Uu No 5 Tahun 1990



Uu 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Hayati Jogloabang

Penjelasan UU 5-1990::Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

• mencabut: Stb. 1931-133, Stb. 1939-733 dan Stb. 1941-167

TAMBAHANLEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Ikan dan ternak tidak termasuk di dalam pengertian satwa liar, tetapi termasuk di dalam pengertian satwa.

Angka 8

Cukup jelas

Angka 9

Cukup jelas

Angka 10

Cukup jelas

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Cukup jelas

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Pasal 2
Pada dasarnya semua sumber daya alam termasuk sumber daya alam hayati harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan umat manusia sesuai dengan kemampuan dan fungsinya.Namun, pemanfaatannya harus sedemikian rupa sesuai dengan Undangundang ini sehingga dapat berlangsung secara lestari untuk masa kini dan masa depan.

Pemanfaatan dan pelestarian seperti tersebut di atas harus dilaksanakan secara serasi dan seimbang sebagai perwujudan dari asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pasal 3

Sumber daya alam hayati merupakan unsur ekosistem yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Namun, keseimbangan ekosistem harus tetap terjamin.

Pasal 4

Mengingat pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia, maka masyarakat juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam kegiatan konservasi.

Pasal 5
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui tiga kegiatan:

a.Perlindungan sistem penyangga kehidupan. Kehidupan adalah merupakan suatu sistem yang terdiri dari proses yang berkait satu dengan lainnya dan saling mempengaruhi, yang apabila terputus akan mempengaruhi kehidupan. Agar manusia tidak dihadapkan pada perubahan yang tidak diduga yang akan mempengaruhi kemampuan pemanfaatan sumber daya alam hayati, maka proses ekologis yang mengandung kehidupan itu perlu dijaga dan dilindungi.

Perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai;perlindungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain.

b.Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terdiri dari unsur-unsur hayati dan nonhayati (baik fisik maupun nonfisik).Semua unsur ini sangat berkait dan pengaruh mempengaruhi. Punahnya salah satu unsur tidak dapat diganti dengan unsur yang lain. Usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur dapat berfungsi dalam alam dan agar senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.

Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) ataupun di luar kawasan (konservasi exsitu).

c.Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Usaha pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat dilaksanakan secara terus menerus pada masa mendatang.

Pasal 6

Unsur hayati adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, tumbuhan, satwa, dan jasad renik. Unsur nonhayati terdiri dari sinar matahari, air, udara, dan tanah. Hubungan antara unsur hayati dan nonhayati harus berlangsung dalam keadaan seimbang sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan karena itu perlu dilindungi.

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan suatu wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan. Guna pengaturannya Pemerintah menetapkan pola dasar pembinaan pemanfaatan wilayah tersebut sehingga fungsi perlindungan dan pelestariannya tetap terjamin.Wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan ini meliputi antara lain hutan lindung, daerah aliran sungai, areal tepi sungai, daerah pantai, bagian tertentu dari zona ekonomi eksklusif Indonesia, daerah pasang surut, jurang, dan areal berpolusi berat.Pemanfaatan areal atau wilayah tersebut tetap pada subyek yang diberi hak, tetapi pemanfaatan itu harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Dalam menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, perlu diadakan penelitian dan inventarisasi, baik terhadap wilayah yang sudah ditetapkan maupun yang akan ditetapkan.

Ayat (2)

Dalam Peraturan Pemerintah ini perlu diperhatikan kepentingan yang serasi antara kepentingan pemegang hak dengan kepentingan perlindungan sistem penyangga kehidupan.

Pasal 9
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hak pengusahaan di perairan adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di perairan, baik yang bersifat ekstratif maupun nonekstratif, bukan hak penguasaan atas wilayah perairan tersebut. Yang dimaksud dengan perairan adalah perairan Indonesia yang meliputi perairan pedalaman (sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya), laut wilayah Indonesia, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Termasuk dalam pengertian penertiban terhadap penggunaan dan pengelolaan tanah dan hak pengusahaan di perairan meliputi pencabutan hak atas tanah dan hak pengusahaan di perairan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal penertiban tersebut berupa pencabutan hak atas tanah, maka kepada pemegang hak diberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan karena bencana alam seperti longsor, erosi, kebakaran, dan gempa bumi, atau karena pemanfaatannya yang tidak tepat serta oleh sebab-sebab lainnya perlu segera direhabilitasi agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Rehabilitasi ini perlu mengikutsertakan masyarakat, khususnya mereka yang berhak di atas wilayah tersebut.

Pasal 11

Yang dimaksud dengan pengawetan di sini adalah usaha untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya tidak punah. Pengawetan di luar kawasan meliputi pengaturan mengenai pembatasan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan terhadap tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 Undang-undang ini.Pengaturan di luar kawasan berupa pengawetan jenis (spesies) tumbuhan dan satwa. Pengawetan di dalam kawasan dilakukan dalam bentuk kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional.

Pasal 12

Upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa berupa kawasan suaka alam yang karena fungsi pokoknya adalah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, maka keutuhan dan keaslian dari kawasan suaka alam tersebut perlu dijaga dari gangguan agar prosesnya berjalan secara alami.

Pasal 13
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)

Pengelolaan kawasan suaka alam merupakan kewajiban Pemerintah sebagai konsekuensi penguasaan oleh negara atas sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan daerah penyangga adalah wilayah yang berada di luar kawasan suaka alam, baik sebagai kawasan hutan lain, tanah negara bebas maupun tanah yang dibebani hak yang diperlukan dan mampu menjaga keutuhan kawasan suaka alam. Pengelolaan atas daerah penyangga tetap berada di tangan yang berhak, sedangkan cara-cara pengelolaan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
Ayat (1)

Fungsi penunjang budidaya dapat dilaksanakan dalam bentuk penggunaan plasma nutfah yang terdapat dalam cagar alam yang bersangkutan untuk keperluan permuliaan jenis dan penangkaran. Plasma nutfah adalah unsur-unsur gen yang menentukan sifat kebakaan suatu jenis.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan wisata terbatas adalah suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat, dan menikmati keindahan alam di suaka margasatwa dengan persyaratan tertentu.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)

Adanya cagar biosfer dimaksudkan sebagai tempat penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta mengamati dan mengevaluasi perubahan-perubahan yang terjadi pada kawasan yang bersangkutan. Dengan ditentukannya suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer, maka kawasan yang bersangkutan menjadi bagian dari pada jaringan konservasi internasional. Namun, kewenangan penentuan kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan, serta mengamati dan mengevaluasi perubahan-perubahan di dalam cagar biosfer sepenuhnya berada di tangan Pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perubahan terhadap keutuhan suaka alam adalah melakukan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya, perburuan satwa yang berada dalam kawasan, dan memasukkan jenis-jenis bukan asli.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pembinaan habitat satwa adalah kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan agar satwa dapat hidup dan berkembang secara alami. Contoh kegiatan tersebut antara lain pembuatan padang rumput untuk makanan satwa, pembuatan fasilitas air minum, dan sebagainya.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan jenis tumbuhan dan satwa yang tidak asli adalah jenis tumbuhan dan jenis satwa yang tidak pernah terdapat di dalam kawasan.

Pasal 20
Ayat (1)
Dalam rangka mengawetkan jenis, maka ditetapkan jenis-jenis tumbuhan satwa yang dilindungi.Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dimaksudkan untuk melindungi spesies tumbuhan dan satwa agar jenis tumbuhan dan satwa tersebut tidak mengalami kepunahan.

Penetapan ini dapat diubah sewaktu-waktu tergantung dari tingkat keperluannya yang ditentukan oleh tingkat bahaya kepunahan yang mengancam jenis bersangkutan.

Ayat (2)

Jenis tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan meliputi jenis tumbuhan dan satwa yang dalam keadaan bahaya nyaris punah dan menuju kepunahan. Tumbuhan dan satwa yang endemik adalah tumbuhan dan satwa yang terbatas penyebarannya, sedangkan jenis yang terancam punah adalah karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangbiakan yang sangat lambat, baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya. Jenis tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang dalam arti populasinya kecil atau jarang sehingga pembiakannya sangat sulit.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa adalah suatu upaya penyelamatan yang harus dilakukan apabila dalam keadaan tertentu tumbuhan dan satwa terancam hidupnya bila tetap berada dihabitatnya dalam bentuk pengembangbiakan dan pengobatan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri adalah untuk keperluan tukar menukar antar lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa dan hadiah Pemerintah.

Ayat (3)

Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.

Ayat (4)

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain diatur cara-cara mengatasi bahaya, cara melakukan penangkapan hidup-hidup, penggiringan dan pemindahan satwa yang bersangkutan, sedangkan pemusnahan hanya dilaksanakan kalau cara lain ternyata tidak memberi hasil efektif.

Pasal 23
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan apabila diperlukan adalah untuk koleksi tumbuhan dan satwa untuk kebun binatang, taman safari, dan untuk permuliaan jenis tumbuhan dan satwa.Pemasukan jenis tumbuhan dan satwa liar ke dalam wilayah Republik Indonesia perlu diatur untuk mencegah terjadinya polusi genetik dan menjaga kemantapan ekosistem yang ada, guna pemanfaatan optimal bagi bangsa Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan dirampas untuk negara adalah bahwa di samping dirampas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, juga memberikan kewenangan kepada pejabat yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menguasai dan menyelamatkan tumbuhan dan satwa sebelum proses pengadilan dilaksanakan.

Ayat (2)

Tumbuhan dan satwa yang dilindungi harus dipertahankan agar tetap berada di habitatnya. Oleh karena itu, tumbuhan dan satwa yang dirampas harus dikembalikan ke habitatnya. Kalau tidak mungkin dikembalikan ke habitatnya karena dinilai tidak dapat beradaptasi dengan habitatnya dan/atau untuk dijadikan barang bukti di pengadilan, maka tumbuhan dan satwa tersebut diserahkan atau dititipkan kepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa.Apabila keadaan sudah tidak memungkinkan karena rusak, cacat, dan tidak memungkinkan hidup, lebih baik dimusnahkan. Lembaga yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah, misalnya kebun binatang, kebun botani, museum biologic herbarium, taman safari dan sebagainya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 25
Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 24 ayat (2).

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Yang dimaksud dengan kondisi lingkungan adalah potensi kawasan berupa ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis tumbuhan dan satwa, dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan tersebut.

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)

Wilayah taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam meliputi areal daratan dan perairan.

Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (2).

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 32

Yang dimaksud dengan zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia.Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Yang dimaksud dengan zona lain adalah zona di luar kedua zona tersebut karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan traditional zona rehabilitasi, dan sebagainya.

Pasal 33
Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 19 ayat (1).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)

Pada dasarnya pengelolaan kawasan pelestarian alam merupakan kewajiban dari Pemerintah sebagai konsekuensi penguasaan oleh negara atas sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan atas zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, Pemerintah dapat memberikan hak pengusahaan kepada koperasi, badan usaha milik negara, perusahaan swasta dan perorangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pengertian mengikutsertakan rakyat di sini adalah memberi kesempatan kepada rakyat sekitarnya untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 35

Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan adalah keadaan dan situasi yang terjadi di kawasan pelestarian alam karena bencana alam (gunung meletus, ke luar gas beracun, bahaya kebakaran), dan kerusakan akibat pemanfaatan terus menerus yang dapat membahayakan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa.

Pasal 36
Ayat (1)

Dalam pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar harus dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan populasi dengan habitatnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 37
Ayat (1)

Peranserta rakyat dapat berupa perorangan dan kelompok masyarakat baik yang terorganisasi maupun tidak. Agar rakyat dapat berperan secara aktif dalam kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maka melalui kegiatan penyuluhan, Pemerintah perlu mengarahkan dan menggerakkan rakyat dengan mengikutsertakan kelompok-kelompok masyarakat.

Ayat (2)

Dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi di kalangan rakyat, maka perlu ditanamkan pengertian dan motivasi tentang konservasi sejak dini melalui jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)

Selain Pemerintah Pusat dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada Pemerintah Daerah, juga Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I untuk melaksanakan urusan tersebut sebagai tugas pembantuan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 40
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 41

Berdasarkan Ordonansi Perlindungan Alam Tahun 1941 Stbl. 1941 Nomor 167 (Natuurbeschermingsordonnantie 1941 Staatsblad 1941 Nummer 167) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan telah ditetapkan hutan suaka alam dan taman wisata.Dengan ditetapkannya Undang-undang ini, maka hutan suaka alam dan taman wisata dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam.

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

[tulis] » komentar « [baca]
 

Gallery Uu No 5 Tahun 1990

Oriolidae Instagram Posts Gramho Com

Birthright Citizenship Around The World

Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi

Jual Beli Satwa Langka Melanggar Pasal 40 Ayat 2 Uu No 5

Perlindungan Satwa Langka Di Propinsi Jawa Tengah Ditinjau

Peran Lsm Lingkungan Yayasan Iar Indonesia Dalam Mendukung

Institute For Sustainable Earth And Resources Posts Facebook

Perda No 3 Th 2000 Pubhtml5

Draf Revisi Uu No 5 Tahun 1990

Menanti Hari Perbaikan Uu No 5 Tahun 1990 Semua Halaman

404673 389856241082945 1623288052 N Little Fireface Project

My Publications Yaki Magz 2nd Edition English Page 3

Seminar Revisi Uu No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber

Doc Hukum Dagang Siti M Azhary Academia Edu

Peraturan Konservasi Fredinan Yulianda Ppt Download

Icel On Twitter Kenapa Ya Uu No 5 Tahun 1990 Tentang

Uu No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sda Hayati Dan

Jual Jalak Putih Digerebek Polisi

Aktivis Lingkungan Kuansing Sebut Undang Undang Nomor 5

Siaran Pers Bersama Darurat Keanekaragaman Hayati

Dpr Akan Tetap Dorong Revisi Uu 5 Tahun 1990 Fraksi Pks

Gila Revisi Uu No 5 1990 Ternyata Juga Memberi Sanksi


0 Response to "Uu No 5 Tahun 1990"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel