Perbedaan Penyelidikan Dan Penyidikan



Pdf Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam

PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI SATUAN RESKRIM - (DIKLAT KEPEMIMPINAN PEMUDA PANCA MARGA JAKARTA PUSAT)

Minggu, 28 Agustus 2016 jaring intelijen
            Berdasarkan hukum Pidana Formal (Ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang mengatur prosedur agar berlaku pelanggaran dan kejahatan) dapat dihadapkan kemuka sidang pengadilan adalah sebagai berikut :
  1. Tindakan–tindakan apa yang harus diambil apabila ada dugaan, bahwa talah terjadi sesuatu tindak pidana dilakukan oleh seseorang.
  2. Apabila benar telah terjadi suatu tindak pidana dilakukan oleh seseorang, maka perlu diketahui apa pelakunya dan cara bagaiman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
  3. Apabila telah diketahui pelakunya maka penyidik perlu menangkap, menahan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pemulaan atau dilakukan penyelidikan.
  4. Untuk membuktikan apakah tersangka benar–benar melakukan suatu tindak pidana, maka perlu mengumpulka barang-barang bukti, menggeledah badan dan tempat–tempat serta menyita barang–barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan perbuatan tersebut
  5. Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan permulaan atau penyidikan oleh polisi, maka berkas perkara diserahkan peda kejaksaan negeri, selanjutnya pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
Istilah Penyelidikan dan Penyidikan dipisahkan artinya oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik yang artinya memeriksa, meneliti. Di Malaysia istilah menyelidik dipakai sebagai padanan istilah Inggris (research) yang di Indonesia dipakai istilah meneliti (penelitian). Kata sidik diberi sisipan el menjadi selidik yang artinya banyak menyelidik. Jadi dengan perkataan lain, menyelidik dan menyidik sebenarnya sama artinya.
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 5 KUHAP tentang pengertian Penyelidikan adalah sebagai berikut :
“ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang “.
Tugas Penyelidikan menurut pasal 1 butir 5 KUHAP dengan penyelidikan menurut reserse dan tugas intelegence militer adalah sangat berbeda.
Fungsi penyelidikan menurut reserse adalah merupakan salah satu kegiatan penyidikan yang bersifat teknis dan dapat bersifat tertutup serta belum menyentuh bidang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
1.      Dasar hukum penyelidikan
            Penyelidikan perkara pidana biasa
a.       Pasal 4, 5, 9, 102, 103, 104 dan 105  KUHAP
b.      Peraturan pemerintah RI No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
c.       UU RI No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI untuk mengadakan penyelidikan terhadap tindak pidana khusus.
1)      Tindak Pidana Subversi yang diatur dalam UU No. 11 / NPS / tahun 1963
2)      Tindak Pidana Ekonomi yang diatur dalam UU No. 07 Drt tahun 1955
3)      Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 03 tahun 1971
a.       Kapan penyelidikan dimulai
Menurut KUHAP, penyelidikan diintradusir  dengan motivasi pelindungan HAM dan pembatasan ketat terhadap penggunaan upaya paksa,m dimana upaya paksa baru digunakan sebagai tindakan yang terpaksa dilaksanakan, Penyelidikan mendahului tindakan–tindakan lain yaitu untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilaksanakan penyelidikan
Hal yang perlu diperhatikan untuk memulai melakukan  penyelidikan akan didasarkan pada hasil penilaian terhadap informasi atau data–data yang diperoleh melalui :
1.      Sumber-sumber tertentu yang dapat dipercaya, diantaranya :
b.      Tulisan dalam mass media,
c.        Instansi atau perusahaan.
2.      Adanya laporan langsung kepada penyidik dari orang yang mengetahui hukum terjadi suatu tindak pidana.
Laporan langsung yang diterima dari orang yang mengetahui terjadinya tindak  pidana dapat berupa :
a.       Laporan secara tertulis
b.      Laporan lisan (penyelidik menerima laporan yang kemudian dituangkan dalam Berita Penerimaan Laporan).
Persamaan laporan dan pengaduan  di mana kedua-duanya adalah pemberitahuan kepada yang berwajib, yaitu kepolisian Negara tentang adanya kejahatan atau pelanggaran yang sedang terjadi atau yang telah selesai. Perbedaan keduanya adalah kalau laporan pemberitahuan tersebut merupakan hak dan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap orang kepada yang berwajib yaitu kepolisian Negara serta dalam hal yang dilaporkannya tersebut merupakan tindak pidana umum, contohnya : pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Sedangkan pengaduan, pemberitahuan tersebut merupakan hak dan kewajiban seseorang tertentu yang disampaikan kepada yang berwajib dengan permintaan agar yang berwajib mengambil atau melakukan tindakan serta dalam hal yang diadukan merupakan tindak pidana aduan. Contoh : Kejahatan kesusilaan, Kekerasan dalam rumah tangga.
3.      Hasil berita acara yang dibuat oleh penyidik
Adapun tujuan dari pada penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk :
1)      Menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan.
2)      Siapa yang dapat dipertanggung jawabkan (secara piana) terhadap tindak pidana tersebut.
3)      Merupakan persiapan untuk melakukan penindakan.
Sasaran penyelidikan diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
2)      Benda/barang/surat yang dipergunakan untuk melkakukan kejahatan yang dapat dipergunakan untuk mengadakan penyidikan maupun untuk barang bukti dalam siding pengadilan.
3)      Tempat/bangunan/alat angkut dimana suatu kejahatan telah dilakukan.
Untuk melakukan penyelidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Dengan melakukan penyelidikan secara terbuka.
                  Penyelidikan ini dilakukan apabila keterangan-keterangan/data-data/bukti- bukti yang diperlukan mudah untuk didapatkan dan dengan cara tersebut dianggap tidak akan mengganggu dan menghambat proses penyelidikan selanjutnya.
                  Pihak penyelidikpun harus memperlihatkan tanda pengenal diri mereka sesuai yang tercantum dalam pasal 104 KUHAP dalam melakukan penyelidikannya.
2)      Dengan melakukan penyelidikan secara tertutup.
Penyelidikan ini biasanya digunakan dalam dunia intelijen dan penyelidik harus dapat menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
            Agar tujuan dari penyelidikan dapat tercapai sesuai rencana maka sebelum melakukan kegiatan penyelidik terlebih dahulu disusun rencana penyelidikan agar lebih terarah dan terkendali dengan baik.
            Rencana penyelidikan tersebut memuat tentang :
1)      Sumber informasi yang perlu dihubungi (orang, instansi, badan, tempat, dan lain-lain).
2)      Informasi atau alat bukti apa yang dibutuhkan dari sumber tersebut (yang bermanfaat untuk pembuktian tindak pidana).
f.       Laporan hasil Penyelidikan
Setelah penyelidikan selesai dilakukan, penyelidik mengolah data-data yang telah terkumpul dan kemudian disusun suatu laporan hasil penyelidikan yang memuat :
1)      Sumber data atau keterangan
2)      Data atau keterangan apa yang diperoleh dari setiap sumber tersebut
5)      Kesimpulan tentang benar tidaknya terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya
6)      Saran tentang tindakan-tindakan apa yang perlu dilakukan dalam tahap penyelidikan selanjutnya.
      Penyidikan suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Belanda) dan investigation (Inggris) atau penyiasatan atau siasat (Malaysia).
       Pengertian Penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP, adalah :
 “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkannya ”.
Dalam bahasa Belanda ini sama dengan opsporing. Menurut de Pinto, menyidik (opsporing) berarti pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditunjuk oleh Undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi suatu pelanggaran hukum.
Bagian-bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1.      Ketentuan tentang alat-alat penyidik
2.      Ketentuan tentang diketahuinya terjadi delik
3.      Pemeriksaan di tempat kejadian
4.      Pemanggilan tersangka atau terdakwa
7.      Pemeriksaan atau interogasi
8.      Berita acara (penggeledahan, interogasi dan pemeriksaan di tempat)
11.  Pelimpahan perkara kepada penunutut umum dan pengembaliannya kepada penyidik untuk disempurnakan.
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) terdapat pentahapan fungsi dalam proses peradilan pidana. Fungsi, wewenang dan tanggung jawab dari alat-alat Negara penegak hukum untuk memperlancar proses peradilan pidana dimana tugas penyidikan dibebankan, dipertanggung jawabkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (pasal 1 butir 1 jo. Pasal 6 KUHAP).
Kedudukan polisi sebagai penyidik berkewajiban mengkoordinir penyidik Pegawai Negeri Sipil Tertentu dengan memberikan petunjuk-petunjuk, bantuan dan pengawasan.
Kepolisian menurut Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1983 tentang UU Zona Eksklusif Indonesia jo Pasal  31 UU No. 9 Tahun 1985 adalah penyidik tindak pidana yang merupakan Perwira TNI Angkatan Laut, yang mempunyai tugas dan wewenang :
1.      Melakukan tahap penyidikan (opsporing) sebagai salah satu tahap dalam menangani perkara pidana (pelanggaran terhadap Hukum Pidana Materil) yang dipercayakan kepada pihak penyidik.
      Dalam proses penyidikan haruslah mengacu serta mutlak normatid f pada    aturan-aturan yang benar-benar dan adil.
2.      Kewajiban dan kewenangan penyidik dalam menangani suatu perkara pidana (Pasal 7 ayat 1 KUHAP).
      Penyidik menurut pasal 6 ayat 1 huruf a, memiliki wewenang sebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan      pemeriksaan perkara.
i.        Mengadakan penghentian penyidikan.
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  1. Penggunaan upaya paksa atau dwang middelen (penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan) yang dimiliki oleh penyidik haruslah diterapkan secara teliti, hati-hati dan cermat terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan-tindakan penyidik haruslah mencerminkan azas kepantasan, kesantunan, keseimbangan, menghargai Hak Azasi Manusia, kemampuan dan kemauan menenggang perasaan masyarakat yang menjadi objek daerah kerja penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa seperti yang tercantum dalam Bab V pasal 16-49 KUHAP, diantaranya :
      Pengertian penangkapan termuat dalam pasal 1 butir 20 KUHAP, yaitu:
“ Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Penangkapan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang tetapi harus dilakukan secara prima facie evident (bukti permulaan yang cukup) dan harus dilakukan secara tertulis dan sah sebagaimana tertuang dalam pasal 17 KUHAP.
Dalam pelaksanaan tugas penangkapan agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang penyalahgunaan kekuasaan, maka petugas penyidik memperlihatkan Surat Tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan (pasal 18 ayat 1 KUHAP), yang di dalamnya memuat :
2)      Alasan-alasan penangkapan
3)      Uraian singkat tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka
4)      Tempat tersangka akan diperiksa
Hal tersebut perlu dimuat dalam surat perintah penangkapan agar tersangka dapat mempersiapkan diri untuk membela dirinya dan agar keluarganya mengetahui dimana tersangka diperiksa dan juga agar tiak terjadi kesewenang-wenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Dalam hal tertangkap tangan (inflagranti delictie, ontdekking of heeterdaad) seperti yang dicantumkan dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP artinya penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan catatan bahwa yang menangkap harus segera menyerahkan si tertanglap dan barang bukti yang ada padanya kepada penyidik.
Jangka waktu penangkapan paling lama satu hari (dua puluh empat jam) terdapat dalam pasal 19 KUHAP, artinya apabila terjadi penangkapan melebihi jangka waktu tersebut, maka penahanan itu tidak sah dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan via institusi Pra Peradilan (pasal 77 KUHAP).
Dasar hukum tentang penahanan ini diatur dal pasal 20-31 KUHAP. Pengertian penahanan tercantum dalam pasal 1 butir 21 KUHAP, yaitu :
“ Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “.
Instansi yang berwenang untuk mempergunakan upaya paksa ini adalah Kepolisian RI, Kejaksaan dan Pengadilan. Penahanan harus dilakukan berdasarkan hukum, artinya harus adanya dugaan berdasarkan bukti yang cukup, bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatn tersebut tersedia ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Ada 3 jenis penahanan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1  KUHAP, diantaranya :
1.       Penahanan rumah tahanan Negara
Jangka waktu lamanya penahanan oleh pihak penyidik berdasarkan pasal 24 KUHAP adalah paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari, oleh pihak jaksa penuntut umum jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang peling lama 30 hari (pasal 25 KUHAP), sedangkan oleh pihak pengadilan jangka waktunya paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari (pasal 26 KUHAP).
Penggeledahan diatur dalam pasal 32-37 KUHAP. Pengertian tentang penggeledahan tercantum dalam pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP, yaitu :
“ Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undag ini”.
“ Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda ynag diduga ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita”.
Penggeledahan hanya meruoakan wewenang penyidik yang dilakukannya dalam rangka mengumpulkan bahan-bahan, keterangan-keterangan yang ada relevansinya dengan suatu tindak pidana. Penggeledahan harus dilakukan seizing Ketua Pengadilan Negeri setempat (vide Pasal 33 KUHAP), sehingga apabila petugas Kepolisian akan melakukan penggeledahan maka harus menunjukan Surat Perintah Tertulis dari Penyidik dan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pengertian penyitaan (beslag) tercantum dalam pasal 1 butir 16 KUHAP, yaitu :
“ Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan “.
Tata cara penyitaan untuk kepentingan penyidikan tersebut diatur dalam pasal 38-46 KUHAP.
Penyitaan terbagi dalam dua macam, yaitu :
1.      Dalam hal tertangkap tangan (pasal 40 KUHAP)
      Artinya dalam keadaan yang mendesak maka tidak perlu izin dari Ketua Pengadilan Negeri (pasal 38 ayat 2 KUHAP). Tujuannya adalh untuk menjaga agar barang bukti tidak dipindah tangankan, tidak rusak atau tidak dimusnahkan.
2.      Dalam keadaan biasa harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri
      Tujuannya adalah untuk meyakinkan sementara waktu barang-barang dari kekuasaan seseorang untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Apabila dalam kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi barang-barang sitaan sebagaimana tercantum dalam pasal 46 KUHAP, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan kepada :
a.       Orang yang barangnya disita
b.      Dikembalikan kepada yang paling berhak
Perubahan Fundamental yang terjadi dalam sistem peradian pidana, sehingga mempengaruhi pula dalam sistem penyidikan diantaranya adalah :
  1. Sistem penyidikan pidana yang mengutamakan perlindungan HAM dimana masyarakat dapat menghayati Hak dan Kewajibannya, yang dalam bidang penyidikan dinyatakan antara lain dengan menjamin hak–hak tersangka dan perlakuan terhadap tersangka secara layak dan sebagai subjek.
  2. Peningkatan pembinaan setiap para petugas penegak hukum sesuai dengan wewenang dan fungsi masing-masing dengan pembidangan tugas, wewenang dan tanggungjawab. Pembidangan tersebut tak berarti mengkotak–kotakkan tugas, wewenang dan tanggungjawab, tapi mengandung koordinasi dan sinkronisasi.
  3. Kedudukan polri sebagai penyidik yang mandiri tak dapat terlepas difungsi penuntutan–penuntutan pengadilan, dimana terjalin adanya hubungan koordinasi funfsional dan instansional serta adanya sinkronisasi pelaksanaan.
  4. Polri sebagai penyidik utama wajib mengkoordinasikan penyidik pejabat,  pegawai negeri sipil dengan memberikan pengawasan petunjuk dan bantuan.
  5. Adanya pembatasan wewenang yang lebih sempit dan pengawasan yang lebih ketat bagi penyidik demi menegakan hukum dan perlindungan hak asasi.
  6. Kewajiban penyidik untuk memberikan perlakuan yang layak disertai kewajiban memberikan perlindungan dan pengayoman, misalnya dalam hal tersangka tak mampu dan tak mempunyai penasehat hukum.
  7. Pembatasan wewenang dan pengetatan pengawasan terhadap  penyidik yang dilengkapi dengan pedamping oleh pembela kepada tersangka yang diperiksa.
Konsekwensi wewenang berlaku KUHAP dan penerapannya kedalam pelaksanaan penyidikan :
  1. Perubahan sistem penyidikan berdasarkan KUHAP, membawa perubahaan didalam taktik dan teknik penyelidikan yang harus segera dipahami dan dilaksanakan dilapangan .
  2. Untuk menyesuaikan taktik dan teknik penyidikan berdasarkan KUHAP diperluka peningkatan kemampuan teknis professional polri khususnya reserse baik yang bersifat teknis keresersean maupun teknis yuridis.
  3. Perubahan taktik dan teknik penyidikan berdasarkan KUHAP membawa konsekuensi perunahan system pendidikan polri terutama pendidikan reserse.
  4. Penerapan KUHAP kedalam pelaksanaan penyidikan mengharuskan adanya perubahan sikap mental dan dedikasi penyidik sesuai dengan jiwa dan materi KUHAP.
  5. Berlakunya KUHAP dengan segala perubahan didalam system peradilan pidana pada umumnya  dan khususnya sistem menyidikan menurut :
a.       Peningkatan personal, peralatan, dana, dan sarana–sarana lainnya baik kwatitatif maupun kwalitatif, guna kep pelaksanaan tugas polri pada umumnya, terutama pelaksanaan reserse yang mengemban fungsi penyidikan berdasarkan KUHAP.
b.      Penyesuaian administrasi penyidikan selaras dengan rekanisme dan pelaksanaan penyidik berdasarkan KUHAP.
c.       Penyesuaian organisasi dan administrasi polri terutama reserse berdasarkan adanya perubahan fundamental dalm sistem penyelidikan berdasarkan KUHAP.
Hubungan koordinasi fungsional dan Instrasional dalan rangka penerapan KUHAP didalam pelaksanaan penyidik.
1.      Hubungan antara penyidik dengan Penuntut Umum, adalah :
a.       Mulainya penyidikan dan kewajiban pemberitauan kepada Penuntut Umum
      (Pasal 109 ayat 1 KUHAP).
b.      Perpanjangan penahanan untuk kep penyelesaian penyidik (pasal 24 ayat 2 KUHAP).
c.       Penghentian penyidik yang diberitaukan kepada Penuntut Umum (Pasal 109 ayat 2 KUHAP).
d.      Penyerahan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (pasal 110 ayat 1 KUHAP).
e.       Penyidikan tambahan berdasarkan petunjuk penuntut umum dalam hal berkas perkara dikembalikan kepada penyidik karena kurang lengkap. Berdasarkan KUHAP dan dengan memperhatikan instruksi bersama Kapolri-jaksa agung.
2.      Hubungan antara penyidik dengan pengadilan adalah :
a.       Penggeledahan rumah (pasal 33 KUHAP).
b.      Penyitaan ( 34 ayat 1, 2 , 3 KUHAP).
c.       Pemeriksaan surat (pasal 47 KUHAP).
d.      Acara pemeriksaan tindak pidana ringan (pasal 205 KUHAP).
e.       Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211-216 KUHAP).
3.      Hubungan antara penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu adalah :
a.       Koordinasi dan pengawasan (pasal 7 ayat 2 KUHAP).
b.      Pemberian petunjuk dan bantuan laporan dimulainya penyidikan dan penghentian penyidikan serta penyerah hasil penyidikan (pasal 107 ayat 1, 2, 3 KUHAP).
4.      Hubungan antara penyidik penasehat hukum, yaitu :
a.       Dalam hal penasehat hukum penyalahgunaan hubungan dan pembicaraan dengan tersangka (pasal 70 ayat 1, 2, 3, 4 KUHAP).
b.      Pengawasan penyidik dalam hal penasehat hukum berhubungan dengan tersangka dan dalam hal penasehat hukum mendampingi tersangka yang di periksa oleh penyidik (pasal  71 dan 115 KUHAP).

Gallery Perbedaan Penyelidikan Dan Penyidikan

Information Sciences And Share Interesting Pengertian

Catatan Hptan Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara

Ppt Bab 2 Powerpoint Presentation Free Download Id 5873240

Sp161116

Doc Ekspansi Youdie Moonrace Academia Edu

Ppt Penyelidikan Penyidikan Powerpoint Presentation Free

Hukum Pidana Criminal Law Pages 51 100 Text Version

Pre Post Induksi Penindakan 1 15 Aug 19 Quiz Quizizz

7 Pemeriksaan Penyelidikanpenyidikan

Kuhap Instagram Posts Photos And Videos Picuki Com

Apa Sih Bedanya Penyidik Penyelidik Penyidikan Dan

Hukum Pidana Criminal Law Pages 51 100 Text Version

Humas Polres Bantul Perbedaan Penyidikan Dan Penyelidikan

Doc Uts Hapid Faisal Rachman Academia Edu

Diduga Terlibat Pengaturan Skor Pt Lib Minta Publik Pahami

Masih Bingung Bedanya Penyidik Dan Penyelidik Ini

Perbedaan Penyelidikan Dengan Penyidikan Youtube

Pengertian Kpk Serta Fungsi Sejarah Tugas Dan Wewenang

Hukum Pidana Criminal Law Pages 51 100 Text Version

7 Pemeriksaan Penyelidikanpenyidikan

Perbedaan Penyelidikan Dengan Penyidikan

Communication Comparison Download Table

Hukum Acara Pidana Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unikom

Hukum Acara Pidana Rangkuman Materi Perkuliahan Hap Pra Uts


0 Response to "Perbedaan Penyelidikan Dan Penyidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel