Surat Keterangan Bebas Pajak



Surat Keterangan Bebas Pajak Storania Pt Daya Cipta Dinamis

Contoh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor

1   2

Contoh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

Lembar ke-...... : Untuk................

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH..................................

KANTOR PELAYANAN PAJAK.............................

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

Nomor : KET -.............................

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

Nama 

:

...................................................

Alamat

:

...................................................

NPWP

:

...................................................

Sesuai dengan surat permohonan Nomor :................tanggal...............dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomr 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan dinas TNI/POLRI/ patroli TNI/ POLRI/ Protokoler Kenegaraan/ambulan/tahanan/pemadam kebakaran/jenazah/angkutan umum *) tersebut di bawah ini :

No.

Uraian Kendaraan 

Unit

Harga Jual

Nilai PPnBM

Ket

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada :

Nama Pengusaha Kena Pajak

:

....................................................

Alamat

:

....................................................

NPWP

:

....................................................

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.

...............,.....................

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

..............................................

.............................................

NIP......................................

*) Coret yang tidak perlu

Petunjuk pengisian  Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas penyerahan Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

PETUNJUK PENGISIAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM  (SKB PPn BM)

ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

1.

Lembar dan Peruntukan

Cukup jelas

2.

Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak dan Nomor SKB

Cukup jelas

3.

Nama, Alamat dan NPWP

Nama 

:

Cukup jelas

Alamat 

:

Cukup jelas

NPWP

:

Cukup jelas

4.

Tabel Jenis Kendaraan Bermotor  yang atas penyerahannya  dibebaskan PPn BM

Kolom (1) 

:

Diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2)

:

Diisi dengan data kendaraan berupa :

-

Merk,

-

Type,

-

Jenis,

-

Model,

-

Tahun Pembuatan,

-

Tahun Perakitan,

-

Isi silinder,

-

Nomor Rangka,

-

Nomor Mesin.

Dalam hal rincian kendaraan tidak tertampung dalam kolom uraian kendaraan, maka dapat dibuat lampiran dalam suatu rincian yang terpisah secara lengkap (dapat juga dibuat dalam bentuk tabel), dan pada setiap lembar lampiran ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Khusus mengenai data Nomor Rangka dan Nomor Mesin, apabila sampai dengan saat penerbitan SKB belum dapat diketahui secara pasti, maka data tersebut tidak perlu dicantumkan.

Namun demikian, pemohon SKB wajib menyampaikan kembali data kendaraan bermotor tersebut, termasuk Nomor Rangka dan Nomor Mesin, setelah penyerahan terjadi atau setelah Nomor Rangka dan Nomor Mesin dapat diketahui dengan pasti.

Kolom (3)

 :

Diisi dengan jumlah/unit kendaraan yang diserahkan

Kolom (4)

 :

Diisi dengan Harga Jual dalam satuan rupiah.

Dalam hal Harga  Jual dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SKB diterbitkan dan Harga Jual dalam valuta asing tersebut dicantumkan juga dalam kolom ini.

Kolom (5)

 :

Diisi dengan PPnBM yang terutang dalam satuan rupiah

Apabila menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPnBM yang terutang dalam valuta asing tersebut.

Kolom (6)

 :

Diisi dengan :

-

kurs sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku, dalam hal transaksi dilakukan dengan valuta asing.

-

penjelasan bahwa kurs tersebut dapat disesuaikan dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penerbitan Faktur Pajak.

-

Nomor dan tanggal Kontrak Pembelian atau dokumen sejenis

-

hal-hal lain yang diperlukan

Contoh :

No.

Uraian Kendaraan

Unit

Harga Jual

Nilai PPnBM

Ket

1

Kendaraan Ambulan Merk : XYZ Type  : XL Jenis Kendaraan Khusus Model : Mobil Ambulance Tahun Pembuatan : 2000 Tahun Perakitan : 2000 Isi silinder : 2000 CC Nomor Rangka : .....................

Nomor Mesin   :.....................

1

Rp. 120.000.000 (USD 12.000)

Rp. 48.000.000 (USD 4,800)

USD = Rp. 10.000 *)

*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ........../KMK/2003

tgl.....................

Kurs dapat disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Sesuai Kontrak

Pembelian :

Nomor : ………………

Tanggal : ………………

5.

Penyerahan Surat Keterangan

Nama Pengusaha Kena Pajak

:

Diisi dengan Nama PKP yang menyerahkan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM.

Alamat

:

Cukup jelas

NPWP

:

Cukup jelas

6

Tempat dan tanggal SKB PPn BM

Diisi tempat dan tanggal diajukan

Contoh : Jakarta, 20 Agustus 2003

7

Pengesahan SKB PPn BM

Pada setiap lembar SKB PPn BM ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak, disertai Nama dan NIP.

Contoh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas impor Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

Lembar ke..... : Untuk.................

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH..................................

KANTOR PELAYANAN PAJAK.............................

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

Nomor : KET -.............................

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

Nama 

:

...................................................

Alamat

:

...................................................

NPWP

:

...................................................

Sesuai dengan surat permohonan Nomor :................tanggal...............dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor kendaraan dinas TNI/POLRI/patroli TNI/POLRI/Protokoler Kenegaraan/ambulan/tahanan/pemadam kebakaran/jenazah/angkutan umum *) tersebut di bawah ini :

No.

Uraian Kendaraan 

Unit

Nilai Impor

Nilai PPnBM

Ket

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ............................, bersama dengan PIB.

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.

...............,.....................

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak,

..................................

.................................

NIP............................

*) Coret yang tidak perlu

Petunjuk pengisian  Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM Atas impor Kendaraan Bermotor

LAMPIRAN V

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM (SKB PPn BM) ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR

1.

Lembar dan Peruntukan

Cukup jelas

2.

Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak dan Nomor SKB

Cukup jelas

3.

Nama, Alamat, dan NPWP

Nama 

:

Cukup jelas

Alamat 

:

Cukup jelas

NPWP

:

Cukup jelas

4.

Tabel Jenis Kendaraan Bermotor yang atas impornya  dibebaskan PPnBM

Kolom (1) 

:

Diisi dengan Nomor Urut

Kolom (2)

:

Diisi dengan data kendaraan berupa;

-

Merk,

-

Type,

-

Jenis,

-

Model,

-

Tahun Pembuatan,

-

Tahun Perakitan,

-

Isi silinder,

-

Nomor Rangka/NIK,

-

Nomor Mesin.

Dalam hal rincian kendaraan tidak tertampung dalam kolom uraian kendaraan, maka dapat dibuat lampiran dalam suatu rincian yang terpisah secara lengkap (dapat juga dibuat dalam bentuk tabel), dan pada setiap lembar lampiran ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Khusus mengenai data Nomor Rangka dan Nomor Mesin, apabila sampai dengan saat penerbitan SKB belum dapat diketahui secara pasti, maka data tersebut tidak perlu dicantumkan.

Namun demikian, pemohon SKB wajib menyampaikan kembali data kendaraan bermotor tersebut, termasuk Nomor Rangka dan Nomor Mesin, setelah impor dilakukan atau setelah Nomor Rangka dan Nomor Mesin dapat diketahui dengan pasti.

Kolom (3)

 :

Diisi dengan jumlah kendaraan yang diserahkan.

Kolom (4)

 :

Diisi dengan Nilai Impor dalam satuan rupiah.

Nilai Impor dalam valuta asing, agar dikonversi dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat permohonan dibuat. Nilai Impor dalam valuta asing agar dicantumkan juga dalam kolom ini.

Kolom (5)

 :

Diisi dengan PPnBM yang terutang dalam satuan rupiah

Apabila menggunakan valuta asing, agar kurs disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam kolom (4) serta mencantumkan pula nilai PPn BM yang terutang dalam valuta asing tersebut

Kolom (6)

 :

Diisi dengan :

-

kurs sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku dan penjelasan bahwa  kurs tersebut dapat disesuaikan dengan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penyelesaian PIB.

mencantumkan nomor dan tanggal invoice dan dokumen pengiriman. berupa B/L atau AWB.

Hal-hal lain yang diperlukan

Contoh :

No.

Uraian Kendaraan

Unit

Nilai Impor

Nilai PPnBM

Ket

1

Kendaraan Ambulan Merk : XYZ Type  : XL Jenis : Kendaraan Khusus Model : Mobil Ambulance Tahun Pembuatan : 2000 Tahun Perakitan : 2000 Isi silinder : 2000 CC Nomor Rangka : .....................

Nomor Mesin   :.....................

1

Rp. 120.000.000 (USD  12.000)

Rp. 48.000.000 (USD 4,800)

USD = Rp. 10.000 *)

*) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ........../KMK/2003

tgl. ....................

Kurs dapat disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penyelesaian PIB

Sesuai : Invoice No. :........... tgl. .........

B/L No. : ............ tgl ..............

5.

Penyerahan Surat Keterangan

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat dimana dokumen impor diselesaikan.

Contoh : Kepala Kantor Pelayanan Bea dan  Cukai Tanjung Priok

6.

Tempat dan tanggal SKB PPn BM

Diisi tempat dan tanggal diajukan

Contoh : Jakarta, 20 Agustus 2003

7

Pengesahan SKB PPn BM

Pada setiap SKB PPn BM ditandatangani  oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan dibubuhi cap Kantor Pelayanan Pajak, disertai Nama dan NIP.

LAMPIRAN VI

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-229/PJ/2003

Tanggal  

:

12 Agustus 2003

Contoh : CAP PPn BM YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN  ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR.

PPn BM DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 145 TAHUN 2000 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR

DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2003

SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

Nomor 

:

......................................................

Tanggal 

:

......................................................

Gallery Surat Keterangan Bebas Pajak

Skb Pp 46 Setelah Terbit Pp 23 Th 2018

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal

Formulir Pernyataan Transaksi Dibawah 60 Juta Rupiah Cara

Skb

Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak

Ditjenpajakri Instagram Tagged In Deskgram

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pph Atas Bunga Deposito

Skb Surat Keterangan Bebas Jasa Konsultan Pajak

162 Pmk 03 2014 B Ebas Pajak Asing

Untitled

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas

Contoh No Faktur Pajak 2013 Id Jobs Db Miegames

Skb

17 Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Surat

Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Skb Sehubungan

Apa Itu Surat Keterangan Bebas Pajak

Untitled

Skb

E Jaran For Android Apk Download

Cara Memperoleh Surat Keterangan Bebas Skb Sehubungan

Luncurkan Pas Final Ditjen Pajak Kembali Ajak Masyarakat

Tata Cara Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pemotongan

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas

Pelayanan Surat Keterangan Bebas Bphtb

Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Pada Proses

Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bebas

Keabsahan Surat Keterangan Bebas Pajak Sebagai Syarat


0 Response to "Surat Keterangan Bebas Pajak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel