Pmk 78 Tahun 2014



Guna Tingkatkan Pnbp Kpknl Sidoarjo Bangun Ruang Promosi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG

PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

2.

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

3.

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4.

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

5.

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

6.

Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

7.

Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1.

usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a.

unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b.

unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

2.

usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3.

usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau

4.

usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Pasal 3

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

dengan ketentuan:

P

adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM

adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z

adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Pasal 4

(1)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

(2)

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:

a.

untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:

dengan ketentuan:

P'

adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PM

adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

T

adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang ditentukan sebagai berikut:

1)

untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10 (sepuluh) tahun;

2)

untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan dan Jasa Kena Pajak adalah 4 (empat) tahun;

Z'

adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku;

b.

untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:

P’ = PM x Z’

dengan ketentuan:

P’

adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahun buku;

PM

adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z' 

adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Pasal 5

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

Pasal 6

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir.

Pasal 7

Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 8

Tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2010

MENTERI KEUANGAN,

Diundangkan di Jakarta

SRI MULYANI INDRAWATI

pada tanggal 5 April 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 168

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70      ......../PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN  YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

TATA CARA PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI

PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG

PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK  

I.

PENGERTIAN UMUM

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain:

a.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak).

b.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.

c.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

d.

Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

a.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya:

1)

Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung;

2)

Pajak Masukan untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.

b.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya:

1)

Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2)

Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3)

Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

c.

Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Misalnya:

1)

Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung;

2)

Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.

II.

CONTOH PENGHITUNGAN

Contoh 1:

1)

Pengusaha Kena Pajak A yang bergerak di bidang usaha real estate yang menghasilkan rumah yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2)

Pada bulan Februari 2011 Pengusaha Kena Pajak A membeli barang modal berupa truk dengan nilai perolehan Rp200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp20.000.000,00

3)

Pada saat perolehan truk tersebut, Pengusaha Kena Pajak A belum dapat menentukan berapa penyerahan rumah yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4)

Berdasarkan perkiraan Pengusaha Kena Pajak A, jumlah rumah sederhana yang akan dibangun pada tahun 2011 adalah sebanyak 30% dari total rumah yang dibangun.

5)

Berdasarkan data-data tersebut Pengusaha Kena Pajak A dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan truk dengan perhitungan sebagai berikut:

Rp20.000.000,00 x 70% = Rp14.000.000,00

Contoh 2:

1)

Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sepatu.

2)

Pada bulan Januari 2011 membeli generator listrik dengan nilai perolehan sebesar Rp100.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Rp10.000.000,00.

3)

Generator listrik tersebut dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.

4)

Maka Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2011 adalah Rp10.000.000,00.

5)

Selama tahun 2011 ternyata generator listrik tersebut digunakan:

a.

untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2011:

i.

10% untuk perumahan karyawan dan direksi;

ii.

90% untuk kegiatan pabrik, dan

b.

untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2011:

i.

20% untuk perumahan karyawan dan direksi;

ii.

80% untuk kegiatan pabrik.

Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik adalah:

 90% + 80%

 ---------------- = 85%

         2

6)

Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun.

7)

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Februari 2012 adalah sebagai berikut:

            Rp10.000.000,00

85% x  ----------------------   = Rp2.125.000,00

                        4

8)

Pajak Masukan atas perolehan generator listrik yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat generator listrik tersebut adalah:

           Rp10.000.000,00            ----------------------- = Rp2.500.000,00

                        4

9)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Februari 2012) adalah sebesar:

Rp2.500.000,00 – Rp2.125.000,00 = Rp375.000,00

10).

Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan sampai dengan masa manfaat generator listrik berakhir.

Contoh 3:

1)

Pengusaha Kena Pajak C adalah perusahaan integrated (terpadu) yang bergerak di bidang perkebunan jagung dan pabrik minyak jagung.

2)

Pada bulan April 2011 membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000,00.

3)

Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%.

4)

Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 sebesar:

Rp20.000.000,00 x 70% = Rp14.000.000,00

5)

Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,00.

6)

Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan 4 (empat) tahun.

7)

Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah:

Rp60.000.000.000,00           Rp20.000.000,00 ------------------------------ x   --------------------------   = Rp3.000.000,00

Rp100.000.000.000,00                    4

8)

Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah:

Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp 3.500.000,00

             4

9)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar:

Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00

10)

Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan setiap tahun sampai dengan masa manfaat truk berakhir.

Contoh 4:

1)

Kelanjutan dari contoh 3, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2012 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.

2)

Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2012 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2013 adalah:

Rp90.000.000.000,00           Rp20.000.000,00 ------------------------------- x ---------------------------   = Rp4.500.000,00

Rp100.000.000.000,00                     4

3)

Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah:

Rp14.000.000,00 --------------------- = Rp3.500.000,00

            4

4)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2013) adalah sebesar:

Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00

Contoh 5:

1)

Kelanjutan dari contoh 4, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2013 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp30.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp70.000.000.000,00.

2)

Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2013 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2014 adalah:

Rp70.000.000.000,00          Rp20.000.000,00 ------------------------------ x -------------------------- = Rp3.500.000,00

Rp100.000.000.000,00                    4

3)

Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah:

Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp3.500.000,00

              4

4)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali adalah sebesar:

Rp3.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp0,00

Contoh 6:

1)

Kelanjutan dari contoh 5, diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp50.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp50.000.000.000,00.

2)

Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:

Rp 50.000.000.000,00        Rp20.000.000,00 ------------------------------ x ------------------------- = Rp2.500.000,00

Rp 100.000.000.000,00                 4

3)

Pajak Masukan atas perolehan truk yang telah dikreditkan untuk tiap tahun buku sesuai masa manfaat truk tersebut adalah:

Rp14.000.000,00 ----------------------- = Rp3.500.000,00

             4

4)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2015) adalah sebesar:

Rp3.500.000,00 – Rp2.500.000,00 = Rp1.000.000,00

5)

Penghitungan Pajak Masukan sebagaimana perhitungan di atas tidak perlu lagi dilakukan pada tahun 2016.

Contoh 7:

1)

Pengusaha Kena Pajak C tersebut di atas pada bulan Mei 2011 membeli bahan bakar solar untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp50.000.000,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00;

2)

Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 adalah sebesar:

Rp5.000.000,00 x 70% = Rp3.500.000,00

3)

Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp60.000.000.000,00.

4)

Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah:

Rp60.000.000.000,00 ------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp3.000.000,00

Rp100.000.000.000,00

5)

Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp3.500.000,00.

6)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (mengurangi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar:

Rp3.500.000,00 – Rp3.000.000,00 = Rp500.000,00

Contoh 8:

1)

Sama dengan contoh 7, namun diketahui total peredaran usaha selama tahun buku 2011 adalah Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.

2)

Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku 2011 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2012 adalah:

Rp90.000.000.000,00 ------------------------------- x Rp5.000.000,00 = Rp4.500.000,00

Rp100.000.000.000,00

3)

Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei tahun 2011 adalah Rp3.500.000,00

4)

Jadi Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali (menambah Pajak Masukan untuk Masa Pajak Maret 2012) adalah sebesar:

Rp4.500.000,00 – Rp3.500.000,00 = Rp1.000.000,00

                                                                                                                                                          MENTERI KEUANGAN,                                                                                                                                                      SRI MULYANI INDRAWATI

Gallery Pmk 78 Tahun 2014

Legal Centric

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Pmk 06 2014 Tentang Tata

Nissan Juke Red Edition Pmk 2014 Langka Mobil Bekas

Hpu Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah

Modul Pemanfaatan Bmn Kmk Nomor 616km62015 Pdf

Materi Penggunaan Dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Pdf

2017 Pmk 49 Sbm 2018 Pdf Menterikeuangan Republik

03 Pmk 78 Tahun 2014 Pemanfaatan Bmn

Permen Kemenkeu Nomor 164 Pmk 06 2014 Tahun 2014 Kemenkeu

The Atlas

Pp Nomor 27 Tahun 2014 Akomodir Dinamika Pengelolaan Bmn D

Powtoon Siklus Pengelolaan Bmn

Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2014

Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2014 Ppt Powerpoint

Pmk 78 2013 Ancam Kehidupan Puluhan Ribu Buruh Membunuh

Hadapi Tantangan Ke Depan Dengan 3t

Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

Pmk 78 2014 Tc Pelaksanaan Pemanfaatan Bmn

Beacukai Malang Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai

Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2014

2017 Pmk 49 Sbm 2018 Pdf Menterikeuangan Republik

Kebijakan Umum Pengelolaan Bmn Tahun Ppt Download

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pp No 27 Tahun 2014

Voluntary National Reviews Vnr

Pihak Pihak Yang Dapat Menyewa Barang Milik Negara

Bimtek Standar Biaya Masukan Sbm Tahun Anggaran 2020

Peraturan Menteri Keuangan No 78 Tahun 2014

Peraturan Bmn 1 0 Apk Androidappsapk Co

Slide Pmk 50 Ppt Powerpoint


0 Response to "Pmk 78 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel