Uu No 42 Tahun 2008
Diatur Oleh Uu No 42 Tahun 2008 Ahok Tak Mungkin Jadi
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [JDIH BPK RI]
Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2008
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Judul
Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Ditetapkan Tanggal
13 November 2008
Diundangkan Tanggal
14 November 2008
Berlaku Tanggal
14 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.176, TLN NO.4924, LL SETNEG : 110 HLM
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
- 99/PUU-VII/2009 Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- 102/PUU-VII/2009 Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut: 1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri; 2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya; 3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
- 22/PUU-XIII/2014 Frasa "tahun 2009" dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tahun 2014".
- 98/PUU-VII/2009 a. Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Gallery Uu No 42 Tahun 2008
Agricultural Land Conversion And Food Policy In Indonesia
Potret Sidang Uji Materi Uu No 42 Tahun 2008 Pilpres Di
No Indonesia S President Has Not Broken The Law By Staying
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Ramai Soal Uu Pemilu Diperbincangkan Mahfud Md Sudah
Cek Fakta Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Dan Harus Mundur
Jual Buku Uu Ri No 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden Kota Depok Toko Buku Indra Tokopedia
Undang Undang Ri Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden
Politik Konstitusi Implikasi Politik Terhadap Pemilihan
Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdaya Air
Kebijakan Tentang Air Bersih Ppt Pbl 1
Voluntary National Reviews Vnr
Pasal Pasal Bermasalah Uu Pemilu Rumah Pemilu
Keputusan Mk Tentang Uji Materi Uu 42 Tahun 2008 Membuka
Undang Undang Kpu Kabupaten Jepara
Sat Reskrim Polres Seruyan Reskrim Seruyan Twitter
Personal Data Protection Law In Indonesia The Law No 11
0 Response to "Uu No 42 Tahun 2008"
Post a Comment