Uu No 42 Tahun 2008



Diatur Oleh Uu No 42 Tahun 2008 Ahok Tak Mungkin Jadi

UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [JDIH BPK RI]

Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2008

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Judul

Undang-undang (UU) tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Ditetapkan Tanggal

13 November 2008

Diundangkan Tanggal

14 November 2008

Berlaku Tanggal

14 November 2008

Sumber

LN.2008/NO.176, TLN NO.4924, LL SETNEG : 110 HLM

Uji Materi Mahkamah Konstitusi

Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 99/PUU-VII/2009 Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • 102/PUU-VII/2009 Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut: 1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri; 2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya; 3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya; 4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; 5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
  • 22/PUU-XIII/2014 Frasa "tahun 2009" dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "tahun 2014".
  • 98/PUU-VII/2009 a. Pasal 188 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 228 dan Pasal 255 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Pasal 188 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepanjang frasa “ayat (2), ayat (3), dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2017 © Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara  |  BPK RI

Gallery Uu No 42 Tahun 2008

Agricultural Land Conversion And Food Policy In Indonesia

Potret Sidang Uji Materi Uu No 42 Tahun 2008 Pilpres Di

No Indonesia S President Has Not Broken The Law By Staying

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Ramai Soal Uu Pemilu Diperbincangkan Mahfud Md Sudah

Cek Fakta Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Dan Harus Mundur

Jual Buku Uu Ri No 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden Kota Depok Toko Buku Indra Tokopedia

Undang Undang Ri Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden

Politik Konstitusi Implikasi Politik Terhadap Pemilihan

Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2008 Tentang Sumberdaya Air

Diskusi Lepas

Kebijakan Tentang Air Bersih Ppt Pbl 1

Voluntary National Reviews Vnr

Pasal Pasal Bermasalah Uu Pemilu Rumah Pemilu

Tahapan Pemilu

Keputusan Mk Tentang Uji Materi Uu 42 Tahun 2008 Membuka

Presentasi Santi Aji

Kpps Pilpres Book

Undang Undang Kpu Kabupaten Jepara

Sat Reskrim Polres Seruyan Reskrim Seruyan Twitter

Personal Data Protection Law In Indonesia The Law No 11


0 Response to "Uu No 42 Tahun 2008"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel