Tata Cara Menguburkan Jenazah
Tata Cara Sholat Jenazah Terlengkap Menurut Sunnah
MAKALAH TENTANG JENAZAH (PENGERTIAN & PENYELENGGARAAN JENAZAH)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelessaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Pengurusan Jenazah “
Makalah ini berisikan tentang pelaksanaan fardu kifayah terhadap jenazah yaitu, memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan jenazah. makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang fardu kifayah yang harus kita laksanakan terhadap jenazah.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna , karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir, Semoga Allah SWT.senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin
Medan 21 Maret 2013
Penyusun:
FATIMAH KHOLIDA
KATA PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian jenazah.......................................................................... 1
B. Penyelenggaraan Jenazah.............................................................. 1
1. Memandikan Jenazah............................................................... 2
2. Mengkafani Jenazah................................................................. 4
3. Menshalatkan Jenazah.............................................................. 6
4. Menguburkan Jenazah.............................................................. 7
BAB III
KESIMPULAN........................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PELAKSANAAN FARDU KIFAYAH TERHADAP JENAZAH
A. PENGERTIAN JENAZAH
Kata jenazah diambil dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup.
Penyelenggaraan jenazah adalah fardu kifayah bagi sebagian kaum muslimin, khususnya penduduk setempat terhadap jenazah muslim/ muslimah.
Namun, sebelum penyelenggaraan jenazah itu dimulai, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap jenazah tersebut, yaitu :
1. Dipejamkan matanya, mendo’akan dan meminta ampunkan atas dosanya.
2. Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan.
3. Mengatupkan rahangnya atau mengikatnya dari puncak kepala sampai ke dagu supaya mulutnya tidak menganga/terbuka.
4. Jika memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utaradan badannya diselubungi dengan kain.
5. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat- kerabatnya dan handai tolannya.
6. Lunasilah hutang-hutangnya dengan segera jika ia punya hutang.
7. Segerakanlah fardu kifayahnya.
B. PENYELENGARAAN JENAZAH
Menurut syari’at Islam, fardu kifayah dalam menyelenggarakan jenazah ada empat macam, yaitu :
1. Memandikan jenazah
2. Mengkafani jenazah
3. Mensalatkan jenazah
4. Menguburkan jenazah
1 Memandikan jenazah
Memandikan adalah salah satu cara yang wajib dilakukan terhadap mayat orang yang beragama Islam. Caranya adalah menyampaikan atau mengalirkan air bersih ke seluruh tubuhnya walaupun ia sedang haid atau junub. Memandikan ini dilakukan orang yang masih hidup dengan menggunakan sabun dan wangi- wangian, tetapi dengan lemah lembut.
Adapun persiapan yang harus dilakukan atau peralatan yang harus disediakan sebelum memandikan jenazah adalah:
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi- wangian, kapur barus dan lain-lain.
2. Mengusahakan tempat yang tertutup untuk memandikan jenazah sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang ada disitu.
3. Menyediakan kain kafan secukupnya.
4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah keluarga terdekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya laki-laki, maka yang memandikannya harus laki- laki, demikian juga sebaliknya jika jenazahnya perempuan, maka yang memandikannya harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya/istri kepada suaminya atau muhrimnya.
Orang yang boleh memandikan jenazah adalah orang yang sama jenis kelaminnya dengan mayat kecuali istri/ suami. Namun, jika ada beberapa orang yang berhak memandikanny, maka yang lebih berhak adalah keluarga terdekat yang mengetahui pelaksanaan mandi jenazah serta bersifat amanah. Kalau tidak, orang lain yang lebih berpengetahuan serta amanah ( dapat dipercaya untuk tidak membuka aib jenazah).
Adapun cara memandikan jenazah itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Niat karena Allah ta’ala.
2. Melepaskan segala pakaian yang melekat di badan jenazah dan menggantinya dengan kain yang menutup aurat.
3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya jika memungkinkan.
4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku- kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis.
5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudu’nya, dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya sampai rata tiga, lima,tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan.
6. Jenazah dimiringkan ke kiri kemudian bagian kanan badan disiram dengan air, dan selanjutnya dimiringkan ke kanan dan bagian kiri badan disiram dengan air, siramlah dengan bilangan ganjil.
7. Pada waktu jenazah disiram dengan air, badannya di gosok-gosok guna menghilangkan najis/ kotoran sekaligus untuk meratakan air ke seluruh tubuh, perutnya di urut dengan pelan atau badannya di bungkukkan sedikit supaya gas dan kotoran yang ada dalam perutnya keluar, dan tempat keluar kotoran tersebut disiram dengan air yang harum dengan memakai sarung tangan.
8. Pada bagian akhir siraman hendaklah disiram dengan wangi- wangian.
9. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah dikepang rambutnya jika memungkinkan.
Selain hal di atas, yang perlu diperhatikan terhadap jenazah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang gugur, syahid dalam peprangan membela agama Allah cukup dimakamkan dengan pakaian yang melekat di tubuhnya ( tanpa dimandikan, dikafani dan disalatkan ).
2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram di rawat seperti biasa tanpa diberi wangi-wangian.
3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti biasa.
4. Jenazah janin yang telah berusia empat bulan dirawat seperti biasa.
5. Jika terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayammum.
6. Bagi orang yang memandikan jenazah, disunnahkan untuk mandi sesudahnya.
2 Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah adalah membalut seluruh tubuhnya dengan kain dan sebagainya walaupun hanya dengan sehelai kain. Mayat laki- laki sunat dikafani dengan tiga lapis kain putih. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah r.a
عن عائشة كفّن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم في ثلاثة اثواب بيض سحوليّة كرسف ليس فيها قميص ولا عمامة (متّفق عليه)
Sementara itu, mayat perempuan sunat mengkafaninya dengan lima lapis kain yang terdiri dari sehelai kain sarung, selendang dan dua helai kain untuk membalut tubuh mayat/jenazah.
Persiapan dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk mengkafani jenazah adalah :
1. Kain untuk mengkafani secukupnya dan diutamakan yang berwarna putih.
2. Kain kafan untuk jenazah laki- laki terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari lima lembar kain, yaitu : kain basahan, baju kurung, kerudung dan dua lembar kain penutup.
3. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:
a. Tali sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara lain untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada lengan tangan, perut, lutut, pergelangan kaki dan ujungkaki.
b. Kapas secukupnya.
c. Kapur barus atau pewangi secukupnya.
d. Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya di atas tali-tali yang telah disediakan.
e. Untuk jenazah perempuan, aturlah kerudung/ mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.
Setelah perlengkapan disediakan, maka dilakukan dengan mengkafani jenazah dengan urutan sebagai berikut :
1. Pada waktu hendak mengkafani dipasang lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah itu tidak sampaidilihat orang lain/ selain orang yang mengkafani.
2. Kain kafan telah dihamparkan dengan letak sebagai berikut:
a. Kain kafan diletakkan pada urutan yang paling bawah yang telah ditaburi dengan wangi-wangian seperti kapur barus. Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima buah tali yang di ambil dari pinggir kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai di ujung kepala, satu helai di pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki. Kedua tangannya diletakkan di dadanya seperti ketika melaksanakan solat.
b. Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan dalam keadaan tertutup selubung kain.
c. Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup.
d. Jika diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.
3. Bagi jenazah laki-laki di tutup dengan tiga lapis kain secara rapi dan di ikat dengan simpul disebelah kiri.
4. Bagi jenazah yang berrambut panjang (permpuan) hendaklah rambutnya dikepang jika memungkinkan.
5. Bagi jenazah perempuan, kenakan(pakaian) lima lapis kain yaitu: kerudung, untuk kepala, baju kurung , kain basahan penutup aurat dan dua lembar kain penutup secara rapi serta di ikat dengan simpul disebelah kiri.
6. Setelah tutup kepala, baju( bagi wanita) kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan digulung dengan cara mempertemukan ujung kain sebelah kanan dan kiri satu persatu, sejak dari leher sampai ke kaki kemudian di ikat dengan tali yang telah diletakkan terlebih dahulu di bawah kain kafan yaitu di ujung sebelah kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah atas masih terbuka sambil menanti kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat dan familinya selesai berziarah, maka disempurnakan gulungannya dan
7. kemudian di ikat di ujung sebelah atas. Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat sebelah kiri jenazah.
3 Menshalatkan jenazah
Dalam mensalatkan jenazah, terdapat beberapa perbedaan dengan salat- salat pada umumnya karena ada rukun yang sama dan adapula yang berbeda dengan rukun salat pada umumnya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan salat jenazah, yaitu:
a. Jenazah diletakkan di arah kiblat( di depan imam apabila berjama’ah atau di depan orang yang mensalatkannya apabila sendiri). Posisi jenazah, kepalanya sebelah kanan dan kaki sebelah kiri imam.
b. Pada jenazah laki- laki imamnya berdiri sejajar dengan dada jenazah, sedangkan apabila jenazahnya perempuan, maka imam berdiri sejajar dengan pinggang jenazah.
c. Setelah jama’ah salat jenazah siap untuk melaksanakan salat jenazah tersebut, kemudian berniatlah di dalam hati untuk melaksanakan salat jenazah.
Adapun rukun salat jenah adalah sebagai berikut :
1. Niat dengan lafaz
ا صلى على هذا\ هذه الميت \ميتة اربع تكبيرات فرض كفا ية اما ما\ ما موما لله تعلى
2. Berdiri bagi yang kuasa tanpa rukuk dan sujud.
3. Takbir empat kali dengan urutan sebagai berikut :
Setelah berniat sebagaimana tersebut di atas, lalu bertakbir dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua telinga atau sejajar kedua bahu dan diletakkan di dada.
· Sesudah takbir pertama, dibaca surat Al- Fatihah.
· Sesudah takbir kedua, dibaca salawat atas nabi.
· Sesudah takbir ketiga, dibaca do’a. Antara lain do’a yang dibaca Rasulullah Saw sebagaimana hadis riwayat Muslim dan Nasa’i dari Auf bin Malik, Rasulullah membaca :
اَللهُم اغْفِرْ لَهُ ورْ حَمْهُ وَ عَا فِهِ وَا عْفُ عَنْهُ وَ اَ كْرِمْ نُزُ لَهُ وَوَ سعْ مَدْ خَلَهُ وَ اغْسِلْهُ بِ الْمَا ءِ وَالثلجِ وَ الْبَرَدِ وَنَقهِ مِنَ الْخَطَا يَا كَمَا يُنَقى الثوْ بُ الاَ بْييَضُ مِنَ الدنَسِ وَاَبْدِ لْهُ دَارَا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً مِن زَوْجِهِ وَ قِهِ مِنْ فِتْنَةِ عَذَابِ الْقَبرِ وَ عَذَابِ النار( متفق عليه )
· Sesudah takbir ke empat sesuai hadis riwayat Al- Hakim dibaca:
اَللهُم لاَ تَحْرِمْناَ أَجْرَه ُوَلاَ تَفْتِنا َ وَا غْفِرْلنَا وَ لَه (رَوَاه ُالحَا كِم
Apabila jenazahnya anak- anak, maka do’anya sesudah takbir ketiga diganti dengan do’a berikut sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhori dan Al- Baihaqy :
اَللهُم اجعَله لَنا سَلَفًا وَزُخْرًا وَفَرَطًا ( رواه البخارى و البيهقي )
Kemudian yang terakhir adalah mengucap salam ke kanan dan kiri :
السلا م عليكم ورحمة الله وبركا ته
4 Menguburkan jenazah
Kewajiban yang ke empat terhadap jenazah ialah menguburkannya. hukum menguburkan jenazah adalah fardu kipayah atas orang yang masih hidup. Dalamnya kuburan sekurang kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas,sebab maksud menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar tempat itu.
Sedangkan waktu penguburan secara normal dapat dilakukan pada siang hari.Namun,penguburan dapat dilakukan juga pada malam hari sebab rasulullah saw pernah menguburkan seseorang pada malam hari ,Ali r.a. menguburkan Fatimah binti Muhammad,Abu bakar,Usman,Aisyah,dan Ibnu Mas’ud juga dikuburkan pada malam hari sebagaimana sabda rasulullah SAW.dari jabir r.a yang diriwayatkan ibnu m
حد ثنا عمرو بن عبدالله الءودي حد ثنا وكيع عن ابرهيم بن يذيد المكي عن ابي الز بير عن جا بر بن عبدالله قال قا ل رسوالله صلى الله عليه و سلم لال تد فنوا مو تا كم با ليل الا ان تضطروا
Artinya’’:janganlah kamu menguburkan jenazah pada malam hari kecuali dalam keadaan terpaksa’’(H.R.Sunan Ibnu Majah no.1510 kitab ja’a fi al-janaiz)
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah ini antara lain adalah:
1) Ketika memasukkan mayat ke liang kubur hendaknya pekerja jenazah untuk membaca’’
2) الله وعلى ملة رسو لله صلي الله عليه و سلم بسم . Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah di bentangkan kain di atas liang kuburnya.
3) Dua atau tiga orang dari keluarga terdekat jenazah dan di utamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk kedalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah.
4) Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah serta memasang bantalan tidak ada tuntunan dari rasulullah SAW.
5) Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur bekum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan.
6) Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi jenazah dan mendo’akannya sambil berdiri
7) Jenazah diperbolehkan untuk di masukkan ke dalam peti jika tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan mudorat.
8) Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang lebih afdhal di antara mereka.
9) Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki meskipun mayatnya perempuan.
10) Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur.
11) Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat.
BAB III
KESIMPULAN
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a. Memperoleh pahala yang besar.
b. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame manusia.
c. Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo Bandung. 1994
Buku Ajar Praktik Ibadah, Fakultas Tarbiyah IAIN SU Medan. 2012
Praktikum Ibadah, Fakultas Ushuluddin IAIN SU Medan. 2012
http: //dear.to/ Abusalma, Ringkasan Cara Penyelenggaraan Jenazah
Gallery Tata Cara Menguburkan Jenazah
Doa Dan Tata Cara Menguburkan Mengkafani Jenazah For Android
Tata Cara Memakamkan Jenazah Radio Rodja 756 Am
Sholat Jenazah Lengkap Dengan Doa
Tata Cara Menguburkan Jenazah Dalam Islam Beserta Bacaan Doanya
Bab 11 Perawatan Jenazah Home Ppt Download
Sholat Jenazah Lengkap Dengan Doa
Kisi Kisi Praktik Ujian Sekolah Berstandar Agama Islam
Tata Cara Menguburkan Jenazah Secara Massal Monitor
Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Agama Islam Freedomsiana
Cara Menguburkan Jenazah D2nv7dmj29nk
Tata Cara Menguburkan Jezanah Menurut Ajaran Syariat Islam
Tata Cara Menguburkan Jenazah Ustadz Alnov Dinar Youtube
Doc Tata Cara Mengubur Jenazah Nova Tjach Ngade
Tata Cara Menurunkan Jenazah Ke Liang Kubur Islami Dot Co
Bahan Ajar Penyelenggaraan Jenazah Pdf Document
Tata Cara Mengubur Jenazah Menurut Hukum Islam
Tata Cara Menguburkan Jenazah Daarul Multazam Pondok
Syarat Pengertian Doa Tata Cara Mengkafani Dan Menguburkan
Bagaiaman Tata Cara Memandikan Mengafani Menyalatkan Dan
0 Response to "Tata Cara Menguburkan Jenazah"
Post a Comment