Uu Nomor 35 Tahun 2014



Permenkes No 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Penggolongan

UU N0 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

This post is also available in: English Indonesia

Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.

Oleh karenanya, keberadaan undang-undang ini semoga menjadi harapan baru dalam melakukan perlindungan terhadap anak. Berikut adalah beberapa poin penting dalam undnag-undang tersebut.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat

dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 76E UU

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk lebih lengkap, silahkan unduh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 di bawah ini:

This post is also available in: English Indonesia

BAB II PEMBENTUKAN

Pasal 2

Membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

BAB III MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Maksud dan tujuan Pembentukan Komite ini adalah : a. memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas; b. mendorong pengarusutamaan Penyandang Disabilitas dalam kebijakan dan pelayanan publik; c. membantu terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas yang meliputi hak : 1. hidup; 2. bebas dari stigma; 3. privasi; 4. keadilan dan perlindungan hukum; 5. pendidikan; 6. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi; 7. kesehatan; 8. politik; 9. keagamaan, 10. Keolahragaan; 11. kebudayaan dan pariwisata; 12. kesejahteraan sosial, 13. aksesibilitas; 14. pelayanan publik; 15. perlindungan dari bencana; 16. habilitasi dan rehabilitasi; 17. konsesi; 18. pendataan; 19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 20. berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi;

21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

22. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

d. mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas.

Selengkapnya silahkan unduh peraturan walikota Yogyakarta tersebut di bawah ini:

Gallery Uu Nomor 35 Tahun 2014

Uu No 35 Tahun 2014 Perlu Gencar Disosialisasikan Di Ciamis

Pdf The Philosophical Basis Of Setting Specific Minimum

Kekerasan Seksual Laman 4 Mitra Wacana

Amandemen Undang Undang Perlindungan Anak Uu Ri No 35 Tahun 2014

Bawaslu Ri S Tweet 2 Pelibatan Anak Dalam Aktivitas

Pemko Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Uu No 35 Tahun 2014

Unit Ppa Polres Simeulue Sosialisasi Uu Nomor 35 Tahun 2014

Dp3a Bolmong Kenalkan Uu Perlindungan Anak Ke Ppa Miracle

Online Public Access Catalog Perpusnas Ri

Petra Togamas Undang Undang Ri No 35 Tahun 2014 Tentang

Pdf Upaya Pencegahan Anak Dari Pengaruh Minuman Keras

Pdf Uu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Uu Pa

Kejahatan Seksual Hantui Anak Indonesia Skh Media Sulut

Kemenpora Soal Pb Djarum Album On Imgur

Pengemis Anak Anak Perspektif Undang Undang Nomor 35 Tahun

Undang Undang Lpa Kota Depok

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kpai Ppt Download

Buku Sumber Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan

Ham Untuk Semua On Twitter Pasal Ini Dikonversi Menjadi


0 Response to "Uu Nomor 35 Tahun 2014"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel