Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden menjadi simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugastugas pemerintahan sehari-hari.
Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan ini, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. Menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR akan tetapi bertanggung jawab kepada presiden.
Amendemen UUD 1945 telah mempengaruhi kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif. Misalnya, dengan adanya amendemen UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena presiden bukan lagi mandataris MPR. Kedudukan presiden setara dengan MPR.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda, seperti berikut:
1) Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
a) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b) Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
d) Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
f) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
g) Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
2) Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR.
c) Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU).
d) Menetapkan peraturan pemerintah.
e) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
f) Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
g) Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR.
h) Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
i) Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu pasangan dengan wakil presiden. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik.
Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.
Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan. Demikian juga jika presiden berhenti karena meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya. Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden. Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan. Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
0 Response to "Tugas Presiden Dan Wakil Presiden"
Post a Comment