Permenpan No 25 Tahun 2014
Pelaksanaan Dengar Pendapat Public Hearing Standar
Permenpan 25 Tahun 2014
InfoASN.id – Peraturan Menpan – Permenpan 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Peraturan Menpan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2014 dan terdiri dari 16 Bab dan 45 Pasal.
Pengertian perawat (Pasal 1)
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan perawat (Pasal 3)
Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
Jenjang Jabatan Perawat (Pasal 6)
(1) Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan b. Perawat kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil; b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama; b. Perawat Ahli Muda; c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan yaitu: a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian yaitu: a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan, begitu pula hanya dengan
Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan 2. Pelayanan keperawatan 3. Pengembangan profesi
4. Penunjang tugas Perawat
Penjelasan lebih lanjut Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya dapat diunduh pada link dibawah ini:
Demikian informasinya, semoga bermanfaat 🙂
Gallery Permenpan No 25 Tahun 2014
Berita Negara Republik Indonesia
Materi Rapat Sosialisasi Dupak Perawat Sesuai Permenpan No
Permenpan 25 Th 2012 Tentang Lakip
Formulir Dupak P1 Dan P2 Sesuai Permenpan 25 Tahun 2014
Nomads Eastern Cape April 2018 E Magazine Pages 1 28
Ppni Konsisten Upayakan Atasi Jabfung Perawat
Permenpan 18 2017 Perubahan Permenpan252016 Pdf Novels
Jabatan Fungsional Umum Pns Diganti Dengan Jabatan Pelaksana
Permenpan Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabfung Widyaiswara
Sosialisasi Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Bkdiklatda
Ppni Konsisten Upayakan Atasi Jabfung Perawat
Survei Kepuasan Masyarakat Permenpan 14 Tahun 2017 Bagian
Lampiran Perawat Terampil Permenpan 25 2014 Pdf Document
Upaya Ppni Mempercepat Revisi Permenpan No 25
Pdf Service Quality Of Public Terminal Users In Upt Llaj
Permenpan 25 2014 Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
Perpetan Menpan Rb No 25 Tahun 2016 Menegaskan
Civil Suit No 22 Ncvc 570 12 2014 Between Chengdu Malaysia
0 Response to "Permenpan No 25 Tahun 2014"
Post a Comment