Form Cetak Ulang Npwp



Cetak Ulang Npwp Hilang Gampang Bingit Ibun Kiya Blog

NPWP HILANG ATAU RUSAK BISA CETAK ULANG GRATIS, BEGINI CARANYA!

NPWP Hilang atau NPWP rusak adalah hal yang biasa terjadi. Kartu NPWP memiliki bentuk fisik yang sama dengan kartu-kartu tanda pengenal yang lain. Berbentuk kartu plastik dengan cetakan nomor NPWP dan identitas Anda. Jika secara tidak sengaja kartu NPWP hilang atau kartu NPWP rusak, Anda tidak perlu khawatir. Anda cukup melakukan cetak ulang atas NPWP yang hilang tersebut. Anda pun tidak perlu melakukan pendaftaran kembali jika NPWP hilang. Karena walaupun fisik kartu NPWP hilang ataupun rusak, kantor pajak masih memiliki data atas NPWP tersebut.

Syarat Cetak NPWP Hilang Orang Pribadi

Untuk membuat kembali kartu NPWP hilang dapat dilakukan di kantor pajak (tidak bisa secara online seperti saat pembuatan baru). Yang harus Anda lakukan adalah
  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian

Syarat Cetak NPWP Rusak Orang Pribadi

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Jika yang mengurus bukan Anda sendiri, maka Anda harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang

Syarat Cetak NPWP Hilang Perusahaan

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Pengurusan NPWP Hilang perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  5. Akta pendirian perusahaan

Syarat Cetak NPWP Rusak Perusahaan

  1. Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP yang telah disedikan di kantor pajak, 
  2. Lengkapi dengan fotokopi KTP Anda. 
  3. Pengurusan NPWP rusak perusahaan harus direkturnya. Jika yang mengurus bukan direktur, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000.
  4. Kartu NPWP lama yang ingin dicetak ulang
  5. Akta pendirian perusahaan

Cara Cetak NPWP Hilang atau Rusak

Jika Anda mau mencetak ulang kartu NPWP, pastikan Anda telah melengkapi syarat di atas. Kemudian Anda cukup menyerahkan berkas Anda ke petugas pajak. Jika berkas Anda dianggap benar, maka kartu NPWP akan dicetak saat itu juga tanpa harus menunggu hari berikutnya. Dan saya ingatkan bahwa tidak ada biaya untuk cetak ulang kartu NPWP.

Gallery Form Cetak Ulang Npwp

Se 60 2013 Instructions For Implementation Of The

09 Formulir Permohonan Cetak Ulang Npwp Skt Surat Pengukuhan

Formulir Registrasi Npwp

Efin Pajak Cara Memperoleh Efin Sadar Pajak

Cetak Ulang Kartu Npwp Baru

Jika Kartu Npwp Hilang Begini Cara Mengurus Yang Baru

Kring Pajak 1500200 On Twitter Mengisi Dan Menandatangani

Ddtc Tax Engine

Prosedur Dan Syarat Cetak Ulang Kartu Npwp Skt Sppkp

Pengalaman Mengurus Cetak Ulang Kartu Npwp Yang Hilang Milik

Formulir Permohonan Cetak Ulang Formulir Permohonan Cetak

Download Formulir Npwp Perorangan

Bagaimana Cara Cetak Ulang Kartu Npwp

Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu Npwp Dan Petunjuk

Formulir Permohonan Cetak Ulang Formulir Permohonan Cetak

Efin Pajak Djp Online 2019 Cara Aktivasi Dan Cara Mendapatkan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal

Cetak Ulang Kartu Npwp Badan

Lupa Efin Tanpa Harus Ke Kpp Bisa Pakai Layanan Chat Pajak

Cara Mengisi Formulir Npwp

Kartu Npwp Hilang Atau Rusak Ini Cara Cetak Ulangnya

09 Formulir Permohonan Cetak Ulang Npwp Istri

Formulir Npwp Pribadi Dan Badan Terbaru Tutorial Pajak

Cara Daftar Npwp Online Melalui Prosedur Yang Benar

Formulir Efin Pajak Online

Permohonan Efin Aktivasi Cetak Ulang Efin Terbaru

Cara Daftar Npwp Online Melalui Prosedur Yang Benar

Cara Isi Dan Lapor Spt Pajak Online Atau E Filing 1770 Ss

Cara Mengurus Npwp Hilang Atau Rusak Efaktur Dan Espt


0 Response to "Form Cetak Ulang Npwp"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel