Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Umkm Ppt Download
Maksud UMKM berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden. DOwnload Undang-undang UMKM Selengkapnya (KLIK DISINI)--hukumonline.com Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.Usaha Menengah adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Secara umum
ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional. Gallery Uu 20 Tahun 2008
Uu 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah
Laporan Layanan Informasi Publik Ppid Kab Rembang 2014 Pdf
International Labour Organization
Bruna Karla Gospel Letras App Ranking And Store Data App Annie
Uu Ite No 11 Tahun 2008 For Android Apk Download
Sak Emkm By Sheila Amanda On Prezi Next
Disperindagkop Sosialisasikan Uu Nomor 20 Tahun 2008
Uu No 20 Tahun 2008
Perusahaan Listrik Negara Wikipedia
Uu No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
File Uu 36 2008 Pdf Wikimedia Commons
Kriteria Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Menurut Uu No 20
Uu No 11 2008
Peacbromo Competitors Revenue And Employees Owler Company
Lpdb Kumkm On Twitter Uu No 20 Tahun 2008 Tentang Umkm
05 Animasi By Bekraf Indonesia Issuu
Pdf Uu No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Albi
Petra Togamas Undang Undang Ri No 17 Tahun 2012 Tentang
Uu Usaha Mikro Kecil Menengah 1 0 Apk Androidappsapk Co
Strategi Negeri Berdaya Part 1 Jika Nusantara Berdaya
Jual Produk Uu No 20 Tahun Murah Dan Terlengkap Bukalapak
Uu Pengelolaan Sampah For Android Apk Download
0 Response to "Uu 20 Tahun 2008"
Post a Comment