Sejarah Ham Di Indonesia
Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Sejarah HAM di INDONESIA
PENGERTIAN HAM ( HAK ASASI MANUSIA )
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :
· Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
· Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
· Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
· Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara"
· Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kematian bocah 3,5 tahun bernama Indah Sari di Serpong, Tangerang, yang dibakar ibu kandungnya sendiri, merupakan salah satu buktinya.
Lingkungan yang kurang berpendidikan juga kerap menjadi pemicu kekerasan.
Menurut Arist, kasus kekerasan anak yang jumlahnya tidak sedikit ini mestinya mulai menjadi keprihatinan nasional.
http://metro.vivanews.com/news/read/179841-kekerasan-anak-di-indonesia-paling-sadis
Penyelesaian Kasus HAM
Hak Asasi Manusia di miliki sejak dalam kandungan hingga akhir hidupnya. Pada kasus diatas merupakan tindakan pelanggaran HAM karena orang tua yang tega menyiksa anaknya. Kejadian ini sudah sangat sering terjadi di Indonesia. Kasus ini di picu karena orang tua yang belom siap untuk memiliki anak karena masalah ekonomi, atau mungkin juga kejiwaan yang terganggu dan ini menyebabkan orang tua melakukan kekerasan terhadap anak. Maka dari itu KOMNAS Perlindungan anak dan KOMNAS HAM segera menyelesaikan kasus ini agar tidak terjadi hal seperti ini lagi karena anak merupakan titipan dari tuhan yang harus di jaga dan di rawat dengan baik dan benar , dengan begitu generasi penerus di Indonesia akan semakin baik jika mental , kejiwaan dan psikologisnya yang di berikan dari kecil hingga sekarang sudah baik.
Posted 23rd June 2012 by Bagus Reza Prayoga
Gallery Sejarah Ham Di Indonesia
Source Http Www Geschool Net Dandy Blog Post Sejarah Ham
Sejarah Ham Di Dunia Dan Indonesia
Doc Situasi Dan Kondisi Pembela Ham Di Indonesia Dan
Sejarah Hak Asasi Manusia Ham Dunia Dan Indonesia Lengkap
Hak Asasi Manusia Di Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia
Sejarah Dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Di Dunia History
Sejarah Perjuangan Dan Penegakan Ham Di Indonesia
Sejarah Perkembangan Ham Di Indonesia
Doc Sejarah Ham Deka Deka Ardiarga Academia Edu
Pengertian Ham Sejarah Konsep Ciri Ciri Macam Macam Ham
Artikel Sejarah Ham Di Indonesia
Sejarah Perkembangan Ham Di Indonesia Docx
Sejarah Ham Di Dunia Pengertian Serta Macam Macam Dan
Sejarah Perkembangan Ham Di Indonesia Paling Lengkap
Ham Di Indonesia Pengertian Sejarah Dan Pendapat Para Ahli
Sejarah Ham Pengertian Penegakan Pelanggaran Dan Contoh
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Ppt Download
Pengadilan Ham Di Indonesia Suara Papua
Ministry Of Law And Human Rights Indonesia Wikipedia
Hari Ham Sedunia Perjalanan Dari Magna Carta Hingga
Sejarah Kelam Alasan Terjadinya Kasus Pelanggaran Ham
Spring In The Blogger Tugas Ppkn Rangkuman Pengertian Ham
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia Ppt Download
0 Response to "Sejarah Ham Di Indonesia"
Post a Comment