Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Thr
Tunjangan Hari Raya Thr Or Religious Holiday Allowance
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
LISTMODE
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat:
1. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4); |
2. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747); |
4. | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); |
5. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
3. | Pengusaha adalah: |
4. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
Pasal 2
(1) | Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. |
BAB II BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAAN
Pasal 3
(1) | Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: |
(2) | Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah: |
(3) | Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: |
Pasal 4
Pasal 5
(1) | THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh. |
(2) | Dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan. |
(4) | THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan. |
Pasal 6
Pasal 7
(2) | THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. |
Pasal 8
BAB III PENGAWASAN
Pasal 9
BAB IV DENDA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 10
(2) | Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh. |
(3) | Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. |
Pasal 11
(1) | Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif. |
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pasal 13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 375
Gallery Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Thr
Permenaker No 6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Thr Keagamaan 2019 Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Perihal
Lbh Yogyakarta Lbh Yogyakarta Mengingatkan Kepada
Thr Keagamaan Tahun 2017 Dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Tunjangan Hari Raya Permenaker No 6 Thn 2016 Hrd Forum
Jika H 7 Lebaran Thr Pekerja Belum Didapat Bisa Adukan Ke
Download Thr Keagamaan Tahun 2017 Dan Permenaker Nomor 6
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo
Pdf Komparasi Pemenaker 04 Thn 94 Dan 06 Thn 2016 Pdf
Pekerja Lepas Juga Berhak Mendapatkan Thr Ini Besarannya
Permenaker No 6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
200 Karyawan Di Dij Belum Terima Thr Radar Jogja
Halloriau Com Lbh Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Thr 2017
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016
Permenaker No 6 Tahun 2016 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya Permenaker No 6 Thn 2016 Hrd Forum
Thr Diberikan H 7 Lebaran Ketegasan Disnakertrans Diuji
Serikat Pekerja Sindikasi On Twitter Thr Ini Adalah Hak
Menaker Thr Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H 7 Lebaran
Posko Pengaduan Thr Spn Serikat Pekerja Nasional
Begini Ketentuan Perhitungan Besaran Thr Untuk Pekerja
Menaker Thr Bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H 7
Uangkita V Twitter Pemerintah Terbitkan Permenaker No 6
0 Response to "Permenaker No 6 Tahun 2016 Tentang Thr"
Post a Comment