Standar Pelayanan Minimal Puskesmas



Selamat Datang Digital Library

Download Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 Tentang SPM Bidang Kesehatan.

Disebutkan pada Permenkes ini (pasal 1), Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM), merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selanjutnya diuraikan beberapaJenis Layanan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan antara lain :

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  4. Pelayanan kesehatan balita
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif
  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
  9. Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
  10. Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
  11. Pelayanan kesehatan orang dengan TB
  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV

Dalam lampiran disebutkan, bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Terdapat perbedaan konsep pada SPM Kesehatan tahun 2016 ini. Jika pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemda.

Terdapat 12 Jenis Layanan Standar dan Pernyataan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil

Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar;. Pengertian Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR).

Yang disebut dengan standar pelayanan antenatal adalah pelayanan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan memenuhi kriteria 10 T yaitu :

  1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan;
  2. Ukur tekanan darah;
  3. Nilai status gizi (Ukur Lingkar Lengan Atas/LILA)
  4. Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri);
  5. Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ);
  6. Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan;
  7. Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;
  8. Tes laboratorium: tes kehamilan, pemeriksaan hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya), pemeriksaan protein urin (bila ada indikasi); yang pemberian pelayanannya disesuaikan dengan trimester kehamilan.
  9. Tatalaksana/penanganan kasus sesuai kewenangan;
  10. Temu wicara (konseling)

Definisi Operasional Capaian Kinerja :  dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (K4) sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan ibu bersalin

Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi.

Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan.

Defenisi Operasional Capaian Kinerja : dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR).

Defenisi Operasional Capaian Kinerja : dinilai dari persentase jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan balita

Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM.

Beberapa Pelayanan kesehatan, meliputi : a). Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun; b).Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; c). Pemberian imunisasi dasar lengkap.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas.

Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b)        Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c). Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d). Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e).Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala;

Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kabupaten/kota.

Defenisi Operasional Capaian Kinerja : dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran.

  1. Pelayanan kesehatan pada usia produktif

Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.

  1. Pengertian Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: (1). Dokter; (2). Bidan; (3). Perawat; (4). Nutrisionis/Tenaga Gizi; (5). Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih.
  2. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  3. Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali.
  4. Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : (1). Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut; (2). Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer; (3). Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah; (4). Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku; (5).Pemeriksaan ketajaman penglihatan; (6). Pemeriksaan ketajaman pendengaran; (7). Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.
  5. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase pengunjung usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut

Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar,

  1. Pengertian Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a) Dilakukan sesuai kewenangan oleh : (1. Dokter; (2). Bidan; (3). Perawat; (4). Nutrisionis/Tenaga Gizi; (5). Kader Posyandu lansia/Posbindu.
  1. Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  2. Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun.
  3. Lingkup skrining adalah sebagai berikut :
  4. Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah.
  5. Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah.
  6. Deteksi kadar kolesterol dalam darah
  7. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS).
  1. Pengunjung yang ditemukan memiliki faktor risiko wajib dilakukan intervensi secara dini
  2. Pengunjung yang ditemukan menderita penyakit wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase pengunjung berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi

Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

  1. Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas
  2. Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  3. Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi.
  4. Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah:
    • Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP.
    • Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada penderita Hipertensi di FKTP.
    • Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis.
    • Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis.
    • Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompeten.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus

Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

  1. Sasaran indikator ini adalah penyandang DM di wilayah kerja kabupaten/ kota.
  2. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP.
  3. Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya.
  4. Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : Dokter/DLP, Perawat, Nutrisionis/Tenaga Gizi,
  5. Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: Edukasi, Aktifitas fisik, Terapi nutrisi medis, Intervensi farmakologis.
  6. Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA 1 C.
  7. Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

Pemerintah kabupaten/kota secara bertahap harus membuat rencana aksi untuk bisa menjangkau seluruh penyandang DM di wilayahnya dan mengupayakan agar semua penyandang DM tersebut memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai standar. Secara nasional saat ini baru 30 persen penyandang DM yang terdiagnosis dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

  1. Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat

Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar;

Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah:

  1. Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan.
  2. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan dokter Puskesmas di wilayah kerjanya.
  3. Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a) Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gej ala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b). Tindakan kebersihan diri ODGJ berat
  4. Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dengan jumlah ODGJ berat (psikotik) di wilayah kerja nya yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa promotif preventif sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan orang dengan TB

Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.

  1. Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta
  2. Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : a). Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya; b). Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan; c). Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar.
  3. Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan.
  4. Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan
  5. Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau “TOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh).

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase jumlah orang yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV

Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.

  1. Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, pasien TB, pasien infeksi menular seksual (IMS), waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan, dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya dan diberikan di FKTP (Puskesmas dan Jaringannya) dan FKTL baik pemerintah maupun swasta serta di lapas / rutan narkotika.
  2. Pelayanan Kesehatan meliputi: a).  Upaya pencegahan pada orang yang memiliki risiko terinfeksi HIV; b). Pemeriksaan HIV ditawarkan secara aktif oleh petugas kesehatan bagi orang yang berisiko dimulai dengan:
  • pemberian informasi terkait HIV-AIDS
  • pemeriksaan HIV menggunakan tes cepat HIV dengan menggunakan alat tes sesuai standar nasional yang telah ditetapkan
  • orang dengan hasil pemeriksaan HIV positif harus dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani untuk mendapatkan pengobatan ARV dan konseling tentang HIV dan AIDS bagi orang dengan HIV (ODHA) dan pasangannya
  • orang dengan infeksi         menular      seksual       (IMS),
  • waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan dengan hasil pemeriksaan HIV negatif harus dilakukan pemeriksaan ulang minimal setelah tiga (3) bulan, enam (6) bulan dan 12 bulan dari pemeriksaan yang pertama.

Definisi Operasional Capaian Kinerja: dinilai dari persentase orang berisiko terinfeksi HIV yang datang ke fasyankes dan mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan  ……………..   D I S I N I ……………

Incoming Search Terms:

Tagged with 

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pelayanan kesehatan balita Pelayanan kesehatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

Gallery Standar Pelayanan Minimal Puskesmas

Untitled

Analisis Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Ppt Download

Pdf Cakupan Imunisasi Dasar Terhadap Standar Pelayanan

Sk Standar Pelayanan Minimal Neli

Ppt Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Powerpoint

Dinkes Jombang Penetapan Target Indikator Definisi

Standar Pelayanan Minimal Spm Bidang Kesehatan Ppt Download

Permenkes No 43 Tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang

Analisis Pembiayaan Program Kesehatan Ibu Dan Anak Kia

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas 2012

Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Ibu

Standar Pelayanan Minimal Spm Bidang Kesehatan Ppt Download

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Ppt Download

Fik Panduan Keselamatan Pasien Puskesmas Sukatani Docx

Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pmk 43 2016

Pdf Evaluasi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan

Jadwal Diklat Bimtek Nasional Bimtek Standar Pelayanan

Permenkes No 43 Tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang

Puskesmas Rapak Mahang Permenkes Nomor 43 Tahun 2016

1 Pelayanan Kesehatan Yang Wajib Dilaksanakan Oleh Semua

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas

Doc N Tbu Raya Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Dinas

Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Ppt Download

Untitled

Untitled

Bimtek Permenkes No 4 Tahun 2019 Tentang Spm Bidang


0 Response to "Standar Pelayanan Minimal Puskesmas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel