Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara
Konsep Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia
- Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.
Gallery Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Ppt Download
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Sistem Ketatanegaraan
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Sistem Ketatanegaraan
Makalah Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara
Dinamika Pengelolaan Pemerintahan Desa
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Di Pusat Dan Di Daerah Da
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Pusat Dan Daerah
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Di Pusat Dan Daerah Dalam
Ruang Ortu Kisi Kisi Usbn Sma 2019 Wajib Pkn K2013
Bab 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Pusat Dan
Bab 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Perkembangan
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Pusat Dan Daerah Berdasarkan Uud
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Pusat Dan Daerah
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Pusat Dan Daerah Berdasarkan Uud
Bab 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Pusat Dan
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara
Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Sistem Ketatanegaraan
Dinamika Penyelanggaraan Negara Dalam Konteks Nkri Dan
0 Response to "Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara"
Post a Comment