Pph Pasal 25 Badan
Pph Pasal 25 Angsuran Pajak Penghasilan
Cara Menghitung PPh Pasal 25
Cara Menghitung PPh pasal 25 – PPh pasal 25 pada dasarnya merupakan mekanisme yang membantu wajib pajak orang pribadi maupun badan pajak membayar pajaknya dengan menggunakan angsuran. Angsuran PPH pasal 25 sangat membantu menjaga liquiditas perusahaan terutama di masa pembayaran PPh badan. Lalu bagaimana cara menghitung PPh pasa 25? berikut contoh soal dan jawaban cara menghitung pph pasal 25.
Contoh Soal Menghitung PPh pasal 25
PT RIZQI
TAHUN PAJAK 2009
Penjualan
1. Penjualan bruto Rp. 63.140.000.000
2. Retur Penjualan Rp. 5.940.000.000
Pembelian dan Persediaan
1. Pembelian Rp. 46.376.000.000
2. Persediaan awal Rp. 1.320.000.000
3. Persediaan akhir Rp. 2.200.000.000
4. Retur Pembelian Rp. 220.000.000
Biaya-biaya
1. Gaji dan tunjangan lainnya Rp. 1.670.000.000
2. Biaya perawatan aktiva Rp. 12.000.000
3. Listrik dan telepon Rp. 342.000.000
4. Kerugian Kurs Rp. 48.000.000
5. Pajak Bumi dan Bangunan Rp. 30.000.000
6. Perjalanan dinas Rp. 144.000.000
7. Premi asuransi karyawan Rp. 230.000.000
8. Biaya Penyusutan Rp. 64.000.000
9. Sewa peralatan Rp. 60.000.000
10. Biaya promosi Rp. 200.000.000
11. Cadangan penghapusan Piutang Rp. 450.000.000
12. Bunga Pinjaman Rp. 21.600.000
13. Pengangkutan Rp. 150.000.000
14. Biaya jasa konsultasi hukum Rp 40.000.000
15. Lain-lain Rp 72.000.000
Penghasilan Lain-lain
1. Penghasilan jasa konsultasi dari PT. Widya (before tax) Rp. 3.000.000
2. Penghasilan sewa kendaraan dari PT. JMT (after tax) Rp. 19.600.000
3. Penghasilan bunga obligasi dari PT. SUN (before tax) Rp. 12.000.000.
4. Penghasilan hadiah dari PT. Gracia (after tax) Rp. 42.500.000.
5. Ph dividen dari PT. BJA (kepemilikan 20%) (before tax) Rp. 17.000.000.
6. Penghasilan dari Singapura (pajak 20%) Rp 90.000.000
Informasi yang ada adalah sebagai berikut :
- Penjualan, pembelian dan beserta returnya sudah termasuk PPN. Persediaan awal dan akhir dicatat juga termasuk PPN didalamnya. Wajib Pajak telah melaporkan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Didalam penjualan termasuk penjualan sebesar Rp. 536.250.000 kepada Pemerintah Daerah DKI
- Didalam pembelian termasuk pembelian impor dengan Nilai Impor sebesar Rp1.980.000.000 dan bea masuk sebesar 20%. Wajib Pajak menggunakan API dan sudah dipungut PPN dan PPh pasal 22 oleh pihak Bea dan Cukai
- Rincian biaya gaji dan tunjangan lainnya
- Biaya gaji pegawai tetap Rp980.000.000
- Biaya gaji komisaris Rp210.000.000
- Penggantian pengobatan Rp 90.000,000
- Tunjangan transportasi Rp340.000.000
- Tunjangan keluarga Rp 50.000.000
- Uang transport Rp76.000.000
- Uang penginapan Rp38.000.000
- Uang makan Rp20.000.000
- Uang saku Rp10.000.000
- Premi asuransi kesehatan Rp123.000.000
- Premi asuransi kecelakaan Rp 36.000.000
- Premi asuransi jiwa Rp 15.000.000
- Iuran Jaminan Hari Tua Rp 56.000.000
- Biaya perawatan aktiva adalah biaya rutin dan perbaikan kecil
- Sebagian biaya listrik merupakan biaya listrik mess pegawai sebesar Rp42.000.000 dan biaya pulsa handphone sebesar Rp16.000.000
- Keterangan Kerugian kurs : Wajib Pajak mempunyai piutang sebesar US$10.000 dengan nilai tukar Rp10.000. Selama tahun 2009 tidak ada pembayaran piutang dan nilai tukar per 31 Desember 2009 adalah Rp9.750.
- Pajak Bumi dan Bangunan atas gedung pabrik dan mess pegawai masing-masing sebesar Rp26.000.000 dan Rp4.000.000 .
- Rincian dari biaya perjalanan dinas :
- Premi asuransi karyawan dibayarkan kepada Jamsostek dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari :
- Penyusutan dengan metode garis lurus tanpa nilai sisa.
Jenis aktiva tetap | Unit | Kel | Umur komersial | Tgl pembelian | Hrg/unit |
Handphone | 3 | I | 5 Th | 5 Juni 2006 | 15.000.000 |
Kendaraan Operasional | 2 | II | 6 Th | 21 Feb 2005 | 120.000.000 |
Mebel dan perkakas | 10 | I | 5 th | 17 Juni 2006 | 7.500.000 |
Keterangan :
- Handphone dipakai oleh pegawai bagian pemasaran
- Pada tanggal 20 Oktober 2009, 1 kendaraan operasional ditukar dengan kendaraan operasional dengan harga sebesar Rp159.500.000 termasuk PPN. Pajak Masukan atas PPN tersebut telah dikreditkan. Wajib Pajak tambah uang sebanyak Rp55.000.000
- 3 unit mebel dan perkakas dijual dengan harga masing-masing sebesar Rp2.000.000/unit pada tanggal 8 Februari 2009
- Pada tanggal 6 November 2009, telah selesai dibangun sebuah gudang dan langsung dipakai dengan biaya pinjaman dari bank. Pembangunan gudang dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2009
- Sewa peralatan dibayar untuk masa 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Maret 2010
- Sebagian biaya promosi diberikan kepada Pemda DKI sehubungan dengan HUT Jakarta berupa spanduk produk dari barang sebesar Rp4.000.000.
- Realisasi penghapusan piutang sebesar Rp300.000.000 namun sebesar Rp80.000.000 tidak dilaporkan kepada DJP, sisanya sudah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku
- Bunga pinjaman dibayarkan kepada Bank atas pinjaman selama 1 tahun untuk membangun gudang. Pokok pinjaman sebesar Rp180.000.000 dengan bunga sebesar 12% pertahun.
- Biaya pengangkutan adalah untuk sewa truk dan gudang masing masing sebesar Rp100.000.000 dan Rp50.000.000
- Biaya jasa konsultan hukum diberikan kepada Tn. Catur sebagai pengacara
- Biaya lain-lain terdiri dari :
- Biaya restribusi kebersihan dan keamanan Rp28.600.000
- Pajak Air Tanah Rp 7.400.000
- Lokakarya pegawai tentang ”ISO 2100” Rp21.000.000
- Fiskal Luar negeri pegawai Rp15.000.000
- Penghasilan dari jasa konsultasi, sewa kendaraan dan hadiah bersifat tidak teratur
- Kompensasi kerugian Rp55.000.000 tahun sebelumnya yang masih bisa dikompesasikan
- Pajak Pajak
- PPh pasal 25 yang sudah dibayar Rp12.400.000/tahun
- STP PPh pasal 25 yang sudah dibayar dengan rincian : Pokok Pajak Rp. 200.000 dan bunga sebesar Rp. 20.000.
- PPh pasal 23 yang disetor ke kas Negara sebesar Rp1.200.000
- PPh pasal 21 yang disetor ke kas Negara sebesar Rp24.560.000
Diminta :
- Hitung Penyusutan fiskal untuk tahun pajak 2009
- Hitung PPh terhutang atau PPh kurang (lebih) bayar tahun 2009
- Hitung PPh Pasal 25 tahun 2010 dan bagaimana cara menghitung PPh pasal 25
JAWABAN
yang perlu dilakukan pertama kali adalah melakukan rekonsiliasi fiskal. Bagaimana cara rekonsiliasi fiskalnya?
Berikut rekonsiliasi fiskal dan cara menghitung pph pasal 25 (file word docx ukuran 55kb), buat sobat yang memerlukannya silahkan email ke rumushitung @gmail.com
Berikut screen shotnya
Okey sobat hitung itu tadi cara menghitung PPh pasal 25, semoga artikel cara menghitung pph pasal 25 ini bisa membantu memcahkan kesulitan sobat. 😀
Gallery Pph Pasal 25 Badan
Doc Perlakuan Pph Pasal 25 Dan 29 Yasser Yasser
Apa Itu Spt Masa Pajak Penghasilan
Espt Pph Pasal 25 29 Badan Video Tutorial
Pph Pasal 29 Perhitungan Spt Tahunan Kurang Bayar
Angsuran Pph Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Yang Mempunyai
Mekanisme Pembayaran Pph 25 Dalam Tahun Berjalan
Bcg Tax Consulting Pajak Dan Litigasi Konsultan Jasa
Doc Pph 2529 Doc Jun Havat Academia Edu
Infotrainingkonsultan Penyelanggara Training Regular
Pdf Analisis Kepatuhan Finansial Dan Non Finansial Pph
Pendidikan Akuntansi Upi 2015 Pajak Pph Pasal 25 Dan Pph
Pph Pasal 25 Uu No 36 Tahun 2008 Ttg Pajak Penghasilan Ppt
Angsuran Bulanan Pph Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun
4b Angsuran Pph Pasal 25 Pdf Angsuran Pajak Penghasilan
Pph 25 Badan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tarif Cara
Mengenal Tarif Pph Badan Ar Muhammad
Pengertian Pph Badan Pasal 25 Konsultasi Pajak Training
Salinan Peraturan Menter Keuangan Republik Indonesia
Ortax Dalam Menghitung Angsuran Pph Pasal 25 Wajib
Cara Menghitung Pajak Badan Pph Pasal 25 Dan 29 Terbaru 2018
Peranan Penerapan Perencanaan Pajak Pph Pasal 25 Badan Dalam
Jangan Salah Tidak Semua Spt Nihil Tidak Wajib Lapor
Uraian Tarif Pph 25 Badan Dan Mekanisme Perhitungannya
0 Response to "Pph Pasal 25 Badan"
Post a Comment