Putusan Mahkamah Agung Perdata
Lbh Palangka Raya Legal Opinion Segera Jalankan Putusan
Eksekusi Putusan Pengadilan ( Perdata )
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kesempatan bagi penulis untuk dapat menyelesaikan Makalah Hukum Acara Perdata dengan judul “EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN”.
Dengan adanya makalah ini, penulis berharap agar kawan-kawan mahasiswa Dapat mengetahui lebih jelas tentang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata.
Kritik dan saran benar-benar penulis harapkan guna penyempurnaan lebih lanjut sehingga dapat membawa manfaat lebih bagi kita semua.
Lhokseumawe, 01 juni 2015
Sulaiman zaini
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ............................................................................... i
Daftar Isi ........................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan ...................................................................
A. Latar Belakang ................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................
C. Metode Penelitian ................................................................... 2
Bab II Pembahasan ...................................................................
A. Eksekusi ...................................................................
a. Pengertian Eksekusi ................................................................... 3
b. Dasar Hukum Eksekusi ....................................................... 4
B. Azas-azas Eksekusi ................................................................... 5
C. Jenis-jenis Eksekusi ...................................................................
1. Jenis Eksekusi ...................................................................
2. Macam-macam Eksekusi ....................................................... 7
D. Tata Cara Eksekusi ...................................................................
1. Eksekusi Riil ............................................................................... 8
2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang ............................... 10
Bab IV Penutup ...............................................................................
A. Kesimpulan ...............................................................................
B. Saran ........................................................................................... 12
Daftar Pustaka ............................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan - peraturan yang memuat tata cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan tata cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan - peraturan hukum perdata. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang harus dijalani sesuai dengan apa yang telah diatur didalamnya. Tanpa adanya hukum acara perdata, maka mustahil hukum perdata materiil dapat dilaksanakan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Eksekusi.
2. Azas-azas Eksekusi.
3. Jenis-jenis Eksekusi.
4. Tata Cara Eksekusi.
C. METODE PENELITIAN
1. Studi Pustaka.
- Buku-buku.
- Internet.
- Literatur.
BAB II
PEMBAHASAN
A. EKSEKUSI
a. Pengertian Eksekusi.
Kata Executie diadaptir ke dalam Bahasa Indonesia dengan ditulis menurut bunyi dari kata itu sesuai dengan ejaan Indonesia, yaitu ”Eksekusi”. Kata ini sudah populer serta diterima oleh insan hukum di Indonesia, sehingga untuk selanjutnya dalam makalah ini akan mengunakan kata Eksekusi untuk pengertian pelaksanaan putusan dalam perkara perdata.
b. Dasar Hukum Eksekusi.
Dasar hukum eksekusi Sebagai realisasi dari putusan hakim terhadap pihak yang kalah dalam perkara, maka masalah eksekusi telah diatur dalam berbagai ketentuaan :
1. Pasal 195 - Pasal 208 HIR dan Pasal 224 HIR/Pasal 206 - Pasal 240 R.Bg dan Pasal 258 R.Bg (tentang tata cara eksekusi secara umum);
2. Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg (tentang putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan suatu perbuatan tertentu).
3. Sedangkan Pasal 209 - Pasal 223 HIR/Pasal 242 - Pasal 257 R.Bg, yang mengatur tentang sandera (gijzeling) tidak lagi di berlakukan secara efektif.
4. Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg, SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 (tentang pelaksanaan putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad dan provisi).
5. Pasal 1033 Rv (tentang eksekusi riil).
6. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 (tentang pelaksanaan putusan pengadilan).
B. AZAS-AZAS EKSEKUSI.
1. Putusan hakim yang akan di eksekusi haruslah telah berkekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Maksudnya, pada putusan hakim itu telah terwujud hubungan hukum yang pasti antara para pihak yang harus ditaati/dipenuhi oleh tergugat, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum (Rachtsmiddel), yakni: 3
a. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding;
b. Putusan Makamah Agung (kasasi/PK).
c. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet.
Sebagai pengecualian dari asas di atas adalah:
a. Putusan serta merta (Uitvoerbaar bii voorraad).
b. Putusan provisi.
c. Putusan perdamaian.
d. Grose akta hipotik/pengakuan hutang.
2. Putusan hakim yang akan dieksekusi haruslah bersifat menghukum (condemnatoir). Maksudnya, pada putusan yang bersifat menghukum adalah terwujud dari adanya perkara yang berbentuk yurisdictio contentiosa (bukan yurisdictio voluntaria), dengan bercirikan, bahwa perkara bersifat sengketa (bersifat partai) dimana ada pengugat dan ada tergugat, proses pemeriksaannya secara berlawanan antara penggugat dan tergugat (Contradictoir). Misalnya amar putusan yang berbunyi :
a. Menghukum atau memerintahkan menyerahkan sesuatu barang.
b. Menghukum atau memerintahkan pengosongan sebidang tanah atau rumah.
c. Menghukum atau memerintahkan melakukan suatu perbuatan tertentu.
d. Menghukum atau memerintahkan penghentian suatu perbuatan atau keadaan.
3. Putusan hakim itu tidak dilaksanakan secara sukarela.Maksudnya, bahwa tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara secara nyata tidak bersedia melaksanakan amar putusan dengan sukarela. Sebaliknya apabila tergugat bersedia melaksanakan amar putusan secara sukarela, maka dengan sendirinya tindakan eksekusi sudah tidak diperlukan lagi.
4. Kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama [Pasal 195 Ayat (1) HIR/Pasal 206 Ayat (1) HIR R.Bg]. Maksudnya, bahwa pengadilan tingkat banding dengan Mahkamah Agung tidaklah mempunyai kewenangan untuk itu, sekaligus terhadap putusannya sendiri, sehingga kewenangan tersebut berada pada ketua pengadilan tingkat pertama (pengadilan agama/pengadilan negeri) yang bersangkutan dari sejak awal hingga akhir (dari aanmaning hingga penyerahan barang kepada penggugat).
5. Eksekusi harus sesuai dengan amar putusan. Maksudnya, apa yang dibunyikan oleh amar putusan, itulah yang akan dieksekusi. Jadi tidak boleh menyimpang dari amar putusan. Oleh karena itu keberhasilan eksekusi diantaranya ditentukan pula oleh kejelasan dari amar putusan itu sendiri yang didasari pertimbangan hukum sebagai argumentasi hakim.
C. JENIS-JENIS EKSEKUSI.
1. Jenis eksekusi.
a. Dengan Sukarela.
Artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan Pengadilan tanpa ada paksaan dari pihak lain
b . Dengan Paksaan.
Yaitu menjalankan putusan Pengadilan, yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan putusan secara suka rela.
2. Macam Ekekusi.
a. Eksekusi Riil.
Eksekusi riil adalah eksekusi yang menghukum kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau bangunan, membongkar, menghentikan suatu perbuatan tertentu dan lain-lain sejenis itu. Eksekusi ini dapat dilakukan secara langsung (dengan perbuatan nyata) sesuai dengan amar putusan tanpa melalui proses pelelangan.
b. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang.
Eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah eksekusi yang mengharuskan kepada pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/208 R.Bg). Eksekusi ini adalah kebalikan dari eksekusi riil dimana pada eksekusi bentuk kedua ini tidaklah dapat dilakukan secara langsung sesuai dengan amar putusan seperti pada eksekusi riil, melainkan haruslah melalui proses pelelangan terlebih dahulu , karena yang akan dieksekusi adalah sesuatu yang bernilai uang.
D. TATA CARA EKSEKUSI
1. Eksekusi Riil.
Menjalankan eksekusi riil adalah merupakan tindakan nyata yang dilakukan secara langsung guna melaksanakan apa yang telah dihukumkan dalam amar putusan, dengan tahapan :
a. Adanya permohonan dari penggugat (pemohon eksekusi) kepada ketua pengadilan [Pasal 196 HIR/Pasal 207 ayat (1) R.Bg];
b. Adanya peringatan (aanmaning) dari ketua pengadilan kepada termohon eksekusi agar ianya dalam waktu tidak lebih dari 8 (delapan) hari dari sejak aanmaning dilakukan, melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela [Pasal 207 ayat (2) R.Bg], dengan cara:
1. Melakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi dengan menentukan hari, tanggal, jam dan tempat.
2. Memberikan peringatan (kalau ianya datang), yaitu dengan cara :
a. Dilakukan dalam sidang insidentil yang dihadiri ketua pengadilan, panitera dan termohon eksekusi.
b. Dalam sidang tersebut diberikan peringatan/teguran agar termohon eksekusi dalam waktu 8 hari, melaksanakan isi putusan tersebut.
c. Membuat berita acara sidang insidentil (aanmaning), yang mencatat peristiwa yang terjadi dalam persidangan tersebut.
d. Berita acara sidang aanmaning tersebut akan dijadikan bukti bahwa kepada termohon eksekusi telah dilakukan peringatan/teguran untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela, yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam mengeluarkan perintah eksekusi.
Apabila setelah dipanggil secara patut, termohon eksekusi ternyata tidak hadir dan ketidak hadirannya disebabkan oleh halangan yang sah (dapat dipertanggung jawabkan), maka ketidak hadirannya masih dapat dibenarkan dan ianya harus dipanggil kembali untuk di aanmaning. Akan tetapi apabila ketidak hadirannya itu tidak ternyata adanya alasan yang sah (tidak dapat dipertanggung jawabkan), maka termohon eksekusi harus menerima akibatnya, yaitu hilangnya hak untuk dipanggil kembali dan hak untuk di aanmaning serta ketua pengadilan terhitung sejak termohon eksekusi tidak memenuhi panggilan tersebut, dapat langsung mengeluarkan surat penetapan (beschikking) tentang perintah menjalankan eksekusi.
c. Setelah tenggang waktu 8 hari ternyata termohon eksekusi masih tetap tidak bersedia melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka ketua pengadilan mengeluarkan penetapan dengan mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dengan disertai surat perintah eksekusi, dengan ketentuan :
1. Berbentuk tertulis berupa penetapan (beschikking).
2. Ditujukan kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti.
3. Berisi perintah agar menjalankan eksekusi sesuai dengan amar putusan.
d. Setelah menerima perintah menjalankan eksekusi dari ketua pengadilan, maka panitera/jurusita/jurusita pengganti merencanakan/menentukan waktu serta memberitahukan tentang eksekusi kepada termohon eksekusi, kepala desa/lurah,/ kecamatan/kepolisian setempat.
e. Proses selanjutnya, pada waktu yang telah ditentukan, panitera/jurusita/jurusita pengganti langsung ke lapangan guna melaksanakan eksekusi dengan ketentuan:
1. Eksekusi dijalankan oleh panitera/jurusita/jurusita pengganti (Pasal 209 ayat (1) R.Bg).
2. Eksekusi dibantu 2 (dua) orang saksi (Pasal 200 R.Bg), dengan syarat-syarat:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berumur minimal 21 tahun.
c. Dapat dipercaya.
3. Eksekusi dijalankan ditempat dimana barang (obyek) tersebut berada.
4. Membuat berita acara eksekusi, dengan ketentuan memuat.
a. Waktu (hari, tanggal, bulan, tahun dan jam) pelaksanaan.
b. Jenis, letak, ukuran dari barang yang dieksekusi
c. Tentang kehadiran termohon eksekusi.
d. Tentang pengawas barang (obyek) yang dieksekusi.
e. Penjelasan tentang Niet Bevinding (barang/obyek yang tidak diketemukan/tidak sesuai dengan amar putusan).
f. Penjelasan tentang dapat/tidaknya eksekusi dijelaskan.
g. Keterangan tentang penyerahan barang (obyek) kepada pemohon eksekusi.
h. Tanda tangan panitera/jurusita/jurusita pengganti (eksekutor), 2 (dua) orang saksi yang membantu menjalankan eksekusi,kKepala desa/lurah/camat dan termohon eksekusi itu sendiri.
Untuk tanda tangan kepala desa/lurah/camat dan termohon eksekusi tidaklah merupakan keharusan. Artinya tidaklah mengakibatkan tidak sahnya eksekusi, akan tetapi akan lebih baik jika mereka turut tanda tangan guna menghindari hal-hal yang tidak diingini.
5. Memberitahukan isi berita acara eksekusi kepada termohon eksekusi (Pasal 209 R.Bg), yang dilakukan ditempat dimana eksekusi dijalankan (jika termohon eksekusi hadir pada saat eksekusi dijalankan), atau ditempat kediamannya (jika termohon eksekusi tidak hadir pada saat eksekusi dijalankan)
2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Untuk sampai pada realisasi penjualan lelang sebagai syarat dari eksekusi pembayaran sejumlah uang, maka eksekusi tersebut perlu melalui proses tahapan sebagai berikut :
a. Adanya permohonan dari pemohon eksekusi kepada ketua pengadilan.
b. Adanya peringatan/teguran (aanmaning) dari ketua pengadilan kepada termohon eksekusi agar ianya dalam waktu tidak lebih dari 8 hari, sejak aanmaning dilakukan, melaksanakan amar putusan.
c. Setelah masa peringatan/teguran (aanmaning) dilampaui, termohon eksekusi masih tetap tidak memenuhi isi putusan berupa pembayaran sejumlah uang, maka sejak saat itu ketua pengadilan secara ex afficio mengeluarkan surat penetapan (beschikking) berisi perintah kepada panitera/jurusita/jurusita pengganti untuk melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan jika sebelumnya tidak diletakkan sita jaminan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal197 HIR/Pasal 208 R.Bg (tata cara sita eksekusi hampir sama dengan sita jaminan).
d. Adanya perintah penjualan lelang, dilanjutkan dengan penjualan lelang setelah terlebih dahulu dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan pelelangan. Lalu diakhiri dengan penyerahan uang hasil lelang kepada pemohon eksekusi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Eksekusi Eksekusi adalah merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan.
2 bentuk eksekusi ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu melakukan suatu tindakan nyata atau tindakan riil, sehingga eksekusi semacam ini disebut eksekusi riil, dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
B. SARAN
Alangkah lebih baik bila pihak yang kalah dalam perkara mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan, sehingga penegakan hukum di indonesia bisa berjalan dengan lancar.
Mudah – mudahan tulisan singkat ini dapat membawa manfaat bagi kami khususnya dan kawan-kawan umumnya, guna menambah khasanah pengetahuan yang telah ada. Sebagaimana telah kami ungkapkan dalam awal makalah ini, mengingat keterbatasan pengetahuan kami, kiranya kritik dan saran amat kami perlukan untuk kebaikan kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
EksekusidalamHukumAcaraPerda.htm.
Abdul Manan, 2005: 316
M. Yahya Harahap,S.H. Hukum Acara Perdata, 2010. Jakarta: Sinar Grafita
Moh. Taufik Makaro, SH. MH, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, 2004. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Prof. R. Subekti, S.H, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung, Cet. Ke 3, 1989
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Acara Perdata Indonesia, 1998.
Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Gallery Putusan Mahkamah Agung Perdata
Ppt Derektori Putusan Ma Powerpoint Presentation Free
Pdf Peraturan Perusahaan Doni Wijaya Academia Edu
P U T U S A N Perdata No 409 Th 2016 An Phertipal Singh Vs
The Letter That Haka And 11 Other Forest Nature And
Ahkam Sangaji Cara Upload Putusan Di Web Direktori Putusan
Doc Analisis Yuridis Pertentangam Putusan Mahkamah Agung
Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad M Ali Boediarto Sh
Direktori Putusan Menyediakan Lebih Dari 2 Juta Putusan
Putusan Peradilan On Twitter Putusan Mahkamah Agung Nomor
Dua Sumbangan Pemikiran Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Watansoppeng
Sistem Eksekusi Putusan Perdata Perlu Direformasi Leip
Jual Himpunan Putusan Mahkamah Agung R I Bidang Perdata Dan
One Day Publish Pengadilan Negeri Tamiang Layang
Bedah Kasus Putusan Ma 2337 K Pdt 2009 Miftaqurrohman El Qudsy
Seluk Beluk Derden Verzet Doc Document
0 Response to "Putusan Mahkamah Agung Perdata"
Post a Comment