Komisi Etik Fk Ugm



Home Komisi Etik

Komisi Etik Penelitian

Komisi Etik Penelitian FKH UGM memiliki tugas mengkaji secara etik terhadap proposal penelitian yang menggunakan hewan sebagai subyek penelitian. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan  Dekan FKH, serta mengkaji proposal penelitian yang diajukan oleh peneliti dari FKH, fakultas-fakultas dan unit di lingkungan UGM, atau pusat-pusat riset lain di Yogyakarta dan sekitarnya. Selain menilai aspek etik, tim juga menilai aspek ilmiah dan metodologi suatu proposal, karena penelitian yang tidak tepat akan menghasilkan kesimpulan yang salah, dan dengan sendirinya bersifat tidak etis. Saat ini Tim diketuai oleh Dr.drh. Hery Wijayanto, M.P. dan beranggotakan dosen-dosen FKH, dokter hewan praktisi di luar FKH, pemerhati hewan dan sarjana hukum.

Adapun prosedur pengajuan ethical clearance (EC) kepada Komisi Etik FKH adalah sbb:

Prosedur pengajuan Ethical Clearence (EC) kepada Komisi Etik Penelitian Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Syarat Pengajuan:

  1. Mengisi form aplikasi yang diunduh dari web resmi FKH, menu Penelitian.

  2. Mengirimkan kembali form aplikasi yang telah diisi disertai proposal penelitian/kegiatan yang diajukan ke sekretariat Komisi Etik FKH (proposal harus memuat metodologi lengkap dan ada tanda tangan pembimbing dan peneliti utama/penanggungjawab kegiatan)

  3. Secara Etik, aktivitas penelitian/kegiatan dari proposal yang diajukan tidak boleh dilaksanakan sebelum EC disetujui. Persetujuan EC dikeluarkan sesuai dengan tanggal tanda tangan ketua Komisi dalam surat EC.

  4. Komisi Etik tidak dapat memberikan EC untuk penelitian yang sudah berlangsung.

  5. Komisi Etik Penelitian tidak bertanggungjawab dengan akibat dan konsekuensi dilaksanakannya penelitian/kegiatan sebelum EC disetujui.

  6. Penelitian yang melibatkan satwa liar yang dilindungi harus disertai dengan surat rekomendasi penelitian dari Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut.

  7. Komite Etik Penelitian tidak bertanggung jawab atas perijinan laboratorium/lokasi/ ruang penelitian/kegiatan yang diajukan.

Tata cara pengajuan:

  1. Mengisi formulir aplikasi EC dan menyerahkan proposal, masing-masing rangkap 3 ( formulir aplikasi dapat diunduh dari menu download web FKH)
  2. Melakukan pembayaran/transfer biaya pengajuan EC sebesar Rp. 300.000 melalui Rek. BNI No. 9888809014160003 (KAF Penerimaan Layanan FKH)
  3. Menyerahkan formulir aplikasi EC, proposal dan bukti pembayaran/transfer ke sekretariat Komisi Etik FKH di Departemen Anatomi Lt 1 Gedung V2 (saudara Handrianus Sumijo, Hp.082137559009)
  4. Keterangan Kelaikan Etik (Ethical Clearance) disetujui setelah melalui proses review dan revisi.
  5. Komisi Etik Penelitian FKH menerima permintaan EC dalam bhs Inggris dari pengusul, dengan syarat melengkapi form aplikasi EC Bahasa Inggris yang sudah disediakan pada saat pengajuan.

Formulir pengajuan Kelaikan Etik dapat diunduh di sini

Gallery Komisi Etik Fk Ugm

Pelatihan Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes Dan Us

Adart Bem Fk 2014

E Komisi Etik Penelitian Universitas Padjadjaran

Pdf Gambaran Kelengkapan Dan Keseragaman Penulisan

Seminar Webinar Poltekkes Kemenkes Surabaya Politeknik

Pengakuan Joki Tes Masuk Fk Ums Hingga Sanksi Dari Ugm Dan

Dr Terawan Sejak Kecil Bercita Cita Jadi Dokter Lulusan Fk

Etik Penelitian Kesehatan Pdf Free Download

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Wikipedia Bahasa

Surat Pengantar Dekan Komisi Etik Fk Ugm

Pelatihan Pengenalan Hewan Penelitian Fakultas Biologi

Bagan Alir Permohonan Surat Keterangan Kelaikan Etik Fk

Anjangsana Kedokteran Tropis Ugm Ke Balai Litbang P2b2 Donggala

Hibah Damas 2019 Visiting Professor International Guest

Pengalaman Mengurus Surat Kelaikan Etik Ethical Clearance

Surat Pengantar Dekan Komisi Etik Fk Ugm Docx Document

Badan Litbangkes Depkes Ri Ppt Download

Tingkatkan Mutu Pendidikan Dan Penelitian Rektor Resmikan

Kedokteran Uii Ikuti Lomba Anatomi Gimsco 2016 Di Fk Ugm

Cpu Peran Zinc Pada Sistem Imun Dr Endy Sp Ak


0 Response to "Komisi Etik Fk Ugm"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel