Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945



Powtoon Pkn On Top Part 2

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen

Dengan segala kerendahan hati diunggah oleh Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. di 00.06
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :• Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)• Sistem Konstitusional.• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto.Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :• Pemegang kekuasaan legislative.• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.• Menciptakan perilaku KKN.• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :• Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :• Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.• Bentuk pemerintahan adalah Republik.• Sistem pemerintahan adalah presidensial.• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :• Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Gallery Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945

Di Balik Pemilu 2019 Catatan Pengawasan Bawaslu Kabupaten

Pkn Tata Negara

Simulasi Cat Cpns Online 2017 Latihan Gratis Bkn Menpan

Powtoon Pkn On Top Part 2

Sistem Pemerintahan Indonesia Lulus Ujian

Pencantuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Praktek Penyusunan Legislasi Semu Ppt Download

Pdf Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Pasal

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Twk Tiu Tkp Pages 1 50 Text Version Fliphtml5

Sistem Pemerintahan Indonesia Lulus Ujian

Lain

Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis Dan Evaluasi Hukum

Simulasi Cat Cpns Online 2017 Latihan Gratis Bkn Menpan

Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum

Buku Ajar Pages 301 350 Text Version Fliphtml5

2 Peta Sloc Slot Di Wilayah Perairan Indonesia Ppt Download

Kumpulan Soal Pelajaran 2 Contoh Soal Cpns

34625004 Kelas Xii Bab Ii Sistem Pemerintahan Negara

Sistem Pemerintahan Indonesia Halaman All Kompasiana Com

Pencantuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Lati I A

Doc Soal Latihan Pkn Kartini Nursetya Academia Edu


0 Response to "Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen Uud 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel