan Menten Kesehatan Nomor 889/MenkeslPerlY 12011tentang Registrasi,Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Sebagaibahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. fotokopi STRAyang dilegalisir oleh KFN; b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/ penyaluran; c, surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan d. pasfoto berwarnaukuran 4x6 sebanyak2 (dua)lembardan 3 x4 sebanl'ak 2 (dua) lembar. Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih Pemohon. Tembusan : KepalaDinas KesehatanProvinsi....... * : diisi sesuai permohonan (SIPA/ SIK) ** : untuk SiPA sebagaiApoteker Pendamping 1 .z feln (...,. Nama terang I
- 25. Formulir 7 DINAS KESEHATANKABUPATEN/KOTA SURAT IZIN PRAKTIKAPOTEKER (SIPAJ NOMOR : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaart Kefarmasian dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 889/MenkeslPer lY l20LL tentang Registrasi, Izin Praktik dan lzin I{erja Tenaga Kefarmasian, yang bertanda tangan di bawah ini, Kepa-la Dinas Kesehatan Kabupaten lKota. .....memberikanIzin Praktik Apoteker kepada : ( Nama ) Tempat I Tel.Lahir Alamat No. STRA STRAberlaku sampai dengan Untuk berpraktik sebagai Alamat Praktik Masa berlaku SIPA Apoteker Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan pekerjaani praktik kefarmasian di fasilitas peial'alan kefarmasian harus selalu mengrkuti paradigrna pelayanan kefarmasrar dan perkembangan ilmu pengetahuan dana teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Surat izrn ini batal demi hukum apabrla bertentangan dengan angka 1 di atas dan pekerjaan kefarmasian dilakukan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin. Pas foto 4x6 Dikeluarkan di:... pada tanggal :.., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tembusan: 1. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan: 2. Ketua Komite Farmasi Nasional; 3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi....; 4, Organisasi Profesi.
- 26. Formulir 8 DINAS KESEHATANKABUPATEN/ KOTA SURATIZI]YKERJA APOTEKER(SIKA) NOMOR : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO9 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan Peraturan Menteri KesehatanNomor 889/MenkeslPerlY I2OII tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang bertanda tangan di bawah ini, Kepa-la Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.... ..memberikan lzin Kerja Apoteker kepada : / ll^*^ ( r4rrd i Tempat / Tel.Lahir Alamat No. STRA STRAberlaku sampai dengan Untuk berpraktik sebagai Alamat Sarana Masa berlaku SIK Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/distribusi;' penyaluran harus mematuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat Yang Baik/Cara Distribusi Obat Yang Baik dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 2, Surat tztn ini batal demi hukum apabila bertentangan dengan angka 1 di atas dan pekerjaan kefarmasian diiakukan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin. pas foto 4x6 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan 2. Ketua Komite Farmasi Nasional 3, KepalaDinas KesehatanProvinsi.... 4. Organisasi Profesi :....... .(tgl/b1n/tahun) : Apoteker Dikeluarkan di pada tanggal Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten lKota. Alat Kesehatan
- 27. Formulir 9 20....... Hal : Permohonan memperoleh Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Yang Terhormat, KepalaDinas KesehatanKab/Kota di Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Lengkap No. STRTTK Tempat/tanggal lahir : Jenis Kelamin l,ulusan Tahun lulusan Alamat rumah l,lama Sarana ke-1 AIamat Nama Sarana ke-2 Alamat Nama Sarana ke-3 Alamat llomor Hp E-mail SMF/ D3 Farmasi/ Sariana Farmasi* telp.. Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat lzin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)sesuar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MenkeslPerltl12011 tentang Registrasi,Izin Praktik dan lzin Kerja Tenaga Kefarmasian. Sebagaibahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan : a. fotokopi STRTTK; b. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerj aan kefarmasian** ; c. surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian: dan d. pasfoto berwarnaukuran 4x6 sebanyak2 (dua)lembardan 3 x4 sebanyak 2 (dua)lembar. Demikian, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon. ( Nama terang Tembusan: Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.., * : diisi salah satu yang sesuai ** : tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat ....)
- 28. Formulir 10 DINAS KESEHATANKABUPATEN/ KOTA SURAT IZIN KERJA TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN {SIKT'|K) NOMOR : EilerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO9tentang Pekerjaan E.efarmasiandan Peraturan Menteri KesehatanNomor 889/MenkeslPerlV l2OlI tentang Registrasi, lzin Praktik dan rzin Kerja Tenaga Kefarmasian, yang bertanda tangan di barvah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupa.tenlKota... .memberikan lzin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian kepada: / NT^-^ i I rd_Irrct J Tempat I TSl.Lahir Alamat No. STRTTK STRTTKberlaku sampai dengan: Untuk kerja sebagai Pada sarana Kesehatan Nama Sarana ke- 1 Alamat Nama Sarana ke-2 Alamat Nama Sarana ke-3 Alamat Masa berlaku SIKTTK pas foto 4x6 Sarjana Farmasi/ Ahli Madya Farmasi/ Anaiis Farmasi/ AsistenApoteker* Sarana Produksi/ Distribusi/ Kefarmasian Pelavanan Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian fasilitas produksi/distribusi/ pelayalan kefarmasian harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuar - dan teknologi serta ketentuan peraturan perundang-undarrgan. 2, Surat bin ini batal demi hukum apabila bertentangan dengL angka 1 di atas dan pekerjaan kefarmasian dilakukan tidak "esuai dengan yan-gtercantum dalam surat izin. Dikeluarkan pada tanggal KepalaDinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tembusan ' (' 1. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan 2. Kepila Dinas Kesehatan provinsi.... 3. Organisasi Profesi 4. Apoteker pemilik SIPA/SIK tempat TTK bekeria *: diisi salah satu vang sesuai di
Gallery Permenkes 889 Tahun 2011
Peran Iai Dalam Pemberian Rekomendasi Ijin Praktek
3 Sipa Solusi Konkritkah Atas Ketidakhadiran Apoteker Di
Stra Surat Tanda Ribetnya Jadi Apoteker
Permenkes 376 2009 Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
5 Permenkes Penting Di Bidang Farmasi Yang Perlu Diketahui
Pmk No 46 Tahun 2013 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Up Date Terbaru Peraturan Organisasi Iai Dan Pelaksanaan
Ulasan Lengkap Surat Izin Praktik Dan Surat Izin Kerja
Pro Dan Kontra Apoteker Terhadap Permenkes Nomor 31 Tahun
Permenkes No 889 Menkes Per V 2011 Tentang Puskesmas
Registrasi Izin Praktik Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Permenkes No 889 Tahun 2011 Pptx
Ppt Jenis 2 Undang 2 Farmasi Dan Kesehatan Ngulak Ngulik
Ada Apa Dengan Sia Dan Sipa Pharmacist Writer
Peran Iai Dalam Pemberian Rekomendasi Ijin Praktek Dalam
0 Response to "Permenkes 889 Tahun 2011"
Post a Comment