Tarif Pph Pasal 17
Perencanaan Pajak Badan Usaha Antara Tarif Pp 46 Atau Pasal
Info Terbaru Tarif PPh Pasal 17 & Cara Perhitungannya
Undang-undang terkait pajak penghasilan alias PPh di Indonesia memang telah beberapa kali mengalami perubahan alias amandemen sebagai langkah pemerintah untuk menyesuaikannya dengan kondisi perekonomian di Tanah Air. Pajak Penghasilan sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan (subjek pajak/wajib pajak) atas penghasilan yang diterima objek pajak dalam tahun pajak.
Ketentuan mengenai PPh ini telah diatur lewat berbagai pasal dalam Undang Undang PPh, salah satunya Pasal 17. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 17 berisi peraturan tentang tarif yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap subjek pajak.
Pasal 17 menjelaskan secara rinci tarif yang dijadikan patokan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Berdasarkan pasal 17, subjek pajak atau wajib pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Berikut ini rincian besarnya tarif pajak penghasilan berdasar PPh Pasal 17 yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak:
Kriteria | Tarif Pajak |
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri: | |
Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Penghasilan di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta | 15% |
Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
Penghasilan di atas Rp 500 juta | 30% |
Wajib Pajak Badan dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap | 28% |
Penetapan tarif pajak PPh pasal 17 menggunakan aturan pembulatan ke bawah. Jadi jika penghasilan kena pajak adalah sebesar Rp 5.050.900, maka penerapan tarif pajaknya dibulatkan ke bawah menjadi sebesar Rp 5.050.000 saja. Untuk menghitung jumlah penghasilan Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang terkena pajak sesuai Pasal 17 UU PPh sebenarnya juga cukup mudah, berikut contoh perhitungan sederhananya agar Anda lebih paham:
- Jika Anda menerima penghasilan kena pajak Rp 45.000.000, maka: 5% x 45.000.000, dan jumlah PPh terutang adalah Rp 2.250.000.
- Jika Anda menerima penghasilan kena pajak Rp 150.000.000, hitungannya bukan seperti perhitungan sebelumnya, namun berlaku aturan seperti ini: (5% x 50.000.000) = 2.500.000, kemudian ditambahkan dengan (15% x 100.000.000) = 15.000.000, jadi total PPh terutang Anda adalah Rp 17.500.000.
- Namun, jika Anda menerima penghasilan kena pajak sebesar Rp 320.000.000, maka perhitungannya menjadi: (5% x 50.000.000 = 2.500.000), ditambah (15% x 200.000.000) = 30.000.000, dan ditambahkan dengan (25% x 70.000.000) = 15.000.000, total PPh terutang menjadi Rp 17.500.000.
Adapun untuk pajak penghasilan karyawan biasanya akan dipotong dan disetor oleh pemberi penghasilan. Sedangkan untuk ASN/PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan dipotong oleh bendahara masing-masing instansi.
Sedangkan untuk perhitungan pajak terutang untuk wajib pajak (WP) dalam negeri dan BUT, juga sama seperti aturan biasa. Apabila penghasilannya Rp 1.250.000.000, maka Anda tinggal mengalikannya dengan tarif sebesar 28%, sehingga diperoleh hasil akhir pajak terutang sebesar Rp 350.000.000. Apabila Anda masih belum memahami bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan, maka Anda bisa langsung berkunjung ke kantor pajak terdekat untuk memperoleh informasi lebih lengkap seputar besaran PPh Anda.
[Dian]
Gallery Tarif Pph Pasal 17
Kena Pajak Pkp X 25 Tarif Pasal 17 Ayat 1 Huruf B Uu Pph
Contoh Pengenaan Tarif Pph Badan
Daftar Obyek Dan Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pkp Pb Bp
Sharing Forum Perbedaan Pph Pasal 17 Dengan 31 E Ortax
Pajakkitauntukkita على تويتر Nah Setelah Ketemu
Penjelasan Tarif Dan Perhitungan Pph Pasal 17
Pemotongan Pph Pasal 21 Terhadap Bukan Pegawai Properti
000 Dipotong 5 Upah Kumulatif Rp2025 Jt Sd Rp7 Jt Sebulan
Ppt Pajak Penghasilan Pasal 21 26 Powerpoint Presentation
Pph Pasal 17 Ketahui Pengenaan Tarif Dan Hitung Pajaknya
Tarif Pph Pasal 17 Terbaru 2018
Pph 21 Upah Harian Kondisi 1 Si A Bekerja Membayar Iuran
Pph Pasal 17 Pajak Penghasilan Pasal 17 Tarif Cara Hitung
Apakah Youtuber Dan Selebgram Dapat Digolongkan Sebagai
Tarif Pajak Penghasilan Pph Orang Pribadi Dan Badan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Menghitung Pajak Penghasilan Perpajakan Ppt Download
Pph Pasal 21 Dihitung Dengan Menerapkan Tarif Pasal 17 Ayat
Tarif Pajak Dan Kredit Pajak Ppt Download
Belajar Pajak Teori Pph Pajak Penghasilan Pasal 21
Sharing Forum A œperbedaan Dividen Antara Objek Pph Final
0 Response to "Tarif Pph Pasal 17"
Post a Comment