Permenkes No 43 Tahun 2016



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun

Permenkes No. 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Biidang Kesehatan

  1. 1. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan yang yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, bersifat wajib, dan terkait dengan pelayanan dasar; b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
  2. 2. -2- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. 3. -3- 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri R Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN. Pasal 1 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disingkat SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan dasar kesehatan sesuai SPM Bidang Kesehatan. (2) SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar;
  4. 4. -4- b) Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar; c) Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanankesehatan sesuai standar; d) Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; e) Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar; f) Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar; g) Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar; h) Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; i) Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; j) Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar; k) Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar; dan l) Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. 5. -5- Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/Kep/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; dan c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 317/Menkes/SK/V/2009 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan SPM Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SPM Bidang Kesehatan yang telah digunakan sebagai dasar penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2016 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya RKPD tersebut. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
  6. 6. -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1475 Telah diperiksa dan disetujui: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Tanggal Tanggal Tanggal Paraf Paraf Paraf
  7. 7. -7-
  8. 8. -7- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia dan merupakan modal setiap warga negara dan setiap bangsa dalam mencapai tujuannya dan mencapai kemakmuran. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika dia berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang- orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara. Meskipun upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan melekat pada setiap warga negara, namun mengingat karakteristik barang/jasa kesehatan tidak dapat diusahakan/diproduksi sendiri secara langsung oleh masing-masing warga negara, melainkan harus ada pihak lain yang secara khusus memproduksi dan menyediakannya, maka penyediaan barang/jasa bidang kesehatan mutlak memerlukan keterlibatan pemerintah untuk:
  9. 9. -8- 1. Menjamin tersedianya barang/jasa kesehatan yang dapat diperoleh warga negara yang memerlukan sesuai dengan kebutuhannya; 2. Menyediakan barang/jasa kesehatan bagi warga negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan. Mengingat kebutuhan warga negara terhadap barang/jasa kesehatan sangat vital dan dengan karakteristik barang/jasa kesehatan yang unik dan kompleks, maka peranan pemerintah di bidang kesehatan harus distandarisasi agar warga negara dapat memenuhi kebutuhannya di bidang kesehatan. Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan concurrent (bersama) yang bersifat wajib dan terkait dengan pelayanan dasar. Enam urusan tersebut adalah: 1. Pendidikan 2. Kesehatan 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 5. Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat 6. Sosial Karena kondisi kemampuan sumber daya Pemda di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusan tersebut diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemda untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan.
  10. 10. -9- Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM dengan konsep baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Bila pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kinerja Pemda. Pencapaian target SPM, bersama-sama dengan program prioritas lain, menjadi indikator apakah kinerja Kepala Daerah dinilai baik atau tidak dan sebagaimana telah diatur dalam UU 23 Tahun 2014 maka ada konsekuensi tertentu atas tercapai/tidaknya indikator-indikator ini. SPM juga akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting. UU 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pada Pemda untuk benar-benar memprioritaskan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM (pasal 298). Kedepannya nanti pengalokasian DAK ke daerah akan berdasar pada kemampuan daerah untuk pencapaian target-target SPM, daerah dengan kemampuan sumber daya yang kurang akan menjadi prioritas dalam pengalokasian DAK. Hal-hal tersebut di atas membuat seluruh elemen akan bersatu padu berbenah untuk bersama-sama menuju pencapaian target-target SPM, termasuk di dalamnya adalah pemenuhan sumber daya manusia kesehatan terutama di level Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan menjadi unit terdepan dalam upaya pencapaian target-target SPM. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh JKN.
  11. 11. -10- Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 berisi arah kebijakan pembangunan daerah yaitu untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, dimana penyusunan RKPD Tahun 2017 berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan Sosial serta beberapa prioritas lainnya. Dalam rangka penerapan SPM Bidang Kesehatan diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPM yang menjelaskan langkah operasional pencapaian SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota sebagai acuan bagi pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kemampuan daerah. B. TUJUAN DAN SASARAN Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan untuk pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Sasaran dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait penerapan SPM Bidang Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
  12. 12. -11- C. PENGERTIAN Konsep SPM berubah dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi reward dan punishment, sehingga Pemda diharapkan untuk memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya. Untuk itu dalam penetapan indikator SPM, Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian agar melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan/atau sasaran/lokus tertentu. SPM merupakan salah satu program strategis nasional. Pada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
  13. 13. -12- BAB II JENIS LAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR PERNYATAAN STANDAR 1 Pelayanan kesehatan ibu hamil Sesuai standar pelayanan antenatal. Ibu hamil. Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. 2 Pelayanan kesehatan ibu bersalin Sesuai standar pelayanan persalinan. Ibu bersalin. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. 3 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Sesuai standar pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Bayi baru lahir. Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 4 Pelayanan kesehatan balita Sesuai standar pelayanan kesehatan balita. Balita. Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar Sesuai standar skrining kesehatan usia pendidikan dasar. Anak pada usia pendidikan dasar. Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 6 Pelayanan kesehatan pada usia produktif Sesuai standar skrining kesehatan usia produktif. Warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun. Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 7 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Sesuai standar skrining kesehatan usia lanjut. Warga Negara Indonesia usia 60 tahun ke atas. Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 8 Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi. Penderita hipertensi. Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 9 Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus. Penderita Diabetes Melitus. Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 10 Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 11 Pelayanan kesehatan orang dengan TB Sesuai standar pelayanan kesehatan TB. Orang dengan TB. Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. 12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV Sesuai standar mendapatkan pemeriksaan HIV. Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgend er, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) . Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.
  14. 14. -13- 1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil a. Pernyataan Standar Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil kepada semua ibu hamil di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu kehamilan. b. Pengertian 1) Pelayanan antenatal sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan dengan jadwal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan baik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). 2) Yang disebut dengan standar pelayanan antenatal adalah pelayanan yang dilakukan kepada ibu hamil dengan memenuhi kriteria 10 T yaitu : a) Timbang berat badan dan ukur tinggi badan; b) Ukur tekanan darah; c) Nilai status gizi (Ukur Lingkar Lengan Atas/LILA) d) Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri); e) Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ); f) Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bila diperlukan; g) Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan; h) Tes laboratorium: tes kehamilan, pemeriksaan hemoglobin darah (Hb), pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah dilakukan sebelumnya), pemeriksaan protein urin (bila ada indikasi); yang pemberian pelayanannya disesuaikan dengan trimester kehamilan. i) Tatalaksana/penanganan kasus sesuai kewenangan; j) Temu wicara (konseling)
  15. 15. -14- c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil dinilai dari cakupan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (K4) sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan ibu hamil = Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan K4 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta x 100 % Jumlah semua ibu hamil di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun yang sama. e. Contoh Penghitungan Di Kabupaten “A” terdapat 4000 ibu hamil. Adapun rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Sasaran Ibu Hamil Jumlah yang Mendapat Pelayanan K4 (a) (b) (c) Puskesmas A 1000 950 Puskesmas B 1000 1000 Puskesmas C 1000 1000 Puskesmas D 1000 900 Jumlah 4000 3850 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, ibu hamil yang mendapat pelayanan K4 sebanyak 3850 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “A” dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 3850/4000 x 100 % = 96,2%.
  16. 16. -15- Catatan: Mengingat jumlah kunjungan masih 3850 orang, diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 150 orang yang belum berkunjung. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan skrining. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh ibu hamil agar seluruhnya memperoleh pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar. f. Target Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan ibu hamil adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1. Pendataan ibu hamil 2. Pemeriksaan kehamilan 3. Pemberian Buku KIA 4. Pencatatan dan pelaporan 5. Rujukan ANC jika diperlukan h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan Ibu Hamil Petugas Pendataan Bumil Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Bumil Data Jumlah Bumil Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Pemeriksaan Kehamilan (ANC)
  17. 17. -16- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME a. Pelayanan dalam gedung Petugas Pelayanan ANC Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC)(2,3) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pemeriksaan Laboratorium Pengadaan Set Pemeriksaan Laboratorium Ibu Hamil (3,5) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Bumil Data Jumlah Bumil Obat Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) Jumlah tablet Fe x Jumlah Bumil x Jumlah Puskesmas Vaksin Pengadaan Paket Imunisasi TT (3) 1 Paket x Jumlah Bulin sasaran x Jumlah Puskesmas b. Pelayanan luar gedung Petugas Pelayanan ANC Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC)(2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC) pelayanan dalam gedung Bumil Data Jumlah Bumil Obat Pengadaan Tablet Fe (90 tablet) Terintegrasi dengan paket pengadaan Tablet Fe pelayanan dalam gedung Vaksin Pengadaan Paket Imunisasi TT (3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Imunisasi TT pelayanan dalam gedung 3. Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Petugas Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA (6) Terintegrasi dengan pelayanan ANC Buku KIA Pengadaan Buku KIA 1 Paket x Jumlah Bumil x Jumlah Puskesmas 4. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Bumil Data jumlah Bumil Register Kohort ibu Pengadaan Register Kohort ibu 1 Paket x Jumlah Bumil x Jumlah Puskesmas Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas
  18. 18. -17- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 5. Rujukan ANC (jika diperlukan) Petugas Pelayanan Kegawatdaruratan maternal Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Rujukan x Jumlah Puskesmas Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC)(2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Pemeriksaan Kehamilan (ANC) pelayanan dalam gedung Set Kegawatdaruratan maternal (3) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pendamping Bumil Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Pendamping Bumil (maksimal 2 orang) x Transport per Rujukan x Jumlah Puskesmas Rumah Tunggu Biaya sewa/operasional (jika diperlukan) Paket operasional rumah tunggu Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan Ibu Hamil mengacu pada Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 4) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan Bayi Baru Lahir mengacu pada Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5) Pemeriksaan Laboratorium pada Ibu dan Anak mengacu pada Pedoman Pemeriksaan Ibu dan Anak (PPIA); 6) Pengisian dan pemanfaatan buku KIA mengacu pada Kepmenkes Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak. i.Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah j. Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Dokter/DLP 3) Dokter Spesialis Kebidanan k. Referensi
  19. 19. -18- 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 5) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. 2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin a. Pernyataan Standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan normal dan atau persalinan dengan komplikasi. 2) Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi Polindes, Poskesdes, Puskesmas, bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta. 3) Standar pelayanan persalinan normal mengikuti acuan asuhan persalinan normal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan
  20. 20. -19- Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. Adapun untuk persalinan dengan komplikasi mengikuti acuan dari Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan. c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan pesalinan Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan x 100 %Jumlah semua ibu bersalin yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun e. Contoh Penghitungan Di Kabupaten “B” terdapat 5000 ibu bersalin. Rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Sasaran Ibu Hamil Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar (a) (b) (c) Puskesmas A 1000 350 Puskesmas B 1000 1000 Puskesmas C 1000 1000 Puskesmas D 2000 2000 Jumlah 5000 4350
  21. 21. -20- Hasil rekapitulasi pada tahun itu, ibu bersalin di fasilitas kesehatan sebanyak 4350 ibu. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “B” dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 4350/5000 x 100 % = 87 %. Catatan: Mengingat jumlah pertolongan persalinan masih 4350 orang diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 650 orang yang belum berkunjung. Perlu dianalisis sebab-sebab mereka tidak bersalin sesuai standar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh ibu bersalin agar seluruhnya memperoleh pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar. f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan ibu bersalin adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan ibu bersalin 2) Pelayanan persalinan 3) Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA 4) Pencatatan dan pelaporan 5) Rujukan pertolongan persalinan jika diperlukan h. Teknik Penghitungan Pembiayaan : LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan Ibu Bersalin Petugas Pendataan Bulin Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Bulin Data Jumlah Bulin Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Pelayanan Persalinan Bulin Data Jumlah Bulin Petugas Pelayanan persalinan
  22. 22. -21- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Alat kesehatan Pengadaan Set Obstetri & Ginekologi (2) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pengadaan Set Resusitasi Bayi (2) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pengadaan Set Perawatan Pasca Persalinan (2) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Obat Pengadaan paket obat dan BMHP untuk persalinan 1 Paket x Jumlah Bulin x Jumlah Puskesmas 3. Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Petugas Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA (6) Buku KIA Pengadaan Buku KIA Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 4. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Bulin Data jumlah Bulin Register Kohort ibu Pengadaan Register Kohort Ibu 1 Paket x Jumlah Bulin x Jumlah Puskesmas Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas 5. Rujukan pertolongan persalinan (jika diperlukan) Petugas Pelayanan Kegawatdaruratan maternal Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Rujukan x Jumlah Puskesmas Alat kesehatan Set Kegawatdaruratan maternal (3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Kegawatdaruratan maternal pada Pelayanan Rujukan ANC Pendamping Bulin Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Pendamping Bulin (maksimal 2 orang) x Transport per Rujukan x Jumlah Puskesmas Rumah Tunggu Biaya sewa/operasional (jika diperlukan) Paket operasional rumah tunggu Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan Ibu Hamil mengacu pada Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual;
  23. 23. -22- 4) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan Bayi Baru Lahir mengacu pada Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5) Pemeriksaan Laboratorium pada Ibu dan Anak mengacu pada Pedoman Pemeriksaan Ibu dan Anak; 6) Pengisian dan pemanfaatan buku KIA mengacu pada Kepmenkes Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah j. Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Dokter/DLP 3) Dokter Spesialis k. Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2) Permenkes Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin dan Klasifikasi Rumah Sakit; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 6) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; 7) Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di Fasilitas Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan, 2013. 3. Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir a. Pernyataan Standar
  24. 24. -23- Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir kepada semua bayi di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu kepada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, dilakukan oleh Bidan dan atau perawat dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR). 2) Pelayanan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Polindes, Poskesdes, Puskesmas, Bidan praktek swasta, klinik pratama, klinik utama, klinik bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, rumah sakit pemerintah maupun swasta), Posyandu dan atau kunjungan rumah c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan paket pelayanan kesehatan bayi baru lahir dinilai dari persentase jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja Presentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir Jumlah bayi baru lahir usia 0-28 hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar x 100 % Jumlah semua bayi baru lahir di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun e. Contoh Penghitungan
  25. 25. -24- Di Kabupaten “C” terdapat 5000 bayi baru lahir. Jumlah bayi baru lahir selama setahun adalah sebagai berikut (rekapitulasi akhir tahun): Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Bayi Baru Lahir Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Puskesmas A 1000 1000 Puskesmas B 1000 1000 Puskesmas C 1000 1000 Puskesmas D 1000 1000 Puskesmas E 1000 350 Jumlah 5000 4350 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, bayi baru lahir sesuai standar sebanyak 4350. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “C” dalam memberikan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah 4350/5000 x 100 % = 87 %. Hasil rekapitulasi pelayanan bayi baru lahir pada tahun tersebut adalah jumlah bayi baru lahir usia 0–28 hari yang (lahir di rumah dan datang ke fasilitas kesehatan) + (lahir di Polindes) + (lahir di fasilitas kesehatan) yang mendapatkan paket pelayanan bayi baru lahir di fasilitas kesehatan, termasuk Polindes sesuai standar. f. Target Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan bayi baru lahir 2) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir 3) Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA 4) Pencatatan dan pelaporan 5) Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir jika diperlukan
  26. 26. -25- h. Teknik Penghitungan Pembiayaan : LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan Bayi Baru Lahir Petugas Pendataan Bayi Baru Lahir Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Bayi Baru Lahir Data Jumlah Bayi Baru Lahir Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir a. Pelayanan dalam gedung Neonatal Data Jumlah Neonatal Petugas Pelayanan Kesehatan Neonatal Formulir MTBM Pengadaan Formulir MTBM 1 Paket x Jumlah Neonatal x Jumlah Puskesmas Alat kesehatan Set Pelayanan Bayi Baru Lahir (0-5 Jam) (4) 1 Paket x Jumlah Neonatal x Jumlah Puskesmas Set Kegawatdaruratan Neonatal (4) 1 Paket x Jumlah Neonatal x Jumlah Puskesmas b. Pelayanan luar gedung Petugas Pelayanan Kesehatan Neonatal Biaya transport petugas/BBM Jumlah Petugas x Standar Biaya Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Neonatal Data Jumlah Neonatal Formulir MTBM Pengadaan Formulir MTBM Terintegrasi dengan Pengadaan Formulir MTBM pada pelayanan dalam gedung Alat Kesehatan Set Pelayanan Bayi Baru Lahir (0-5 Jam) (4) Terintegrasi dengan Pengadaan Set Pelayanan Bayi Lahir (0-5 jam) pada pelayanan dalam gedung 3. Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Petugas Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA (6) Buku KIA Pengadaan Buku KIA Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 4. Pencatatan dan Pelaporan
  27. 27. -26- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Petugas Pencatatan dan pelaporan Bayi Baru Lahir Data jumlah Neonatal Register Kohort Bayi Baru Lahir Pengadaan Register Kohort Bayi Baru Lahir 1 Paket x Jumlah Neonatal x Jumlah Puskesmas Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas 5. Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir (jika diperlukan) Petugas Pelayanan Kegawatdaruratan neonatal Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Rujukan x Jumlah Puskesmas Alat kesehatan Set kegawatdaruratan neonatal (4) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Kegawatdaruratan neonatal pada Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir dalam gedung Pendamping Bayi Baru Lahir Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Pendamping Bayi Baru Lahir (maksimal 2 orang) x Transport per Rujukan x Jumlah Puskesmas Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan Ibu Hamil mengacu pada Permenkes Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual; 4) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan Bayi Baru Lahir mengacu pada Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 5) Pemeriksaan Laboratorium pada Ibu dan Anak mengacu pada Pedoman Pemeriksaan Ibu dan Anak; 6) Pengisian dan pemanfaatan buku KIA mengacu pada Kepmenkes Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah j. Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Perawat
  28. 28. -27- 3) Dokter/DLP 4) Dokter Spesialis Anak k. Referensi 1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif; 2) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 3) Permenkes Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 8) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan, Serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya yang Dapat Menghambat Keberhasilan Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; 9) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 11) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 12) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
  29. 29. -28- 4. Pelayanan Kesehatan Balita a. Pernyataan Standar Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan anak balita kepada semua balita di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan dan dilakukan oleh Bidan dan atau Perawat dan atau Dokter/DLP dan atau Dokter Spesialis Anak yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan diberikan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, dan UKBM. 2) Pelayanan kesehatan, meliputi : a) Penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali setahun b) Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun. c) Pemberian imunisasi dasar lengkap. c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan balita usia 0-59 bulan dinilai dari cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Perhitungan Kinerja Persentase anak usia 0-59 bulan yang mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar = Jumlah balita 0–59 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan balita sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 %Jumlah balita 0–59 bulan yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
  30. 30. -29- e. Contoh Penghitungan Di Kabupaten “D” terdapat 6000 balita. Adapun hasil rekapitulasi pada tahun itu, pelayanan kesehatan balita sesuai standar sebanyak 5300. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Balita Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Puskesmas A 2000 2000 Puskesmas B 3000 3000 Puskesmas C 1000 300 Jumlah 6000 5300 Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “D” dalam memberikan pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah 5300/6000 x 100 % = 88 %. Hasil rekapitulasi pada tahun itu, balita usia 0-59 bulan di wilayah Kabupaten “D” adalah 5000 orang. Sebanyak 5300 balita usia 0-59 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar. Catatan: Mengingat jumlah balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan balita sesuai standar belum menjangkau seluruh balita maka diperlukan analisa sebab balita tidak mendapatkan pelayanan tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh balita usia 0-59 bulan agar seluruhnya dapat memperoleh pelayanan kesehatan balita sesuai standar. f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan balita pada anak usia 0–59 bulan sesuai standar adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan Balita 0-59 bulan 2) Pemberian Pelayanan Kesehatan balita 3) Pencatatan dan Pelaporan
  31. 31. -30- h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan Balita 0-59 Bulan Petugas Pendataan Balita Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Balita Data Jumlah Balita Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Pelayanan Kesehatan Balita a.Pelayanan dalam gedung Balita Data Jumlah Balita Petugas Pelayanan Kesehatan Balita Alat Kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Kesehatan Anak (2,5,6) 1 Paket x Jumlah Puskesmas Pengadaan Set Imunisasi (2,4) 1 Paket x Jumlah Puskesmas b. Pelayanan luar gedung Balita Data Jumlah Balita Petugas Pelayanan Kesehatan Balita Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Alat Kesehatan Pengadaan Kit Posyandu (2,5,6) Terintegrasi dengan Pengadaan Set Pemeriksaan Anak pada pelayanan dalam gedung Pengadaan Kit Imunisasi (2,4) Terintegrasi dengan Pengadaan Set Imunisasi pada pelayanan dalam gedung 3. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Balita Data Jumlah Balita Register Kohort Balita Pengadaan Register Kohort Balita 1 Paket x Jumlah Balita x Jumlah Puskesmas Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas
  32. 32. -31- Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 6) Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak ditingkat pelayanan kesehatan dasar. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah j. Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Perawat 3) Tenaga Gizi 4) Dokter/DLP 5) Dokter Spesialis Anak k. Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2004 tentang Buku Kesehatan Ibu dan Anak; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/X/Menkes/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Praktik Keperawatan; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
  33. 33. -32- 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8) Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia; 9) Pedoman Pelaksanaan Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak Ditingkat Pelayanan Kesehatan Dasar. 5. Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar a. Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan penjaringan kesehatan kepada anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota tersebut pada waktu kelas 1 dan kelas 7. b. Pengertian 1) Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah penjaringan kesehatan yang diberikan kepada anak usia pendidikan dasar, minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. 2) Standar pelayanan penjaringan kesehatan adalah pelayanan yang meliputi : a) Penilaian status gizi (tinggi badan, berat badan, tanda klinis anemia); b) Penilaian tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi dan napas); c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut; d) Penilaian ketajaman indera penglihatan dengan poster snellen; e) Penilaian ketajaman indera pendengaran dengan garpu tala; 3) Semua anak usia pendidikan dasar di wilayah kabupaten/kota adalah semua peserta didik kelas 1 dan kelas 7 di satuan pendidikan dasar yang berada di wilayah kabupaten/kota. c. Defenisi Operasional Capaian Kinerja
  34. 34. -33- Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan anak usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar sesuai standar di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran. d. Rumus Perhitungan Kinerja Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar = Jumlah anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang mendapat pelayanan skrining kesehatan di satuan pendidikan dasar x 100 %Jumlah semua anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang ada di wilayah kerja di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran. e. Contoh Penghitungan Di Kabupaten “E” terdapat 7000 anak usia pendidikan dasar. Rincian anak yang mendapatkan penjaringan kesehatan di satuan pendidikan dasar adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar Kelas 1 dan 7 Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Puskesmas A 2000 2000 Puskesmas B 3000 3000 Puskesmas C 2000 1350 Jumlah 7000 6350 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, anak usia pendidikan dasar didalam satu tahun ajaran sebanyak 7000 orang, yang mendapat penjaringan kesehatan sesuai standar sebanyak 6350 orang. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “E” dalam memberikan pelayanan penjaringan kesehatan anak usia pendidikan dasar adalah 6350/7000 x 100 % = 90 %. Catatan: Mengingat yang mendapat penjaringan kesehatan sesuai standar 6350 orang, diperlukan rencana untuk menjangkau 650 anak yang belum mendapatkan penjaringan kesehatan sesuai standar. Perlu di analisis hambatan pelaksanaan, sarana prasarana,
  35. 35. -34- keterbatasan tenaga kesehatan puskesmas, kurangnya koordinasi lintas sektor. f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan penjaringan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar di wilayah kerja adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan kelas 7 2) Pra penjaringan: a) informed consent b) pembagian Buku Rapor Kesehatanku dan penjelasan penggunaan 3) Pelaksanaan penjaringan kesehatan 4) Pelaksanaan tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan a) Rujukan jika diperlukan b) KIE 5) Pencatatan dan pelaporan h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Petugas Pendataan anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Kunjungan x Jumlah Puskesmas Anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Formulir Pengadaan Formulir Pendataan 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Pra penjaringan a. Informed consent Formulir Informed Consent Pengadaan formulir informed consent 1 Paket x Jumlah Puskesmas b. Pembagian buku rapor kesehatanku dan penjelasan penggunaan Buku Rapor Kesehatanku Pengadaan Buku Rapor Kesehatanku (4) 1 Paket x Jumlah Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 x Jumlah Puskesmas Anak Usia Data Jumlah anak usia
  36. 36. -35- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Petugas Pembagian Buku Rapor Kesehatanku dan penjelasan penggunaan Biaya transport petugas/BBM (1) Terintegrasi dengan kegiatan pendataan 3. Pelaksanaan penjaringan Petugas Penjaringan anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Biaya transport petugas/BBM (1) Terintegrasi dengan kegiatan pendataan Anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Alat Kesehatan Kit UKS dan Kit UKGS (2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Peralatan Puskesmas 4. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan a. Rujukan (jika diperlukan) Petugas Pelayanan Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Alat kesehatan Set Kesehatan Anak (2,3) Terintegrasi dengan paket pengadaan Peralatan Puskesmas b. KIE Petugas Pelayanan Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Media KIE Pengadaan media KIE 1 Paket x Jumlah Puskesmas 5. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Anak Usia Pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Data Jumlah anak usia pendidikan kelas 1 dan kelas 7 Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas
  37. 37. -36- Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 4) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Kesehatan Daerah j. Sumber Daya Manusia 1) Tim UKS Kesehatan k. Referensi 1) Permenkes nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 2) Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK. 6. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif a. Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 15–59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 15–59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. b. Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah: a) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat;
  38. 38. -37- (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi. (5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih b) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. c) Pelayanan skrining kesehatan usia15–59 tahun minimal dilakukan satu tahun sekali. d) Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi : (1) Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut. (2) Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer. (3) Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah. (4) Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku. (5) Pemeriksaan ketajaman penglihatan (6) Pemeriksaan ketajaman pendengaran (7) Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun. 2) Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan warga negara berusia usia 15–59 tahun dinilai dari persentase pengunjung usia 15–59 tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
  39. 39. -38- d. Rumus Perhitungan Kinerja Persentase warga negara usia 15–59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar = Jumlah pengunjung usia 15–59 tahun mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah warga negara usia 15–59 tahun yang ada di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun yang sama. e. Contoh Penghitungan Di Kabupaten “F” terdapat 6000 warga negara berusia 15–59 tahun. Rincian yang berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Kunjungan Warga Negara Usia 15-59 Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Keterangan (a) (b) (c) (d) Puskesmas 1000 950 50 Tidak ada skrining kesehatan mental Posbindu PTM 1000 1000 Tanpa pemeriksaan IVA RSUD 1000 1000 Fasilitas Kesehatan BUMD 1000 1000 Fasilitas Kesehatan Swasta 1000 900 100 tidak ada skrining DM Jumlah 5000 4850 Hasil rekapitulasi pada tahun itu, warga negara berusia 15–59 yang berkunjung adalah sebanyak 5000 orang. Sebanyak 4850 orang mendapat pemeriksaan obesitas, hipertensi dan diabetes melitus,pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran serta
  40. 40. -39- pemeriksaan gangguan mental emosional dan perilaku sesuai standar. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “F” dalam memberikan pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 15–59 tahun adalah 4850/6000 x 100 % = 80,83 %. Catatan: Mengingat Jumlah kunjungan masih 5000 orang diperlukan rencana strategis tahun depan untuk menjangkau 1000 orang yang belum berkunjung. Perlu di analisis sebab-sebab mereka belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan skrining. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh warga negara usia 15-59 tahun agar seluruhnya dapat memperoleh pelayanan skrining sesuai standar setahun sekali. f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara yang berusia 15–59 tahun yang membutuhkan pelayanan skrining di wilayah kerja adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Skrining faktor risiko PTM dan gangguan mental emosional dan perilaku 2) Konseling tentang faktor risiko PTM dan gangguan mental emosional dan perilaku 3) Pelatihan teknis petugas skrining kesehatan bagi tenaga kesehatan dan petugas pelaksana (kader) Posbindu PTM 4) Penyediaan sarana dan prasarana skrining (Kit Posbindu PTM) 5) Pelatihan surveilans faktor risiko PTM berbasis web 6) Pelayanan rujukan kasus ke Faskes Tingkat Pertama 7) Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM 8) Monitoring dan evaluasi
  41. 41. -40- h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Skrining faktor risiko PTM dan Gangguan mental emosional dan perilaku a. Usia 15–59 tahun Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Kit Skrining PTM (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14) Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Suspek Penderita Data Jumlah suspek dengan faktor risiko b. Usia 30–59 tahun Petugas Pelayanan Skrining (3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Alat Kesehatan Pengadaan Kit Pemeriksaan IVA (2,4,5,13,14,15) Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Suspek Penderita (wanita) Data Jumlah suspek dengan faktor risiko Ca Serviks 2. Konseling tentang faktor resiko PTM dan gangguan mental emosional dan perilaku Petugas Pelayanan Konseling Media konseling PTM Pengadaan Media konseling PTM 1 Paket x Jumlah Puskesmas Penderita dengan faktor risiko Data Jumlah penderita dengan faktor risiko 3. Pelatihan teknis petugas skrining kesehatan bagi tenaga kesehatan dan petugas pelaksana (kader) Posbindu PTM Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket x Jumlah petugas/kader yang dilatih x Jumlah kegiatan pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket (Fullboard/Fullday) x Jumlah kegiatan pelatihan Narasumber/Fasili tator Honor dan transport (1) Jumlah Narasumber/Fasilitator x Jam pelatihan x Jumlah kegiatan Pelatihan Petugas/Kader Transport + uang harian paket Fullboard (1) Fullboard: Jumlah petugas/kader yang dilatih x paket Fullboard (transport + uang harian)
  42. 42. -41- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Transport + uang harian paket Fullday (1) Fullday: Jumlah petugas/kader yang dilatih x paket Fullday (transport + uang harian) 4. Penyediaan sarana dan prasarana skrining (Kit Posbindu PTM) Kit Posbindu PTM Pengadaan Kit Posbindu PTM (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,1 5) Terintegrasi dengan pengadaan paket peralatan Puskesmas 5. Pelatihan surveilans faktor risiko PTM berbasis web Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket x Jumlah pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket (Fullboard/Fullday) x Jumlah kegiatan pelatihan Narasumber/Fasili tator Honor dan transport (1) Jumlah narasumber/fasilitator x Jam pelatihan x Jumlah kegiatan Pelatihan Petugas Surveilans Transport + uang harian paket Fullboard (1) Transport + uang harian paket Fullday (1) Fullboard: Jumlah petugas yang dilatih x paket Fullboard (transport + uang harian) Fullday: Jumlah petugas yang dilatih x paket Fullday (transport + uang harian) 6. Pelayanan rujukan kasus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pelayanan kesehatan kasus faktor risiko PTM Penderita faktor risiko PTM Data Jumlah Penderita faktor risiko PTM Alat Kesehatan Pengadaan Kit peralatan PTM (2,13,14,15) Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Laboratorium Pengadaan paket pemeriksaan Laboratorium (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,1 5) Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas 7. Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM Petugas Pencatatan dan pelaporan Suspek dengan Faktor Risiko Data jumlah Suspek dengan Faktor Risiko Formulir dan ATK Pengadaan formulir 1 Paket x Jumlah
  43. 43. -42- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME dan ATK Puskesmas 8. Monitoring dan evaluasi Petugas Transport + uang harian (1) Jumlah Petugas x Transport dan uang harian x Jumlah kegiatan monev Instrumen monev Pengadaan instrument monev 1 Paket Intrumen Monev Laporan monev ATK dan penggandaan 1 Paket ATK x Jumlah kegiatan monev Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5) Pedoman Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja; 6) Pedoman Umum Pengendalian Obesitas, Jakarta:Departemen Kesehatan RI; 7) Manual Peralatan Skrining dan Monitoring Faktor Risiko Diabetes Mellitus dan Penyakit Metabolik Lainnya, Jakarta:Departemen Kesehatan RI. 8) Petunjuk Teknis Pengukuran Faktor Risiko Diabetes Mellitus, Edisi 2 Jakarta; Kementerian Kesehatan RI; 9) Pedoman Pengukuran Tekanan Darah; 10) Pedoman Pengendalian Hipertensi; 11) Konsensus Pengelolaan Diabetes Mellitus di Indonesia. Jakarta:Sekretariat PB.Perkeni; 12) Pedoman Kesehatan Jiwa; 13) Pedoman Umum Penyelenggraan Posbindu PTM; 14) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posbindu PTM; 15) Formulariun Nasional (Fornas) dan Kompendium Alat Kesehatan yang berlaku. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Laporan fasilitas pelayanan kesehatan. 2) Rapor Kesehatanku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatanku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK. 3) Laporan monitoring faktor risiko PTM berbasis Posbindu. 4) Laporan monitoring faktor risiko PTM berbasis FKTP (PANDU). 5) Portal web PTM. j. Sumber Daya Manusia 1) Dokter 2) Bidan 3) Perawat 4) Nutrisionis/Tenaga Gizi 5) Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih
  44. 44. -43- k. Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 3) Pedoman Penjaringan Kesehatan Anak Satuan Lanjutan; 4) Pedoman Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja; 5) Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SD/MI dan Rapor Kesehatan Ku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK; 6) Pedoman Umum Pengendalian Obesitas, Jakarta; Departemen Kesehatan; 7) Manual Peralatan Skrining dan Monitoring Faktor Risiko Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik Lainnya, Jakarta; Departemen Kesehatan; 8) Petunjuk Teknis Pengukuran Faktor Risiko Diabetes Mellitus, Edisi 2 Jakarta; Kementerian Kesehatan; 9) Pedoman Pengukuran Tekanan Darah; 10) Pedoman Pengendalian Hipertensi; 11) Konsensus Pengelolaan Diabetes Melitus di Indonesia. Jakarta, Sekretariat PB Perkeni; 12) Pedoman Kesehatan Jiwa; 13) Pedoman Umum Penyelenggraan Posbindu PTM; 14) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posbindu PTM; 15) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan CERDIK disekolah. 7. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut a. Pernyataan Standar Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun.
  45. 45. -44- b. Pengertian 1) Pelayanan skrining kesehatan warga negara usia 60 tahun ke atas sesuai standar adalah : a) Dilakukan sesuai kewenangan oleh : (1) Dokter; (2) Bidan; (3) Perawat; (4) Nutrisionis/Tenaga Gizi; (5) Kader Posyandu lansia/Posbindu b) Pelayanan skrining kesehatan diberikan di Puskesmas dan jaringannya, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maupun pada kelompok lansia, bekerja sama dengan pemerintah daerah. c) Pelayanan skrining kesehatan minimal dilakukan sekali setahun. d) Lingkup skrining adalah sebagai berikut : (1) Deteksi hipertensi dengan mengukur tekanan darah. (2) Deteksi diabetes melitus dengan pemeriksaan kadar gula darah. (3) Deteksi kadar kolesterol dalam darah (4) Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku, termasuk kepikunan menggunakan Mini Cog atau Mini Mental Status Examination (MMSE)/Test Mental Mini atau Abreviated Mental Test (AMT) dan Geriatric Depression Scale (GDS). 2) Pengunjung yang ditemukan memiliki faktor risiko wajib dilakukan intervensi secara dini 3) Pengunjung yang ditemukan menderita penyakit wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.
  46. 46. -45- c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan skrining kesehatan pada warga negara usia 60 tahun keatas dinilai dari persentase pengunjung berusia 60 tahun keatas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Penghitungan Kinerja e. Contoh Penghitungan Di Kabupaten “G” terdapat 2500 warga negara berusia 60 tahun ke atas. Hasil rekapitulasi selama setahun, jumlah penduduk usia 60 tahun ke atas yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar sebanyak 1970. Rekapitulasi di Kabupaten “G” pada akhir tahun dapat dilihat pada tabel berikut ini: Persentase warga negara usia 60 tahun Keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar = Jumlah pengunjung berusia 60 tahun ke atas yang mendapat skrining kesehatansesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun x 100 %Jumlah semua penduduk berusia usia 60 tahun ke atas yang ada di wilayah Kabupaten/Kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun perhitungan
  47. 47. -46- Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Kunjungan Warga Negara Usia > 60 Tahun Jumlah yang Dilayani Sesuai Standar Keterangan (a) (b) (c) (d) Puskesmas 500 490 10 orang tidak diperiksa gangguan mental Posyandu Lansia/Posbin du 250 250 RSUD 500 490 10 orang tidak diperiksa gula darah Fasilitas Kesehatan BUMD/BUMN 250 240 10 orang tidak diperiksa tekanan darah Fasilitas Kesehatan Swasta 500 500 Semua diperiksa sesuai standar Jumlah 2000 1970 Hasil rekapitulasi selama setahun, jumlah warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerja adalah sebanyak 2500 orang. Sebanyak 1970 orang mendapat pemeriksaan skrining kesehatan sesuai standar. Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “G” dalam memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas adalah 1970/2500 x 100% =78,8 %. Catatan: Jumlah kunjungan 2000 orang diperlukan untuk perencanaan tahun yang akan datang mengingat masih ada 500 orang yang belum berkunjung. Perlu di analisis penyebab mereka belum berkunjung apakah persoalan sosialisasi, akses, sudah memeriksa sendiri atau tidak mau mendapat pelayanan skrining. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempunyai strategi untuk menjangkau seluruh warga negara usia 60 tahun ke atas agar seluruhnya dapat memperoleh pelayanan skrining sesuai standar setahun sekali.
  48. 48. -47- f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan lansia 2) Skrining kesehatan lansia 3) Pemberian Buku Kesehatan Lansia 4) Pelayanan rujukan 5) Pencatatan dan pelaporan h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan Lansia Petugas Pendataan Lansia Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas Lansia Data Jumlah Lansia Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Skrining Kesehatan Lansia Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Posbindu Lansia Kit (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,11,13) Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Lansia Data Jumlah Lansia 3. Pemberian Buku Kesehatan Lansia Petugas Pendistribusian dan pemanfaatan Buku Kesehatan Lansia Buku Kesehatan Lansia Pengadaan Buku Kesehatan Lansia 1 Paket x Jumlah Lansia x Jumlah Puskesmas 4. Pelayanan rujukan Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Puskesmas 5. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan Pelaporan Formulir dan Pengadaan formulir dan 1 Paket x Jumlah
  49. 49. -48- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME ATK ATK Puskesmas Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5) Pedoman Umum Pengendalian Obesitas, Jakarta:Departemen Kesehatan RI; 6) Manual Peralatan Skrining dan Monitoring Faktor Risiko Diabetes Mellitus dan Penyakit Metabolik Lainnya, Jakarta:Departemen Kesehatan RI; 7) Petunjuk Teknis Pengukuran Faktor Risiko Diabetes Mellitus, Edisi 2 Jakarta; Kementerian Kesehatan RI; 8) Pedoman Pengukuran Tekanan Darah; 9) Pedoman Pengendalian Hipertensi; 10) Konsensus Pengelolaan Diabetes Mellitus di Indonesia. Jakarta:Sekretariat PB.Perkeni; 11) Pedoman Kesehatan Jiwa; 12) Pedoman Umum Penyelenggraan Posbindu PTM; 13) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posbindu PTM; 14) Formulariun Nasional (Fornas) dan Kompendium Alat Kesehatan yang berlaku. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Sistem Informasi Puskesmas 2) Sistem Informasi Rumah Sakit 3) Sistem Informasi Kesehatan Daerah j. Sumber Daya Manusia 1) Bidan 2) Perawat 3) Tenaga Gizi 4) Dokter/DLP k. Referensi 1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
  50. 50. -49- 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia Tahun 2016 – 2019. 8. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi a. Pernyataan Standar Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya. b. Pengertian 1) Sasaran adalah penduduk usia 15 tahun ke atas 2) Penderita hipertensi esensial atau hipertensi tanpa komplikasi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar; dan upaya promosi kesehatan melalui modifikasi gaya hidup di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 3) Penderita hipertensi dengan komplikasi (jantung, stroke dan penyakit ginjal kronis, diabetes melitus) perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang mempunyai kompetensi untuk penanganan komplikasi. 4) Standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi adalah: a) Mengikuti Panduan Praktik Klinik Bagi Dokter di FKTP. b) Pelayanan kesehatan sesuai standar diberikan kepada penderita Hipertensi di FKTP. c) Pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar meliputi: pemeriksaan dan monitoring tekanan darah, edukasi, pengaturan diet seimbang, aktifitas fisik, dan pengelolaan farmakologis. d) Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg untuk usia di bawah 60 th dan <150/90 mmHg untuk penderita 60 tahun ke atas dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis.
  51. 51. -50- e) Selama menjalani pelayanan kesehatan sesuai standar, jika tekanan darah penderita hipertensi tidak bisa dipertahankan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya atau mengalami komplikasi, maka penderita perlu dirujuk ke FKTL yang berkompeten. c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita hipertensi, dinilai dari persentase jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Perhitungan Kinerja Persentase penderita hipertensi mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun = _______________________________ x 100% Jumlah estimasi penderita hipertensi berdasarkan angka prevalensi kab/kota dalam kurun waktu satu tahun pada tahun yang sama (Estimasi penderita hipertensi kabupaten/kota berdasarkan Riskesdas Tahun 2013) e. Contoh Penghitungan Prevalensi kasus hipertensi di Kab/Kota “H” adalah 25,61% berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, dan jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas di Kab/Kota “H” pada tahun 2015 adalah 2,3 juta orang. Jumlah estimasi penderita hipertensi yang berumur 15 tahun ke atas di Kab/Kota “H” tahun 2015 adalah (25,61 x 2,3 juta)/100= 589.030 penderita hipertensi. Jumlah penderita hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 345 ribu. Jadi % penderita hipertensi yang mendapat pelayanan kesehatan standar adalah: = (345.000/589.030) x 100 % = 58,57 %
  52. 52. -51- f. Target Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap penderita hipertensi atau orang dengan keluhan hipertensi sesuai standar adalah 100%. Pencapaian riil disesuaikan dengan rencana aksi pencapaian SPM yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Pendataan penderita hipertensi menurut wilayah kerja FKTP 2) Melakukan skrining faktor risiko hipertensi untuk seluruh pasien di FKTP 3) Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi tentang diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi 4) Melakukan rujukan ke FKRTL untuk pencegahan komplikasi 5) Pelatihan teknis pelayanan kesehatan tentang hipertensi bagi tenaga kesehatan, termasuk pelatihan surveilans faktor risiko hipertensi berbasis web 6) Penyediaan peralatan kesehatan hipertensi 7) Penyediaan obat hipertensi 8) Pencatatan dan pelaporan 9) Monitoring dan evaluasi h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Pendataan penderita hipertensi menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pendataan penderita hipertensi Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas Penderita hipertensi Data Jumlah penderita hipertensi Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Melakukan skrining faktor risiko
  53. 53. -52- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME hipertensi untuk seluruh pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Kit skrining PTM (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Peralatan Kesehatan Puskesmas Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi 3. Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi tentang diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi - Petugas Pelayanan Kesehatan dan KIE pada penderita hipertensi (3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi Bahan edukasi Penggandaan Bahan edukasi 1 Paket x Jumlah Puskesmas Obat dan BMHP Paket Pengadaan Obat Hipertensi dan BMHP (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Terintegrasi dengan pengadaan paket obat Puskesmas Alat Kesehatan Pengadaan Kit skrining PTM (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Peralatan Kesehatan Puskesmas 4. Melakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut untuk pencegahan komplikasi - Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Rujukan x Jumlah Puskesmas Penderita hipertensi Data Jumlah Penderita hipertensi 5. Pelatihan teknis pelayanan kesehatan tentang hipertensi bagi tenaga kesehatan, termasuk pelatihan surveilans FR Hipertensi berbasis web Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket pelatihan x Jumlah pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket x Jumlah pelatihan Narasumber/Fa silitator Honor dan transport (1) Jam pelatihan x jumlah Narasumber/Fasilitator x Kegiatan Pelatihan Tenaga Kesehatan yang Transport + uang harian paket Fullboard Fullboard: Jumlah Tenaga
  54. 54. -53- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME dilatih (1) Transport + uang harian paket Fullday (1) Kesehatan yang dilatih x Standar Biaya paket Fullboard (transport + uang harian) Fullday: Jumlah Tenaga Kesehatan yang dilatih x Standar Biaya paket Fullday (transport + uang harian) 6. Penyediaan peralatan kesehatan hipertensi Peralatan kesehatan Hipertensi pengadaan alat kesehatan hipertensi (2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Peralatan Kesehatan Puskesmas 7. Penyediaan obat hipertensi Obat Hipertensi Pengadaan obat Hipertensi (3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15) Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas 8. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas 9. Monitoring dan Evaluasi Petugas Transport + uang harian (1) Jumlah Petugas x Transport dan uang harian x Jumlah kegiatan Monev hipertensi Instrumen Monev hipertensi Pengadaan instrumen Monev hipertensi 1 Paket Instrumen Monev hipertensi Laporan monev ATK dan penggandaan 1 Paket ATK x Jumlah kegiatan monev hipertensi Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 854/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular; 5) Pedoman Umum Pengendalian Obesitas, Jakarta; Departemen Kesehatan; 6) Manual Peralatan Skrining dan Monitoring Faktor Risiko Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik Lainnya, Jakarta; Departemen Kesehatan; 7) Petunjuk Teknis Pengukuran Faktor Risiko Diabetes Mellitus, Edisi 2 Jakarta; Kementerian Kesehatan; 8) Pedoman Pengukuran Tekanan Darah; 9) Pedoman Pengendalian Hipertensi; 10) Konsensus Pengelolaan Diabetes Mellitus di Indonesia. Jakarta; Sekretariat PB Perkeni; 11) Pedoman Kesehatan Jiwa; 12) Pedoman Umum Penyelenggraan Posbindu PTM;
  55. 55. -54- 13) Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Posbindu PTM; 14) Formulariun Nasional (Fornas) dan Kompendium Alat Kesehatan yang berlaku. i. Monitoring Evaluasi 1) Laporan Surveilans Web PTM berbasis FKTP 2) Laporan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) melalui Sistem Informasi Puskesmas (SIP) 3) Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang SPM 4) Laporan Dinas Kesehatan Provinsi 5) Sistem Informasi P-Care JKN j. Sumber Daya Manusia 1) Dokter/DLP 2) Perawat 3) Bidan 4) Apoteker 5) Pengelola Program PTM k. Referensi 1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan; 3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 7) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan PTM dengan lampiran: a) JNC-8 Hipertension Guidelines 2014 b) Pedoman Pengendalian Hipertensi 2015
  56. 56. -55- 9. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus (DM) a. Pernyataan Standar Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penyandang diabetes melitus sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya. b. Pengertian 1) Sasaran indikator ini adalah penyandang DM di wilayah kerja kabupaten/kota. 2) Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar dan upaya promotif dan preventif di FKTP. 3) Penduduk yang ditemukan menderita DM atau penyandang DM dengan komplikasi perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan untuk penanganan selanjutnya. 4) Pelayanan kesehatan penyandang DM diberikan sesuai kewenangannya oleh : a) Dokter/DLP b) Perawat c) Nutrisionis/Tenaga Gizi 5) Pelayanan kesehatan diberikan kepada penyandang DM di FKTP sesuai standar meliputi 4 (empat) pilar penatalaksanaan sebagai berikut: a) Edukasi b) Aktifitas fisik c) Terapi nutrisi medis d) Intervensi farmakologis 6) Setiap penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar termasuk pemeriksaan HbA1C. 7) Bagi penyandang DM yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan menjadi peserta JKN.
  57. 57. -56- c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penyandang DM dinilai dari persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pemerintah kabupaten/kota secara bertahap harus membuat rencana aksi untuk bisa menjangkau seluruh penyandang DM di wilayahnya dan mengupayakan agar semua penyandang DM tersebut memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan sesuai standar. Secara nasional saat ini baru 30 persen penyandang DM yang terdiagnosis dan mendapatkan pelayanan kesehatan. d. Rumus Penghitungan Kinerja: e. C o n t o h Penghitungan Kota “I” mempunyai jumlah penduduk sebesar 10.000 jiwa. Berdasarkan prevalensi DM nasional sebesar 6,9% maka estimasi jumlah penyandang DM di kota tersebut adalah sebesar 690 orang. Dari laporan yang ada kasus yang sudah ditangani di FKTP sesuai standar sebesar 50 orang, dari upaya penjaringan skrining kesehatan sesuai standar ditemukan 300 kasus DM baru. Kasus ini dipantau akses ke pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di fasilitas kesehatan yang mampu menangani. Persentase penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar = Jumlah penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah penyandang DM berdasarkan angka prevalensi DM nasional di wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun pada tahun yang sama
  58. 58. -57- Dari hasil pemantauan di akhir tahun diketahui 290 kasus DM mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, 10 orang penyandang DM menolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, sehingga capaian kinerja pemerintah Kota “I” dalam pencapaian pelayanan kesehatan penyandang DM adalah : 50+290 _______ x 100% = 49% 690 f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan tatalaksana kepada penyandang DM sesuai standar di wilayah kerjanya adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Melakukan pendataan penderita DM menurut wilayah kerja FKTP 2) Melakukan skrining faktor risiko DM untuk seluruh pasien di FKTP 3) Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi tentang diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi 4) Melakukan rujukan ke FKRTL untuk pencegahan komplikasi 5) Pelatihan teknis pelayanan kesehatan tentang DM bagi tenaga kesehatan, termasuk pelatihan surveilans DM berbasis web 6) Penyediaan peralatan kesehatan DM, termasuk HbA1C 7) Penyediaan obat DM 8) Pencatatan dan pelaporan 9) Monitoring dan evaluasi h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Melakukan pendataan penderita DM menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  59. 59. -58- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Petugas Pendataan penderita DM Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kegiatan pendataan x Jumlah Puskesmas Penderita DM Data Jumlah penderita DM Formulir Pengadaan Formulir 1 Paket x Kegiatan Pendataan x Jumlah Puskesmas 2. Melakukan skrining penderita DM untuk seluruh pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Petugas Pelayanan Skrining Alat Kesehatan Pengadaan Glucometer tes dan Spektofotometer (4) Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Penderita DM Data Jumlah Penderita DM 3. Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi tentang diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi Petugas Pelayanan Kesehatan dan KIE pada penderita DM Penderita DM Data Jumlah Penderita DM Bahan edukasi Penggandaan bahan edukasi 1 Paket x Jumlah Puskesmas Obat Pengadaan Obat DM (4) Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas Alat Kesehatan Pengadaan Kit Posbindu PTM (2,3,4) Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM 4. Melakukan rujukan ke FKRTL untuk pencegahan komplikasi Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah Rujukan x Jumlah Puskesmas Penderita DM Data Jumlah Penderita DM 5. Pelatihan teknis pelayanan kesehatan tentang DM bagi tenaga kesehatan, termasuk pelatihan surveilans DM
  60. 60. -59- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME berbasis web Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket penggandaan materi pelatihan X Jumlah pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket kegiatan pelatihan X Jumlah pelatihan Narasumber /Fasilitator Honor dan transport (1) Jam pelatihan X jumlah Narasumber/Fasilitat or X Kegiatan Pelatihan Tenaga Kesehatan yang dilatih Transport + uang harian paket Fullboard (1) Transport + uang harian paket Fullday (1) Fullboard: Jumlah Tenaga Kesehatan yang dilatih X Standar Biaya paket Fullboard (transport + uang harian) Fullday: Jumlah Tenaga Kesehatan yang dilatih X Standar Biaya paket Fullday (transport + uang harian) 6. Penyediaan peralatan kesehatan DM Pemeriksaan Kesehatan DM Pengadaan Alat dan Reagen Pemeriksaan Kesehatan DM (2,3,4) 1 Paket x Jumlah kasus x Jumlah Puskesmas 7. Penyediaan obat DM Obat DM Pengadaan Obat DM (4) Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas 8. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan Penderita DM Data jumlah Penderita DM Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas 9. Monitoring dan Evaluasi Petugas Transport + uang harian (1) Jumlah Petugas x Transport dan uang harian x Jumlah kegiatan Monev DM Instrumen Monev DM Pengadaan instrumen Monev DM 1 Paket Instrumen Monev DM Laporan monev ATK dan penggandaan 1 Paket ATK x Jumlah kegiatan monev DM Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat;
  61. 61. -60- 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Permenkes Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan PTM 4) Standar Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus: a) Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Diabetes Melitus ; b) Pedoman Umum Pencegahan dan Pengendalian DM Tipe 2, Kemenkes 2016; c) Pedoman Umum Pengendalian DM Tipe 1, Kemenkes 2013; d) Pedoman Umum Pengendalian DM Gestasional, Kemenkes 2013; e) Panduan Penatalaksanaan DM Tipe 2, PB PERKENI, 2015; f) Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan DM Tipe 2 di Indonesia, PB PERKENI 2015; g) Manual Peralatan Pemeriksaan Gula Darah dan A1C; h) Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; i) Formulariun Nasional (Fornas) dan Kompendium Alat Kesehatan yang berlaku. j) Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer i. Monitoring dan Evaluasi 1) Laporan SP2TP melalui Sistem Informasi Puskesmas (SIP) 2) Laporan surveilans PTM berbasis FKTP (PANDU) melalui portal web PTM 3) Laporan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan DM kepada penderita DM sesuai standar 4) Sistim Informasi P-Care JKN j. Sumber Daya Manusia 1) Dokter/DLP 2) Perawat 3) Nutrisionis k. Referensi 1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan PTM; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan; 5) Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Diabetes Melitus; 6) Pedoman Umum Pencegahan dan Pengendalian DM Tipe 2, Kemenkes 2016;
  62. 62. -61- 7) Pedoman Umum Pengendalian DM Tipe 1, Kemenkes 2013; 8) Pedoman Umum Pengendalian DM Gestasional, Kemenkes 2013; 9) Panduan Penatalaksanaan DM Tipe 2, PB PERKENI, 2015; 10) Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan DM Tipe 2 di Indonesia, PB PERKENI 2015; 11) Manual Peralatan Pemeriksaan Gula Darah dan A1C; 12) Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. 10. Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat a. Pernyataan Standar Setiap ODGJ berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. b. Pengertian Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat adalah: 1) Pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan. 2) Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat diberikan oleh perawat dan dokter Puskesmas di wilayah kerjanya. 3) Pelayanan kesehatan jiwa pada ODGJ berat meliputi: a) Edukasi dan evaluasi tentang: tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana, dan/atau b) Tindakan kebersihan diri ODGJ berat 4) Dalam melakukan pelayanan promotif preventif diperlukan penyediaan materi KIE dan Buku Kerja sederhana. c. Definisi Operasional Capaian Kinerja
  63. 63. -62- Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan ODGJ berat dinilai dengan jumlah ODGJ berat (psikotik) di wilayah kerja nya yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa promotif preventif sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Perhitungan Kinerja Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar = Jumlah ODGJ berat (psikotik) di wilayah kerja kab/kota yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa promotif preventif sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah ODGJ berat (psikotik) yang ada di wilayah kerja kab/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama. e. Contoh Perhitungan Di Kabupaten “J” ditemukan ODGJ berat (psikotik) dalam wilayah kerja Puskesmas sejumlah 100 orang. ODGJ berat yang diberikan layanan promotif dan preventif tersebut sebanyak 80 orang. Maka capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “J” dalam memberikan pelayanan adalah 80/100 x 100% = 80%. f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa berat sesuai standar di wilayah kerja adalah 100 persen. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Penyediaan materi KIE Keswa, Pedoman dan Buku Kerja Kesehatan Jiwa 2) Peningkatan pengetahuan SDM 3) Penyediaan form pencatatan dan pelaporan 4) Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat di Puskesmas 5) Pelaksanaan kunjungan rumah (KIE keswa dan dukungan psikososial) 6) Monitoring dan evaluasi
  64. 64. -63- h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Penyediaan materi KIE Keswa, Pedoman dan Buku Kerja Kesehatan Jiwa Materi KIE, Pedoman dan Buku Kerja Kesehatan Jiwa Penyediaan materi KIE, Pedoman dan pengadaan Buku Kerja Kesehatan Jiwa 1 Paket x Jumlah Puskesmas 2. Peningkatan pengetahuan SDM Penanggung jawab Program Keswa Dinkes, Petugas kesehatan dan Kader terlatih Transport + uang harian (1) Jumlah peserta x paket standar biaya Fullday (transport + uang harian) Materi Sosialisasi Penggandaan materi sosialisasi 1 Paket x Jumlah kegiatan sosialisasi Narasumber Honor dan transport (1) Honor Narasumber x Jumlah Narasumber x Kegiatan sosialisasi 3. Pencatatan dan Pelaporan Petugas Pencatatan dan pelaporan ODGJ Data jumlah ODGJ Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket x Jumlah Puskesmas 4. Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat di Puskesmas Petugas Pelayanan Keswa ODGJ Berat Alat kesehatan Pengadaan Set Pemeriksaan Umum (2) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Peralatan Kesehatan Puskesmas ODGJ Berat Data Jumlah ODGJ Berat Obat Pengadaan Obat Anti Psikotik Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas 5. Pelaksanaan kunjungan rumah (KIE Keswa dan dukungan psikososial) Petugas Pelayanan kunjungan rumah ODGJ
  65. 65. -64- LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Berat Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah kunjungan x Jumlah Puskesmas ODGJ Berat Data Jumlah ODGJ Berat Materi KIE Keswa dan Psikososial Penggandaan Materi KIE Keswa dan Psikososial Terintegrasi dengan Paket Penyediaan Materi KIE, Pedoman dan Buku Kerja Kesehatan Jiwa Alat kesehatan Pengadaan Kit Kesehatan Masyarakat (2) Terintegrasi dengan paket pengadaan Set Peralatan Kesehatan Puskesmas 6. Monitoring dan evaluasi Petugas Transport + uang harian (1) Jumlah Petugas x Transport dan uang harian x Jumlah kegiatan Monev Keswa Instrumen Monev Keswa Pengadaan instrument Monev Keswa 1 Paket Intrumen Monev Keswa Laporan monev Keswa ATK dan penggandaan 1 Paket ATK x Jumlah kegiatan monev Keswa Keterangan: 1) Unit cost mengacu pada Perda dan atau standar biaya yang berlaku di daerah setempat; 2) Pengadaan Set Peralatan Kesehatan mengacu pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 3) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/523/2015 tentang Formulariun Nasional. i. Monitoring dan Evaluasi 1) Laporan Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota 2) Sistem Informasi Puskesmas j. Sumber Daya Manusia 1) Perawat 2) Dokter 3) Kader yang dilatih oleh nakes k. Referensi 1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis;
  66. 66. -65- 3) Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ); 4) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279/Menkes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas; 5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Keperawatan; 6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Praktik Keperawatan; 7) Buku Keperawatan Jiwa Masyarakat (Community Mental Health Nursing). 11. Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB) a. Pernyataan Standar Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan TB sebagai upaya pencegahan di wilayah kerjanya. b. Pengertian 1) Pelayanan Tuberkulosis Sesuai Standar adalah pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh orang dengan TB yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kewenangannya di FKTP (puskesmas dan jaringannya) dan di FKTL baik pemerintah maupun swasta 2) Pelayanan yang diberikan sesuai Pedoman Penanggulangan TB yang berlaku antara lain : - Penegakan diagnosis TB dilakukan secara bakteriologis dan klinis serta dapat didukung dengan pemeriksaan penunjang lainnya. - Dilakukan pemeriksaan pemantauan kemajuan pengobatan pada akhir pengobatan intensif, bulan ke 5 dan akhir pengobatan.
  67. 67. -66- - Pengobatan dengan menggunakan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dengan panduan OAT standar. 3) Gejala Utama TB adalah batuk selama 2 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, berkeringat malam hari tanpa aktifitas fisik dan badan meriang lebih dari satu bulan. 4) Kegiatan Promotif dan preventif antara lain penemuan kasus secara dini, penemuan kasus secara aktif, pemberian KIE untuk pencegahan penularan dengan penerapan etika batuk, pengendalian faktor risiko dan pemberian obat pencegahan 5) Prinsip pelayanan TB adalah penemuan orang dengan TB sedini mungkin, ditatalaksana sesuai standar sekaligus pemantauan hingga sembuh atau “TOSS TB” (Temukan, Obati Sampai Sembuh). c. Definisi Operasional Capaian Kinerja Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan orang dengan TB dinilai dari persentase jumlah orang yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. d. Rumus Perhitungan Kinerja Persentase Orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar = Jumlah orang yang mendapatkan pelayanan TB sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun x 100 % Jumlah orang dengan TB yang ada di wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun yang sama e. Contoh Penghitungan Jumlah orang dengan TB di Kabupaten “K” pada tahun 2015 sebanyak 100 orang. Jumlah orang TB yang mendapatkan pelayanan Tuberkulosis sesuai standar sebanyak 100 orang.
  68. 68. -67- Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten “K” dalam memberikan pelayanan TB Paru sesuai standar pada orang TB adalah 100/100 x 100% = 100% f. Target Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya Pelayanan Tuberkulosis terhadap orang dengan TB adalah 100%, dengan kriteria Capaian Kinerja ≥ 80% dikategorikan tercapai 100%. g. Langkah-langkah Kegiatan 1) Peningkatan Kapasitas SDM TB 2) Promosi/Penyuluhan dan Penyediaan Media KIE TB 3) Pelayanan dan pemeriksaan TB dalam gedung dan luar gedung 4) Rujukan kasus TB dengan penyulit termasuk TB resistan Obat kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjut 5) Jejaring dan kemitraan pelayanan TB 6) Pemantapan mutu layanan labotatorium TB untuk penegakan diagnosis TB 7) Pencatatan dan pelaporan TB melalui penyediaan Formulir pencatatan dan pelaporan 8) Monitoring dan Evaluasi
  69. 69. -68- h. Teknik Penghitungan Pembiayaan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 1. Peningkatan Kapasitas SDM TB Materi Pelatihan Penggandaan materi pelatihan 1 Paket penggandaan materi pelatihan x Jumlah pelatihan Kegiatan Pelatihan Paket kegiatan pelatihan 1 Paket kegiatan pelatihan x Jumlah pelatihan Narasumber/ Fasilitator Honor dan transport (1) Jam pelatihan x jumlah Narasumber/Fasilitator X Kegiatan Pelatihan Petugas yang dilatih Transport + uang harian paket Fullboard (1) Transport + uang harian paket Fullday (1) Fullboard: Jumlah peserta x Standar Biaya paket Fullboard (transport + uang harian) Fullday: Jumlah peserta x Standar Biaya paket Fullday (transport + uang harian) 2. Promosi / Penyuluhan dan Penyediaan Media KIE TB Media KIE TB Pengadaan media KIE TB 1 Paket x Jumlah Puskesmas Petugas Biaya transport petugas/BBM (1) Jumlah Petugas x Transport x Jumlah penyuluhan x Jumlah Puskesmas 3. Pelayanan dan pemeriksaan TB dalam gedung dan luar gedung a. Pelayanan dalam gedung Masyarakat dan orang dengan TB Data jumlah orang dengan TB Petugas Petugas Laboratorium Petugas Medis dan para Medis Terlatih Alat dan bahan pelayanan TB Pengadaan set alat dan bahan pelayanan TB (mikroskop, Reagen Zn, Pot dahak, kaca slide, oil imersi, masker dan bahan pendukung lainnya) 1 paket x jumlah orang dengan TB

Gallery Permenkes No 43 Tahun 2016

Dokumen Eksternal

Permenkes 43 Tahun 2016 Spm Bidang Kesehatan

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Rsud Arosuka Kabupaten

Download Permenkes Pedoman Manajemen Puskesmas Tahun 2016

Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Di Rsud Arosuka Kabupaten

Permenkes 43 Tahun 2016 Tentang Spm

Puskesmas Rapak Mahang Permenkes Nomor 43 Tahun 2016

Spm Bidang Kesehatan Pdf Peraturan Menteri Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 Tahun

Permenkes No 43 Thn 2016

Sk Penanggung Jawab Kebersihan Ling

Standar Pelayanan Minimal Ppt Download

Berkas Pmk No 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Ina Cbg Dalam

Standar Pelayanan Minimal Spm Bidang Kesehatan Ppt Download

Perkalan Nomor 43 Tahun 2015 Pdf

Dki Gelar Sosialisasi Advokasi Spm Dan Uu Kesehatan Jiwa

Peraturan Bupati Garut No 43 Tahun 2018 Tentang Pembentukan

6 1 5 Ep 1sk Tentang Prosedur

Untitled

1 Sk K3 Doc

Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2017 Tentang


0 Response to "Permenkes No 43 Tahun 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel