Soal Ujian Sekretaris Desa



Soal Ujian Perangkat Desa

Soal Perangkat Desa : Bocoran Materi Ujian Perangkat Desa 2019, PELAJARI!!

Materi ujian perangkat desa disini sih inti pentingnya saja, yaitu segala hal yang berkaitan dengan desa (perangkat desa, kepala desa, sekretaris desa, peraturan desa, kelembagaan desa, dan lain - lainnya). Sobat bisa langsung menyimaknya di bawah ini.

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionanya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

2. Definisi Desa menurut UU No. 6 TH. 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Definisi Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

4. Definisi Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dan terdiri dari unsur sekretariat, unsur pelaksana kewilayahan dan unsur pelaksana teknis.

5. Definisi Sekertaris Desa adalah unsur staf, pelayanan dan tata usaha yang membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dan memimpin Sekertariat Desa.

6. Definisi Kepala Urusan adalah unsur dari Sekertariat Desa yang bertugas untuk membantu Sekertaris Desa.

7. Definisi Pelaksana Teknis Lapangan adalah perangkat Desa yang bertugas untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam tugas operasional .

8. Definisi Pelaksana Kewilayahan adalah perangkat Desa yang berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam lingkup 1 (satu) wilayah yang disebut Dusun.

9. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian desa.

10. Unsur staf perangkat desa adalah pegawai yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu tugas-tugas perangkat desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa .

11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

12. Tokoh masyarakat adalah pemuka agama, wanita, pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa yang bersangkutan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan .

13. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis .

14. Peraturan Desa adalah segala peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah di bahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

15. Peraturan Kepala Desa yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

16. Keputusan Kepala Desa yaitu keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

17. RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa) adalah dukumen perencanaan pembangunan desauntuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat penjabaran dari visi,misi dan program kepala desa yang penyusunannya berpedoman pada hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa,kebijakan umum,dan program satuan kerja.

18. Rencana kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) Tahun.

19. Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APB Desa ) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD ,yang ditetapkan dengan peraturan Desa.

20. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa,yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kanupaten/kota.

21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga,potensi sumberdaya alam,sumber daya manusia, kelembagaan,prasarana san sarana serta perkembangan kemajuan dan permaslahan yang dihadapi desa.

22. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok,kuburan,dan titisara.

23. Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam buku administrasi umum,penduduk,keuangan,pembangunan,BPD dan lainya.

24. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintah desa pada buku administrasi umum.

25. Buku Administrasi penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada buku administrasi penduduk.

26. Admnistrasi keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada buku administrasi keuangan.

27. Admnistrasi pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan,sedang,dan telah dilaksnakan pada buku administrasi pembangunan.

28. Admnistrasi Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah kegiatan pencatatan data dan informasi BPD.

29. Admnistrasi lainya adalah jenis administrasi tambahan berdasarkan kebutuhan dan ditetapkan dengan peraturan bupati.

30. Potensi Desa adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa baik sumberdaya manusia,sumber daya alam, dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

31. Tripologi Desa adalah kondisi spesifik kungulan potensi sumber daya alam ,sumber daya manusia, dan potensi kelembagaan serta potensi sarana prasarana dalam menentukan arah pembangunan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakter keungulan komparatif dan kompetitif dari segi desa.

32. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisitif sendiri mengadakan ihtiar kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

33. Gotong royong adalah bentuk kerja sama spontan dan sudah melembaga serta mengandung unsure-unsur timbale balik yang bersifat sukarela anatara warga desa,untuk memenuhi kebutuhan yang insidentil maupun kelangsungan dalam rangka meningkatkan kesehateraan bersama ,baik material maupun spiritual.

34. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa,antar pemerintah desa,atau dari pemerintah pusat/daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh pengantian.

35. Sewa adalah pemanfaatan kekayaan desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk menerima imbalan tunai.

36. Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

37. Partisipatif adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakatsecara aktif dalam proses pembangunan.

38. Akuntabel yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar ,baik pada pemerintah di desa maupun kepada masyarakat.

39. Kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha ,guna mencapai tujuan tertentu.

40. Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif ,teliti,dapat dipercaya,dan menampung aspirasi masyarakat.

41. Kewenangan Desa :

a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

42. Pendapatan asli Desa 

Gallery Soal Ujian Sekretaris Desa

Jangan Kaget Untuk Lolos Jadi Sekdes Disuruh Bayar Rp 800

Diduga Ada Bocoran Soal Di Ujian Perangkat Desa Glagahwangi

Test Ujian Masuk Sekretaris Desa For Android Apk Download

Digugat Ujian Perangkat Desa Di Kabupaten Kediri Jalan

Warga Pertanyakan Seleksi Perangkat Desa Mulyorejo

100 Contoh Soal Ujian Tulis Perangkat Desa 2020 Dan Kunci

2ol4 Tentang Desa Serta Untuk Mengoptimalkan

Lolos Ujian Perangkat Desa 99 Edisi Revisi

Soal Tes Ujian Perangkat Desa Tahun 2020 Fr Studio

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa By Desa Berwawasan

Soal Ujian Perangkat Desa Kabupaten Banjarnegara 2018

Contoh Soal Ujian It Khusunya M S Exel

Contoh Soal Uji Kompetensi Bagi Calon Kepala Desa Dan Materi

Banjarnegara Tes Seleksi Sekdes Wanadadi Menggunakan

Jual Soal Dan Kunci Jawaban Ujian Perangkat Desa Sekretaris Desa Carik Tahun Lewat Untuk Bahan Latihan Anda

Kecamatan Adipala On Twitter Soal Ujian Praktek Komputer

Latihan Soal Tes Pendamping Desa 2017 Forum Guru Indonesia

6 Soal Tes Perangkat Desa

Administrasi Pemerintahan Desa Jogloabang

Minder 18 Peserta Mundur Dari Ujian Kompetensi Perangkat


0 Response to "Soal Ujian Sekretaris Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel