Surat Keterangan Non Pkp



Surat Pernyataan Non Pkp

Contoh Surat Non PKP beserta Penjelasan

Home » Surat Keterangan » Contoh Surat Non PKP beserta Penjelasan

Pajak merupakan iuran yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara baik yang berstatus sebagai pekerja ataupun sebagai pengusaha. Pajak telah diatur dalam Undang-Undang, dan salah satunya menyebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan yang telah memiliki omset di atas 4,8 milyar pertahun wajib mengurus pergantian status sebagai PKP atau pengusaha kena pajak dan apabila omset anda masih kurang dari 4,8 milyar pertahun berarti Anda wajib mengurus pergantian status sebagai NON PKP. Bukti bahwa seseorang/pengusaha/perusahaan berstatus sebagai Non PKP dapat ditunjukkan melalui sebuah surat yang dinamakan surat Non PKP.

Surat Non PKP adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang baik itu seorang pengusaha ataupun atas nama perusahaan bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat Non PKP merupakan bukti legal formal yang harus diberi materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan terkait.

Surat Non PKP digunakan apabila dalam suatu proses transaksi antara pihak penjual dan pihak pembeli, dimana pihak penjual tidak berstatus PKP/Non PKP maka pihak penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP kepada klien. Surat Non PKP ini menjadi bukti bahwa perusahaan pihak yang bersangkutan berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak. Dalam kasus seperti ini, faktur pajak dapat diganti dengan tanda bukti pembayaran.

Secara umum surat Non PKP tidak memiliki format baku, tetapi terdapat beberapa informasi yang harus tercantum dalam surat Non PKP, seperti :

  1. KOP Surat yang berisi keterangan dokumen “Syarat Keterangan Non PKP”.
  2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini”
  3. Identitas pengusaha/perusahan Non PKP yang terdiri atas :
    1. Berisi nama pihak yang mengajukan keterangan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
    2. Berisi keterangan atas jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas
    3. Berisi nama perusahaan yang tidak termasuk kategori non PKP.
    4. Berisi alamat perusahaan
    5. Kolom NPWP berisi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang ingin diajukan.
  4. Pernyataan bahwa penandatanganan bukan termasuk PKP sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh karena itu pengusaha/perusahaan terkait tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.
  5. Tempat dan tanggal pembuatan surat
  6. Tanda tangan pimpinan perusahaan dilengkapi dengan meterai

Berikut merupakan contoh surat Non PKP yang bisa Anda jadikan referensi dalam membuat surat Non PKP dengan format yang benar sesuai himbauan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia:

Contoh Surat Non PKP format Ditjen Pajak

Contoh Surat Non PKP format Ditjen Pajak

SURAT PERNYATAAN NON PKP

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Andy Susanto, SE.MM

Jabatan                        : Direktur Utama

Perusahaan      : PT. Bina Muda Perkasa

Alamat                        : Jalan Pahlawan No 09, Jakarta Pusat

NPWP             : 1234567

Dengan ini menyatakan bahwa kami adalah bukan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karenanya terhadap penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang kami lakukan kepada perusahaan Bapak/Ibu, kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagiamana mestinya.

Jakarta, 21 Oktober 2018

Yang Menyatakan,

Materai 6000

Andy Susanto, SE.MM

Non PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Tidak Kena Pajak. Non PKP tidak dapat mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan satus PKP. Non PKP juga dapat disebut sebagai status bagi pengusaha/perusahaan yang tidak wajib melakukan hal yang dilakukan PKP seperti membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang serta menerbitkan faktur pajak. Selain itu, pengusaha yang berstatus Non PKP juga tidak boleh mengkreditkan pajak masukan yang diterima atas perolehan dari BKP dan JKP. Namun,  pengusaha/perusahaan dengan status non PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika sampai dengan satu tahun peredaran brutonya berhasil melebihi nilai sebesar Rp 4.800.000.000. Kewajiban pelaporan ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah peredaran nilainya telah mencapai angka Rp 4.800.000.000.

Demikian contoh Surat Non PKP ini dibuat, semoga bisa menjadi referensi yang baik bagi Anda yang membutuhkan. Mohon maaf apabila terdapat kesamaan nama/tempat/informasi lain karena surat yang dibuat hanya bertujuan sebagai percontohan tanpa ada maksud apapun. Kami juga mempersilakan bagi Anda yang ingin membagikan Artikel contoh surat non PKP ini kepada rekan Anda yang membutuhkan.

Gallery Surat Keterangan Non Pkp

Anwar Wahyu Marzuki On Twitter Suda Bisa Thanks Tanya Lg

Contoh Soal Dan Puisi Terbaru Contoh Surat Non Pkp

Surat Pernyataan Non Pkp Download Legal Forms

Surat Pernyataan Tidak Kena Pajak Dan Cara Pengajuannya

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal

Contoh Surat Pernyataan Non Pkp Miegames

Contoh Surat Pernyataan Tidak Ada Kegiatan Usaha Atau

Contoh Surat Pernyataan Non Pkp Miegames

Timeline Photos Facebook

Pengertian Surat Pernyataan Non Pkp Dan Cara Pengajuannya

Surat Keterangan Non Pkp Surat Keterangan Non Pkp Yang

Keterangan Non Pkp Pdf Document

Prosedur Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pkp Di Kantor

Pdf Analisis Penerapan Psak 5 Revisi 2009 Terhadap

Internationalization Of Academic Journal In Uin Maulana

Surat Keterangan Kesediaan Sebagai Supervisor

About Us Gims Handling

Perfect Contoh Surat Pernyataan Non Pkp 32 Dalam Desain

Indonesian Idf Txt D4pqv6z17rnp


0 Response to "Surat Keterangan Non Pkp"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel