Sumber Hukum Di Indonesia



Selayang Pandang Tentang Sumber Sumber Hukum Tatanegara Di Indonesia Joeniarto

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM DI INDONESIA

PENGERTIAN, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM DI INDONESIA

1. PENGERTIAN HUKUM

  • Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
  • Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
  • Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
  • Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
  • Pengertian hukum menurut Leon Duguit Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  • Pengertian hukum menurut Immanuel Kant Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  • Pengertian hukum menurut Roscoe Pound Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
  • Pengertian hukum menurut John Austin Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
  • Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
  • Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
  • Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
  • Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
  • Pengertian hukum menurut Holmes Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
  • Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti: 1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum 2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan 3. Hukum dalam arti kadah atau norma 4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis 5. Hukum dalam arti keputusan pejabat 6. Hukum dalam arti petugas 7. Hukum dalam arti proses pemerintah 8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg

    9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum

Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2. Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:

Teori etis

Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.

Teori Utilitis

Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

Teori Campuran

Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.

Sumber Hukum

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang 

pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :a.

Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.

Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :

1.       Undang-Undang

 UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))

2.       .Kebiasaan (hukum tidak tertulis);

perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut

konvensi

3.       Yurisprudensi;

keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

4.       Traktat;

perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

5.       Doktrin;

pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR RI

3. UU

4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)

5.  Peraturan Pemerintah;

6. Keputusan Presiden;

7. Peraturan Daerah

Gallery Sumber Hukum Di Indonesia

Hukum Agraria Pengertian Tujuan Sumber Asas Dan Ruang

Mindmapping Perundangan Undangan Di Indonesia Stephen Jordan

Selayang Pandang Tentang Sumber Sumber Hukum Tatanegara Di Indonesia Joeniarto S H Liberty Yogyakarta 1980 Bl 11 448

Definisi Hukum Sumber Hukum Dan Pembagiannya Portal Ilmu Com

Kala Profesor Hukum Belanda Klarifikasi Warisan Hukum

Sumber Hukum Di Indonesia

Sumber Hukum Dan Sumber Tertib Hukum Portal Arjuna

Ppt Rangkuman Kuliah Sistem Hukum Indonesia Powerpoint

Level Kompetensi 1 Karakteristik Hukum Perdata Internasional

Call For Application Young Researcher Scientist For Wahana

Im3 Ooredoo Mtr On Twitter 1 Sumber Dari Segala Sumber

Sabtu 19 November 2016

Sumber Sumber Hukum Tata Negara

Pengantar Hukum Indonesia By Academic Activities Issuu

Inke Maris Associates Competitors Revenue And Employees

Apa Saja Sumber Hukum Di Indonesia Ilmu Hukum Dictio

Babinkamtibmas Hadiri Reses Penataan Hukum Di Indonesia

Pdf Perkembangan Sistem Hukum Nasional Pdf Oksep

Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Indonesia Pengertian

Profesor Sri Edi Pancasila Harus Jadi Dasar Hukum

Pdf Sumber Sumber Hukum Administrasi Negara Dan Kodifikasi

Sumbangsih Sumber Hukum Terhadap Pemberlakuan Hukum Di

Copy Of Mind Mapping Template By Bella Fitriana On Prezi

Materi Hukum Sumber Hukum Di Indonesia Youtube

Kedudukan Norma Hukum Dan Agama Dalam

Kosep Dasar Sumber Hukum Dan Sejarah Hukum Acara Perdata


0 Response to "Sumber Hukum Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel