Pasal 26 Ayat 1



5 Akuntansi Pajak Pph Pasal 26

Bunyi UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Penjelasannya

Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pasal 30 menjelaskan tentang Pertahanan dan Kemanan negara Republik indonesia, tentang Tentara dan fungsinya, tentang polisi dan fungsinya, serta syarat – syarat dan kewajiban tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara republik indonesia.

Pasal 30 terdapat pada BAB XII yaitu tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Perubahan Pada BAB XII sudah mendapat dua kali perubahan, Perubahan Pada Pasal 30 sudah mendapat dua kali perubahan, Sedangkan perubahan pada ayat – ayatnya yaitu, pada ayat 1 mendapat perubahan dua kali, pada ayat 2 mendapat perubahan dua kali, pada ayat 3 mendapat perubahan dua kali, pada ayat ke 4 mendapat perubahan dua kali, pada ayat ke 5 mendapat perubahan dua kali

Berikut ini Bunyi UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan Penjelasannya

BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **) Pasal 30 **)

Ayat 1 **) Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Ayat 2 **) untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Ayat 3 **) Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Ayat 4 **) kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.

Ayat 5 **) Susunan dan kedudukan tentara nasional indonesia, kepolisian negara republik indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Penjelasan Pasal 30 Ayat 1 Pasal 30 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang berstatus warga negara indonesia berhak serta diwajibkan (harus) membela negara. untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.

Penjelasan Pasal 30 Ayat 2

Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa pertahanan yang paling utama di negara indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). sedangkan untuk pendukung pertahananan adalah rakyat. bentuk dukungannya sudah saya beri penjelasan di pasal 30 ayat 1. kita juga bisa mendukung dengan mengamankan daerah kita sendiri seperti diadakannya pos kamling, jika ada maling dilaporkan kepada yang berwajib atau tidak main hakim sendiri, saling percaya antara rakyat sebagai pendukung dengan TNI dan POLRI sebagai pertahanan utama.

Penjelasan pasal 30 ayat 3 Pasal 30 ayat 3 menjelaskan bahwa pertahanan negara dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) dimana ketiganya berfungsi untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Penjelasan Pasal 30 ayat 4

Pasal 30 ayat 4 menjelaskan bahwa pertahanan negara juga dilakukan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.

Penjelasan pasal 30 ayat 5 Pasal 30 ayat 5 menjelaskan masalah/hubungan yang terkait dengan Tentara nasional indonesia dan Kepolisian Negara republik indonesia beserta fungsi-fungsinya, syarat keikutsertaan dalam pertahanan dan keamanan negara, serta hal yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara, semuanya sudah diatur dalam undang-undang.

Keterangan : Tanda pada Perubahan atau Amandemen UUD 1945 yakni dengan di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat Seperti :

  • Perubahan / Amandemen Pertama : *)
  • Perubahan / Amandemen Kedua : **)
  • Perbuahan / Amandemen Ketiga : ***)
  • Perubahan / Amandemen Keempat : ****)

Gallery Pasal 26 Ayat 1

Pandangan Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah

Kewarganegaraan Doc Document

Capture Percakapan Di Whatsapp Bisa Bikin Masuk Penjara

Ppt Pendidikan Ke Warganegaraan 2 Sks Powerpoint

Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan

Essai Siswa Hamil Harus Dikeluarkan Dari Sekolah Kontra

Doc Akuntansi Pajak Pph Pasal Ananda Surya Academia Edu

Diatur Di Dalam Satu Pasal Yakni Pasal 26 Dengan Dua

Pembaharuan Hukum Terhadap Pasal 26 A Y At 1 Uud Negara

Pasal 26 Ayat 1 Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi

Wawancara Pelajar Tentang Pasal 26 Ayat 1 Dan 2

Pph Pasal 26 Summary Perpajakan Ii Pjk301 Studocu

Tugas Hak Dan Wewenang Kepala Desa Desa Gondang Kulon

1

Kewajiban Dan Larangan Bagi Keuchiek Menurut Undang Undang

App Week 5

Pembaharuan Hukum Terhadap Pasal 26 A Y At 1 Uud Negara

Ppt M O D U L Ii Powerpoint Presentation Free Download

Faq Di Depnaker Masalah Tenaga Kerja

Kpai Urgensi Judicial Review Uu Adminduk Terhadap Uud 1945

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10

Warga Negara Indonesia Terdiri Atas Bangsa Indonesia Asli

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Garut Tentang Dispensasi

Sk Dct Pdf Google Drive


0 Response to "Pasal 26 Ayat 1"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel