Permenpan No 25 Tahun 2014



Pelaksanaan Dengar Pendapat Public Hearing Standar

Permenpan 25 Tahun 2014

InfoASN.idPeraturan Menpan – Permenpan 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menpan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2014 dan terdiri dari 16 Bab dan 45 Pasal.

Pengertian perawat (Pasal 1)

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan perawat (Pasal 3)

Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.

Jenjang Jabatan Perawat (Pasal 6)

(1) Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:

a. Perawat kategori keterampilan; dan b. Perawat kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a. Perawat Terampil; b. Perawat Mahir; dan

c. Perawat Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama; b. Perawat Ahli Muda; c. Perawat Ahli Madya; dan

d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan yaitu: a. Perawat Terampil:

1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Perawat Mahir:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Perawat Penyelia:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian yaitu: a. Perawat Ahli Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Perawat Ahli Muda:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Perawat Ahli Madya:

1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Perawat Ahli Utama:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan, begitu pula hanya dengan

Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki

Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

1. Pendidikan 2. Pelayanan keperawatan 3. Pengembangan profesi

4. Penunjang tugas Perawat

Penjelasan lebih lanjut Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya dapat diunduh pada link dibawah ini:

Download File

Demikian informasinya, semoga bermanfaat 🙂

Gallery Permenpan No 25 Tahun 2014

Berita Negara Republik Indonesia

Materi Rapat Sosialisasi Dupak Perawat Sesuai Permenpan No

Permenpan 25 Th 2012 Tentang Lakip

Formulir Dupak P1 Dan P2 Sesuai Permenpan 25 Tahun 2014

Nomads Eastern Cape April 2018 E Magazine Pages 1 28

Ppni Konsisten Upayakan Atasi Jabfung Perawat

Permenpan 18 2017 Perubahan Permenpan252016 Pdf Novels

Jabatan Fungsional Umum Pns Diganti Dengan Jabatan Pelaksana

Permenpan Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabfung Widyaiswara

Salin An

Sosialisasi Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Bkdiklatda

Ppni Konsisten Upayakan Atasi Jabfung Perawat

Survei Kepuasan Masyarakat Permenpan 14 Tahun 2017 Bagian

Lampiran Perawat Terampil Permenpan 25 2014 Pdf Document

Upaya Ppni Mempercepat Revisi Permenpan No 25

Atrb Hash Tags Deskgram

Pdf Service Quality Of Public Terminal Users In Upt Llaj

Permenpan 25 2014 Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

Perpetan Menpan Rb No 25 Tahun 2016 Menegaskan

Civil Suit No 22 Ncvc 570 12 2014 Between Chengdu Malaysia


0 Response to "Permenpan No 25 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel