Uu No 25 Tahun 1992



Uu No 25 Tahun 1992

Tujuan Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 Beserta Fungsinya

Tujuan Koperasi – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki asas, landasan dan prinsip tertentu. Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Selain itu ada tujuan koperasi lain yang lebih khusus. Kali ini akan dijelaskan tujuan koperasi beserta pengertian koperasi, fungsi koperasi, asas koperasi dan landasan koperasi sesuai dengan Undang-Undang (UU) selengkapnya.

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang koperasi Nomor 25 Tahun 1992, pengertian koperasi adalah  badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi pun memiliki fungsi dan manfaat bagi anggotanya dan bagi masyarakat.

Tujuan Koperasi

Apa tujuan koperasi yang paling utama. Berdasarkan UU koperasi No 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi secara umum adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Berdasarkan tujuan koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tersebut, bisa dijabatkan beberapa tujuan koperasi secara khusus lainnya di antaranya yaitu:

Meningkatan kesejahteraan anggota

Tujuan utama koperasi yang paling umum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini juga disebutkan dalam UU No 25 Tahun 1992 tentang landasan, asas dan tujuan koperasi. Tujuan didirikan koperasi memang untuk mensejahterakan anggotanya. Banyak manfaat koperasi yang bisa didapatkan dengan menjadi anggota koperasi, mulai dari keuntungan finansial, meningkatkan skill, jujur, mandiri dan kerjasama serta melatih anggotanya berorganisasi.

Menyediakan kebutuhan anggota

Koperasi juga bertujuan untuk menyediakan kebutuhan anggotanya. Dengan menjadi anggota koperasi jelas akan mendapat keuntungan dan pendapatan ekonomi. Selain itu anggota koperasi akan diberi kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana serta membantu dalam bidang usaha yang dijalani.

Membangun perekonomian Indonesia

Peran koperasi sangat penting bagi negara Indonesia. Koperasi juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia. Adanya sebuah koperasi juga berfungsi sebagai dasar untuk memperkokoh perekonomian rakyat. Perekonomian Indonesia akan terbantu dengan adanya koperasi yang membantu perekonomian rakyat dan masyarakat sekitar.

Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur

Tujuan berdirinya koperasi yang paling akhir adalah membangun tatanan perekonomian nasional. Dengan terbangunnya perekonomian nasional yang baik, maka fungsi koperasi bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil dan makmur.

Asas dan Landasan Koperasi

Asas koperasi dan landasan koperasi juga telah diterangkan dengan jelas pada UU RI No.25/1992 pada pasal 2 tentang landasan dan asas koperasi. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. Artinya landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan asas koperasi adalah asas asas kekeluargaan.

Fungsi Koperasi

Terdapat beberapa fungsi koperasi. Fungsi koperasi ini juga diatur dalam Undang Undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 pada pasal 4 tentang fungsi dan peran koperasi. Berikut merupakan beberapa contoh fungsi koperasi secara umum selengkapnya.

  1. Membangun dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Itulah info lengkap mengenai tujuan koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 lengkap beserta definisi, pengertian, asas, landasan, peran dan fungsi koperasi secara umum. Sekian info tujuan berdirinya koperasi kali ini, semoga bisa menjadi referensi.

Gallery Uu No 25 Tahun 1992

Tujuan Koperasi Menurut Uu No 25 Tahun 1992 Tentang Tahun

Analisis Perbedaan Mendasar Uu 17 2012 Dan Uu No 25 1992

Tujuan Peran Dan Cara Kerja Koperasi

Mengenal Seputar Jenis Koperasi Dan Fungsinya Pinjam Uangteman

Uu Koperasi

Doc Perkembangan Koperasi Putra Tama Academia Edu

Koperasi

K2m Travel Competitors Revenue And Employees Owler

Legislation On Chinese Indonesians Wikipedia

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang

Uu Ri No 20 Tahun 2008 Tentang Umkm Dan Uu Ri No 25 Tahun 1992 Perkoperasian

Perbedaan Uu No 25 Tahun 1992 Dan Uu No 17 Tahun 2012

Koperasi Bekerja Untuk Pembangunan Berkelanjutan Bagi

Uu Koperasi

Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Ditinjau Dari Undang

Perbedaan Uu No 12 Tahun 1967 Dg Uu No 25 Th 1992 Koperasi

Doc Tgs Ekonomi Koperasi Gabriela Mamahit Academia Edu

Bmt Ugt Pembukaan Anggota Baru Facebook

Dalam Uu No 25 Tahun 1992 Pasal 21 Ayat 1 Juga Disebutkan

Uu No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Uu No 9 Tahun

1 Free Magazines From Mahayendra


0 Response to "Uu No 25 Tahun 1992"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel