Uu No 40 Tahun 2004
Page 3 Perpustakaan Lemhannas Ri
Undang_undang no 40 tahun 2004 tentang SJSN
- 1. PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2004TENTANGSISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhikebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menujuterwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negaramengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyatIndonesia;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Sistem Jaminan SosialNasional;Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKANMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyatagar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 2. 2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminansosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasaldari iuran guna memberikan perlindungan risiko sosial ekonomi yang menimpa pesertadan/atau anggota keluarganya.4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidakmampu sebagai peserta program jaminan sosial.6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan sosial.7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunaniuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara JaminanSosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasionalpenyelenggaraan program jaminan sosial.8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggotakeluarganya.10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atauPemerintah.11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalambentuk lain.12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badanlainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakanpegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagaiimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatuperjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagipekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasukkecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya,dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.15. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badanyang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnyakemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untukmelakukan pekerjaan.BAB IIASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAANPasal 2Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan asas manfaat,dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 3. Pasal 3Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhandasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.Pasal 4Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :a. kegotong-royongan;b. nirlaba;c. keterbukaan;d. kehati-hatian;e. akuntabilitas;f. portabilitas;g. kepesertaan bersifat wajib;h. dana amanat; dani. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembanganprogram dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.BAB IIIBADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIALPasal 5(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-undang.(2) Sejak berlakunya Undang-undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang adadinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-undang ini.(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri(TASPEN);c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia(ASABRI); dand. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3),dapat dibentuk yang baru dengan Undang-undang.BAB IVDEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONALPasal 6Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-undang ini dibentukDewan Jaminan Sosial Nasional.Pasal 7(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggungjawab kepada Presiden.(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasipenyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- 4. (3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas :a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;b. mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; danc. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianyaanggaran operasional kepada Pemerintah.(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasipenyelenggaraan program jaminan sosial.Pasal 8(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsurPemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberikerja, dan organisasi pekerja.(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dananggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah.(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh SekretariatDewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh KetuaDewan Jaminan Sosial Nasional.(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima) tahun, dan dapatdiangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.(6) Untuk dapat diangkat anggota menjadi Dewan Jaminan Sosial Nasional harus memenuhisyarat sebagai berikut :a. warga negara Indonesia;b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. sehat jasmani dan rohani;d. berkelakuan baik;e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun pada saat menjadi anggota;f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 (satu);g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dani. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.Pasal 9Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat meminta masukan danbantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.Pasal 10Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalamPasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
- 5. Pasal 11Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum berakhirmasa jabatan karena :a. meninggal dunia;b. berhalangan tetap;c. mengundurkan diri;d. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).Pasal 12(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diusulkan olehMenteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan sosial.(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan SosialNasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.BAB VKEPESERTAAN DAN IURANPasal 13(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai pesertakepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yangdiikuti.(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PeraturanPresiden.Pasal 14(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepadaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial.(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orangtidak mampu.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.Pasal 15(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepadasetiap peserta dan anggota keluarganya.(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dankewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.Pasal 16Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminansosial yang diikuti.
- 6. Pasal 17(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dariupah atau suatu jumlah nominal tertentu.(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yangmenjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan PenyelenggaraJaminan Sosial secara berkala.(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiapjenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhandasar hidup yang layak.(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar olehPemerintah.(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintahuntuk program jaminan kesehatan.(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.BAB VIPROGRAM JAMINAN SOSIALBagian KesatuJenis Program Jaminan SosialPasal 18Jenis program jaminan sosial meliputi:a. jaminan kesehatan;b. jaminan kecelakaan kerja;c. jaminan hari tua;d. jaminan pensiun; dane. jaminan kematian.Bagian KeduaJaminan KesehatanPasal 19(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial danprinsip ekuitas.(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperolehmanfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasarkesehatan.Pasal 20(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannyadibayar oleh Pemerintah.
- 7. (2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjaditanggungannya dengan penambahan luran.Pasal 21(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorangpeserta mengalami pemutusan hubungan kerja.(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belummemperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar olehPemerintah.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjutdengan Peraturan Presiden.Pasal 22(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatanyang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat danbahan medis habis pakai yang diperlukan.(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, pesertadikenakan urun biaya.(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.Pasal 23(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitaskesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan BadanPenyelenggara Jaminan Sosial.(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikanpada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial.(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat gunamemenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajibmemberikan kompensasi.(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumahsakit diberikan berdasarkan kelas standar.(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalamPeraturan Presiden.
- 8. Pasal 24(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkanberdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitaskesehatan di wilayah tersebut.(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayananyang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaanpembayaran diterima.(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistemkendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkanefisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.Pasal 25Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh BadanPenyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pasal 26Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebihlanjut dalam Peraturan Presiden.Pasal 27(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkanpersentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara terhadap ditanggung bersama olehpekerja dan pemberi kerja.(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukanberdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkannominal yang ditetapkan secara berkala.(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upahsebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 28(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan inginmengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran.(2) Tambahan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PeraturanPresiden.Bagian KetigaJaminan Kecelakaan KerjaPasal 29(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransisosial.
- 9. (2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar pesertamemperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerjamengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.Pasal 30Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.Pasal 31(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanankesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunaiapabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahliwaris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkatkecacatan.(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urunbiaya.Pasal 32(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikanpada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalinkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikanpada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial.(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatanyang memenuhi syarat, maka guna memenuhi kebutuhan medis bagi peserta, BadanPenyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumahsakit diberikan kelas standar.Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, danpelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah.Pasal 34(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah ataupenghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah adalahjumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
- 10. (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompokpekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah.Bagian KeempatJaminan Hari TuaPasal 35(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atautabungan wajib.(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerimauang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.Pasal 36Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.Pasal 37(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat pesertamemasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yangtelah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelahkepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminanhari tua.(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah.Pasal 38(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkanpersentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama olehpemberi kerja dan pekerja.(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkanberdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah.
- 11. Bagian KelimaJaminan PensiunPasal 39(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atautabungan wajib.(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak padasaat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun ataumengalami cacat total tetap.(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 40Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.Pasal 41(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampaimeninggal dunia;c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia ataumenikah lagi;d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga)tahun, bekerja, atau menikah; ataue. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktutertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkalasetiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkanlain oleh peraturan perundang-undangan.(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia sesuaiformula yang ditetapkan.(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhimasa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminanpensiun.(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun,peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasilpengembangannya.(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerjatetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetapmeskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebihlanjut dalam Peraturan Presiden.
- 12. Pasal 42(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkanpersentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu yangditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PeraturanPemerintah.Bagian KeenamJaminan KematianPasal 43(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematianyang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.Pasal 44Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.Pasal 45(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerjasetelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalamPeraturan Pemerintah.Pasal 46(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkanpersentase tertentu dari upah atau penghasilan.(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkanjumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjutdalam Peraturan Pemerintah.BAB VIIPENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIALPasal 47(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara JaminanSosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
- 13. (2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 48Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkatkesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Pasal 49(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntansiyang berlaku.(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana programlain tidak diperkenankan.(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran dan hasilpengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan hari tua, jaminan pensiun, danjaminan kematian.(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi akumulasi iuran berikuthasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekalidalam satu tahun.Pasal 50(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis sesuai denganstandar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PeraturanPemerintah.Pasal 51Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan olehinstansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.BAB VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yangdibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan BadanPenyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
- 14. b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri(TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentangPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai NegeriMenjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang PensiunPegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3014)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia(ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentangPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan BersenjataRepublik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1991 Nomor 88);d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentukdengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan BentukPerusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-undang ini.(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosialsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-undang ini paling lambat 5(lima) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 53Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2004PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.ttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRIDiundangkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 2004SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.ttdBAMBANG KESOWOLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 150
- 15. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2004TENTANGSISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONALUMUMPembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasionaltelah menghasilkan banyak kemajuan, diantaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat.Kesejahteraan tersebut harus dapat dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkauseluruh rakyat.Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutanpenanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraanjaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hakterhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentangHak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiaptenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk SistemJaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh danterpadu.Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuanmemberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melaluiprogram ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layakapabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karenamenderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, ataupensiun.Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminansosial. Undang-undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swastaadalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja(JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan AsuransiPegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/PerintisKemerdekaan/Veteran dan anggota keluarganya.Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia(POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya, telah dilaksanakanprogram Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai denganPeraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
- 16. Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besarrakyat belum memperoleh perlindungan yang memadai. Disamping itu, pelaksanaan berbagaiprogram jaminan sosial tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadaikepada para peserta sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Sosial Nasional yangmampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakanoleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas sertamemberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai berikut :- Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong daripeserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajibbagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan pesertayang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosialdapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.- Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba)bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraanjaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat,hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untukkepentingan peserta.- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsipmanajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dariiuran peserta dan hasil pengembangannya.- Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yangberkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.- Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkann agar seluruh rakyatmenjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruhrakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintahserta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektorformal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela,sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehinggapada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.- Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepadabadan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkandana tersebut untuk kesejahteraan peserta.Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-undang ini adalah hasilberupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminansosial.Dalam Undang-undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputijaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminankematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosialtersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BadanPenyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-undang ini adalah transformasi dari BadanPenyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badanpenyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.
- 17. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. Asas manfaatmerupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien danefektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat idiil. Ketiga asas tersebut dimaksudkanuntuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.Pasal 3Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agardapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pasal 4Prinsip kegotong-royongan dalam ketentuan ini adalah prinsip kebersamaan antar pesertadalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiappeserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.Prinsip nirlaba dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakanpenggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagiseluruh peserta.Prinsip keterbukaan dalam ketentuan ini adalah prinsip mempermudah akses informasi yanglengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.Prinsip kehati-hatian dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat,teliti, aman, dan tertib.Prinsip akuntabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip pelaksanaan program danpengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip memberikan jaminan yangberkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruhpenduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.Prinsip dana amanat dalam ketentuan ini adalah bahwa iuran dan hasil pengembangannyamerupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentinganpeserta jaminan sosial.Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam ketentuan ini adalah hasilberupa deviden dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan pesertajaminan sosial.Pasal 5Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.
- 18. Ayat (4)Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan inidimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosialdengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yangtelah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan programjaminan sosial.Pasal 6Cukup jelas.Pasal 7Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Huruf aKajian dan penelitian yang dilakukan dalam ketentuan ini antara lainpenyesuaian masa transisi, standar operasional dan prosedur BadanPenyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan manfaat, pentahapankepesertaan dan perluasan program, pemenuhan hak peserta, dan kewajibanBadan Penyelenggara Jaminan Sosial.Huruf bKebijakan investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah penempatan danadengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil, keamanan dana,dan transparansi.Huruf cCukup jelas.Ayat (4)Kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi dalam ketentuan ini dimaksudkanuntuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatankeuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Pasal 8Ayat (1)Jumlah 15 (lima belas) orang anggota dalam ketentuan ini terdiri dari unsurpemerintah 5 (lima) orang, unsur tokoh dan/atau ahli 6 (enam) orang, unsur organisasipemberi kerja 2 (dua) orang, dan unsur organisasi pekerja 2 (dua) orang.Unsur pemerintah dalam ketentuan ini berasal dari departemen yangbertanggungjawab di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dankesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing 1(satu) orang.Unsur ahli dalam ketentuan ini meliputi ahli di bidang asuransi, keuangan, investasi,dan aktuaria.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.
- 19. Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Cukup jelas.Pasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Ayat (1)Frasa “secara bertahap” dalam ketentuan ini dimaksudkan agar memperhatikan syarat-syarat kepesertaan dan program yang dilaksanakan dengan memperhatikankemampuan anggaran negara, seperti diawali dengan program jaminan kesehatan.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 15Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Informasi yang dimaksud dalam ketentuan ini mencakup hak dan kewajiban sebagaipeserta, akun pribadi secara berkala minimal satu tahun sekali, dan perkembanganprogram yang diikutinya.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud pembayaran iuran secara berkala dalam ketentuan ini adalahpembayaran setiap bulan.Ayat (3)Cukup jelas.
- 20. Ayat (4)Fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam ketentuan ini adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.Ayat (5)Cukup jelas.Ayat (6)Cukup jelas.Pasal 18Cukup jelas.Pasal 19Ayat (1)Prinsip asuransi sosial meliputi:a. kegotongroyongan antara yang kaya dan yang miskin, yang sehat dan yang sakit,yang tua dan yang muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;b. kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;c. iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan;d. bersifat nirlaba.Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengankebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telahdibayarkannya.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 20Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Anggota keluarga adalah isteri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dariperkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.Ayat (3)Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain dalam ketentuan ini adalah anakke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.Untuk mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, pekerja memberikan surat kuasakepada pemberi kerja untuk menambahkan iurannya kepada Badan PenyelenggaraJaminan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.Pasal 21Ayat (1)Ketentuan ini memungkinkan seorang peserta yang mengalami pemutusan hubungankerja dan keluarganya tetap dapat menerima jaminan kesehatan hingga 6 (enam) bulanberikutnya tanpa mengiur.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.
- 21. Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 22Ayat (1)Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi pelayanan danpenyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana, rawat jalan, rawatinap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya, termasuk cuci darah danoperasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan pelayanan standar, baikmutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka menjamin kesinambungan programdan kepuasan peserta. Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhanpeserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara JaminanSosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.Ayat (2)Jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moralhazard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengankebutuhan medik.Urun biaya harus menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendaliandalam menerima pelayanan kesehatan. Penetapan urun biaya dapat berupa nilainominal atau persentase tertentu dari biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada fasilitaskesehatan pada saat peserta memperoleh pelayanan kesehatan.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 23Ayat (1)Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek, klinik, laboratorium, apotekdan fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas kesehatan memenuhi syarat tertentu apabilafasilitas kesehatan tersebut diakui dan memiliki izin dari instansi Pemerintah yangbertanggungjawab di bidang kesehatan.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Kompensasi yang diberikan pada peserta dapat dalam bentuk uang tunai, sesuaidengan hak peserta.Ayat (4)Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar),dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, ataumembayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan PenyelenggaraJaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 24Ayat (1)Cukup jelas.
- 22. Ayat (2)Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membayarfasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan Penyelenggara Jaminan Sosialdapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu rumah sakit di suatu daerah untukmelayani sejumlah peserta atau membayar sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan(kapitasi). Anggaran tersebut sudah mencakup jasa medis, biaya perawatan, biayapenunjang, dan biaya obat-obatan yang penggunaan rincinya diatur sendiri olehpimpinan rumah sakit. Dengan demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasamenggunakan dana seefektif dan seefisien mungkin.Ayat (3)Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosialmenerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iur biayauntuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.Pasal 25Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini dimaksudkan agarmempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaan, serta efektifitas danefisien obat atau bahan medis habis pakai.Pasal 26Cukup jelas.Pasal 27Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka waktu tertentu untukmelakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 28Cukup jelas.Pasal 29Cukup jelas.Pasal 30Cukup jelas.Pasal 31Cukup jelas.Pasal 32Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.
- 23. Ayat (3)Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berbentuk penggantian uang tunai, pengirimantenaga kesehatan, atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.Ayat (4)Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar),dapat meningkatkan kelasnya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, ataumembayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan PenyelenggaraJaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.Pasal 33Cukup jelas.Pasal 34Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Variasi besarnya iuran disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerjadimaksudkan pula untuk mendorong pemberi kerja menurunkan tingkat risikolingkungan kerjanya dan terciptanya efisiensi usaha.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 35Ayat (1)Prinsip asuransi sosial dalam jaminan hari tua didasarkan pada mekanisme asuransidengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi kerja.Prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada pertimbangan bahwamanfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.Ayat (2)Jaminan hari tua diterimakan kepada peserta yang belum memasuki usia pensiunkarena mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannyaberhenti.Pasal 36Cukup jelas.Pasal 37Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana jaminan hari tua sesuaidengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bankPemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yangsebesar-besarnya.Ayat (3)Sebagian jaminan hari tua dapat dibayarkan untuk membantu peserta mempersiapkandiri memasuki masa pensiun.
- 24. Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 38Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase iuran yang dibayar olehpekerja dan pemberi kerja.Pasal 39Ayat (1)Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi sosial, namunketentuan ini memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun tetapimasa iurannya tidak mencapai waktu yang ditentukan, untuk diberlakukan sebagaitabungan wajib dan dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja,ditambah hasil pengembangannya.Ayat (2)Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaranjaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.Ayat (3)Yang dimaksud dengan manfaat pasti adalah terdapat batas minimum dan maksimummanfaat yang akan diterima peserta.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 40Cukup jelas.Pasal 41Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dManfaat pensiun anak adalah pemberian uang pensiun berkala kepada anaksebagai ahli waris peserta, paling banyak 2 (dua) orang yang belum bekerja,belum menikah, atau sampai berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, yang tidakmempunyai sumber penghasilan apabila seorang peserta meninggal dunia.Huruf eManfaat orang tua adalah pemberian uang pensiun berkala kepada orang tuasebagai ahli waris peserta lajang apabila seorang peserta meninggal dunia.
- 25. Ayat (2)Ketentuan 15 (lima belas) tahun diperlukan agar ada kecukupan dari akumulasi danauntuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.Ayat (3)Formula jaminan pensiun ditetapkan berdasarkan masa kerja dan upah terakhir.Ayat (4)Meskipun peserta belum memenuhi masa iur selama 15 (lima belas) tahun, sesuaidengan prinsip asuransi sosial, ahli waris berhak menerima jaminan pensiun sesuaidengan formula yang ditetapkan.Ayat (5)Karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun diberlakukan sebagaitabungan wajib.Ayat (6)Cukup jelas.Ayat (7)Cukup jelas.Ayat (8)Cukup jelas.Pasal 42Cukup jelas.Pasal 43Cukup jelas.Pasal 44Cukup jelas.Pasal 45Cukup jelas.Pasal 46Cukup jelas.Pasal 47Ayat (1)Yang dimaksud dengan likuiditas adalah kemampuan keuangan Badan PenyelenggaraJaminan Sosial dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek.Yang dimaksud dengan solvabilitas adalah kemampuan keuangan BadanPenyelenggara Jaminan Sosial dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek danjangka panjang.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 48Cukup jelas.Pasal 49Ayat (1)Cukup jelas.
- 26. Ayat (2)Subsidi silang yang tidak diperkenankan dalam ketentuan ini misalnya dana pensiuntidak dapat digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan dan sebaliknya.Ayat (3)Cukup jelas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 50Ayat (1)Cadangan teknis menggambarkan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosialyang timbul dalam rangka memenuhi kewajiban di masa depan kepada peserta.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 51Cukup jelas.Pasal 52Cukup jelas.Pasal 53Cukup jelas.TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4456.
Gallery Uu No 40 Tahun 2004
Jual Produk Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Murah Dan
Jual Dinamika Penyusunan Undang Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jami Kota Bandung Dv Bookstore Tokopedia
Perpustakaan Perguruan Setia Bhakti Kota Tangerang Undang
Indonesia Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
Download Uu No 26 Tahun 2000 Buytale Hytale Server
Today S Headlines 10 Mei 2011 Pressclips Info
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan
Peraturan Oaerah Provinsi Oaerah Khusus Ibukota Jakarta
Kelemahan Uu No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Susahnya Mencairkan Dana Jht Terbentur Uu No 40 Tahun 2004
Company Profile Total Nusa 2019
1 1 2 Ep I Sk Tentang Cara Mendapatkan Umpan Balik
Undang Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sjsn Search Results
Pdf Analysis Of Customary Institutions Position And Roles
Djsn Djsn Review Implementasi Uu Sistem Jaminan Sosial
Transforming Teaching And Learning In Asia And The Pacific
Struktur Badan Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Uu Nomor
Jual Produk Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Murah Dan
Ppt Perundang Undangan Sosial Dan Jaminan Sosial Indonesia
Unrelenting Games Multiple Negotiations And Landscape
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang
Undang Undang Uu No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Implementasi Konsep Welfare State Melalui Bpjs Berdasarkan
Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 Tentang Perubah
Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan
0 Response to "Uu No 40 Tahun 2004"
Post a Comment