Uu No 7 Tahun 2004



Uu No 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang

UU No.7 Thn 2004 - Sumber Daya Air

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004TENTANG

SUMBER DAYA AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.              bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;

b.              bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;

c.              bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi;

d.              bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;

e.              bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;

f.                bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk undang-undang tentang sumber daya air;

Mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SUMBER DAYA AIR.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.              Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

2.              Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

3.              Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.

4.              Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

5.              Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

6.              Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

7.              Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

8.              Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

9.              Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air.

10.          Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.

11.          Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

12.          Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

13.          Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.

14.          Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.

15.          Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.

16.          Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

17.          Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

18.          Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.

19.          Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

20.          Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.

21.          Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.

22.          Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

23.          Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.

24.          Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.

25.          Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.

26.          Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.

Pasal 2

Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 3

Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 4

Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.

Pasal 5

Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 6

(1)            Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2)            Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

(3)            Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.

(4)            Atas dasar penguasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan hak guna air.

Pasal 7

(1)            Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air.

(2)            Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau seluruhnya.

Pasal 8

(1)            Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi.

(2)            Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:

a.              cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;

b.              ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau

c.              digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

(3)            Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4)            Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.

Pasal 9

(1)            Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)            Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

(3)            Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.

Pasal 10

Ketentuan mengenai hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 11

(1)            Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dalam segala bidang kehidupan disusun pola pengelolaan sumber daya air.

(2)            Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah.

(3)            Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya.

(4)            Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.

(5)            Ketentuan mengenai penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 12

(1)            Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai.

(2)            Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah.

(3)            Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB II WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 13

(1)            Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2)            Presiden menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

(3)            Penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah sungai lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional.

(4)            Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas provinsi, dan cekungan air tanah lintas negara.

(5)            Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 14

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah meliputi:

a.              menetapkan kebijakan nasional sumber daya air;

b.              menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

c.              menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

d.              menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

e.              melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

f.                mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

g.              mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara;

h.              membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air wilayah sungai strategis nasional;

i.                memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam pengelolaan sumber daya air;

j.                menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengelolaan sumber daya air;

k.              menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; dan

l.                memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 15

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi:

a.              menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

b.              menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

c.              menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

d.              menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

e.              melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

f.                mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

g.              mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;

h.              membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

i.                memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;

j.                membantu kabupaten/kota pada wilayahnya dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air;

k.              menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

l.                memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 16

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi :

a.              menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;

b.              menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

c.              menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;

d.              menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

e.              melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;

f.                mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

g.              membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

h.              memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya; dan

i.                menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pasal 17

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain meliputi:

a.              mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;

b.              menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya;

c.              memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desa atas air sesuai dengan ketersediaan air yang ada; dan

d.              memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.

Pasal 18

Sebagian wewenang Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)            Dalam hal pemerintah daerah belum dapat melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, pemerintah daerah dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)            Pelaksanaan sebagian wewenang pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 wajib diambil oleh pemerintah di atasnya dalam hal:

a.              pemerintah daerah tidak melaksanakan sebagian wewenang pengelolaan sumber daya air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; dan/atau

b.              adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten/kota.

BAB III KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

Pasal 20

(1)            Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.

(2)            Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.

(3)            Ketentuan tentang konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang.

Pasal 21

(1)            Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

(2)            Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a.              pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;

b.              pengendalian pemanfaatan sumber air;

c.              pengisian air pada sumber air;

d.              pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;

e.              perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;

f.                pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;

g.              pengaturan daerah sempadan sumber air;

h.              rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau

i.                pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

(3)            Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan.

(4)            Perlindungan dan pelestarian sumber air dilaksanakan secara vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya.

(5)            Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

(1)            Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

(2)            Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a.              menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

b.              menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau

c.              mengendalikan penggunaan air tanah.

(3)            Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 23

(1)            Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.

(2)            Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

(3)            Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

(4)            Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 24

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.

Pasal 25

(1)            Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.

(2)            Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3)            Ketentuan mengenai pelaksanaan konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IV PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR

Pasal 26

(1)            Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.

(2)            Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.

(3)            Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

(4)            Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.

(5)            Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

(6)            Setiap orang berkewajiban menggunakan air sehemat mungkin.

(7)            Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat.

Pasal 27

(1)            Penatagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.

(2)            Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan untuk penyusunan atau perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(3)            Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan:

a.              mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi daya;

b.              menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;

c.              memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;

d.              memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;

e.              melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan

f.                memperhatikan fungsi kawasan.

(4)            Ketentuan dan tata cara penetapan zona sumber air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 28

(1)            Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan:

a.              daya dukung sumber air;

b.              jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;

c.              perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan

d.              pemanfaatan air yang sudah ada.

(2)            Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)            Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 29

(1)            Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.

(2)            Penyediaan sumber daya air dalam setiap wilayah sungai dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan sumber daya air yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olahraga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika, serta kebutuhan lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)            Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas semua kebutuhan.

(4)            Urutan prioritas penyediaan sumber daya air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada setiap wilayah sungai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)            Apabila penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan kerugian bagi pemakai sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mengatur kompensasi kepada pemakainya.

(6)            Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dan ditetapkan sebagai bagian dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 30

(1)            Penyediaan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai .

(2)            Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengambil tindakan penyediaan sumber daya air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat.

Pasal 31

Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 32

(1)            Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.

(2)            Penggunaan sumber daya air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana penyediaan sumber daya air yang telah ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.

(3)            Penggunaan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian rakyat dilarang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.

(4)            Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan melalui prasarana sumber daya air harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas prasarana yang bersangkutan.

(5)            Apabila penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menimbulkan kerusakan pada sumber air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.

(6)            Dalam penggunaan air, setiap orang atau badan usaha berupaya menggunakan air secara daur ulang dan menggunakan kembali air.

(7)            Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 33

Dalam keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengatur dan menetapkan penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air.

Pasal 34

(1)            Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) pada wilayah sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya.

(2)            Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.

(3)            Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a.              daya dukung sumber daya air ;

b.              kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;

c.              kemampuan pembiayaan; dan

d.              kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.

(4)            Pelaksanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik, melalui tahapan survei, investigasi, dan perencanaan, serta berdasarkan pada kelayakan teknis, lingkungan hidup, dan ekonomi.

(5)            Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait pada tahap penyusunan rencana.

Pasal 35

Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:

a.              air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya;

b.              air tanah pada cekungan air tanah;

c.              air hujan; dan

d.              air laut yang berada di darat.

Pasal 36

(1)            Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang bersangkutan.

(2)            Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1)            Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan.

(2)            Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah.

(3)            Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 38

(1)            Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilaksanakan dengan mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.

(2)            Badan usaha dan perseorangan dapat melaksanakan pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca setelah memperoleh izin dari Pemerintah.

(3)            Ketentuan mengenai pemanfaatan awan untuk teknologi modifikasi cuaca diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 39

(1)            Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup.

(2)            Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3)            Ketentuan mengenai pemanfaatan air laut yang berada di darat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 40

(1)            Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum.

(2)            Pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3)            Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum.

(4)            Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

(5)            Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk:

a.              terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;

b.              tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan

c.              meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

(6)            Pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d.

(7)            Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi sumber daya air.

(8)            Ketentuan pengembangan sistem penyediaan air minum, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum, peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pembentukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 41

(1)            Pemenuhan kebutuhan air baku untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem irigasi.

(2)            Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dengan ketentuan:

a.              pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas provinsi menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah;

b.              pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi;

c.              pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder yang utuh pada satu kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3)            Pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.

(4)            Pengembangan sistem irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.

(5)            Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

(6)            Ketentuan mengenai pengembangan sistem irigasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 42

(1)            Pengembangan sumber daya air untuk industri dan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan air baku dalam proses pengolahan dan/atau eksplorasi .

(2)            Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk industri dan pertambangan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 43

(1)            Pengembangan sumber daya air untuk keperluan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan untuk memenuhi keperluan sendiri dan untuk diusahakan lebih lanjut.

(2)            Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk ketenagaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 44

(1)            Pengembangan sumber daya air untuk perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan pada sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya.

(2)            Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air sebagai jaringan prasarana angkutan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 45

(1)            Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup.

(2)            Pengusahaan sumber daya air permukaan yang meliputi satu wilayah sungai hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air atau kerja sama antara badan usaha milik negara dengan badan usaha milik daerah.

(3)            Pengusahaan sumber daya air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan izin pengusahaan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4)            Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:

a.              penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan;

b.              pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; dan/atau

c.              pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.

Pasal 46

(1)            Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, mengatur dan menetapkan alokasi air pada sumber air untuk pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).

(2)            Alokasi air untuk pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana alokasi air yang ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.

(3)            Alokasi air untuk pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

(4)            Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air belum ditetapkan, izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai ditetapkan berdasarkan alokasi air sementara.

Pasal 47

(1)            Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:

a.              badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air; dan

b.              badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin pengusahaan sumber daya air.

(2)            Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)            Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

(4)            Rencana pengusahaan sumber daya air dilakukan melalui konsultasi publik.

(5)            Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.

Pasal 48

(1)            Pengusahaan sumber daya air dalam suatu wilayah sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi keperluan penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2)            Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.

Pasal 49

(1)            Pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi.

(2)            Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.

(3)            Rencana pengusahaan air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

(4)            Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Ketentuan mengenai pengusahaan sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB V PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR

Pasal 51

(1)            Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

(2)            Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.

(3)            Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.

(4)            Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.

Pasal 52

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.

Pasal 53

(1)            Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.

(2)            Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.

(3)            Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.

(4)            Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 54

(1)            Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan mitigasi bencana.

(2)            Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3)            Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 55

(1)            Penanggulangan bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.

(2)            Bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional ditetapkan dengan keputusan presiden.

Pasal 56

Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/ walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1).

Pasal 57

(1)            Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana sumber daya air.

(2)            Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan masyarakat.

(3)            Ketentuan mengenai pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 58

(1)            Pengendalian daya rusak air dilakukan pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

(2)            Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VI PERENCANAAN

Pasal 59

(1)            Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

(2)            Perencanaan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan asas pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)            Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(4)            Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.

Pasal 60

(1)            Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

(2)            Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 61

(1)            Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan pada setiap wilayah sungai di seluruh wilayah Indonesia.

(2)            Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi pada setiap wilayah sungai oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.

(3)            Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan ketentuan dan tata cara yang ditetapkan.

(4)            Pengelola sumber daya air wajib memelihara hasil inventarisasi dan memperbaharui data sesuai dengan perkembangan keadaan.

(5)            Ketentuan mengenai inventarisasi sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62

(1)            Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) pada setiap wilayah sungai dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya dengan mengikutsertakan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

(2)            Instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya mengumumkan secara terbuka rancangan rencana pengelolaan sumber daya air kepada masyarakat.

(3)            Masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat.

(4)            Instansi yang berwenang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air atas keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)            Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air ditetapkan oleh instansi yang berwenang untuk menjadi rencana pengelolaan sumber daya air.

(6)            Rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai dirinci ke dalam program yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.

(7)            Ketentuan mengenai perencanaan pengelolaan sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VII PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI DAN PEMELIHARAAN

Pasal 63

(1)            Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)            Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)            Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4)            Pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5)            Ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 64

(1)            Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas pemeliharaan sumber air serta operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air.

(2)            Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air.

(3)            Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.

(4)            Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.

(5)            Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6)            Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi ditetapkan:

a.              pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,

b.              pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat petani pemakai air.

(7)            Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.

(8)            Ketentuan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VIII SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

Pasal 65

(1)            Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.

(2)            Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrome-teorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Pasal 66

(1)            Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) merupakan jaringan informasi sumber daya air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.

(2)            Jaringan informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air.

(3)            Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membentuk unit pelaksana teknis untuk menyelenggarakan kegiatan sistem informasi sumber daya air.

Pasal 67

(1)            Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengelola sumber daya air, sesuai dengan kewenangannya, menyediakan informasi sumber daya air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air.

(2)            Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, organisasi, dan lembaga serta perseorangan yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan sumber daya air menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang sumber daya air.

(3)            Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, badan hukum, organisasi, lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.

Pasal 68

(1)            Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrome-teorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(2)            Kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrome-teorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional.

(3)            Pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.

(4)            Pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

Pasal 69

Ketentuan mengenai sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 70

(1)            Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.

(2)            Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan peran masyarakat.

(3)            Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)            Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pendampingan.

Pasal 71

(1)            Menteri yang membidangi sumber daya air dan menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air menetapkan standar pendidikan khusus dalam bidang sumber daya air.

(2)            Penyelenggaraan pendidikan bidang sumber daya air dapat dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta sesuai dengan standar pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 72

(1)            Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang sumber daya air diselenggarakan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.

(2)            Menteri yang membidangi ilmu pengetahuan dan teknologi, setelah memperoleh saran dari menteri yang membidangi sumber daya air dan menteri yang terkait dengan sumber daya air, menetapkan kebijakan dan pedoman yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)            Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang sumber daya air.

(4)            Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung untuk meningkatkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang sumber daya air oleh masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Pasal 73

Pemerintah memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi dalam bidang sumber daya air sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

(1)            Pendampingan dan pelatihan bidang sumber daya air ditujukan untuk pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan pada wilayah sungai.

(2)            Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air, menetapkan pedoman kegiatan pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)            Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya air wajib memberikan dukungan dan bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan pelatihan.

Pasal 75

(1)            Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan sumber daya air, diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses dan hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.

(2)            Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan peran masyarakat.

(3)            Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

(4)            Pemerintah menetapkan pedoman pelaporan dan pengaduan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air.

Pasal 76

Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB X PEMBIAYAAN

Pasal 77

(1)            Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.

(2)            Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air meliputi:

a.              biaya sistem informasi;

b.              biaya perencanaan;

c.              biaya pelaksanaan konstruksi;

d.              biaya operasi, pemeliharaan; dan

e.              biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.

(3)            Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat berupa:

a.              anggaran pemerintah;

b.              anggaran swasta; dan/atau

c.              hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Pasal 78

(1)            Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air, koperasi, badan usaha lain, dan perseorangan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk kerja sama.

(2)            Pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam pengelolaan sumber daya air.

(3)            Pembiayaan pelaksanaan konstruksi dan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi diatur sebagai berikut:

a.              pembiayaan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; dan dapat melibatkan peran serta masyarakat petani,

b.              pembiayaan pelaksanaan konstruksi sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, kecuali bangunan sadap, saluran sepanjang 50 m dari bangunan sadap, dan boks tersier serta bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,

c.              pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(4)            Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan strategis nasional, pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang bersangkutan melalui pola kerja sama.

Pasal 79

(1)            Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang ditujukan untuk pengusahaan sumber daya air yang diselenggarakan oleh koperasi, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air, badan usaha lain dan perseorangan ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.

(2)            Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum, Pemerintah dan pemerintah daerah dalam batas-batas tertentu dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air.

Pasal 80

(1)            Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

(2)            Pengguna sumber daya air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

(3)            Penentuan besarnya biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4)            Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk setiap jenis penggunaan sumber daya air didasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan volume penggunaan sumber daya air.

(5)            Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk jenis penggunaan nonusaha dikecualikan dari perhitungan ekonomi rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6)            Pengelola sumber daya air berhak atas hasil penerimaan dana yang dipungut dari para pengguna jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(7)            Dana yang dipungut dari para pengguna sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan untuk mendukung terselenggaranya kelangsungan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Pasal 81

Ketentuan mengenai pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XI HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 82

Dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk:

a.              memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;

b.              memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;

c.              memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;

d.              menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat;

e.              mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan/atau

f.                mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya.

Pasal 83

Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan dan pengamanan prasarana sumber daya air.

Pasal 84

(1)            Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya air.

(2)            Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XII KOORDINASI

Pasal 85

(1)            Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.

(2)            Pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

Pasal 86

(1)            Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dilakukan oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan sumber daya air atau dengan nama lain.

(2)            Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air.

(3)            Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.

(4)            Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.

Pasal 87

(1)            Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

(2)            Untuk pelaksanaan koordinasi pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.

(3)            Wadah koordinasi pada wilayah sungai dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(4)            Hubungan kerja antarwadah koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan koordinatif.

(5)            Pedoman mengenai pembentukan wadah koordinasi pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri yang membidangi sumber daya air.

BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 88

(1)            Penyelesaian sengketa sumber daya air pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(2)            Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(3)            Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

Sengketa mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah dan pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XIV GUGATAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI

Pasal 90

Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.

Pasal 91

Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Pasal 92

(1)            Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air.

(2)            Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.

(3)            Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a.              berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air;

b.              mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air; dan

c.              telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

BAB XV PENYIDIKAN

Pasal 93

(1)            Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2)            Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a.              melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air;

b.              melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana sumber daya air;

c.              memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air;

d.              melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

e.              menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

f.                meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana sumber daya air;

g.              membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

h.              menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

(3)            Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4)            Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XVI KETENTUAN PIDANA

Pasal 94

(1)            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):

a.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau

b.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(2)            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau

b.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).

(3)            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

a.              setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

b.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); atau

c.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);

d.              setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 95

(1)            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):

a.              setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau

b.              setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(2)            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):

a.              setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau;

b.              setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).

(3)            Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):

a.              setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b.              setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);

c.              setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 96

(1)            Dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.

(2)            Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 97

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 98

Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 99

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 18 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 Maret 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 32

PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004TENTANG

SUMBER DAYA AIR

UMUM

1.              Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.              Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin. Hak guna air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha, maupun penggunaan air untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan hak guna usaha air.

Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan alokasi.

3.              Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi dijamin oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut termasuk hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah daerah menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan dengan tetap menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketentraman.

4.              Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.

Berdasarkan pertimbangan tersebut undang-undang ini lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

5.              Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administrasi.

Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah.

Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan meningkatnya daya rusak air. Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administrasi yang dilaluinya.

6.              Berdasarkan hal tersebut di atas, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai yang bersangkutan, yaitu:

a.              wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan/atau wilayah sungai strategis nasional menjadi kewenangan Pemerintah.

b.              wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi;

c.              wilayah sungai yang secara utuh berada pada satu wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;

Di samping itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain sepanjang kewenangan yang ada belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau oleh pemerintah di atasnya.

Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas peruntukan, penyediaan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai dengan tetap dalam kerangka konservasi dan pengendalian daya rusak air.

7.              Pola pengelolaan sumber daya air merupakan kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada setiap wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. Pola pengelolaan sumber daya air disusun secara terkoordinasi di antara instansi yang terkait, berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas. Pola pengelolaan sumber daya air tersebut kemudian dijabarkan ke dalam rencana pengelolaan sumber daya air.

Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan atas pengelolaan sumber daya air.

8.              Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan rencana induk konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah sungai. Rencana tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan sumber daya air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang terkait. Rencana pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk rencana penyediaan sumber daya air dan pengusahaan sumber daya air. Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan di atas semua kebutuhan lainnya. Karena keberagaman ketersediaan sumber daya air dan jenis kebutuhan sumber daya air pada suatu tempat, urutan prioritas penyediaan sumber daya air untuk keperluan lainnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan setempat.

9.              Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup. Pengusahaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air atau kerja sama antara keduanya, dengan tujuan untuk tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi sumber daya air.

10.          Pengusahaan sumber daya air pada tempat tertentu dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan pengelola sumber daya air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan berdasarkan rencana pengusahaan yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin pengusahaan sumber daya air dari pemerintah. Pengaturan mengenai pengusahaan sumber daya air dimaksudkan untuk mengatur dan memberi alokasi air baku bagi kegiatan usaha tertentu. Pengusahaan sumber daya air tersebut dapat berupa pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan daerah air minum, perusahaan air mineral, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, pembangkit listrik tenaga air, olahraga arung jeram, dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system) atau air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Kegiatan pengusahaan dimaksud tidak termasuk menguasai sumber airnya, tetapi hanya terbatas pada hak untuk menggunakan air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan menggunakan sebagian sumber air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ. Pengusahaan sumber daya air tersebut dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu sebagaimana diatur dalam norma, standar, pedoman, manual (NSPM) yang telah ditetapkan.

11.          Air dalam siklus hidrologis dapat berupa air yang berada di udara berupa uap air dan hujan; di daratan berupa salju dan air permukaan di sungai, saluran, waduk, danau, rawa, dan air laut; serta air tanah. Air laut mempunyai karakteristik yang berbeda dan memerlukan adanya penanganan serta pengaturan tersendiri, sedangkan untuk air laut yang berada di darat tunduk pada pengaturan dalam undang-undang ini. Pemanfaatan air laut di darat untuk keperluan pengusahaan, baik melalui rekayasa teknis maupun alami akibat pengaruh pasang surut, perlu memperhatikan fungsi lingkungan hidup dan harus mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenangnya, serta berdasarkan prosedur dan standar perizinan menurut pedoman teknik dan administrasi yang telah ditetapkan.

12.          Untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air, pada prinsipnya, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengguna air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk kepentingan sosial serta keselamatan umum. Karena keterbatasan kemampuan petani pemakai air, penggunaan air untuk keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber daya air dengan tidak menghilangkan kewajibannya untuk menanggung biaya pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem irigasi tersier.

13.          Undang-undang ini disusun secara komprehensif yang memuat pengaturan menyeluruh tidak hanya meliputi bidang pengelolaan sumber daya air, tetapi juga meliputi proses pengelolaan sumber daya air. Mengingat sumber daya air menyangkut kepentingan banyak sektor, daerah pengalirannya menembus batas-batas wilayah administrasi, dan merupakan kebutuhan pokok bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, undang-undang ini menetapkan perlunya dibentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang beranggotakan wakil dari pihak yang terkait, baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah. Wadah koordinasi tersebut dibentuk pada tingkat nasional dan provinsi, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota dan wilayah sungai dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Wadah koordinasi itu diharapkan mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam melaksanakan tugasnya wadah koordinasi tersebut secara teknis mendapatkan bimbingan Pemerintah dalam hal ini kementerian yang membidangi sumber daya air.

14.          Untuk menjamin terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang penyidikan. Selanjutnya, terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupan, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan, sedangkan terhadap berbagai sengketa sumber daya air, masyarakat dapat mencari penyelesaian sengketa, baik dengan menempuh cara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

15.          Untuk menyesuaikan perubahan paradigma dan mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan sumber daya air; menempatkan air dalam dimensi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras; mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu; mengakomodasi tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah; memberikan perhatian yang lebih baik terhadap hak dasar atas air bagi seluruh rakyat; mewujudkan mekanisme dan proses perumusan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air yang lebih demokratis, perlu dibentuk undang-undang baru sebagai pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.

Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.

Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.

Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.

Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.

Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat.

Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi.

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang.

Pasal 4

Sumber daya air mempunyai fungsi sosial berarti bahwa sumber daya air untuk kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu.

Sumber daya air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup flora dan fauna.

Sumber daya air mempunyai fungsi ekonomi berarti bahwa sumber daya air dapat didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha.

Pasal 5

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Besarnya kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan sumber daya air.

Yang dimaksud dengan hak yang serupa dengan hak ulayat adalah hak yang sebelumnya diakui dengan berbagai sebutan dari masing-masing daerah yang pengertiannya sama dengan hak ulayat, misalnya:

tanah wilayah pertuanan di Ambon; panyam peto atau pewatasan di Kalimantan; wewengkon di Jawa, prabumian dan payar di Bali; totabuan di Bolaang-Mangondouw, torluk di Angkola, limpo di Sulawesi Selatan, muru di Pulau Buru, paer di Lombok, dan panjaean di Tanah Batak.

Ayat (3)

Pengakuan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat termasuk hak yang serupa dengan itu hendaknya dipahami bahwa yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan. Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu:

a.              unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;

b.              unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan

c.              unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan artinya hak guna air yang diberikan kepada pemohon tidak dapat disewakan dan dipindahkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

Apabila hak guna air tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak guna air, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut hak guna air yang bersangkutan.

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil dari sumber air (bukan dari saluran distribusi) untuk keperluan sendiri guna mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, misalnya untuk keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci dan, peturasan.

Yang dimaksud dengan pertanian rakyat adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga.

Yang dimaksud dengan sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air.

Yang dimaksud dengan mengubah kondisi alami sumber air adalah mempertinggi, memperendah, dan membelokkan sumber air.

Mempertinggi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada sumber air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan. Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa air dari sumber air untuk pertanian rakyat.

Memperendah adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada sumber air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya menggali atau mengeruk sungai.

Membelokkan adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran air dan alur sumber air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain dimaksudkan agar tidak mengganggu perolehan hak guna pakai air orang lain. Dalam hal air digunakan untuk keperluan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perseorangan adalah subjek nonbadan usaha yang memerlukan air untuk keperluan usahanya misalnya usaha pertambakan dan usaha industri rumah tangga.

Ayat (2)

Persetujuan dimaksud dilakukan secara tertulis.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah pemberian imbalan kepada pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari pelepasan hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya, yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari dilewatinya area tanahnya oleh aliran air pemegang hak guna usaha air sehingga pemegang hak atas tanah tidak dapat memanfaatkan sepenuhnya hak atas tanah yang dimilikinya. Besarnya kompensasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Hal yang sama berlaku terhadap masyarakat hukum adat.

Dalam hal yang terkena adalah aset milik negara, penggantian kerugian atau kompensasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.

Ayat (2)

Prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab masing-masing instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat (3)

Pelibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan, dan/atau keinginan dari para pemilik kepentingan (stakeholders) untuk diolah dan dituangkan dalam arahan kebijakan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai. Pelibatan masyarakat dan dunia usaha tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang diselenggarakan minimal dalam 2 (dua) tahap.

Konsultasi publik tahap pertama dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan, dan/atau keinginan masyarakat dan dunia usaha atas pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

Konsultasi publik tahap kedua dimaksudkan untuk sosialisasi pola yang ada guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan dunia usaha yang ada di wilayah sungai yang bersangkutan. Dunia usaha yang dimaksud di sini adalah koperasi, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah dan swasta.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan adalah perlakuan yang proporsional untuk kegiatan konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dewan Sumber Daya Air Nasional merupakan wadah koordinasi antar para pemilik kepentingan sumber daya air tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87.

Pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional kepada Presiden diberikan atas dasar masukan dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

Ayat (3)

Penetapan wilayah sungai strategis nasional dinilai berdasarkan parameter/aspek:

1.              ukuran dan besarnya potensi sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan;

2.              banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai bersangkutan;

3.              besarnya dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi terhadap pembangunan nasional; dan

4.              besarnya dampak negatif akibat daya rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 14

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan kawasan lindung sumber air adalah kawasan yang memberikan fungsi lindung pada sumber air misalnya daerah sempadan sumber air, daerah resapan air, dan daerah sekitar mata air.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Pemberian izin pada ayat ini dimaksudkan hanya untuk sumber daya air permukaan.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Pasal 15

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Pemberian izin pada ayat ini dimaksudkan hanya untuk sumber daya air permukaan.

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Istilah desa yang dimaksud dalam pasal ini disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat seperti nagari, kampung, huta, bori, dan marga sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat termasuk masyarakat hukum adat.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan membahayakan kepentingan umum, misalnya: tidak terurusnya kawasan lindung sumber air terutama pada daerah hulu sumber air; tingkat pencemaran yang terus meningkat di sumber air; galian golongan c di sungai yang tidak terkendali sehingga mengancam kerusakan pada pondasi jembatan, tanggul sungai atau bangunan prasarana umum lainnya di sumber air; atau tanah longsor yang diperkirakan dapat mengancam aktivitas perekonomian masyarakat secara luas.

Huruf b

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi, peringatan, fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan.

Pasal 20

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kelangsungan keberadaan sumber daya air adalah terjaganya keberlanjutan keberadaan air dan sumber air, termasuk potensi yang terkandung di dalamnya.

Yang dimaksud dengan daya dukung sumber daya air adalah kemampuan sumber daya air untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Yang dimaksud dengan daya tampung air dan sumber air adalah kemampuan air dan sumber air untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengendalian pemanfaatan sumber air dapat berupa:

-               mengatur pemanfaatan sebagian atau seluruh sumber air tertentu melalui perizinan; dan/atau

-               pelarangan untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh sumber air tertentu.

Huruf c

Yang dimaksud dengan pengisian air pada sumber air antara lain: pemindahan aliran air dari satu daerah aliran sungai ke daerah aliran sungai lainnya, misalnya dengan sudetan, interkoneksi, suplesi, dan/atau imbuhan air tanah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan sanitasi meliputi prasarana dan sarana air limbah dan persampahan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pelaksanaan secara vegetatif merupakan upaya perlindungan dan pelestarian yang dilakukan dengan atau melalui penanaman pepohonan atau tanaman yang sesuai pada daerah tangkapan air atau daerah sempadan sumber air.

Yang dimaksud dengan cara sipil teknis adalah upaya perlindungan dan pelestarian yang dilakukan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bangunan penahan sedimen, pembuatan teras (sengkedan), dan/atau perkuatan tebing sumber air.

Yang dimaksud dengan melalui pendekatan sosial, budaya, dan ekonomi adalah bahwa pelaksanaan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air dengan berbagai upaya tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air.

Ayat (3)

Untuk mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air misalnya dilakukan dengan cara tidak membuang sampah di sumber air, dan mengolah air limbah sebelum dialirkan ke sumber air.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 24

Yang dimaksud dengan rusaknya sumber air adalah berkurangnya daya tampung atau fungsi sumber air.

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah adalah keadaan yang sesuai dengan daur hidrologi yang merupakan satu kesatuan sistem (conjunctive use).

Ayat (6)

Yang dimaksud dengan setiap orang meliputi orang perseorangan dan badan usaha.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan prinsip pemanfaat membayar biaya jasa pengelolaan adalah penerima manfaat ikut menanggung biaya pengelolaan sumber daya air baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini tidak diberlakukan kepada pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.

Pasal 27

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada sumber air (waduk, danau, rawa, atau sungai) yang dialokasikan, baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi permukaan suatu waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi air, olahraga air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang unik atau dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya.

Penentuan zona pemanfaatan sumber air bertujuan untuk mendayagunakan fungsi/potensi yang terdapat pada sumber air yang bersangkutan secara berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang.

Dalam penetapan zona pemanfaatan sumber air, selain untuk menentukan dan memperjelas batas masing-masing zona pemanfaatan, termasuk juga ketentuan, persyaratan, atau kriteria pemanfaatan dan pengendaliannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penetapan peruntukan air pada sumber air adalah pengelompokan penggunaan air yang terdapat pada sumber air ke dalam beberapa golongan penggunaan air termasuk baku mutunya, misalnya mengelompokkan penggunaan sungai ke dalam beberapa ruas menurut beberapa jenis golongan penggunaan air untuk keperluan air baku untuk rumah tangga, pertanian, dan usaha industri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penyebutan jenis-jenis penyediaan sumber daya air pada ayat ini di luar kebutuhan pokok bukan merupakan urutan prioritas.

Yang dimaksud dengan kebutuhan air untuk pertanian misalnya kebutuhan air untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Ayat (3)

Apabila terjadi konflik kepentingan antara pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat misalnya pada situasi kekeringan yang ekstrim, prioritas ditempatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.           

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Kompensasi dapat berbentuk ganti kerugian misalnya berupa keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air yang dilakukan atas dasar kesepakatan antarpemakai.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah suatu keadaan tertentu yang mengharuskan pengambilan keputusan dengan cepat untuk mengubah rencana penyediaan air, karena keterlambatan mengambil keputusan akan menimbulkan kerugian harta, benda, jiwa, dan lingkungan yang lebih besar. Misalnya, perubahan rencana penyediaan air untuk mengatasi kekeringan dan pemadaman kebakaran hutan.

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan penggunaan sebagai media misalnya pemanfaatan sungai untuk transportasi dan arung jeram.

Yang dimaksud dengan penggunaan sebagai materi misalnya pemanfaatan air untuk minum, rumah tangga, dan industri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Kerusakan pada sumber air antara lain dapat berupa longsoran pada tebing sumber air, rusak atau jebolnya tanggul sungai, dan/atau menyempitnya ruas sumber air.

Yang dimaksud dengan mengganti kerugian antara lain dapat berupa kerja bakti membuat bangunan penahan longsor, memperbaiki tanggul, atau membongkar bangunan yang dijadikan tempat pengambilan atau penggunaan air dimaksud.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 33

Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam ayat ini adalah keadaan yang bersifat darurat.

Penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi misalnya untuk penggelontoran sumber air di kawasan perkotaan yang tingkat pencemarannya sudah sangat tinggi (terjadi keracunan).

Penggunaan sumber daya air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada prasarana sumber daya air (tanggul jebol).

Penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat terjadi kekeringan.

Pasal 34

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengembangan termasuk kegiatan pelaksanaan konstruksi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Kekhasan daerah adalah sifat khusus tertentu yang hanya ditemukan di suatu daerah, bersifat positif dan produktif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh:

Ÿ                kekhasan di bidang kelembagaan masyarakat pemakai air untuk irigasi: Subak di Bali, Tuo Banda di Sumatera Barat, Dharma Tirta di Jawa Tengah, dan Mitra Cai di Jawa Barat.

Ÿ                kekhasan di bidang penyelenggaraan pemerintahan seperti otonomi khusus, desa, atau masyarakat hukum adat.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan konsultasi publik adalah upaya menyerap aspirasi masyarakat melalui dialog dan musyawarah dengan semua pihak yang berkepentingan. Konsultasi publik bertujuan mencegah dan meminimalkan dampak sosial yang mungkin timbul serta untuk mendorong terlaksananya transparansi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan yang lebih adil.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 35

Huruf a

Yang dimaksud dengan sumber air permukaan lainnya, antara lain, situ, embung, ranu, waduk, telaga, dan mata air (spring water).

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca, seperti kekeringan, banjir, dan kebakaran hutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat misalnya untuk keperluan usaha tambak dan sistem pendinginan mesin.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan air minum rumah tangga adalah air dengan standar dapat langsung diminum tanpa harus dimasak terlebih dahulu dan dinyatakan sehat menurut hasil pengujian mikrobiologi (uji ecoli).

Yang dimaksud dengan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah memperluas dan meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem nonfisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk menyediakan air minum yang memenuhi kualitas standar tertentu bagi masyarakat menuju kepada keadaan yang lebih baik. Pengembangan instalasi dan jaringan serta sistem penyediaan air minum untuk rumah tangga termasuk pola hidran dan pola distribusi dengan mobil tangki air.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah adalah badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Ayat (4)

Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat penyelenggaraan air minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, penyelenggaraan air minum di wilayah tersebut dilakukan oleh koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 41

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Ayat (2)

Pengembangan sistem irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah termasuk saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan sadap/pengambilan tersier.

Kriteria pembagian tanggung jawab pengelolaan irigasi selain didasarkan pada keberadaan jaringan tersebut terhadap wilayah administrasi juga perlu didasarkan pada strata luasannya, sebagai berikut:

-                daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1.000 ha (DI kecil) dan berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

-                daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000 s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau daerah irigasi kecil yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.

-                daerah irigasi (DI) dengan luas lebih dari 3.000 ha (DI besar), atau DI sedang yang bersifat lintas provinsi, strategis nasional, dan lintas negara menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah.

Pelaksanaan pengembangan sistem irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa hak dan tanggung jawab pengembangan sistem irigasi tersier ada pada petani, tetapi dalam batas-batas tertentu pemerintah dapat memfasilitasinya.

Ayat (4)

Yang dimaksud masyarakat termasuk perkumpulan petani pemakai air.

Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat adalah mendorong masyarakat pemakai air pada umumnya dan petani pada khususnya untuk berperan aktif dalam pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah kelompok masyarakat di luar kelompok/perkumpulan petani pemakai air, perseorangan atau badan usaha yang karena kebutuhan dan atas pertimbangan/advis/rekomendasi pemerintah secara berjenjang menurut skala kewenangan dinilai mampu untuk mengembangkan sistem irigasi. Pengembangan sistem irigasi harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Pengembangan dalam arti pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh pihak lain dengan desain konstruksi yang telah disetujui oleh pemerintah.

Pengembangan sistem irigasi juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas supervisi pemerintah. Pengaturan tentang tata cara persetujuan dan supervisi pemerintah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan kemampuan petani berarti mampu secara kelembagaan, teknis, dan pembiayaan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keperluan ketenagaan misalnya menggunakan air sebagai penggerak turbin pembangkit listrik atau sebagai penggerak kincir.

Yang dimaksud dengan memenuhi keperluan sendiri adalah penggunaan tenaga yang dihasilkan hanya dimanfaatkan untuk melayani dirinya sendiri/kelompoknya sendiri, sedangkan untuk diusahakan lebih lanjut adalah penggunaan tenaga yang dihasilkan tidak hanya untuk keperluan sendiri tetapi dipasarkan kepada pihak lain.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengembangan sumber daya air untuk perhubungan antara lain untuk media transportasi misalnya untuk lalu lintas air dan pengangkutan kayu melalui sungai.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pengusahaan sumber daya air permukaan yang meliputi satu wilayah sungai adalah pengusahaan pada seluruh sistem sumber daya air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan mulai dari hulu sampai hilir sungai atau sumber air yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air adalah badan usaha yang secara khusus dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan badan usaha pada ayat ini dapat berupa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha pengelola sumber daya air wilayah sungai), badan usaha swasta, dan koperasi.

Kerja sama dapat dilakukan, baik dalam pembiayaan investasi pembangunan prasarana sumber daya air maupun dalam penyediaan jasa pelayanan dan/atau pengoperasian prasarana sumber daya air. Kerja sama dapat dilaksanakan dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna serah (build, operate, and transfer), perusahaan patungan, kontrak pelayanan, kontrak manajemen, kontrak konsesi, kontrak sewa dan sebagainya. Pelaksanaan berbagai bentuk kerja sama yang dimaksud harus tetap dalam batas-batas yang memungkinkan pemerintah menjalankan kewenangannya dalam pengaturan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan.

Izin pengusahaan antara lain memuat substansi alokasi air dan/atau ruas (bagian) sumber air yang dapat diusahakan.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pemanfaatan wadah air pada lokasi tertentu antara lain adalah pemanfaatan atau penggunaan sumber air untuk keperluan wisata air, olahraga arung jeram, atau lalu lintas air.

Huruf c

Pemanfaatan daya air antara lain sebagai penggerak turbin pembangkit listrik atau sebagai penggerak kincir.

Pasal 46

Ayat (1)

Alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan alokasi.

Ayat (2)

Alokasi air yang diberikan untuk keperluan pengusahaan tersebut tetap memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan alokasi air sementara adalah alokasi yang dihitung berdasarkan perkiraan ketersediaan air yang dapat diandalkan (debit andalan) dengan memperhitungkan kebutuhan pengguna air yang sudah ada.

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan memfasilitasi ialah menyerap, mempelajari dan mendalami objek pengaduan, dan merespon secara proporsional/wajar.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Bentuk konsultasi publik yang digunakan dapat melalui tatap muka langsung dengan para pemilik kepentingan (stakeholders) dan/atau dengan cara-cara lain yang lebih efisien dan efektif dalam menjaring masukan/tanggapan para pemilik kepentingan dan masyarakat.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan saluran distribusi adalah saluran pembawa air baku, baik yang berupa saluran terbuka maupun yang berbentuk saluran tertutup misalnya pipa.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya upaya pengusahaan yang melampaui batas-batas daya dukung lingkungan sumber daya air sehingga mengancam kelestariannya.

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan daya rusak air antara lain berupa:

a.              banjir;

b.              erosi dan sedimentasi;

c.              tanah longsor;

d.              banjir lahar dingin;

e.              tanah ambles;

f.                perubahan sifat dan kandungan kimiawi, biologi, dan fisika air;

g.              terancam punahnya jenis tumbuhan dan/atau satwa;

h.              wabah penyakit;

i.                intrusi; dan/atau

j.                perembesan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/ bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air, sedangkan kegiatan nonfisik adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Yang dimaksud dengan penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai adalah penyelarasan antara upaya kegiatan konservasi di bagian hulu dengan pendayagunaan di daerah hilir.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Mitigasi bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan akibat bencana, misalnya penyediaan fasilitas pengungsian dan penambalan darurat tanggul bobol.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan air yang luar biasa yang melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat diperkirakan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum.

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi bersangkutan; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang bersangkutan.

Selain sebagai masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah, rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai juga digunakan sebagai masukan untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayah dalam hal terjadi perubahan-perubahan, baik pada rencana pengelolaan sumber daya air maupun pada rencana tata ruang pada periode waktu tertentu. Perubahan yang dimaksud merupakan tuntutan perkembangan kondisi dan situasi.

Dengan demikian, antara rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk saling menyesuaikan.

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Ayat (1)

Kegiatan inventarisasi sumber daya air dimaksudkan antara lain untuk mengetahui kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, potensi sumber daya air yang tersedia, dan kebutuhan air, baik menyangkut kuantitas maupun kualitas beserta prasarana dan sarana serta lingkungannya termasuk kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka pendek, menengah, dan panjang. Penetapan jangka waktu perencanaan diserahkan pada kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap wilayah sungai. Pada umumnya jangka waktu pendek adalah lima tahun, jangka waktu menengah adalah 10 tahun, dan jangka waktu panjang adalah 25 tahun.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pengumuman dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat guna menyatakan keberatan atas suatu rancangan rencana yang akan ditetapkan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Program-program pembangunan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air misalnya program pengembangan air tanah oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang air tanah, program rehabilitasi lahan dan konservasi tanah dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang konservasi tanah.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 63

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air adalah upaya melaksanakan pembangunan atau kegiatan konstruksi berdasarkan perencanaan teknis yang telah dibuat, yang dapat berupa bangunan atau konstruksi sarana dan/atau prasarana sumber daya air.

Yang dimaksud dengan pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah setempat.

Yang dimaksud dengan manual adalah panduan yang berisikan petunjuk mengoperasikan peralatan dan/atau komponen bangunan sumber daya air misalnya pintu air, pompa banjir, dan alat pengukur debit air.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pengaturan dalam ayat ini, misalnya, pengaturan pembagian air, pengaturan jadwal pemberian air, teknik pemanfaatan air, dan pengaturan pemanfaatan sempadan sumber air.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Huruf a

Kegiatan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder dilakukan Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan perkumpulan petani pemakai air berperan serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Huruf b

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Informasi kondisi hidrologis misalnya tentang curah hujan, debit sungai, dan tinggi muka air pada sumber air.

Informasi kondisi hidrometeorologis misalnya tentang temperatur udara, kecepatan angin, dan kelembaban udara.

Informasi kondisi hidrogeologis mencakup cekungan air tanah misalnya potensi air tanah dan kondisi akuifer atau lapisan pembawa air.

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Akses terhadap informasi sumber daya air yang tersedia di pusat pengelolaan data di instansi pemerintah, badan atau lembaga lain di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui internet, media cetak yang diterbitkan secara berkala, surat menyurat, telepon, faksimile, atau kunjungan langsung dengan prinsip terbuka untuk semua pihak yang berkepentingan di bidang sumber daya air.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kegiatan berkaitan dengan sumber daya air adalah kegiatan studi, penelitian, seminar, lokakarya, kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan pembangunan sarana dan/atau prasarana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan para pemilik kepentingan adalah stakeholders di bidang sumber daya air.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Termasuk pengertian kelompok masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan yang memiliki aktivitas di bidang sumber daya air misalnya masyarakat subak dan kelompok masyarakat petani pemakai air.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pendidikan khusus adalah bentuk pendidikan nonformal yang selama ini telah dilaksanakan dalam bidang sumber daya air, seperti kursus, pelatihan, dan bentuk pendidikan nonformal lainnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pendampingan adalah upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan penyadaran, perilaku dan kemampuan melalui kegiatan advokasi, penyuluhan, dan bantuan teknis dengan cara menempatkan dan menugaskan tenaga pendamping masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kegiatan pengawasan dalam ayat ini mencakup pengamatan secara cermat atas praktik penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, baik dalam konteks kesesuaiannya dengan rencana pengelolaan yang sudah ditetapkan maupun dalam konteks ketaatannya termasuk tindak lanjutnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kebutuhan nyata adalah dana yang dibutuhkan semata-mata untuk membiayai pengelolaan sumber daya air agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara wajar untuk menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya air.

Ayat (2)

Setiap jenis pembiayaan dimaksud mencakup tiga aspek pengelolaan sumber daya air, yaitu konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan konstruksi, termasuk di dalamnya biaya konservasi sumber daya air.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air diperoleh dari para penerima manfaat pengelolaan sumber daya air, baik untuk tujuan pengusahaan sumber daya air maupun untuk tujuan penggunaan sumber daya air yang wajib membayar.

Pasal 78

Ayat (1)

Badan usaha lain misalnya perseroan terbatas dan usaha dagang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap sangat mendesak oleh daerah tetapi belum menjadi prioritas pada tingkat nasional untuk wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional, atau belum menjadi prioritas pada tingkat regional untuk wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan batas-batas tertentu adalah batasan terhadap lingkup pekerjaan untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum yang dapat dibiayai oleh Pemerintah dan pemerintah daerah misalnya rehabilitasi tanggul dan sistem peringatan dini banjir. Sedangkan biaya pemeliharaan rutinnya tetap menjadi tanggung jawab badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air yang bersangkutan.

Pasal 80

Ayat (1)

Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah pengguna sumber daya air yang menggunakan air pada atau mengambil air untuk keperluan sendiri dari sumber air yang bukan saluran distribusi.

Biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan sumber daya air agar sumber daya air dapat didayagunakan secara berkelanjutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan adalah perhitungan yang memperhatikan unsur-unsur:

a.              biaya depresiasi investasi;

b.              amortisasi dan bunga investasi;

c.              operasi dan pemeliharaan; dan

d.              untuk pengembangan sumber daya air.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan nilai satuan biaya jasa pengelolaan adalah besarnya biaya jasa pengelolaan untuk setiap unit pemanfaatan misalnya Rp per kWh dan Rp per m3.

Kelompok pengguna misalnya: kelompok pengusaha industri rumah tangga, kelompok pengusaha industri pabrikan, dan kelompok pengusaha air dalam kemasan.

Yang dimaksud dengan volume dalam volume penggunaan sumber daya air adalah jumlah penggunaan sumber daya air yang dihitung dengan satuan m3, atau satuan luas sumber air yang digunakan, atau satuan daya yang dihasilkan (kWh).

Tingkat kemampuan ekonomi kelompok pengguna perlu dipertimbangkan dalam penentuan satuan biaya jasa pengelolaan mengingat adanya perbedaan jumlah penghasilan.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan jenis penggunaan nonusaha adalah jenis penggunaan air untuk kegiatan yang bertujuan tidak mencari keuntungan misalnya pertanian rakyat, rumah tangga, dan peribadatan.

Ayat (6)

Yang dimaksud dana dalam ayat ini adalah pungutan biaya jasa pengelolaan sumber daya air.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 81

Cukup jelas

Pasal 82

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Bentuk kerugian yang dialami sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, misalnya hilang atau berkurangnya fungsi atau hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya karena adanya pembangunan bendungan, bendung, tanggul, saluran, dan bangunan prasarana pengelolaan sumber daya air lainnya.

Pemberian ganti kerugian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi ganti kerugian fisik dan/atau nonfisik terhadap pemilik atau penggarap hak atas tanah dan/atau benda-benda lain beserta tanaman yang berada di atasnya.

Ganti kerugian fisik dapat berupa uang, permukiman kembali, saham, atau dalam bentuk lain.

Ganti kerugian nonfisik dapat berupa pemberian pekerjaan, atau jaminan penghidupan lainnya yang tidak mengurangi nilai sosial ekonominya.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Kerugian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air misalnya terjadinya pemberian air yang tidak sesuai dengan jadwal waktu, tidak sesuai dengan alokasi, dan/atau kualitas air yang tidak sesuai dengan baku mutu.

Yang dimaksud dengan pihak yang berwenang adalah pengelola sumber daya air dan pihak lain yang mempunyai tugas dan wewenang menerima pengaduan terkait dengan pengelolaan sumber daya air.

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Ayat (1)

Bentuk peran masyarakat dalam proses perencanaan, misalnya menyampaikan pemikiran, gagasan, dan proses pengambilan keputusan dalam batas-batas tertentu. Bentuk peran masyarakat dalam proses pelaksanaan yang mencakup pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan, misalnya sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana.

Bentuk peran masyarakat dalam proses pengawasan, misalnya menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan nama lain misalnya panitia tata pengaturan air provinsi dan panitia tata pengaturan air kabupaten/kota.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan prinsip keterwakilan adalah terwakilinya kepentingan unsur-unsur yang terkait, misalnya sektor, wilayah, serta kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air. Kelompok pakar, asosiasi profesi, organisasi masyarakat dapat dilibatkan sebagai narasumber.

Yang dimaksud dengan seimbang adalah jumlah anggota yang proporsional antara unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Ayat (1)

Sengketa sumber daya air dapat berupa sengketa pengelolaan sumber daya air dan/atau sengketa hak guna pakai air atau hak guna usaha air. Misalnya sengketa antarpengguna, antarpengusaha, antara para pengguna dan pengusaha, antarwilayah, serta antara hulu dan hilir.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 91

Cukup jelas

Pasal 92

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan organisasi yang bergerak di bidang sumber daya air antara lain adalah organisasi pengguna air, organisasi pemerhati masalah air, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat bidang sumber daya air, asosiasi profesi, dan/atau bentuk organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang sumber daya air.

Hak mengajukan gugatan pada ayat ini adalah gugatan perwakilan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar gugatan yang dilakukan oleh organisasi hanya terbatas pada tindakan yang berkenaan dengan sumber daya air yang menyangkut kepentingan publik dengan memohon kepada pengadilan agar seseorang atau badan usaha diperintahkan untuk melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air.

Yang dimaksud dengan biaya atas pengeluaran nyata adalah biaya yang nyata-nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi penggugat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 93

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik POLRI. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan pejabat penyidik POLRI dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 94

Cukup jelas

Pasal 95

Cukup jelas

Pasal 96

Cukup jelas

Pasal 97

Cukup jelas

Pasal 98

Perizinan dimaksud termasuk perjanjian yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya air yang telah dibuat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 99

Cukup jelas

Pasal 100

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4377

Gallery Uu No 7 Tahun 2004

Perpres No 7 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun

Index Of Bappeda Images Dok Renstra Files Res Mobile

Final Komisi V Dpr Setujui Draft Ruu Sumber Daya Air Untuk

13 Sk Website Pdf Google Drive

Uu Sumber Daya Air For Android Apk Download

Ppt Air Tanah Powerpoint Presentation Free Download Id

Doc Tinjauan Dibatalkannya Uu No 7 Tahun 2004 Tentang

Perpustakaan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum

Doc Pp No 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi Perbantuan

Pergub No 227 Th 2016 Pdf Zoho Docs

Pdf Kepmen Air Minum Muhammad Adi Guno Guno Academia Edu

Kak Group 5

Running Training Limbah B3 Dan Prakteknya Pelatihan

Certificate Bii

Lps Ri Idic On Twitter 2 Dengan Adanya Keputusan Tsbt

Hukum Islam

Pembatalan Uu No 7 Tahun 2004

Air Permukaan Dan Air Tanah Doc

7 Kabupaten Tangerang

Pdf Undang Undang Air No 7 Tahun 2004 Dalam Perspektif

8 Bab 3 Docx Bab 3 Metode Pengembangan Sumber Daya Air

Kak Penyusunan Rancangan Rencana Pengelolaan Sda Ws Barito

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang


0 Response to "Uu No 7 Tahun 2004"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel