Putusan Mahkamah Agung Perdata



Lbh Palangka Raya Legal Opinion Segera Jalankan Putusan

Eksekusi Putusan Pengadilan ( Perdata )

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan bagi penulis untuk dapat menyelesaikan Makalah Hukum Acara Perdata dengan judul “EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN”.

            Dengan adanya makalah ini, penulis berharap agar kawan-kawan mahasiswa Dapat mengetahui lebih jelas tentang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata.

            Kritik dan saran benar-benar penulis harapkan guna penyempurnaan lebih lanjut sehingga dapat membawa manfaat lebih bagi kita semua.

                                                                                                               Lhokseumawe, 01 juni 2015

                                                                                                                         Sulaiman zaini

DAFTAR ISI

Kata Pengantar   ...............................................................................     i

Daftar Isi  ...........................................................................................     ii

Bab I Pendahuluan         ...................................................................    

A.               Latar Belakang            ...................................................................     1

B.               Rumusan Masalah       ...................................................................    

C.                Metode Penelitian       ...................................................................     2

Bab II Pembahasan        ...................................................................    

A.    Eksekusi                     ...................................................................    

a.       Pengertian Eksekusi   ...................................................................     3

b.      Dasar Hukum Eksekusi          .......................................................     4

B.     Azas-azas Eksekusi    ...................................................................     5

C.     Jenis-jenis Eksekusi    ...................................................................    

1.      Jenis Eksekusi            ...................................................................

2.      Macam-macam Eksekusi        .......................................................     7

D.    Tata Cara Eksekusi    ...................................................................

1.      Eksekusi Riil  ...............................................................................     8

2.      Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang           ...............................     10

Bab IV Penutup ...............................................................................    

A.    Kesimpulan    ...............................................................................    

B.     Saran  ...........................................................................................     12

Daftar Pustaka     ...............................................................................     13

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan - peraturan yang  memuat tata cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan tata cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan - peraturan hukum perdata. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya. Tanpa adanya hukum acara perdata, maka mustahil hukum perdata materiil dapat dilaksanakan.

Tujuan dari suatu proses dimuka pengadilan adalah untuk mendapatkan penentuan bagaimanakah hukumnya dalam suatu kasus, yaitu bagaimanakah hubungan hukum antara dua pihak yang berperkara itu seharusnya dan agar segala apa yang ditetapkan itu direalisir, jika perlu dengan paksaan.)
Putusan pengadilan adalah merupakan salah satu dari dari hukum acara formil yang akan dijalani oleh para pihak yang terkait dalam perkara perdata. Dari beberapa proses yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara, putusan dan bagaimana putusan itu dilaksanakan adalah tahapan yang menjadi tujuan. Oleh karena itu penulis akan menguraikan secara lebih detail bagaimana tata cara dan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh hakim dalam mumbuat sebuah putusan. Karena apabila terdapat suatu yang belum atau tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan atau syarat yang telah ditetapkan oleh undang – undang maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat hukum dan bahkan akan menjadi batal demi hukum.)

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Pengertian Eksekusi.

2.      Azas-azas Eksekusi.

3.      Jenis-jenis Eksekusi.

4.      Tata Cara Eksekusi.

C.    METODE PENELITIAN

1.      Studi Pustaka.

-          Buku-buku.

-          Internet.

-          Literatur.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    EKSEKUSI

a.      Pengertian Eksekusi.

Kata Executie diadaptir ke dalam Bahasa Indonesia dengan ditulis menurut bunyi dari kata itu sesuai dengan ejaan Indonesia, yaitu ”Eksekusi”. Kata ini sudah populer serta diterima oleh insan hukum di Indonesia, sehingga untuk selanjutnya dalam makalah ini akan mengunakan kata Eksekusi  untuk pengertian pelaksanaan putusan dalam perkara perdata.

Pengertian eksekusi sama dengan pengertian menjalankan putusan (ten uitvoer legging van vonnissen), yakni melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum, apabila pihak yang kalah (tereksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankannya secara sukarela. Dengan kata lain, eksekusi (pelaksanaan putusan) adalah tindakan yang dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara.)
Pengertian Eksekusi Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Dalam Pasal 195 HIR/Pasal 207 RBG dikatakan: Hal menjalankan Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh Pengadilan Negeri adalah atas perintah dan tugas Pimpinan ketua Pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal HIR. Selanjutnya dalam Pasal 196 HIR/Pasal 208 RBG dikatakan: Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi amar Putusan Pengadilan dengan damai maka pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan Putusan Pengadilan itu. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri memanggil pihak yang kalah dalam hukum serta melakukan teguran (aanmaning) agar pihak yang kalah dalam perkara memenuhi amar putusan pengadilan dalam waktu paling lama 8 (delapan) hari. Dengan demikian, pengertian eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan Pengadilan Negeri terhadap pihak yang kalah dalam perkara supaya pihak yang kalah dalam perkara menjalankan Amar Putusan Pengadilan sebagaimana mestinya). Eksekusi dapat dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri apabila terlebih dahulu ada permohonan dari pihak yang menang dalam perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri agar Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebelum menjalankan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran (aanmaning) kepada pihak yang kalah dalam perkara agardalam waktu 8 (delapan) hari sesudah Ketua Pengadilan Negeri melakukan teguran (aanmaning) maka pihak yang kalah dalam perkara harus mematuhi Amar Putusan Pengadilan dan apabila telah lewat 8 (delapan) hari ternyata pihak yang kalah dalam perkara tidak mau melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintah Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita eksekusi atas objek tanah terperkara dan kemudian dapat meminta bantuan alat-alat negara/kepolisian untuk membantu pengamanan dalam hal pengosongan yang dilakukan atas objek tanah terperkara.

b.      Dasar  Hukum Eksekusi.

Dasar hukum eksekusi Sebagai realisasi dari putusan hakim terhadap pihak yang kalah dalam perkara, maka masalah eksekusi telah diatur dalam berbagai ketentuaan :

1.      Pasal 195 - Pasal 208 HIR dan Pasal 224 HIR/Pasal 206 - Pasal 240 R.Bg dan Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum);

2.      Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu).

3.      Sedangkan Pasal 209 - Pasal 223 HIR/Pasal 242 - Pasal 257 R.Bg, yang mengatur tentang sandera (gijzeling) tidak lagi di berlakukan secara efektif.

4.       Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad dan provisi).

5.       Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil).

6.       Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang pelaksanaan putusan pengadilan).

B. AZAS-AZAS EKSEKUSI.

1.      Putusan hakim yang akan di eksekusi haruslah telah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Maksudnya, pada putusan hakim itu telah terwujud hubungan hukum yang pasti antara para pihak yang harus ditaati/dipenuhi oleh tergugat, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum (Rachtsmiddel), yakni: 3

a.        Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding;

b.       Putusan Makamah Agung (kasasi/PK).

c.       Putusan verstek yang tidak diajukan verzet.

Sebagai pengecualian dari asas di atas adalah:

a.       Putusan serta merta (Uitvoerbaar bii voorraad).

b.      Putusan provisi.

c.       Putusan perdamaian.

d.       Grose akta hipotik/pengakuan hutang.

2.       Putusan hakim yang akan dieksekusi haruslah bersifat menghukum (condemnatoir). Maksudnya, pada putusan yang bersifat menghukum adalah terwujud dari adanya perkara yang berbentuk yurisdictio contentiosa (bukan yurisdictio voluntaria), dengan bercirikan, bahwa perkara bersifat sengketa (bersifat partai) dimana ada pengugat dan ada tergugat, proses pemeriksaannya secara berlawanan antara penggugat dan tergugat (Contradictoir). Misalnya amar putusan yang berbunyi :

a.        Menghukum atau memerintahkan menyerahkan  sesuatu barang.

b.       Menghukum atau memerintahkan  pengosongan  sebidang  tanah atau rumah.

c.       Menghukum atau memerintahkan  melakukan  suatu perbuatan tertentu.

d.       Menghukum atau memerintahkan  penghentian  suatu perbuatan atau keadaan.

e.        Menghukum atau memerintahkan  melakukan  pembayaran sejumlah uang).

3.      Putusan hakim itu tidak dilaksanakan secara sukarela.Maksudnya, bahwa tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara secara nyata tidak bersedia melaksanakan amar putusan dengan sukarela. Sebaliknya apabila tergugat bersedia melaksanakan amar putusan secara sukarela, maka dengan sendirinya tindakan eksekusi sudah tidak diperlukan lagi.

4.      Kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama [Pasal 195 Ayat (1) HIR/Pasal 206 Ayat (1) HIR R.Bg]. Maksudnya, bahwa pengadilan tingkat banding dengan Mahkamah Agung tidaklah mempunyai kewenangan untuk itu, sekaligus terhadap putusannya sendiri, sehingga kewenangan tersebut berada pada ketua pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama/pengadilan negeri) yang bersangkutan dari sejak awal hingga akhir (dari aanmaning hingga penyerahan barang kepada penggugat).

5.       Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan. Maksudnya, apa yang dibunyikan oleh amar putusan, itulah yang akan dieksekusi. Jadi tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Oleh karena itu keberhasilan eksekusi diantaranya ditentukan pula oleh kejelasan dari amar putusan itu sendiri yang didasari pertimbangan hukum sebagai argumentasi hakim.

C. JENIS-JENIS EKSEKUSI.

1.      Jenis eksekusi.

a.  Dengan Sukarela.

Artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain

b . Dengan Paksaan.

Yaitu menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu  tindakan hukum  dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.

2.      Macam Ekekusi.

            Pada dasarnya ada 2 bentuk eksekusi ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu melakukan suatu tindakan nyata atau tindakan riil, sehingga eksekusi semacam ini disebut eksekusi riil, dan melakukan pembayaran sejumlah uang. Eksekusi seperti ini selalu disebut eksekusi pembayaran uang ). Demikian juga dalam praktek peradilan agama dikenal 2 macam eksekusi, yaitu eksekusi riil atau nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 ayat (2) R.Bg, dan Pasal 1033 Rv, yang meliputi penyerahan pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu. Dan eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop, sebagaimana tersebut dalam Pasal 200 HIR/Pasal 215 R.Bg).

a. Eksekusi Riil.

Eksekusi riil adalah eksekusi yang menghukum kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau bangunan, membongkar, menghentikan suatu perbuatan tertentu dan lain-lain sejenis itu. Eksekusi ini dapat dilakukan secara langsung (dengan perbuatan nyata) sesuai dengan amar putusan tanpa melalui proses pelelangan.

b. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang.

Eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah eksekusi yang mengharuskan kepada pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/208 R.Bg). Eksekusi ini adalah kebalikan dari eksekusi riil dimana pada eksekusi bentuk kedua ini tidaklah dapat dilakukan secara langsung sesuai dengan amar putusan seperti pada eksekusi riil, melainkan haruslah melalui proses pelelangan terlebih dahulu , karena yang akan dieksekusi adalah sesuatu yang bernilai uang.

D. TATA CARA EKSEKUSI

1. Eksekusi Riil.

Menjalankan eksekusi riil adalah merupakan tindakan nyata yang dilakukan secara langsung guna melaksanakan apa yang telah dihukumkan dalam amar putusan, dengan tahapan :

a. Adanya permohonan dari penggugat (pemohon eksekusi) kepada ketua pengadilan [Pasal 196 HIR/Pasal 207 ayat (1) R.Bg];

b. Adanya peringatan (aanmaning) dari ketua pengadilan kepada termohon eksekusi agar ianya dalam waktu tidak lebih dari 8 (delapan) hari dari sejak aanmaning dilakukan, melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela [Pasal 207 ayat (2) R.Bg], dengan cara:

1.  Melakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, jam dan tempat.

2. Memberikan peringatan (kalau ianya datang), yaitu dengan cara :

a. Dilakukan dalam sidang insidentil yang dihadiri ketua pengadilan, panitera dan termohon eksekusi.

b. Dalam sidang tersebut diberikan peringatan/teguran agar termohon eksekusi dalam waktu 8 hari, melaksanakan isi putusan tersebut.

c. Membuat berita acara sidang insidentil (aanmaning), yang mencatat peristiwa yang terjadi dalam persidangan tersebut.

d. Berita acara sidang aanmaning tersebut akan dijadikan bukti bahwa kepada termohon eksekusi telah dilakukan peringatan/teguran untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela, yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam mengeluarkan perintah eksekusi.

Apabila setelah dipanggil secara patut, termohon eksekusi ternyata tidak hadir dan ketidak hadirannya disebabkan oleh halangan yang sah (dapat dipertanggung jawabkan), maka ketidak hadirannya masih dapat dibenarkan dan ianya harus dipanggil kembali untuk di aanmaning. Akan tetapi apabila ketidak hadirannya itu tidak ternyata adanya alasan yang sah (tidak dapat dipertanggung jawabkan), maka termohon eksekusi harus menerima akibatnya, yaitu hilangnya hak untuk dipanggil kembali dan hak untuk di aanmaning serta ketua pengadilan terhitung sejak termohon eksekusi tidak memenuhi panggilan tersebut, dapat langsung mengeluarkan surat penetapan (beschikking) tentang perintah menjalankan eksekusi.

c. Setelah tenggang waktu 8 hari ternyata termohon eksekusi masih tetap tidak bersedia melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka ketua pengadilan mengeluarkan penetapan dengan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dengan disertai surat perintah eksekusi, dengan ketentuan :

1. Berbentuk tertulis berupa penetapan (beschikking).

2.  Ditujukan kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti.

3. Berisi perintah agar menjalankan eksekusi sesuai dengan amar putusan.

d. Setelah menerima perintah menjalankan eksekusi dari ketua pengadilan, maka panitera/jurusita/jurusita pengganti merencanakan/menentukan waktu serta memberitahukan tentang eksekusi kepada termohon eksekusi, kepala desa/lurah,/ kecamatan/kepolisian setempat.

e. Proses selanjutnya, pada waktu yang telah ditentukan, panitera/jurusita/jurusita pengganti langsung ke lapangan guna melaksanakan eksekusi dengan ketentuan:

1. Eksekusi dijalankan oleh panitera/jurusita/jurusita pengganti (Pasal 209 ayat (1) R.Bg).

2. Eksekusi dibantu 2 (dua) orang saksi (Pasal 200 R.Bg), dengan syarat-syarat:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berumur minimal 21 tahun.

c.  Dapat dipercaya.

 3.  Eksekusi dijalankan ditempat dimana barang (obyek) tersebut berada.

4. Membuat berita acara eksekusi, dengan ketentuan memuat.

a. Waktu (hari, tanggal, bulan, tahun dan jam) pelaksanaan.

b. Jenis, letak, ukuran dari barang yang dieksekusi

c. Tentang kehadiran termohon eksekusi.

d. Tentang pengawas barang (obyek) yang dieksekusi.

e. Penjelasan tentang Niet Bevinding (barang/obyek yang tidak diketemukan/tidak sesuai dengan amar putusan).

f. Penjelasan tentang dapat/tidaknya eksekusi dijelaskan.

g. Keterangan tentang penyerahan barang (obyek) kepada pemohon eksekusi.

h. Tanda tangan panitera/jurusita/jurusita pengganti (eksekutor), 2 (dua) orang saksi yang membantu menjalankan eksekusi,kKepala desa/lurah/camat dan termohon eksekusi itu sendiri.

Untuk tanda tangan kepala desa/lurah/camat dan termohon eksekusi tidaklah merupakan keharusan. Artinya tidaklah mengakibatkan tidak sahnya eksekusi, akan tetapi akan lebih baik jika mereka turut tanda tangan guna menghindari hal-hal yang tidak diingini.

5.  Memberitahukan isi berita acara eksekusi kepada termohon eksekusi (Pasal 209 R.Bg), yang dilakukan ditempat dimana eksekusi dijalankan (jika termohon eksekusi hadir pada saat eksekusi dijalankan), atau ditempat kediamannya (jika termohon eksekusi tidak hadir pada saat eksekusi dijalankan)

2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

Untuk sampai pada realisasi penjualan lelang sebagai syarat dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, maka eksekusi tersebut perlu melalui proses tahapan sebagai berikut :

a. Adanya permohonan dari pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.

b. Adanya peringatan/teguran (aanmaning) dari ketua pengadilan kepada termohon eksekusi agar ianya dalam waktu tidak lebih dari 8 hari, sejak aanmaning dilakukan, melaksanakan amar putusan.

c. Setelah masa peringatan/teguran (aanmaning) dilampaui, termohon eksekusi masih tetap tidak memenuhi isi putusan berupa pembayaran sejumlah uang, maka sejak saat itu ketua pengadilan secara ex afficio mengeluarkan surat penetapan (beschikking) berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal197 HIR/Pasal 208 R.Bg (tata cara sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan).

d. Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan. Lalu diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi.

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Eksekusi Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.

2 bentuk eksekusi ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu melakukan suatu tindakan nyata atau tindakan riil, sehingga eksekusi semacam ini disebut eksekusi riil, dan melakukan pembayaran sejumlah uang.

B.     SARAN

Alangkah lebih baik bila pihak yang kalah dalam perkara mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan, sehingga penegakan hukum di indonesia bisa berjalan dengan lancar.

Mudah – mudahan tulisan singkat ini dapat membawa manfaat bagi kami khususnya dan kawan-kawan umumnya, guna menambah khasanah pengetahuan yang telah ada. Sebagaimana telah kami ungkapkan dalam awal makalah ini, mengingat keterbatasan pengetahuan kami, kiranya kritik dan saran amat kami perlukan untuk kebaikan kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

EksekusidalamHukumAcaraPerda.htm.

Abdul Manan, 2005: 316

M. Yahya Harahap,S.H. Hukum Acara Perdata, 2010. Jakarta: Sinar Grafita

Moh. Taufik Makaro, SH. MH, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Prof. R. Subekti, S.H, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, Cet. Ke 3, 1989

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, 1998.

Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

). M. Yahya Harahap, SH – Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1991, Hal. 5.

Gallery Putusan Mahkamah Agung Perdata

Pengadilan Agama Prabumulih

Ppt Derektori Putusan Ma Powerpoint Presentation Free

Pdf Peraturan Perusahaan Doni Wijaya Academia Edu

Uluwatu Documents Pk

Contoh Putusan Mahkamah

P U T U S A N Perdata No 409 Th 2016 An Phertipal Singh Vs

The Letter That Haka And 11 Other Forest Nature And

Ahkam Sangaji Cara Upload Putusan Di Web Direktori Putusan

Prosedur Kasasi Perdata

Doc Analisis Yuridis Pertentangam Putusan Mahkamah Agung

Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad M Ali Boediarto Sh

Direktori Putusan Menyediakan Lebih Dari 2 Juta Putusan

Putusan Peradilan On Twitter Putusan Mahkamah Agung Nomor

Gugatan Sederhana

Dua Sumbangan Pemikiran Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung

Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Perkara Perdata

Pengadilan Negeri Watansoppeng

Sistem Eksekusi Putusan Perdata Perlu Direformasi Leip

275 Pdt G 2012 Pn Jkt Sel Pdf

Perdata

Putusan Ma 3336 K Pdt 2003

Upaya Hukum Perdata

Jual Himpunan Putusan Mahkamah Agung R I Bidang Perdata Dan

Absrak Putusan Mari

One Day Publish Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Bedah Kasus Putusan Ma 2337 K Pdt 2009 Miftaqurrohman El Qudsy

Seluk Beluk Derden Verzet Doc Document


0 Response to "Putusan Mahkamah Agung Perdata"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel