Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga



Seminar Tentang Kekerasan Rumah Tangga Di Jakarta 15 17

makalah kekerasan dalam rumah tangga

BAB I

PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG

Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/ individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. 

Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.

Setiap keluarga memiliki cara untuk menyelesaikan masalahnya masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi yang sama- sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga.

Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Terkadang muncul perilaku seperti menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik. Perilaku seperti ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan  setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

1.2     RUMUSAN MASALAH

1.2.1           Apa pengertian kekerasan dalam rumah tangga?

1.2.2           Bagaimana situasi kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia?

1.2.3           Bagaimana bentuk kekerasan dalam rumah tangga?

1.2.4           Apa penyebab kekerasan dalam rumah tangga?

1.2.5           Bagaimana solusi dari kekerasan dalam rumah tangga?

1.3     TUJUAN

1.3.1           Untuk mengetahui pengertian dari kekerasan dalam rumah tangga

1.3.2           Untuk mengetahui situasi kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia

1.3.3           Untuk mengetahui bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga

1.3.4           Untuk mengetahui penyebab dari kekerasan dalam rumah tangga

1.3.5           Untuk mengetahui solusi dari kekerasan dalam rumah tangga

1.4     MANFAAT

1.4.1              Teoritis

Hasil makalah ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dalam lingkungan kesehatan reproduksi, sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi khususnya yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

1.4.2              Praktis

1.4.2.1              Bagi STIKES Tri Mandiri Sakti Bengkulu

Sebagai bahan pustaka informasi tentang kesehatan reproduksi khususnya masalah kekerasan dalam rumah tangga.

1.4.2.2              Bagi Masyarakat

Sebagai bahan evaluasi dan menambah ilmu pengetahuan bagi untuk masyarakat khususnya bagi suami istri, agar saling memahami satu sama lain, sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

1.4.2.3              Bagi Penulis

Penulis dapat menerapkan ilmu yang telah didapat, sehingga dapat memecahkan masalah kesehatan reproduksi khususnya masalah kekerasan dalam rumah tangga pada komunitas kebidanan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1        PENGERTIAN

Kekerasan Dalam Bahasa Inggris, yang lebih lazim dipakai oleh orang Indonesia disebut “Violence”. Istilah violence berasal dari dua kata bahasa latin: vis yang berarti daya atau kekuatan dan latus (bentuk perfektum dari kata kerja ferre yang berarti (telah) membawa. Maka, secara harfiah violence berarti membawa kekuatan, daya dan paksaan.

Kekerasan menurut Johan Galtung (seorang sosiolog Norwegia (1930), Windhu, 92: 11) menyebutkan bahwa kekerasan adalah suatu perlakuan atau situasi yang menyebabkan realitas aktual seseorang ada di bawah realitas potensialnya. Artinya ada sebuah situasi dimana menyebabkan segi kemampuannya atau potensi individu tersebut menjadi tidak muncul. Dengan demikian, kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku baik verbal maupun non verbal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya.

Menurut pasal 89 KUHP, melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga dan kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menepak, menendang dan sebagainya.

Kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga

2.2        SITUASI DI INDONESIA

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan itu disebabkan oleh berbagai faktor. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2012, sedikitnya ada 8.315 kasus dalam setahun. Jumlah itu mengalami peningkatan di tahun 2013 yang mencapai 11.719 kasus atau naik 3.404 kasus dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2014, terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 68 persen dari kasus tersebut adalah kekerasan rumah tangga (KDRT) dengan mayoritas korban ibu rumah tangga. Meningkatnya kasus itu disebabkan karena banyak faktor. Salah satunya dari dalam keluarga itu sendiri, seperti masalah-masalah pribadi, dan antara anggota keluarga. Faktor lainnya adalah, masih adanya rasa memiliki sepenuhnya yang tertanam pada jiwa kaum laki-laki. Rasa memiliki sepenuhnya itu memicu kaum laki-laki untuk meminta istrinya melakukan hal yang sesuai dengan kemauan mereka. Sehingga, jika permitaan itu tidak dilaksanakan oleh sang istri, pihak laki-laki akan langsung melakukan KDRT. Menurutnya, dari ribuan hingga belasan ribu kasus yang muncul setiap tahun, kasus KDRT paling banyak dilakukan oleh kaum laki-laki.

2.3        BENTUK- BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

a)      Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.

b)      Kekerasan psikologis / emosional

Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.

c)      Kekerasan seksual

Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.

d)     Kekerasan ekonomi

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Misalnya tidak member nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga.

e)      Penelantaran rumah tangga

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

2.4        PENYEBAB KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1.      Adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri.

Anggapan bahwa suami lebih berkuasa dari pada istri telah terkonstruk sedemikian rupa dalam keluarga dan kultur serta struktur masyarakat. Bahwa istri adalah milik suami oleh karena harus melaksanakan segala yang diinginkan oleh yang memiliki. Hal ini menyebabkan suami menjadi merasa berkuasa dan akhirnya bersikap sewenang-wenang terhadap istrinya.

2.      Ketergantungan ekonomi.

Faktor ketergantungan istri dalam hal ekonomi kepada suami memaksa istri untuk menuruti semua keinginan suami meskipun ia merasa menderita. Bahkan, sekalipun tindakan keras dilakukan kepadnya ia tetap enggan untuk melaporkan penderitaannya dengan pertimbangan demi kelangsungan hidup dirinya dan pendidikan anak-anaknya. Hal ini dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak sewenang-wenang kepada istrinya.

3.      Kekerasan sebagai alat untuk menyelesaiakan konflik.

Faktor ini merupakan faktor dominan ketiga dari kasus kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya kekerasan ini dilakukan sebagai pelampiasan dari ketersinggungan, ataupun kekecewaan karena tidak dipenuhinya keinginan, kemudian dilakukan tindakan kekerasan dengan tujuan istri dapat memenuhi keinginannya dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa jika perempuan rewel maka harus diperlakukan secara keras agar ia menjadi penurut. Anggapan di atas membuktikan bahwa suami sering menggunakan kelebihan fisiknya dalam menyelesaikan problem rumah tangganya.

Terkadang pula suami melakukan kekerasan terhadap istrinya karena merasa frusta, tidak bisa melakukan sesuatu yang semestinya menjadi tanggung jawabnya. Hal ini biasa terjadi pada pasangan yang :

a)      Belum siap kawin.

b)      Suami belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang mencukupi kebutuhan rumah tangga.

c)      Masih serba terbatas dalam kebebasan karena masih menumpang pada orang tua atau mertua.

d)     Cemburu pada pasangan

e)      Pasangan mempunyai selingkuhan

f)       Kehamilan tidak diinginkan/ infertilitas

g)      Istri ingin melanjutkan studi/ ingin bekerja

h)      Pengaruh kebiasaan minum alcohol, drugs abused

2.5        MASALAH/ DAMPAK FISIK, PSIKOLOGI DAN SEKSUAL

Penderitaan akibat kekerasan ini tidak hanya dialami oleh istri saja tetapi juga anak-anaknya. Adapun dampak kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa istri adalah:

1.      Kekerasan fisik langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan istri menderita rasa sakit fisik dikarenakan luka sebagai akibat tindakan kekerasan tersebut.

2.      Kekerasan psikologis dapat berdampak istri merasa tertekan, shock, trauma, rasa takut, marah, emosi tinggi dan meledak-ledak, kuper, serta depresi yang mendalam.

3.      Kekerasan seksual dapat mengakibatkan turun atau bahkan hilangnya gairah seks, karena istri menjadi ketakutan dan tidak bisa merespon secara normal ajakan berhubungan seks.

4.      Kekerasan ekonomi mengakibatkan terbatasinya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan istri dan anak-anaknya.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa kekerasan tersebut juga dapat berdampak pada anak-anak. Adapun dampak-dampak itu dapat berupa efek yang secara langsung dirasakan oleh anak, sehubungan dengan kekerasan yang ia lihat terjadi pada ibunya, maupun secara tidak langsung. Bahkan, sebagian dari anak yang hidup di tengah keluarga seperti ini juga diperlakukan secara keras dan kasar karena kehadiran anak terkadang bukan meredam sikap suami tetapi malah sebaliknya. Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami anak-anak membuat anak tersebut memiliki kecenderungan seperti gugup, gampang cemas ketika menghadapi masalah, sering ngompol, gelisah dan tidak tenang, jelek prestasinya di sekolah, mudah terserang penyait seperti sakit kepala, perut, dan asma, kejam kepada binatang, Ketika bermaian sering meniru bahasa yang kasar, berperilaku agresif dan kejam, suka minggat, dan suka melakukan pemukulan terhadap orang lain yang tidak ia sukai.

Kekerasan dalam rumah tangga yang ia lihat adalah sebagai pelajaran dan proses sosialisasi bagi dia sehingga tumbuh pemahaman dalam dirinya bahwa kekerasan dan penganiayaan adalah hal yang wajar dalam sebuah kehidupan berkeluarga. Pemahan seperti ini mengakibatkan anak berpendirian bahwa:

1.      Satu-satunya jalan menghadapi stres dari berbagai masalah adalah dengan melakukan kekerasan.

2.      Tidak perlu menghormati perempuan.

3.      Menggunakan kekerasan dalam menyelesaiakan berbagai persoalan adalah baik dan wajar.

4.      Menggunakan paksaan fisik untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan adalah wajar dan baik-baik saja

Di samping dampak secara langsung terhadap fisik dan psikologis sebagaimana disebutkan di atas, masih ada lagi akibat lain berupa hubungan negatif dengan lingkungan yang harus ditanggung anak seperti:

1.      Harus pindah rumah dan sekolah jika ibunya harus pindah rumah karena menghindari kekerasan.

2.      Tidak bisa berteman atau mempertahankan teman karena sikap ayah yang membuat anak terkucil.

3.      Merasa disia-siakan oleh orang tua.

2.1        SOLUSI

1.      Kebijakan Undang- Undang

a)      Menurut Hukum Pidana

Pada dasarnya, proses penetapan bahwa perbuatan seseorang dapat dipidanakan adalah karena perbuatan itu tidak dikehendaki atau tidak disukai oleh masyarakat. Salah satu ukurannya adalah bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan atau mendatangkan korban. Oleh karena itu, dalam hukum pidana dikenal sebuah asas yang fundamental berkaitan dengan pemidanaan yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan” atau dengan kata lain, terjadinya kesalahan mensahkan diterapkannya pidana.

Dalam kaitannya dengan kekerasan fisik terhadap istri dalam rumah tangga adalah bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami termasuk dalam perbuatan yang tidak dikehendaki dan tidak disukai oleh masyarakat, terlebih lagi perbuatan itu dapat merugikan istri dan anaknya yang menjadi korban tindakannya. Permasalahannya adalah bahwa sebagaimana diketahui, kekerasan fisik terjadi lebih karena faktor emosi yang sudah tidak terkendali setelah didahului oleh terjadinya pertengkaran antara suami dan istri, sehingga agak diragukan apakah suami sengaja melakukan kekerasan fisik tersebut atau tidak sengaja (alpa).

Dari penelusuran berbagai pasal dalam KUHP, diperoleh data bahwa ancaman pidana dapat dikenakan kepada pelaku, baik tindak pidana tersebut dilakukan dengan sengaja ataupun karena kealpaan. Perbedaan ancaman pidana antara kesengajaan dan kealpaan hanya terdapat pada berat ringannya pidana yang diancamkan. Untuk lebih jelasnya, penulis kutibkan pasal dalam KUHP yang memuat tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau alpa dengan berat atau ringannya ancaman pidananya.

Sebagaimana tersebut dalam pasal 354 KUHP tentang penganiayaan, disebutkan: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”. Sedangkan dalam pasal 360 KUHP disebutkan: “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Kealpaan baru mungkin tidak dapat dipidanakan hanya jika terjadi dalam perbuatan peserta yang melakukan bantuan/ikut serta berbuat karena kealpaannya dalam perbuatan penyertaan (culpose deelneming) sebagaimana keterangan dalam pasal 56 KUHP yang berbunyi: “Dipidana sebagai pembantu sesuatu kejahatan: mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian kekerasan fisik terhadap istri yang dilakukan oleh suami meskipun dilakukan dengan kealpaan tetap dapat dipidanakan. Ditambah lagi, kekerasan fisik terhadap istri ini bukanlah delik penyertaan di mana suami berperan sebagai pembantu atau penyerta perbuatan yang dilakukan dengan kealpaan.

Selanjutnya, pasal 351 s.d. 355 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, yang berbuat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pada pasal 356 menyebutkan bahwa pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istri, dan anaknya. Walaupun demikian banyak masyarakat menganggap bahwa persoalan rumah tangga adalah aib untuk diceritakan kepada orang lain. Hal ini mengakibatkan pasal-pasal yang menjerat tindak kekerasan dalam rumah tangga itu sulit untuk diterapkan.

Jika disimak lebih lanjut mengenai pasal-pasal di atas terlihat bahwa negara hanya mengatur tindak penganiayaan sebagai kejahatan yang sifatnya umum. Negara belum mengakomodir kekerasan yang dialami istri dalam keluarga. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa KUHP tidak mengenal konsep kekerasan yang berbasis jender di mana sesungguhnya ada tindakan kejahatan yang dilakukan justru karena jenis kelamin.

b)      Menurut UU No. 23 Tahun 2004

UU No. 23 Tahun 2004 ini terdiri dari sepuluh bab dan lima puluh enam pasal. Secara garis besar diuraikan sebagai berikut:

Bab I berisi ketentuan umum yang menerangkan tentang definisi kekerasan dalam rumah tangga dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana tercantum dalam pasal 1, serta menerangkan tentang lingkup rumah tangga yang meliputi suami, istri, dan anak (pasal 2).

Bab II berisi asas dan tujuan. Bahwa asas yang mendasari dilaksanakannya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagaimana tersebut dalam pasal 3 yaitu meliputi:

·         Penghormatan hak asasi manusia

·         Keadilan dan kesetaraan jender

·         Anti diskriminasi, dan

·         Perlindungan korban

Adapun tujuannya adalah sebagaimana terdapat dalam pasal 4 yaitu:

·         Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga

·         Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga

·         Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga

·         Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Bab III berisi larangan kekerasan dalam rumah tangga, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang lain dalam lingkup rumah tangganya, baik dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan menerlantarkan rumah tangganya, sebagaimana tercantum dalam pasal 5.

Bab IV berisi hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam pasal 10 yang meliputi:

·         Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

·         Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

·         Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

·         Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan. Pelayanan bimbingan rohani.

Bab V berisi kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, (pasal 11). Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 12 yang meliputi:

·         Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

·         Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga

·         Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga

·         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

Adapun yang dimaksud dengan kewajiban masyarakat adalah sebagaimana tercantum dalam pasal 15, yaitu bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

·         Mencegah berlangsungnya tindak pidana

·         Memberikan perlindungan kepada korban

·         Memberikan pertolongan darurat, dan

·         Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada lembaga terkait

Bab VI berisi perlindungan yang harus diberikan oleh kepolisian sebagaimana tercantum dalam pasal 16 sampai 20, perlindungan dan pelayanan kesehatan yang terdapat dalam pasal 21, dan perlindungan dari pekerja sosial dan relawan pendamping sebagaimana tercantum dalam pasal 22 dan 23, perlindungan oleh rohaniwan sebagaimana terdapat dalam pasal 24, dan perlindungan oleh advokat sebagaimana terdapat dalam pasal 25.

Bab VII berisi upaya pemulihan korban, bahwa untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:

·         Tenaga kesehatan yang wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya (pasal 40)

·         Pekerja sosial dan relawan pendamping, dan rohaniwan yang wajib memberikan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban (pasal 41)

Bab VIII berisi ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal 44 sampai 53. Khusus untuk kekerasan fisik, penulis uraikan rinciannya sebagai berikut:

·         Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-

·         Jika kekerasan fisik tersebut mengakibatkan sakit dan luka berat, maka pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-

·         Jika kekerasan tersebut mengakibatkan matinya korban, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,-

·         Jika kekerasan tersebut tidak mengakibatkan penyakit atau halangan apa pun untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan lainnya, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-

Bab IX berisi Ketentuan lain-lain yang menerangkan tentang penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pembuktian (pasal 54 dan 55). UU di tutup dengan bab X tentang ketentuan penutup (pasal 56).

2.      Program (Pelayanan yang dilakukan)

a)      Pelayanan kesehatan

Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.

b)      Pendampingan korban

Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dengan cara memberikan konseling, terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban.

c)      Konseling

Pemberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial, relawan pendamping, dengan mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk penguatan psikologis korban.

d)     Bimbingan rohani

Bimbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta penguatan iman dan takwa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

e)      Resosialisasi.

Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial dan lembaga sosial agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat

3.      Fasilitas (pelayanan yang dibutuhkan)

a)      ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian

b)      tenaga yang ahli dan professional

c)      pusat pelayanan dan rumah aman; dan

d)     sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.

4.      Solusi yang diberikan oleh Bidan

a)      Merekomendasikan tempat perlindungan seperti crisis center, shelter, dan one stop crisis center.

b)      Memberikan pendampingan psikologis dan pelayanan pengobatan fisik korban.

Bidan berperan dengan fokus meningkatkan harga diri korban, memfasilitasi ekspresi perasaan korban, dan meningkatkan lingkungan sosial yang memungkinkan. Bidan berperan penting dalam upaya membantu korban kekerasan diantaranya melalui upaya pencegahan primer terdiri dari konseling keluarga, modifikasi lingkungan sosial budaya dan pembinaan spiritual, upaya pencegahan sekunder berupa asuhan-asuhan, pencegahan tertier melalui pelatihan/pendidikan, pembentukan dan proses kelompok serta pelayanan rehabilitasi.

c)      Memberikan pendampingan hukum dalam acara peradilan

d)     Melatih kader-kader (LSM) untuk mampu menjadi pendampingan korban kekerasan.

e)      Mengadakan pelatihan mengenai perlindungan pada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai bekal untuk mendampingi korban

BAB III

PENUTUP

3.1     KESIMPULAN

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam rumah tangga. Oleh karena itu harus dilakukan pencegahan secara dini.  Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.

Untuk mencegah KDRT di rumah tangga, harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang Sejak dini. Ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah  untuk saling mencintai dan saling menyayangi. Demikian juga PKK sebagai organisasi dapat memberi terus-menerus pencerahan dan penyadaran kepada kaum perempuan.

Oleh karena pelaku utama KDRT pada umumnya adalah suami, maka peranan para pemuka agama, pendidik, sosiolog dan cendekiawan, harus berada digarda terdepan untuk  terus menyuarakan pentingnya rumah tangga sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk dibangun secara  baik dan jauh dari KDRT. Supaya terkomunikasikan hal tersebut kepada masyarakat luas, maka peranan dan partisipasi media sangat penting dan menentukan.

Amalkan sebuah pepatah “Rumahku Istanaku”. Betapapun keadaannya sebuah rumah, maka rumah harus menjadi tempat yang memberi kehangatan, ketenangan, kedamaian, perlindungan, dan kebahagian kepada seluruh anggota keluarga.

3.2     SARAN

3.2.1           Bagi STIKES Tri Mandiri Sakti Bengkulu

Makalah ini diharapkan dapat menambah pustaka atau informasi ilmiah tentang kesehatan reproduksi khususnya masalah kekerasan dalam rumah tangga, sehingga dapat memperkaya wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa STIKES Tri Mandiri Sakti Bengkulu.

3.2.2           Bagi Masyarakat

Makalah ini diharapkan Sebagai bahan evaluasi dan menambah ilmu pengetahuan bagi untuk masyarakat khususnya bagi suami istri, agar saling memahami satu sama lain, sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. 2004. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik indonesia. 2006. Peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerja sama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, Jakarta: Sekretariat Negara.

Widyastuti, Yani (2009). Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta: Fitramaya

Gallery Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Di Wilayah Hukum

Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pdf Google Drive

Makalah Kdrt

Makalah Kekerasan Terhadap Anak Download Doc Pdf Lengkap

Terminlogi Hukum Kekerasan Dan Eksploitasi Anak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Meningkat Di Malang Nasional

Makalah Kdrt

Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Coy

Perempuan Kdrt Makalah Ppm Kdrt Pdf Staff Uny Mafiadoc Com

Makalah Agama Dan Ham Docx Makalah Agama Dan Ham Kekerasan

Gender Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan

Sosialisasi Uu Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan

Islam Dan Kdrt Muslimah Or Id

Skripsi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah

Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Coy

Awas Bahaya Kekerasan Dalam Pertemanan Pacaran Dan

Efek Kekerasan Pada Anak Bisa Berlanjut Hingga Dewasa

Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Lib Unnes Ac Id 27580

Doc Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kdrt Utsman

Ppt Kdrt Kekerasan Dalam Rumah Tangga Powerpoint

Skripsi Pidana Pdf


0 Response to "Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel