Penegakan Ham Di Indonesia
Penegakan Ham Di Indonesia Pptx Powerpoint
Realitas Penegakan HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu : Hak Hidup (life), Hak Kebebasan (liberty), Hak Memiliki (property). Dalam perjalanan kehidupan manusia, hak asasi manusia digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu: hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.
Demi menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya guna menjaga dan melindungi hak asasi warga negaranya sebagai salah satu bentuk penerapan tujuan pemerintah yang berdaulat ke dalam dan keluar. Itu dapat ditunjukkan dengan dasar hukum yang mengatur tentang HAM, beberapa diantaranya seperti :
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke 1 dan 4
- UUD 1945 pasal 28 A sampai 28 J
- Tap. MPR No. XVII/1996 tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM
- Batang Tubuh UUD 1945Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
- UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana UU mencakup HAM, perlindungan HAM, dan menghargai hak asasi orang lain, serta peran Komnas HAM.
- UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pengadilan untuk tindak pidana HAM berat
- Keppres RI no 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM, pembentukan serta rincian tugas, wewenang dan fungsi.
Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat ideologi Pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilaidasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Keinginan pemerintah untuk menegakkan HAM di Indonesia yaitu untuk menjaga dan melindungi hak yang terdapat pada orang lain yang tertanam sejak lahir yang diberikan oleh YME. Menjadikan bangsa Indonesia bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tetapi realita yang terjadi saat ini berbeda dengan apa yang diinginkan. Karena masih terdapat pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM adalah tindakan mengambil atau merenggut hal-hak orang lain dengan paksa. Kasus pelanggaran ham yang terjadi di Indonesia sudah ada sejak dulu, mulai era setelah kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru dan juga setelah reformasi. Beberapa kejadian pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia adalah peristiwa Trisakti, Kasus pembunuhan Munir, Tragedi Semanggi, Tragedi Bom Bali, Konflik Sampit, dan masih banyak lagi.
Peristiwa-peristiwa ini tidak bisa hanya ditinggal saja namun harus dijadiakn pelajaran yang sangat berharga untuk Indonesia. Korban yang dimakan dari kejadian tersebut tidaklah sedikit namun ribuan bahkan jutaan orang tidak bisa mendapat apa yang seharusnya menjadi milik mereka, hak untuk hidup. Kebebasan ini seakan-akan dianggap remeh dan tidak ditegakkan secara adil.
Baru-baru ini ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengeluarkan catatan merah akan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan pada era Jokowi. Komnas HAM mencatat ada tiga jenis pelanggaran HAM yang belum tergarap pada 4 tahun masa kepresidenannya. Yang pertama yaitu penuntasan HAM berat masa lalu , yang dijanjikan Jokowi pada saat awal ia menjabat. Kedua, konflik SDA dan Agraria, yang mencuat terus bersamaan dengan pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah pembangunan bandara internasional di Kulon Progo, Jogjakarta dimana banyak masyarakat yang masih menolak dan banyak yang masih belum mendapat konsinyasi, parahnya lagi ada keluarga yang tidak ingin meninggalkan rumahnya dan membangun tenda disekitar lahan pembangunan, padahal masih ada anggota keluarganya yang berusia dibawah 10 tahun. Ketiga adalah kasus intoleransi dan kebebasan berekspresi, yaitu penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur yang sampai sekarang belum menemukan titik terang.
Dari kasus-kasus yang sudah terjadi maka dapat diambil kesimpulan bahwa ada 2 faktor yang mendukung terjadinya pelanggaran HAM yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor internal yaitu adanya dorongan seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri pelaku pelanggaran HAM. Seperti ego yang tinggi dan selalu mementingkan diri sendiri, Kesadaran akan HAM rendah, dan kurangnya sikap toleransi. Sedangkan faktor eksternal, yaitu faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Faktor- faktornya yaitu penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, teknologi yang disalahgunakan, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.
Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia tidak terulang lagi.
Untuk mencegah sebuah pelanggaran HAM, diperlukan adanya peran serta dari berbagai pihak. Baik itu masyarakat maupun pemerintah. Adapun tindakan upaya pencegahan pelanggaran HAM yang dapat kita lakukan yaitu dengan cara mepelajari, memahami dan menerapkan pentingnya Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari dan menerapkan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari.
VIDEO PILIHAN
Gallery Penegakan Ham Di Indonesia
Laporan Ham Archives Page 2 Of 3 E L S A M
Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Ham Di Indonesia
Catatan Positif Penegakan Ham Di Indonesia
Penegakan Ham Di Indonesia Masih Menemui Jalan Terjal
Faktor Yang Menjadi Penghambat Upaya Penegakan Ham Di
Bab 1 Napak Tilas Penegakan Ham 9n0kep7jkx4v
Kontras Penegakan Ham Di Indonesia Masih Belum Terjamin
Ppt Masa Orde Baru Didirikan Lembaga Komisi Nasional Ham
Proses Penegakan Ham Di Indonesia Tugas Sekolah
News Jadi Calon Dewan Ham Pbb Kondisi Penegakan Ham Di
Saudi Prihatin Buruknya Penegakan Ham Di Suriah Myanmar Dan
Potret Penegakan Ham Di Indonesia
Lembaga Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia Ham Di
Jokowi Akui Banyak Pr Untuk Penegakan Ham Di Indonesia
Penegakan Ham Hak Asasi Manusia Di Indonesia Pdf Free
Pdf Bab 1 Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia Di
Penegakkan Hak Asasi Manusia Di Palestina Kumparan Com
0 Response to "Penegakan Ham Di Indonesia"
Post a Comment