Tata Tertib Sekolah Smp
Contoh Sk Penetapan Tata Tertib Sekolah Predator Dapodik
TATA TERTIB SMP AL-HADI
TATA TERTIB, KLASIFIKASI PELANGGARAN
DAN
PENENTUAN SANKSI SISWA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM H. DULL
SMP AL HADI BANDUNG
Jl. A.H. Nasution No. 25 Telp. (022) 7279126 Bandung
Tata Tertib
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1
Pengertian
Dalam keputusan yang dimaksud dengan :
- Tata tertib SMP Al Hadi adalah peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh siswa SMP Al Hadi.
- Sekolah adalah SMP Al Hadi yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No. 25 Telp. (022)-7279126 Bandung
- Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SMP Al Hadi
- Kepala Sekolah adalah pemimpin dan pembina segala kegiatan yang berlangsung di sekolah.
- Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam menetapkan program kurikulum.
- Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan adalah guru yang membantu kepala sekolah dalam kelangsungan sistem yang berlaku di sekolah dan kegiatan kesiswaan.
- Wali Kelas adalah guru wali yang membina siswa dalam satu kelas
- Guru Bidang Studi adalah guru yang mengajar siswa sesuai disiplin ilmu yang dipelajari
- Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan konseling siswa.
- Guru Piket adalah guru yang bertugas menjaga memantau pelaksananan kegiatan belajar mengajar.
- Pembina OSIS adalah guru pendamping yang memantau dan membimbing OSIS SMP Al Hadi’ dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan siswa secara umum .
- Kegiatan Belajar Mengajar adalah proses interaksi siswa dengan guru dan sumber belajar.
- Waktu istirahat adalah waktu yang ditentukan oleh sekolah pada siswa dan guru untuk melepas lelah untuk mencari semangat baru.
- Atribut adalah kelengkapan yang harus dipakai oleh setiap siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
- Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dipakai oleh siswa selama mengikuti KBM baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang ditentukan oleh sekolah.
- Point pelanggaran siswa adalah angka yang diberikan sekolah kepada siswa sebagai akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.
- Skorsing adalah pemberhentian atau penundaan mengikuti kegiatan belajar dan mengajar pada siswa untuk sementara waktu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan siswa yang bersangkutan.
- Sanksi adalah tindakan sebagai hukuman atas suatu pelanggaran yang dilakukan siswa terhadap tata tertib sekolah.
- Alpa/mangkir adalah ketidakhadiran siswa di sekolah tanpa keterangan.
Pasal 2 Landasan,Maksud dan Tujuan
- Landasan tata tertib ini adalah UUD 1945 dan Pancasila
- Maksud ditetapkan keputusan ini adalah sebagai tata tertib dan peraturan disiplin sekolah yang berlaku di SMP Al Hadi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan internal dan eksternal sekolah.
- Tujuan ditetapkan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, guru dan warga sekolah dalam rangka pembinaan dan disiplin di SMP Al Hadi.
BAB II TATA TERTIB Pasal 3 Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tata Tertib
- Pelaksanaan tata tertib dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
- Ketentuan KBM di sekolah diatur sbb :
- Waktu KBM dimulai tepat pukul 7.00 dan berakhir pukul 12.15 WIB.
- Pintu gerbang sekolah ditutup pukul 07.00 WIB.
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
- Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
- Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di Ruang Guru dengan izin guru piket.
- Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
- Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah ditentukan atas kesepakatan pihak sekolah dan instansi terkait.
Pasal 4 Kehadiran Siswa
- Siswa sudah hadir (5 menit sebelumnya) di kampus SMP Al Hadi
- Siiswa SMP wajib masuk melalui pintu gerbang utama.
- Siswa dinyatakan terlambat apabila bel ikrar telah berbunyi (pukul 7.00 WIB)
- Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan akan berkumpul pada tempat yang telah ditentukan.
- Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas pada saat jam pergantian pelajaran.
- Siswa meninggalkan sekolah harus ada izin dari Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah/Guru Piket.
- Siswa yang tidak hadir harus memberikan keterangan.
- Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpha.
Pasal 5 Kerapihan Pakaian
Berpakaian
- Pakaian seragam yang ditentukan oleh sekolah adalah:
- Senin, Selasa, Rabu :
- Siswa : Baju seragam putih dan celana biru
- Siswi : Baju seragam putih lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
- Siswa : Baju seragam putih dan celana biru
- Kamis dan Jum’at :
- Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
- Siswi : Baju seragam batik lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
- Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
Kelas VII dan VIII
- Siswa : Baju dan celana seragam Pramuka
- Siswi : Baju dan celana seragam Pramuka lengan panjang dan rok panjang, dan mengenakan kerudung.
Kelas IX
- Siswa : Baju seragam batik dan celana biru
- Siswi : Baju seragam batik lengan panjang, rok biru panjang, dan mengenakan kerudung.
- Siswa dan siswi diwajibkan berpakaian rapi, bersih dan sopan.
- Siswa : baju dimasukkan
- Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian yang tidak tembus pandang, tidak ketat, tidak berlebihan, dan dianjurkan menutup aurat selama berada di areal sekolah maupun di luar sekolah yang terkait dengan kegiatan sekolah.
- Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos.
- Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan kaos dalam putih polos.
- Siswa dan siswi diwajibkan mengenakan pakaian olah raga dan kelengkapannya yang telah ditentukan sekolah pada saat praktek olahraga.
Rambut
- Rambut harus rapih dan bersih; panjang maksimal pada saat siswa berdiri tegak sebatas kerah kemeja.
- Potongan rambut harus wajar, poni rambut tidak mengenai alis dan telinga tampak (bukan karena rambut diselipkan di belakang telinga)
- Rambut tidak boleh diberi warna.
Perhiasan
- Bagi siswa tidak diperkenankan memakai aksesori.
- Bagi siswi tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan.
Sepatu / Alas Kaki
- Siswa dan siswi wajib memakai alas kaki sepatu berwarna hitam dan kaos kaki warna putih (tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki) di areal sekolah.
- Siswa dan siswi wajib membuka alas kaki di dalam kelas ketika ada intruksi dari pihak sekolah/guru piket.
Pasal 6 Kegiatan Sekolah
Siswa/siswi yang telah dijadwalkan sebagai piket, diwajibkan :
-
- Membersikan kelas dan halaman kelas,
- Membersihkan meja dan kursi guru
- Menyediakan tempat cuci tangan dan lap untuk guru
- Mempersiapkan peralatan kegiatan belajar
- Berdoa bersama
Siswa/siswi diwajibkan melaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Kelas pada jam pertama sebelum dimulai pelajaran pertama dan pada jam terakhir sebelum pulang.
- Ketepatan waktu pembelajaran
- Pada jam masuk sekolah, jam istirahat dan usai sekolah ditandai dengan bunyi bel.
- Segera setelah bunyi bel tanda masuk selesai istirahat, siswa harus masuk ke ruang kelas dan pengurus kelas mencatat nama siswa yang tidak berada dalam kelas
- Siswa yang meninggalkan sekolah tanpa izin Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah diaggap membolos/ kabur
- Dalam kondisi darurat akan berlaku peraturan sesuai prosedur.
- Lamanya waktu kegiatan belajar mengajar setiap satu jam pelajaran adalah 40 menit
- Siswa/siswi wajib mengikuti kegiatan belajar selama 6 x 40 menit dalam satu hari dan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan ibadah dan kegiatan ekstrakurikuler
- Selama kegiatan belajar seluruh siswa/siswi diwajibkan membawa peralatan belajar dengan lengkap sesuai dengan yang diperintahkan oleh guru.
- Dengan dipimpin oleh ketua kelas siswa mengucapkan salam disetiap awal pembelajaran dan mengucapkan “Terima Kasih” dan Salam pada akhir pembelajaran kepada guru yang telah mengajar
- Mengembalikan seluruh peralatan belajar atau buku yang telah digunakan ketempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Pada waktu pergantian pelajaran dan menunggu kedatangan guru, siswa tetap tenang di dalam kelas agar tidak mengganggu kelas-kelas yang lain dan mempersiapkan diri untuk pelajaran berikutnya
- Jadwal waktu istirahat di dimulai pukul 09.40 s.d. 10.15
- Siswa dan siswi hanya boleh jajan di kantin atau tempat jajanan yang berada didalam lingkungan sekolah
- Siswa dan siswi wajib bersikap sopan dan bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang kondusif.
- Siswa dan Siswi wajib membelanjakan uangnya secara bijaksana dan tidak merugikan pihak manapun.
- Bila setelah ditunggu selama 5 menit guru tidak ada/ hadir. Ketua Kelas/ Wakilnya wajib menghubungi guru piket. Dan siswa lain tetap tenang di dalam kelas.
- Setiap tidak ada guru, wajib diisi dengan kegiatan yang telah ditetapkan oleh guru piket
- Tidak diperkenankan ketua kelas/ wakilnya/ siswa menentukan sendiri guru pengganti atau memulangkan siswa
- Kegiatan bimbingan ibadah dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit.
- Siswa/siswi yang mendapatkan jadwal pada hari itu, diwajibkan mengikuti kegiatan bimbingan ibadah dan membawa peralatan sholat
- Kegiatan Bimbingan Ibadah
- Kegiatan Pramuka dilaksanakan setiap hari Sabtu, pukul 12.00 s.d. 13.00
- Siswa/siswi kelas VII dan VIII diwajibkan mengikuti kegiatan Pramuka dan menggunakan pakaian pramuka
- Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setelah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 80 menit pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah melalui jadwal kegiatan ekstrakurikuler
- Siswa/siswi yang telah tercatat sebagai salah satu atau beberapa Kegiatan Ekstrakurikuler, diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
- Menggunakan dan membawa peralatan yang perlukan pada saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
8. Upacara
- Upacara dilakukan pada hari senin atau hari besar yang telah ditentukan jadwalnya
- Siswa wajib berpakaian rapih pada saat mengikuti upacara
- Petugas upacara yang bertanggung jawab mengemban tugas, wajib menggunakan pakaian petugas upacara yang telah ditentukan oleh sekolah
- Kegitan latihan bagi petugas upacara dilakukan pada hari sabtu dibimbing oleh wali kelas dan Pembina OSIS
Pasal 7 Ketentuan Perilaku Siswa
- Siswa wajib bersikap sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama Islam, menghormati ibu dan bapak guru, karyawan, teman, kakak dan adik kelas baik di dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan di luar sekolah.
- Siswa wajib memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Siswa wajib mematuhi tata tertib sekolah yang ditetapkan.
- Siswa yang merusak fasilitas – sarana / prasarana – sekolah, maka kepadanya akan dikenakan sanksi.
Pasal 8 Memperingati hari-hari Besar Nasional dan Kegiatan Sekolah
- Siswa wajib mengikuti kegiatan hari-hari besar Nasional yang dilaksanakan di sekolah.
- Siswa wajib mengenakan seragam yang ditentukan pada hari tersebut.
- Siswa wajib mengikuti semua kegiatan yang diadakan oleh Sekolah.
Pasal 9 Fasilitas Sekolah
- Kegiatan belajar dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh guru bidang studi.
- Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama kegiatan sekolah berlangsung
- Siswa wajib menjaga keutuhan fasilitas sekolah dengan baik dan menggunakannya sesuai peruntukkannya.
- Siswa tidak diperkenankan meminjam buku atau peralatan belajar ke kelas lain pada saat jam pelajaran berlangsung. Diharapkan siswa senantiasa membawa alat belajar dan buku serta catatan yang disesuaikan dengan jadwal pelajaran.
- Siswa tidak diperbolehkan mengendarai mobil / sepeda motor sendiri ke/dari sekolah.
- Fasilitas olah raga hanya digunakan pada saat jam olah raga dan istirahat dengan izin guru piket.
- Kerusakan fasilitas sekolah menjadi tanggung jawab pemakai
BAB IV PELANGGARAN DAN POIN Pasal 1 Ketentuan Umum
- Setiap siswa yang melanggar tata tertib ini diberikan poin berdasarkan jenis pelanggarannya.
- Semakin besar poin yang diberikan semakin besar bobot pelanggaran siswa.
- Siswa yang menerima point yang besar akan diumumkan untuk menjadi peringatan.
- Pelanggaran yang dilakukan lebih dari satu kali poinnya akan diakumulasikan dengan pelanggaran sebelumnya.
- Poin pelanggaran diakumulasikan selama 3 tahun atau selama siswa/siswi tersebut masih bersekolah di SMP Al Hadi.
- Setiap pelanggaran dicatat dalam buku Sanksi Pelanggaran (terlampir dalam Buku Tata Tertib ini)
BAB V Penghargaan Siswa Pasal 12 Ketentuan Umum
Setiap bulannya akan diumumkan siswa teladan dengan ketentuan sbb :
- Tidak pernah terlambat datang di sekolah.
- Selalu membuat tugas/pr tepat waktu.
- Nilai prestasi formatif ≥ 80
- Tidak pernah melanggar tata tertib sekolah.
- Menyerahkan laporan buku evaluasi tepat waktu.
- Selalu hadir dalam jam belajar sekolah.
BAB VI PENUTUP Pasal 13 Pengawasan Tata Tertib Siswa
- Pengawasan Tata Tertib Siswa dilakukan oleh seluruh guru, karyawan serta petugas keamanan SMP Al Hadi.
- Pengawasan Tata Tertib diatur melalui mekanisme dan alur penanganan siswa yang ditetapkan Sekolah.
Pasal 14 Aturan Pemberlakuan
Keputusan ini berlaku terhitung pada tanggal …………………..2010
Pasal 15 Aturan Tambahan
- Peraturan / Tata Tertib untuk kelas 9 diberlakukan secara khusus dan disepakati oleh Kepala Sekolah dan Wali Kelas.
Hal-hal yang belum jelas diatur dalam keputusan ini, akan ditentukan dan diputuskan dalam rapat guru.
KLASIFIKASI PELANGGARAN DAN SANKSI SISWA
SMP AL HADI BANDUNG
JENIS PELANGGARAN A1 (Pelanggaran Ringan)
NO | KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA | POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran) | ||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | JML | ||
1 | Datang terlambat masuk kelas | |||||||||||||||||||||
2 | Keluar kelas tanpa ijin | |||||||||||||||||||||
3 | Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler | |||||||||||||||||||||
4 | Berada di kantin pada waktu pergantian jam KBM | |||||||||||||||||||||
5 | Makan di dalam kelas saat KBM | |||||||||||||||||||||
6 | Membeli makanan saat KBM | |||||||||||||||||||||
7 | Ngobrol/ribut di dalam kelas ketikan KBM berlangsung | |||||||||||||||||||||
8 | Berpakaian seragam tidak lengkap | |||||||||||||||||||||
9 | Tidak membawa peralatan belajar dengan lengkap | |||||||||||||||||||||
10 | Berhias/berdandan berlebihan | |||||||||||||||||||||
11 | Memakai perhiasan berlebihan bagi siswa putri | |||||||||||||||||||||
12 | Membuang sampah tidak pada tempatnya | |||||||||||||||||||||
13 | Piket kelas tidak melaksanakan tugasnya | |||||||||||||||||||||
14 | Tidak memperhatikan panggilan pihak sekolah |
JENIS PELANGGARAN B2 (Pelanggaran Sedang)
NO | KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA | POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran) | ||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | JML | ||
1 | Tidak masuk sekolah tanpa keterangan | |||||||||||||||||||||
2 | Membuat ijin/surat palsu | |||||||||||||||||||||
3 | Keluar/meninggalkan sekolah tanpa ijin | |||||||||||||||||||||
4 | Tidak mengikuti upacara | |||||||||||||||||||||
5 | Tidak mengikuti Bintalis | |||||||||||||||||||||
6 | Melindungi teman yang salah | |||||||||||||||||||||
7 | Memakai gelang atau kalung bagi siswa putra | |||||||||||||||||||||
8 | Menggunakan Handpone (HP) pada jam KBM | |||||||||||||||||||||
9 | Rambut gondrong/tidak rapih bagi siswa putra | |||||||||||||||||||||
10 | Membawa/menggunakan kendaraan bermotor | |||||||||||||||||||||
11 | Mengganggu keamanan dan ketertiban kelas sendiri maupun kelas lain | |||||||||||||||||||||
12 | Berbicara kotor atau kasar | |||||||||||||||||||||
13 | Mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah |
JENIS PELANGGARAN C2 (Pelanggaran Berat)
NO | KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA | POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran) | ||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | JML | ||
KELOMPOK C2.1 | ||||||||||||||||||||||
1 | Merusak sarana dan prasarana sekolah | |||||||||||||||||||||
2 | Merokok di lingkungan sekolah atau sedang mengenakan pakaian sekolah | |||||||||||||||||||||
3 | Melakukan pemerasan kepada siswa lain | |||||||||||||||||||||
4 | Membawa buku/media porno | |||||||||||||||||||||
5 | Bersikap tidak sopan/menentang guru | |||||||||||||||||||||
KELOMPOK C2.2 | ||||||||||||||||||||||
6 | Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan | |||||||||||||||||||||
7 | Memakai anting atau tindik dianggota tubuh | |||||||||||||||||||||
8 | Berkelahi / main hakim sendiri | |||||||||||||||||||||
9 | Menganiaya/memu-kul siswa lain | |||||||||||||||||||||
10 | Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan pihak sekolah |
JENIS PELANGGARAN C3 (Pelanggaran Sangat Berat)
NO | KLASIFIKASI PELANGGARAN SISWA | POINT PELANGGARAN KE : (isi dengan tanggal pelanggaran) | ||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | JML | ||
KELOMPOK C3.1 | ||||||||||||||||||||||
1 | Memalsukan tanda tangan guru/wali kelas/guru piket/-kepala sekolah | |||||||||||||||||||||
2 | Mengambil/mencuri milik orang lain | |||||||||||||||||||||
3 | Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan | |||||||||||||||||||||
4 | Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan | |||||||||||||||||||||
5 | Mengikuti organisasi terlarang | |||||||||||||||||||||
KELOMPOK C3.2 | ||||||||||||||||||||||
6 | Melakukan pemukulan terhadap guru | |||||||||||||||||||||
7 | Membawa/mengkonsumsi minuman keras dan atau obat terlarang (narkoba) | |||||||||||||||||||||
8 | Merubah/memalsukan raport | |||||||||||||||||||||
9 | Melakukan prilaku asusila, prilaku tidak senonoh dan atau hubungan diluar nikah | |||||||||||||||||||||
10 | Menikah/kawin dalam masa pendidikan sekolah |
KETENTUAN
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
A. Pemberian Point
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan point. Pemberian Point dibagi menjadi 6 kelompok, terdiri dari :
1. Pelanggaran Jenis A1 (Pelanggaran ringan)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 2 (dua)
2. Pelanggaran Jenis B2 (Pelanggaran sedang)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 4 (empat)
3. Pelanggaran Jenis C2.1 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 20 (dua puluh)
4. Pelanggaran Jenis C2.2 (Pelanggaran Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 30 (tiga puluh)
5. Pelanggaran Jenis C3.1 (Pelanggaran Sangat Berat)
Setiap 1 kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 45 (empat puluh lima)
6. Pelanggaran Jenis C3.2 (Pelanggaran Sangat Berat)
Satu kali melakukan pelanggaran jenis ini akan dikenakan point sebanyak 90 (sembilan puluh)
B. Pemberian Hukuman
Setiap melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman. Pemberian hukuman dibagi menjadi beberapa kelompok, terdiri dari :
1. Membersihkan fasilitas sekolah
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman mem-bersihkan fasilitas sekolah
2. Mengganti/memperbaiki sarana/prasarana sekolah
Hukuman ini diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran mencorat-coret, merusak atau segala tindakan yang mengakibatkan kotor atau rusaknya sarana/-prasarana
3. Penahanan selama 1 minggu setiap barang yang dirazia oleh pihak Sekolah
C. Pembuatan Surat Pernjanjian dengan Wali Kelas
Setiap siswa diwajibkan membuat surat perjanjian dengan wali kelas, bila :
- 1. Point pelanggaran sudah mencapai 20 point
- 2. Terkena rajia sebanyak 2 kali
D. Pemanggilan orang tua dan membuat surat perjanjian.
Setiap siswa akan diundang orang tuanya oleh sekolah dan membuat surat pernjanjian dengan petugas BP, bila :
- Point pelanggaran sudah mencapai 40 point
- Terkena rajia sebanyak 3 kali
E. Mengisi Surat Pernyataan Pengunduran diri dari SMP Al Hadi
Setiap siswa diwajibkan mengisi surat pengunduran diri (keluar dari SMP Al Hadi) bila melakukan pelanggaran sangat berat dan atau point penggaran mencapai 90
download TATA TERTIB .doc
Gallery Tata Tertib Sekolah Smp
Peranan Guru Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Siswa
Tata Tertib Sekolah Sebagai Sarana Pembentukan Akhlak Siswa
Perbedaan Penyesuaian Diri Terhadap Tata Tertib Sekolah Pada
Pdf Pelanggaran Tata Tertib Yang Dilakukan Oleh Siswa Di
Tata Tertib Guru Ok Docx Pemerintah Kabupaten Lampung
Smp Muhammadiyah Cimanggu Plus For Android Apk Download
Doc Tata Tertib Sekolah Abdul Mutolib Academia Edu
30 Contoh Tata Tertib Sekolah Sd Smp Dan Sma Salamadian
Strategi Sekolah Dalam Menangani Pelanggaran Tata Tertib
Smpn21 Malang Tata Tertib Siswa
Tata Tertib Siswa Smpn 8 Cimahi Smp Negeri 8 Cimahi
Tata Tertib Siswa Smp Sms Smk Setara Di Kabupaten Tabanan
Index Of Wp Content Uploads 2016 12
Doc Tata Tertib Sekolah New Abdi Saprianto Academia Edu
Peranan Guru Dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum Siswa
Draf Peraturan Sekolah Smp Negeri 1 Belik Kabupaten
Tata Tertib Perpustakaan Smp Negeri 2 Genteng Perpustakaan
Pdf Tata Tertib Sekolah رود حنداروئن Academia Edu
Supervisi Lab Komputer Xls Jadwal Penggunaan Ruang Lab Ipa
Penerimaan Peserta Didik Baru Smanu M H Thamrin Jakarta
Profil Sekolah Smp Negeri 3 Tanggul S Blog
Pengaruh Pelaksanaan Tata Tertib Sekolah Lingkungan Sekolah
Tata Tertib Guru Kb Tk Cor Jesu A Hal Kehadiran 1 Hari
Implementasi Kebijakan Kepala Sekolah Tentang Pelanggaran
0 Response to "Tata Tertib Sekolah Smp"
Post a Comment