Pembentukan Mprs Dianggap Sebagai Salah Satu Penyimpangan Terhadap Demokrasi Karena
Penyelenggara Pemilu Pilar Ke Lima Demokrasi Merdeka Com
Pembentukkan MPRS dan DPAS
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang terkenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit ini menandakan berakhirnya Demokrasi Liberal (1950-1959) di Indonesia. Bergantilah sistem pemerintahan Indonesia kembali menggunakan sistem Presidensial. Berbagai pertimbangan presiden mengeluarkan dekrit tersebut. Salah satunya adalah kegagalan Konstituante dalam membuat undang-undang dasar baru. Selain pembubaran konstituante dan kembali berlakunya UUD 1945, salah satu isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah pembentukan lembaga negara, yakni MPRS dan DPAS. Pembentukan MPRS Sebelum ada MPR yang tetap sesuai dengan UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 261 orang anggota DPR, 94 orang anggota Utusan Daerah, dan 200 orang anggota Wakil Golongan. Susunan pimpinan MPRS adalah sebagai berikut: Anggota MPRS langsung ditunjuk oleh presiden, ini merupakan salah satu bukti penyimpangan terhadap UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota MPRS dipilih oleh rakyat melalui pemilu[1]. Syarat untuk menjadi anggota MPRS yaitu: Tugas MPRS adalah mengesahkan GBHN. Dalam sidangnya MPRS sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain: Pembentukan DPAS[3] DPAS dibentuk dengan berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Beberapa hal yang diketahui berkaitan dengan Penetapan Presiden tersebut, seperti: Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; Anggota DPAS berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 12 orang wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua; Tugas DPAS adalah member jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah; DPAS dipimpin oleh presiden sebagai ketua; Sebelum memangku jabatan, Wakil Ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah/janji di hadapan presiden; DPAS dilantik pada pada tanggal 15 Agustus 1945. Pembentukan DPAS ini menyalahi prosedur karena dibentuk oleh presiden sendiri dan dikepalai oleh presiden. [1]Pemilu Indonesia pertama terjadi pada tahun 1955 yakni pada masa Kabinet Burhanudin Harahap. Pada saat itu Pemilu tidak memilih anggota MPR melainkan memilih anggota DPR dan Konstituante. [2]Pada pidato HUT Proklamasi ke-14, tanggal 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno berpidato yang berjudul “Penemuan kembali revolusi kita” yang kemudian dikenal dengan Manifesto Politik (Manipol). Intisari dari Manipol adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Berdasarkan intisari tersebut maka sering disebut sebagai Manipol USDEK. Berdasarkan Tap MPRS No. 1 tahun 1960, Manipol USDEK dijadikan sebagai GBHN. [3]Berdasarkan UUD 1945 yang sudah diamandemen, lembga ini kemudian dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003. Pertimbangan dihapusnya DPA antara lain fungsi DPA tidak efektif, sering sekali nasihat-nasihat dari DPA tidak didengarkan oleh presiden. Padahal secara kelembagaan, antara DPA dan Presiden merupakan sama-sama lembaga tertinggi negara. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat kepada presiden yang selanjutnya diatur oleh undang-undang”. Badan yang memiliki kesamaan fungsi dengan DPA kemudian dibentuk yakni Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Belajar sejarah itu nggak berat kok. Belajar sejarah itu mudah. Semakin kamu belajar sejarah akan ada sesuatu yang membuatmu semakin menjadi penasaran. Sejarah itu bukan menjadi beban untuk generasi sekarang dan harus dilupakan, akan tetapi dengan belajar sejarah membuat kita tidak akan mengulang kesalahan yang pernah terjadi pada masa silam. Mengutip kata Bung Karno "JAS MERAH, Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah"
Gallery Pembentukan Mprs Dianggap Sebagai Salah Satu Penyimpangan Terhadap Demokrasi Karena
Ruu Kuhp Beban Berat Dpr Baru Melanjutkan Tugas Anggota
Kumpulan Artikel Jurnal Dan Proseding Terindeks
Pdf Pola Persaingan Antara Hukum Dengan Politik Dalam
Manifesto Politik Sukarno Awal Sejarah Terbentuknya Gbhn
Doc Penyimpangan Penyimpangan Pada Masa Orde Lama Rahmat
10 Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin Terhadap Dasar
9 Contoh Soal Cpns Persiapan Pendaftaran Cpns 2018 Di Sscn
Pdf Implikasi Konsep Utilitarianisme Dalam Penegakan Hukum
Ylbhi Indonesia Gagal Memahami Konsep Demokrasi Beranda
Asal Usul Gelar Presiden Seumur Hidup Sukarno Dan Motif
Aksi Mahasiswa Dan Momentum Perubahan Politik
Pdf Politea Jurnal Pemikiran Politik Islam Politik
Pilpres 2019 Dan Kemunduran Demokrasi Di Indonesia
Soekarno Bubarkan Dpr Hasil Pemilu 1955 Dan Bentuk Dpr Gr
Pemilu Dan Demokrasi Diindonesia Riko Syahrudin Academia Edu
Sejarah Kelas 9 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin Terhadap
Fpi Dan Aksi Menunggangi Demokrasi
Demokrasi Terpimpin Sejarah Latar Belakang Dan Ekonomi
Kumpulan Artikel Jurnal Dan Proseding Terindeks
0 Response to "Pembentukan Mprs Dianggap Sebagai Salah Satu Penyimpangan Terhadap Demokrasi Karena"
Post a Comment