Johor Wikipediam Org
apa isi maklumat pemerintah pada tgl 14 november 1945
"pemerintah republik indonesia setelah mengalami ujian ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. yang terpenting dalam perubahan perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggung jawab adalah di dalam tangan menteri"
Sejak permulaan bulan Oktober 1945, beberapa tokoh seperti Supeno, Sukarni, Ir. Sakirman, dan Mangunsarkoro beserta anggota KNIP lainnya sudah berencana mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi siste parlementer sehingga kabinet bertanggung jawab langsung kepada KNIP sebagai pemegang kekuasaan legislative. Untuk itu, mereka merencanakan akan mengajukan mosi tak percaya kepadaa kabinet yang ada dengan tujuan menjatuhka kabinet tersebut. Kemudian mereka akan menunjuk Syahrir menjadi perdana menteri dan formatur menteri yang baru. Pembentukan pemerintahan parlementer juga diharapkan dapat mengurangi peranan presiden yang dianggap terlalu besar. Selanjutnya, BP-KNIP secara resmi mengajukan usul kepada pemerintah mengenai pertanggungjawaban menteri-menteri kepada sesuatu “Perwakilan Rakyat” (KNIP). Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah menyetujui usulan BP-KNIP untuk mengubah bentuk kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Persetujuan pemerintah tersebut diumumkan melalui Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang berbunyi : “Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dalam tingkatan pertama dari usahanya menegakkan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, tanggung jawab adalah di dalam tangan menteri.” KNIP dalam siding ketiga tanggal 25-27 November 1945 menyetujui pula adanya pertanggungjawaban menteri tersebut dengan kata-kata “… membenarkan kebijakan residen perihal mendudukkan perdana menteri dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai suatu langkah ang tidak dilarang oleh pemerintah Undang-Undang Dasar dan perlu dalam keadaan sekarang.” Sistem kabinet parlementer berlaku sejak 14 November 1945 hingga 27 Desember 1949. Selama masa berlakunya UUD 1945 tahap pertama, terdapat 9 kali pergantian pemain, sebagai berikut. 1) Kabinet Presidensial Pertama, 2 September 1945 – 14 November 1945. 2) Kabinet Syahrir I, 14 November 1945 – 12 Maret 1946. 3) Kabinet Syahrir II, 12 Marer 1946 – 20 Oktober 1946. 4) Kabinet Syahrir III, 20 Oktober 1946 – 27 Juni 1947. 5) Kabinet Amir Syarifuddin I, 3 Juli 1947 – 11 November 1947. 6) Kabinet Amir Syarifuddin II, 11 November 1947 – 29 Januari 1948. 7) Kabinet Hatta I (Presidensial), 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1948. 8) Kabinet Darurat (PDRI), 19 Desember 1948 – 13 Juli 1949. 9) Kabinet hatta II (Presidensial), 04 Agustus 1949 – 20 Agustus 1949.
Gallery Maklumat 14 November 1945
Epfl Ecole Polytechnique Federale De Lausanne
One World Of Nations The Off Ledger Occult Economy
The Role Of Informal Street Activities In The Context Of
Pembentukan Pemerintahan Ri
Hariinidalamsejarah Instagram Posts Photos And Videos
News Use Across Social Media Platforms 2016 Pew Research
Pembentukan Pemerintahan Ri Setelah Proklamasi Ppt Download
American War Memorials Overseas Inc Home Facebook
Penyimpangan Terhadap Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia
Taiping The Guide Pages 51 100 Text Version Pubhtml5
The Last Lecture Randy Pausch Jeffrey Zaslow
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
History Of Special Operations Forces In Malaysia
Taiping The Guide Pages 51 100 Text Version Pubhtml5
An Unusual Ambition The Early Librarians Biblioasia
Catatan Pinggir 9 Pdf O0m963x5m2qd
November Issue Of Gigabit Is Live Magazine Edition
Search Adventist Digital Library
Confined Spaces
0 Response to "Maklumat 14 November 1945"
Post a Comment