Kedudukan Pembukaan Uud 1945
Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Macorp Co Id
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Cahayapendidikan.com – Kedudukan dan Fungsi UUD 1945.
Kurikulum 2013 dirancang untuk memperkuat kompetensi siswa dari sisi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh.
Proses pencapaiannya melalui pembelajaran sejumlah mata pelajaran yang dirangkai sebagai suatu kesatuan yang saling mendukung pencapaian kompetensi tersebut.
Apabila pada jenjang SD/MI semua mata pelajaran digabung menjadi satu dan disajikan dalam bentuk tema-tema, maka pada jenjang SMP/MTs pembelajaran sudah mulai dipisah-pisah menjadi mata pelajaran.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
PKKn dirancang untuk menghasilkan siswa yang memiliki keimanan dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sehingga dapat berperan sebagai warga negara yang efektif dan bertanggung jawab.
Pembahasannya secara utuh mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirancang berbasis aktivitas terkait dengan sejumlah tema kewarganegaraan
yang diharapkan dapat mendorong siswa menjadi warga negara yang baik melalui kepedulian terhadap permasalahan dan tantangan yang dihadapi masyarakat sekitarnya.
Kepedulian tersebut ditunjukkan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan komunitas yang terkait dengan diri siswa.
Kompetensi yang dihasilkan tidak lagi terbatas pada kajian pengetahuan dan keterampilan penyajian hasil dalam bentuk karya tulis,
tetapi lebih ditekankan kepada pembentukan sikap dan tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh tiap siswa.
Dengan demikian akan terbentuk sikap cinta dan bangga sebagai bangsa Indonesia.
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VIII memiliki empat kompetensi inti dan 24 kompetensi dasar.
Setiap kompetensi inti mempunyai kedudukannya masing-masing, yaitu:
Komptensi inti 1:
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
Kompetensi inti 2:
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri,
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Kompetensi inti 3:
Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan pro-sedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
Kompetensi inti 4:
Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan (PPKn)
Secara umum, tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni:
(1) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic committment, and civic responsibility);
(2) pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);
(3) keterampilan kewarga-negaraan termasuk kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).
Secara khusus, tujuan PPKn yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut sehingga peserta didik mampu:
1) menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial;
2) memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3) berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
4) berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial kultural.
Pada kesempatan ini admin akan berbagi materi Kedudukan dan Fungsi UUD 1945 Materi PPKn Kelas 8.
Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis.
Di samping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis,
yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan,
dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan.
Dan Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur.”
Dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan.
Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Sehingga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Kedudukan UUD 1945
Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain.
Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain,
sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan,
cara memperoleh kemerdekaan bangsanya,
situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain se-bagainya.
Hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1) adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2) adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3) adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4) adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki UUD sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
UUD 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Juga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis.
Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah satu-satunya hukum dasar.
Di samping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul danterpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan).
Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
Inilah Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi.
Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD 1945.
Dengan demikian, UUD 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD.
Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun sistematika UUD 1945 seperti berikut ini.
a) Pembukaan
Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
b) Pasal-Pasal:
• Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.
• dulu terdiri dari atas 37 pasal, lalu diubah menjadi 73 pasal.
• Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi 170 ayat.
• dulu terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
• 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.
Sifat dan Fungsi UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki sifat sebagai berikut.
• Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
• Singkat dan supel, memuat aturan-aturan,
Yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
• Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
• Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi; juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Sedangkan fungsi UUD 1945 adalah:
a) Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai. atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b) Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pe-ngatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c) Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Baca juga:
Demikian ulasan materi terkait Kedudukan dan Fungsi UUD 1945, semoga bermanfaat.
Bagi anda yang menginginkan artikel terbaru dari Cahayapendidikan.com. silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.
Gallery Kedudukan Pembukaan Uud 1945
Menganalisis Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Negara Kesatuan
Pembukaan Uud 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Ppt Download
Pembukaan Undang Undang Dasar Ppt Download
Ppt Bab 4 Powerpoint Presentation Free Download Id 1311458
Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Ppt Download
Bagaimana Kedudukan Pembukaan Uud Nri Tahun 1945 Jika
Kedudukan Sifat Dan Fungsi Uud 1945 Edutalk Id
Sahabat Edukasi Kedudukan Pembukaan Uud 1945
Bab Iv Konstitusi Ppt Ppt Powerpoint
Makna Pembukaan Uud 1945 Sebagai Kaidah Pokok Fundamental Bangsa
Bagaimana Kedudukan Pembukaan Uud Nri Tahun 1945 Jika
Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945 Dilihat Secara Hukum
5 Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Yang Perlu Anda Ketahui
Usaha Docx Usaha Usaha Untuk Mengenal Uud 1945 Dengan Baik
Hakikat Dan Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Guruku Online
Kedudukan Pembukaan Uud 45 Sebagai Staatsfundamentalnorm D
Ppt Dasar Negara Dengan Powerpoint Presentation Free
Pembukaan Uud 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang
Menganalisis Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Nkri The Friendkerz
Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Negara Kesatuan Ri Tahun 1945
Ppt Hubungan Pancasila Dengan Uud 1945 Powerpoint
0 Response to "Kedudukan Pembukaan Uud 1945"
Post a Comment