Lembaga Penjamin Simpanan Adalah



Lembaga Penjamin Simpanan By Lidia Siahay On Prezi

Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional yang menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah industri perbankan, sehingga stabilitas perbankan akan mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.

Dulu, ketika kita pernah mengalami krisis moneter yang menghantam Indonesia tahun 1998, yang berakibat dilikuidasinya 16 bank, sempat membuat kepercayaan masyarakat pada perbankan menurun. Maka untuk mengatasinya, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan memberikan jaminan untuk seluruh kewajiban bank terhadap nasabahnya, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Kebijakan blanket guarantee terbukti dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.

Latar Belakang Berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) via bprkutim.co.id

Dengan melihat salah satu sisi negatif blanket guarantee dan setelah mempertimbangkan faktor lainnya serta semakin membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee akhirnya diputuskan untuk diakhiri. Namun pemerintah menilai bahwa penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan meminimalkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Sehingga penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut diganti dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Maka dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005. Perubahan yang signifikan dalam penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee, yaitu penjaminan seluruh kewajiban bank, tanpa ada batasan nilai menjadi limited guarantee, yaitu penjaminan secara terbatas.

Baca Juga: Apa Perbedaan Deposito dan Tabungan?

Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk: giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Secara detil, LPS mempunyai beberapa tugas dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik
  5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik

Untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut, LPS diberikan wewenang antara lain:

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan kontribusi ketika bank pertama kali menjadi peserta sekaligus melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
  2. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank sekaligus melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut
  3. Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim
  4. Menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain bertindak atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu
  5. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan termasuk menjatuhkan sanksi administratif bagi yang melanggar ketentuan

Untuk transaksi transfer masuk dan keluar serta inkaso bukan merupakan bentuk simpanan, sehingga tidak dijamin. Kecuali transfer keluar dari simpanan yang belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Begitu juga transfer masuk yang sudah diterima bank untuk nasabah diperlakukan sebagai simpanan, meskipun belum dibukukan ke rekening.

Nilai Simpanan yang Dijamin LPS

Nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar maksimal per nasabah per bank. Apabila nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan dalam satu bank, maka simpanan yang dijamin dihitung dari jumlah saldo seluruh rekening. Nilai simpanan yang dijamin meliputi: simpanan pokok ditambah bunga untuk bank konvensional dan simpanan pokok ditambah bagi hasil untuk bank syariah. Sedangkan untuk simpanan diatas Rp2 miliar diselesaikan Tim Likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank. Untuk nasabah yang mempunyai rekening gabungan (joint account), maka saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar antar pemilik rekening.

Proses dan Cara Pembayaran Klaim Nasabah pada LPS

Jika terjadi risiko terhadap bank di mana nasabah menyimpan uang didalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka nasabah bisa melakukan klaim kepada LPS. Apabila nasabah mempunyai kewajiban pada bank, maka pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah terlebih dahulu memperhitungkan kewajibannya (set off). Adapun cara pembayaran klaim nasabah adalah sebagai berikut:

  1. LPS menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut
  2. LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai
  3. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut

Bagi nasabah yang merasa dirugikan, dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas, serta melakukan upaya hukum melalui pengadilan. LPS menjamin simpanan seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Cara Menghitung Bunga Deposito, Seperti Apa Rumusnya?

Syarat Berlakunya Simpanan yang Dijamin LPS

Apabila nasabah mendapatkan bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin LPS, baik simpanan pokok maupun bunganya. Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank, media cetak dan website LPS. Selain itu nasabah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini agar klaimnya dibayar LPS:

  1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank
  2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat suku bunga wajar yang ditetapkan LPS atau nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank
  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti: memiliki kredit macet

Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Sehingga untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 12 UU LPS yang menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Semua biaya peserta penjaminan simpanan LPS akan ditanggung oleh bank yang bersangkutan, sehingga nasabah tidak dibebani biaya apapun. Namun hak nasabah atas bunga simpanan terhenti ketika bank tersebut dicabut izin usahanya. Jenis bank peserta penjaminan LPS meliputi: bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

Kewajiban Bank Terkait Simpanan yang Dijamin LPS

Agar simpanan nasabah di bank mendapatkan jaminan oleh LPS, maka sebagai peserta penjaminan LPS, setiap bank wajib:

  1. Menyerahkan dokumen, antara lain:
    • Salinan anggaran dasar dan akta pendirian bank
    • Salinan dokumen perizinan bank
    • Surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank
    • Surat pernyataan dari pemegang saham atau pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi serta kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris
    • Menyampaikan laporan secara berkala, membayar kontribusi kepesertaan dan premi penjaminan
  2. Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penjaminan
  3. Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya agar mudah diketahui masyarakat
  4. Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank agar diketahui dengan mudah oleh nasabah, mengenai:
    • Maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar dan ditetapkan LPS
    • Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS

Pemerintah mempunyai komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan LPS, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LPS. Untuk menjalankan fungsi tersebut LPS bisa mengambil sumber pendanaan yang berasal dari:

  1. Modal awal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp4 triliun
  2. Kontribusi kepesertaan yang dibayarkan ketika bank pertama kali menjadi peserta
  3. Premi penjaminan yang dibayar bank tiap semester
  4. Hasil investasi cadangan penjaminan

Di dalam UU LPS, sudah diatur jika LPS sampai kekurangan modal awal, maka pemerintah akan menutup kekurangan tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Sedangkan jika LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, maka Pemerintah akan memberikan pinjaman kepada LPS. Stuktur Organisasi LPS terdiri dari: Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin seorang Ketua Dewan Komisioner. Dewan Komisioner LPS diangkat oleh Presiden. Sedangkan Kepala Eksekutif merupakan Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.

Jangan Ragu Menyimpan Uang di Bank

Masyarakat tidak peru ragu menyimpan uangnya di bank karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sehingga dengan dijaminnya simpanan pada seluruh bank, diharapkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank akan semakin meningkat.

Baca Juga: 5 Produk Bank yang Sering Digunakan dan Manfaatnya

Gallery Lembaga Penjamin Simpanan Adalah

Im3 Ooredoo Jateng Diy Home Facebook

Bank Insurance Lembaga Penjamin Simpanan Youtube

Lembaga Penjamin Simpanan Syarat Layak Bayar

7 Bank Gagal Failing Bank Adalah Bank Yang Mengalami

Otoritas Jasa Keuangan Dan Lembaga Penjamin Simpanan Ppt

Ppt Pengertian Lps Powerpoint Presentation Free Download

Lowongan Kerja Bumn Lembaga Penjamin Simpanan Lowongan Kerja

Penerimaan Calon Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan

Blk Bank Dan Lembaga Keuangan Pptx

Ujian Kompre By Acha Kanza On Prezi Next

Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Di Indonesia Yuniari Nukti

Three New Commissioners For Indonesia S Deposit Insurance Agency

Yuk Berkenalan Dengan Lembaga Penjamin Simpanan Lps

Jaga Stabilitas Keuangan Lps Pantau Pergerakan Dana Pihak

Lembaga Penjamin Simpanan Lps Latar Belakang Tugas

Budgetary Allocation To Agriculture Billion 1990 2002

Experd Lembaga Penjamin Simpanan Lps Mengundang

Power Point Kelompok 1 Lembaga Penjamin Simpanan Kelas E F

Sejarah Lembaga Penjamin Simpanan Lps Harian Sejarah

Lembaga Penjamin Simpanan Lps By Fitri Apsari Sukmaruci On

Lembaga Penjamin Simpanan Bank Palembang


0 Response to "Lembaga Penjamin Simpanan Adalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel