Tata Tertib Sekolah Smp



Contoh Sk Penetapan Tata Tertib Sekolah Predator Dapodik

TATA TERTIB SMP AL-HADI

TATA TERTIB, KLASIFIKASI PELANGGARAN

DAN

PENENTUAN SANKSI SISWA

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM H. DULL

SMP  AL HADI BANDUNG

Jl. A.H. Nasution No. 25 Telp. (022) 7279126 Bandung

Tata Tertib

BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1

Pengertian

Dalam keputusan yang dimaksud dengan :

  • Tata tertib SMP Al Hadi adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP Al Hadi.
  • Sekolah adalah SMP Al Hadi yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No. 25 Telp. (022)-7279126 Bandung
  • Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP Al Hadi
  • Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.
  • Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program kurikulum.
  • Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku di sekolah dan kegiatan kesiswaan.
  • Wali Kelas adalah guru wali yang membina siswa dalam satu kelas
  • Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
  • Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
  • Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar mengajar.
  • Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS SMP Al Hadi’ dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
  • Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber belajar.
  • Waktu istirahat adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat baru.
  • Atribut adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh setiap siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
  • Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang ditentukan oleh sekolah.
  • Point pelanggaran siswa adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
  • Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.
  • Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib sekolah.
  • Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan.

Pasal  2 Landasan,Maksud dan Tujuan

  • Landasan tata tertib ini adalah UUD 1945 dan Pancasila
  • Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMP Al Hadi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal sekolah.
  • Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMP Al Hadi.

BAB II TATA TERTIB Pasal 3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tata Tertib

  • Pelaksanaan tata tertib dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  • Ketentuan KBM di sekolah diatur sbb :
  • Waktu KBM dimulai tepat pukul 7.00 dan berakhir pukul 12.15 WIB.
  • Pintu gerbang sekolah ditutup pukul 07.00 WIB.
  • Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
  • Siswa hanya  diperkenankan menerima tamu di Ruang Guru dengan izin guru piket.
  • Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
  • Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan pihak sekolah dan instansi terkait.

Pasal 4 Kehadiran Siswa

  • Siswa sudah hadir (5 menit sebelumnya) di kampus SMP Al Hadi
  • Siiswa SMP wajib masuk melalui pintu gerbang utama.
  • Siswa dinyatakan terlambat apabila bel ikrar telah berbunyi (pukul 7.00 WIB)
  • Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan akan berkumpul pada tempat yang telah ditentukan.
  • Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pergantian pelajaran.
  • Siswa meninggalkan sekolah  harus ada izin dari Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah/Guru Piket.
  • Siswa yang tidak hadir harus memberikan keterangan.
  • Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpha.

Pasal 5 Kerapihan  Pakaian

Berpakaian

  • Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah:
  • Senin, Selasa, Rabu :
    • Siswa : Baju seragam putih dan celana biru
      • Siswi : Baju seragam putih lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
  • Kamis dan Jum’at :
    • Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
      • Siswi : Baju seragam batik lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.

Kelas VII dan VIII

  • Siswa : Baju dan celana seragam Pramuka
    • Siswi : Baju dan celana seragam Pramuka lengan panjang dan rok panjang, dan mengenakan kerudung.

Kelas IX

  • Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
    • Siswi : Baju seragam batik lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
  • Siswa dan siswi diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
  • Siswa : baju dimasukkan
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian yang tidak tembus pandang, tidak ketat, tidak berlebihan, dan dianjurkan menutup aurat selama berada di areal sekolah maupun di luar sekolah yang terkait dengan kegiatan sekolah.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan kaos dalam putih polos.
  • Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian olah raga dan kelengkapannya yang telah ditentukan sekolah pada saat praktek olahraga.

Rambut

  • Rambut harus rapih dan bersih; panjang maksimal pada saat siswa berdiri tegak sebatas kerah kemeja.
  • Potongan rambut harus wajar, poni rambut tidak mengenai alis dan telinga tampak (bukan karena rambut diselipkan di belakang telinga)
  • Rambut tidak boleh diberi warna.

Perhiasan

  • Bagi siswa tidak diperkenankan memakai aksesori.
  • Bagi siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.

Sepatu / Alas Kaki

  • Siswa dan siswi wajib memakai alas kaki sepatu berwarna hitam dan kaos kaki warna putih (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki) di areal sekolah.
  • Siswa dan siswi wajib membuka alas kaki di dalam kelas ketika ada intruksi dari pihak sekolah/guru piket.

Pasal 6 Kegiatan Sekolah

Siswa/siswi yang telah dijadwalkan sebagai piket, diwajibkan :

    • Membersikan kelas dan halaman kelas,
    • Membersihkan meja dan kursi guru
    • Menyediakan tempat cuci tangan dan lap untuk guru
    • Mempersiapkan peralatan kegiatan belajar
  • Berdoa bersama

Siswa/siswi diwajibkan melaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Kelas pada jam pertama sebelum dimulai pelajaran pertama dan pada jam terakhir sebelum pulang.

  • Ketepatan waktu pembelajaran
  • Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan bunyi bel.
  • Segera setelah bunyi bel tanda masuk selesai istirahat, siswa harus masuk ke ruang kelas dan pengurus kelas mencatat nama siswa yang tidak berada dalam kelas
  • Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah diaggap membolos/ kabur
  • Dalam kondisi darurat akan berlaku peraturan sesuai prosedur.
  • Lamanya waktu kegiatan belajar mengajar setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit
  • Siswa/siswi wajib mengikuti kegiatan belajar selama 6 x 40 menit dalam satu hari dan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan ibadah dan kegiatan ekstrakurikuler
  • Selama kegiatan belajar seluruh siswa/siswi diwajibkan membawa peralatan belajar dengan lengkap sesuai dengan yang diperintahkan oleh guru.
  • Dengan dipimpin oleh ketua kelas siswa mengucapkan salam disetiap awal pembelajaran dan  mengucapkan “Terima Kasih” dan Salam pada akhir pembelajaran kepada guru yang telah mengajar
  • Mengembalikan seluruh peralatan belajar atau buku yang telah digunakan ketempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran berikutnya
  1. Jadwal waktu istirahat di dimulai pukul 09.40 s.d. 10.15
  2. Siswa dan siswi hanya boleh jajan di kantin atau tempat jajanan yang berada didalam lingkungan sekolah
  3. Siswa dan siswi wajib bersikap sopan dan bertanggung  jawab dalam menciptakan suasana yang kondusif.
  4. Siswa dan Siswi wajib membelanjakan uangnya secara bijaksana dan tidak  merugikan pihak manapun.
  • Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
  • Setiap tidak ada guru, wajib diisi dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh guru piket
  • Tidak diperkenankan ketua kelas/ wakilnya/ siswa menentukan sendiri guru pengganti atau memulangkan siswa
  • Kegiatan bimbingan ibadah dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit.
  • Siswa/siswi yang mendapatkan jadwal pada hari itu, diwajibkan mengikuti kegiatan bimbingan ibadah dan membawa peralatan sholat
  • Kegiatan Bimbingan Ibadah
  • Kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Sabtu, pukul 12.00 s.d. 13.00
  • Siswa/siswi kelas VII dan VIII diwajibkan mengikuti kegiatan Pramuka dan menggunakan pakaian pramuka
  • Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah melalui jadwal kegiatan ekstrakurikuler
  • Siswa/siswi yang telah tercatat sebagai salah satu atau beberapa Kegiatan Ekstrakurikuler, diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Menggunakan dan membawa peralatan yang perlukan pada saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

8. Upacara

  • Upacara dilakukan pada hari senin atau hari besar yang telah ditentukan jadwalnya
  • Siswa wajib berpakaian rapih pada saat mengikuti upacara
  • Petugas upacara yang bertanggung jawab mengemban tugas, wajib menggunakan pakaian petugas upacara yang telah ditentukan oleh sekolah
  • Kegitan latihan bagi petugas upacara dilakukan pada hari sabtu dibimbing oleh wali kelas dan Pembina OSIS

Pasal 7 Ketentuan Perilaku Siswa

  • Siswa wajib bersikap sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, menghormati ibu dan bapak guru, karyawan, teman, kakak dan adik kelas baik  di dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah.
  • Siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  • Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang ditetapkan.
  • Siswa yang merusak fasilitas – sarana / prasarana – sekolah, maka kepadanya akan dikenakan sanksi.

Pasal 8 Memperingati hari-hari Besar Nasional dan Kegiatan Sekolah

  • Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah.
  • Siswa wajib mengenakan seragam yang ditentukan pada hari tersebut.
  • Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Sekolah.

Pasal 9 Fasilitas Sekolah

  • Kegiatan belajar dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh guru bidang studi.
  • Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama kegiatan sekolah berlangsung
  • Siswa wajib menjaga keutuhan fasilitas sekolah dengan baik dan menggunakannya sesuai peruntukkannya.
  • Siswa tidak diperkenankan meminjam buku atau peralatan belajar ke kelas lain pada saat jam pelajaran berlangsung. Diharapkan siswa senantiasa membawa alat belajar dan buku serta catatan yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran.
  • Siswa tidak diperbolehkan mengendarai mobil / sepeda motor sendiri ke/dari sekolah.
  • Fasilitas olah raga hanya digunakan pada saat jam olah raga dan istirahat dengan izin guru piket.
  • Kerusakan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab pemakai

BAB IV PELANGGARAN DAN POIN Pasal 1 Ketentuan Umum

  • Setiap siswa yang melanggar tata tertib ini diberikan poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
  • Semakin besar poin yang diberikan semakin besar bobot pelanggaran siswa.
  • Siswa yang menerima point yang besar akan diumumkan untuk menjadi peringatan.
  • Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali poinnya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
  • Poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun atau selama siswa/siswi tersebut masih bersekolah di SMP Al Hadi.
  • Setiap pelanggaran dicatat dalam buku Sanksi Pelanggaran (terlampir dalam Buku Tata Tertib ini)

BAB  V Penghargaan Siswa Pasal  12 Ketentuan Umum

Setiap  bulannya akan diumumkan siswa teladan  dengan ketentuan sbb :

  • Tidak pernah terlambat datang di sekolah.
  • Selalu membuat tugas/pr tepat waktu.
  • Nilai prestasi formatif  ≥ 80
  • Tidak pernah melanggar tata tertib sekolah.
  • Menyerahkan laporan buku evaluasi tepat waktu.
  • Selalu hadir dalam jam belajar sekolah.

BAB VI PENUTUP Pasal 13 Pengawasan Tata Tertib Siswa

  1. Pengawasan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh guru, karyawan serta petugas keamanan SMP Al Hadi.
  2. Pengawasan Tata Tertib diatur melalui mekanisme dan alur penanganan siswa yang ditetapkan Sekolah.

Pasal 14 Aturan Pemberlakuan

Keputusan ini berlaku terhitung pada tanggal …………………..2010

Pasal 15 Aturan Tambahan

  1. Peraturan / Tata Tertib untuk kelas 9 diberlakukan secara khusus dan disepakati oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas.

Hal-hal yang belum jelas diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat guru.

KLASIFIKASI PELANGGARAN DAN SANKSI SISWA

SMP AL HADI BANDUNG

JENIS PELANGGARAN A1 (Pelanggaran Ringan)

NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE :

(isi dengan tanggal pelanggaran)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
1 Datang terlambat masuk kelas
2 Keluar kelas tanpa ijin
3 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
4 Berada di kantin pada waktu pergantian jam KBM
5 Makan di dalam kelas saat KBM
6 Membeli makanan saat KBM
7 Ngobrol/ribut di dalam kelas ketikan KBM berlangsung
8 Berpakaian seragam tidak lengkap
9 Tidak membawa peralatan belajar dengan lengkap
10 Berhias/berdandan berlebihan
11 Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa putri
12 Membuang sampah tidak pada tempatnya
13 Piket kelas tidak melaksanakan tugasnya
14 Tidak memperhatikan panggilan pihak sekolah

JENIS PELANGGARAN B2 (Pelanggaran Sedang)

NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE :

(isi dengan tanggal pelanggaran)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
1 Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
2 Membuat ijin/surat palsu
3 Keluar/meninggalkan sekolah tanpa ijin
4 Tidak mengikuti upacara
5 Tidak mengikuti Bintalis
6 Melindungi teman yang salah
7 Memakai gelang atau kalung bagi siswa putra
8 Menggunakan Handpone (HP) pada jam KBM
9 Rambut gondrong/tidak rapih bagi siswa putra
10 Membawa/menggunakan kendaraan bermotor
11 Mengganggu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas lain
12 Berbicara kotor atau kasar
13 Mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah

JENIS PELANGGARAN C2 (Pelanggaran Berat)

NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE :

(isi dengan tanggal pelanggaran)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
KELOMPOK  C2.1
1 Merusak sarana dan prasarana sekolah
2 Merokok di lingkungan sekolah atau sedang mengenakan pakaian sekolah
3 Melakukan pemerasan kepada siswa lain
4 Membawa buku/media porno
5 Bersikap tidak sopan/menentang guru
KELOMPOK  C2.2
6 Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
7 Memakai anting atau tindik dianggota tubuh
8 Berkelahi / main hakim sendiri
9 Menganiaya/memu-kul siswa lain
10 Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah

JENIS PELANGGARAN C3 (Pelanggaran Sangat Berat)

NO KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA POINT PELANGGARAN KE :

(isi dengan tanggal pelanggaran)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 JML
KELOMPOK  C3.1
1 Memalsukan tanda tangan guru/wali kelas/guru piket/-kepala sekolah
2 Mengambil/mencuri milik orang lain
3 Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
4 Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan
5 Mengikuti organisasi terlarang
KELOMPOK  C3.2
6 Melakukan pemukulan terhadap guru
7 Membawa/mengkonsumsi minuman keras dan atau obat terlarang (narkoba)
8 Merubah/memalsukan raport
9 Melakukan prilaku asusila, prilaku tidak senonoh dan atau hubungan diluar nikah
10 Menikah/kawin dalam masa pendidikan sekolah

KETENTUAN

Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut :

A. Pemberian Point

Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan point. Pemberian Point dibagi menjadi 6 kelompok, terdiri dari :

1. Pelanggaran Jenis A1 (Pelanggaran ringan)

Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 2 (dua)

2. Pelanggaran Jenis B2 (Pelanggaran sedang)

Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 4 (empat)

3. Pelanggaran Jenis C2.1 (Pelanggaran Berat)

Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 20 (dua puluh)

4. Pelanggaran Jenis C2.2 (Pelanggaran Berat)

Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 30 (tiga puluh)

5. Pelanggaran Jenis C3.1 (Pelanggaran Sangat Berat)

Setiap  1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 45 (empat puluh lima)

6. Pelanggaran Jenis C3.2 (Pelanggaran Sangat Berat)

Satu kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 90 (sembilan puluh)

B. Pemberian Hukuman

Setiap melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman. Pemberian hukuman dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari :

1.   Membersihkan fasilitas sekolah

Setiap siswa yang melakukan pelanggaran  akan diberikan hukuman mem-bersihkan fasilitas sekolah

2.   Mengganti/memperbaiki sarana/prasarana sekolah

Hukuman ini diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran mencorat-coret, merusak atau  segala tindakan yang mengakibatkan kotor atau rusaknya sarana/-prasarana

3.   Penahanan selama 1 minggu setiap barang yang dirazia oleh pihak Sekolah

C.  Pembuatan Surat Pernjanjian dengan Wali Kelas

Setiap siswa diwajibkan membuat surat perjanjian dengan wali kelas, bila :

  1. 1. Point pelanggaran sudah mencapai 20 point
  2. 2. Terkena rajia sebanyak 2 kali

D. Pemanggilan orang tua dan membuat surat perjanjian.

Setiap siswa akan diundang orang tuanya oleh sekolah dan membuat surat pernjanjian dengan petugas BP, bila :

  • Point pelanggaran sudah mencapai 40 point
  • Terkena rajia sebanyak 3 kali

E. Mengisi Surat Pernyataan Pengunduran diri dari SMP Al Hadi

Setiap siswa diwajibkan mengisi surat pengunduran diri (keluar dari SMP Al Hadi) bila melakukan pelanggaran sangat berat dan atau point penggaran mencapai 90

download TATA TERTIB .doc

Gallery Tata Tertib Sekolah Smp

Peranan Guru Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Siswa

Tata Tertib Sekolah Sebagai Sarana Pembentukan Akhlak Siswa

Perbedaan Penyesuaian Diri Terhadap Tata Tertib Sekolah Pada

Pdf Pelanggaran Tata Tertib Yang Dilakukan Oleh Siswa Di

Tata Tertib Guru Ok Docx Pemerintah Kabupaten Lampung

Tata Tertib Siswa

Tata Tertib Guru Dan Tendik

Smp Muhammadiyah Cimanggu Plus For Android Apk Download

Doc Tata Tertib Sekolah Abdul Mutolib Academia Edu

30 Contoh Tata Tertib Sekolah Sd Smp Dan Sma Salamadian

All Categories Robotefiraw

Tata Tertib Sekolah

Strategi Sekolah Dalam Menangani Pelanggaran Tata Tertib

Smpn21 Malang Tata Tertib Siswa

Tata Tertib Guru Dan Tendik

Tata Tertib Siswa Smpn 8 Cimahi Smp Negeri 8 Cimahi

Tata Tertib Siswa Smp Sms Smk Setara Di Kabupaten Tabanan

Index Of Wp Content Uploads 2016 12

Doc Tata Tertib Sekolah New Abdi Saprianto Academia Edu

Peranan Guru Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Siswa

Draf Peraturan Sekolah Smp Negeri 1 Belik Kabupaten

Tata Tertib Perpustakaan Smp Negeri 2 Genteng Perpustakaan

Pdf Tata Tertib Sekolah رود حنداروئن Academia Edu

Supervisi Lab Komputer Xls Jadwal Penggunaan Ruang Lab Ipa

Penerimaan Peserta Didik Baru Smanu M H Thamrin Jakarta

Profil Sekolah Smp Negeri 3 Tanggul S Blog

Pengaruh Pelaksanaan Tata Tertib Sekolah Lingkungan Sekolah

Tata Tertib Guru Kb Tk Cor Jesu A Hal Kehadiran 1 Hari

Implementasi Kebijakan Kepala Sekolah Tentang Pelanggaran


0 Response to "Tata Tertib Sekolah Smp"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel