Sistem Peradilan Di Indonesia



Pkn Bab 2 Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional

makalah sistem pradilan diindonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Negara dan bangsa Indonesia pun menghendaki adanya tatanan masyarakat yang tertib, tenteram, damai dan seimbang, sehingga setiap konflik, sengketa atau pelanggaran diharapkan untuk dipecahkan atau diselesaikan: hukum harus ditegakkan, setiap pelanggaran hukum harus secara konsisten ditindak, dikenai sanksi. Kalau setiap pelanggaran hukum ditindak secara konsisten maka akan timbul rasa aman dan damai, karena ada jaminan kepastian hukum. Untuk itu diperlukan peradilan, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit adanya tuntutan hak, fungsi mana dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan bertujuan mencegah.

Telah kita ketahui bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi ,“ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun apakah hal ini sudah benar-benar diterapkan dalam Tatanan Kenegaraan Republik Indonesia. Disebutkan pula dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1) bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang asli serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Winarta (2009:334) menyatakan bahwa “dalam negara hukum, hukum adalah panglima (supreme). Semua persoalan harus dapat diselesaikan dengan hukum dan sama sekali bukan melalui kekuasaan apalagi kekerasan”.

Ini artinya bahwa semua masyarakat Indonesia juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil di hadapan hukum.Disinilah peran lembaga peradilan menjadi sesuatu yang krusial. Lembaga peradilan diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat mendapatkan keadilan dan menaruh harapan. Namun, realitanya jauh dari harapan. Justru, pengadilan dianggap sebagai tempat yang berperan penting menjauhkan masyarakat dari keadilan. Orang begitu sinis dan apatis terhadap lembaga peradilan. Harapan akan memperoleh kebenaran dan keadilan pun pupus ketika ditemukan adanya permainan sistematis yang diperankan oleh segerombolan orang yang bernama mafia peradilan.

Seperti yang kita ketahui bersama, banyak kasus dalam dunia peradilan Indonesia yang sangat memprihatinkan. Para koruptor yang mengambil uang rakyat dengan semena-mena. Namun dalam kenyataanya fonis yang dijatuhkan hakim jauh dari kata adil. Mereka bisa mendapat keringanan hukuman dengan memberi “suap” kepada para penegak keadilan. Berbeda dengan warga miskin. Ketika ia berurusan dengan hukum, maka sulit untuk memperoleh keadilan. Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Bahkan tidak jarang mereka yang tidak bersalahpun divonis bersalah dengan hukuman yang tidak sebanding atau adil dibandingkan dengan para koruptor yang bisa bernegosiasi dengan mafia peradilan. Padahal telah jelas bahwa kedudukan masyarakat dimata hukum telah dilindungi dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Maka tidaklah mengherankan kalau banyak yang mengatakan bahwa keadilan di Indonesia itu bisa dibeli. Ini artinya bahwa para pelaku kejahatan yang memiliki uang akan “kebal” terhadap hukum. Namun hal ini tidak berlaku bagi rakyat miskin. Hukuman atau vonis yang dijatuhkan sering tidak sebanding dengan kajahatan yang dilakukan. Dikatakan pula bahwa hukum di Indonesia itu tajam ke atas namun tumpul ke bawah. Oleh karena itu, Penulis tertarik untuk mengangkat tema peradilan di Indonesia ini dalam sebuah makalah yang berjudul “Berbagai Penyimpangan Sistem Peradilan di Indonesia”.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimanakah sistem peradilan di Indonesia ini?

2.      dimanakah kepastian hukumnya, apa yang lalu dapat dijadikan pegangan bagi para pencari keadilan, dimana keadilannya?

3.      apakah benar sistem peradilan kita menyebabkan tidak adanya kebebasan peradilan (hakim) dan menjadi parahnya peradilan kita?

C.     RUANG LINGKUP

Ada 4 lingkungan peradilan negara yang kesemuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Empat lingkungan peradilan itu dapat dibagi menjadi dua, yang bersifat umum, yaitu lingkungan peradilan umum (peradilan dengan general jurisdiction), dan yang bersifat khusus (peradilan dengan special jurisdiction), yaitu lingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara (pasal10 ayat 1 UU no.14 th 1970). Disebut sebagai peradilan umum karena peradilan umum ini diperuntukkan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan golongan atau agama. Di dalam peradilan umum masih dikenal spesialisasi seperti pengadilan ekonomi. Peradilan khusus disediakan untuk yustisiabele atau pencari keadilan yang khusus (beragama Islam, militer) atau yang menggunakan hukum materil khusus (hukum pidana militer, hukum Islam). Khas bagi peradilan agama terdapat pilihan hukum: orang Indonesia asli yang beragama Islam khususnya dalam pembagian warisan dapat memilih tunduk pada hukum adat yang menjadi wewenang peradilan atau hukum Islam yang menjadi wewenang peradilan agama.

D.    TUJUAN

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini agar kita dapat menambah wawasan kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan peradilan umum, sejarah terbentuknya, serta bagan struktur dari peradilan umum di Indonesia, makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas yang telah di amanahkan dosen kepada kami.

E.     MANFAAT

Dengan makalah ini kita mendapat pengetahuan mengenai peradilan umum

BAB II

PEMBAHASAN

A.      SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

A.1 Pengertian dan dasar peradilan umum

Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.  Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).

Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang keduanya berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. “Didalam peradilan umum juga dapat diadakan pengkhususan pengadilan (diferensiasi/spesialisasi) misalnya pengadilan lalu lintas jalan, pengadilan anak, dan pengadilan ekonomi”. Hal ini juga terdapat dalam penjelasan pasal 8 undang-undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Sebelumnya dikatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya Peradilan umum meliputi:

1.    Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota

a)        Susunan Pengadilan

Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/ kota. Pembentukan pengadilan negeri baru dibentuk dengan Keputusan Presiden. Organisasi Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan Pengadilan Negeri yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita, dimana Panitera Pengadilan merangkap sebagai seorang Sekretaris Pengadilan.

b)          Kewenangan

Ø Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;

Ø Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;

Ø Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

2.    Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

Advocat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia.

Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai  perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan  Negeri yang berada dalam  wilayah hukum  Pengadilan Tinggi tersebut. Permohonan untuk diangkat menjadi pengacara dapat diajukan oleh setiap orang yang berijazah sarjana hukum kepada Menteri Kehakiman melewati Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.

Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki ijin praktek sebagai advocat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa di bidang hukum. Dalam penyelesaian sengketa seorang konsultan hukum hanya memberi nasehat.  Bagi para pencari hukum yang tidak mampu, ketua pengadilan dapat memerintahkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk menentukan apakah seorang pencari keadilan berhak atas bantuan dengan cuma-cuma itu, diperlukan suatu pemeriksaan secara sumir oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal yang bersangkutan, yang oleh ketuanya dapat diserahkan kepada beberapa orang hakim pada pengadilan tersebut. Orang yang diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bisa merupakan penggugat atau tergugat dalam perkara perdata ataupun seorang tertuduh dalam suatu perkara pidana. Di samping itu terdapat juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan bantuan kepada para pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengambil seorang pengacara.

A.2  Sejarah terbentuknya peradilan di indonesia

Pada masa sebelum pemerintahan Belanda tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat,Pada  masa pemerintahan Belanda system pengadilan di Indonesia dibeda-bedakan berdasarkan pasal 163 IS (Indische Staatsregeling),yaitu: golongan penduduk Eropa, golongan penduduk Timur Asing dan golongan penduduk Indonesia dengan peradilan yang berbeda-beda pula. Pada masa Jepang menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2,Setelah Indonesia merdeka barulah usaha-usaha untuk mengadakan unifikasi terhadap peradilan dapat terwujud dengan adanya  UU Darurat No.1 tahun 1951.

A.3  Penyimpangan Peradilan yang Terjadi di Indonesia

Lembaga peradilan merupakan tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan berharap. Disinilah para penegak keadilan harus menjalankan tugasnya semaksimal mungkin. Ditangan para penegak keadilan inilah masa depan sistem peradilan Indonesia berada.

Namun realita yang terjadi sekarang ini adalah sistem peradilan di Indonesia saat ini yang memprihatinkan. Banyak terjadi penyimpangan dalam proses peradilan di Indonesia. Salah satu kasus yang menghebohkan masyarakat adalah kasus pencurian sandal jepit oleh seorang siswa. Belum lagi kasus pencurian kakao, pisang, dan kasus-kasus lainnya. Mungkin penjatuhan vonis bersalah pada orang-orang tesebut merupakan hal yang benar karena tujuan penegakkan hukum. Namun bagaimana dengan para koruptor yang dengan terang-terangan mencuri uang bermilyar-milyaran dari rakyat. Mereka bebas bersafari kemanapun mereka inginkan dengan uang mereka. Padahal ia sedang dalam proses peradilan atas kasus korupsi yang ia lakukan. Mereka juga mendapatkan fasilitas yang mewah meskipun mereka berada dalam tahanan.

Ø  Perlakuan Istimewa terhadap Tersangka Korupsi.

Sekali lagi penegakan hukum di Indonesia mengalami ujian berat. Kampanye pemerintahan SBY untuk memberantas korupsi tidak beda dengan kampanye pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Kehilangan konsistensi ketika yang diduga korupsi adalah pejabat tinggi. Diskriminasi penegakan hukum di negeri ini memang berjalan terus sehingga sangat mengganggu konsistensi penegakan hukum, khususnya bagi para penegak hukum. Contoh paling kongkret adalah ketika business Tycoon Anthony Salim yang diperiksa dalam penjualan aset negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperlakukan sangat istimewa oleh para penyidik dari Mabes Polri. Ia diperiksa di Hotel Dhamawangsa yang mewah, kemudian karena diberitakan pers, maka berpindah pemeriksaannya ke Mabes Polri. Tetapi ia tetap diberi privilege untuk masuk dari pintu depan kantor Mabes Polri yang biasanya hanya digunakan untuk para perwira Polri. Belum lagi ia diundang ke Istana Merdeka untuk peluncuran buku suatu yayasan dimana ia duduk sebagai salah satu pendiri yayasan tersebut.

A.4  Penyebab Penyimpangan Peradilan Indonesia

Vandela (2010:1-7) menyebutkan paling tidak ada 4 sebab penyimpangan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, diantaranya:

1.  Landasan Hukum

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sangat dipengaruhi dan dilandasi oleh sistem hukum dan peradilan Barat yang sekular, yakni bersamaan dengan kemunculan sistem demokrasi pada abad gelap pertengahan’ (the dark middle age) yang memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menetapkan hukum tanpa terikat oleh ajaran agama (Kristen). Sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia (Burgerlijk Wetboek) berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838), yang karena pendudukan Perancis di Belanda berlaku di juga negeri Belanda (1838). Sementara di Indonesia, mulai berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan penjajahan Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP atau Wetboek van Strafrecht yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 setelah sebelumnya diberlakukan tahun 1873 juga merupakan copy dari KUHP untuk golongan Eropa (1867) dan KUHP untuk golongan Eropa juga merupakan copy dari Code Penal, yaitu Hukum Pidana di Perancis zaman Napoleon (1811). Begitu juga dengan hukum acara perdata dan pidana yang juga berasal dari Barat, walaupun dengan penyesuaian.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Al-Khaliq sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.

2. Materi dan Sanksi Hukum

Penyebab kebobrokan berikutnya adalah materi hukum sebagai konsekuensi dari sumber hukum yang sekular. Setidaknya tercermin dalam beberapa hal berikut:

a) Materi dan Sanksi Hukum Tidak Lengkap

Ketidaklengkapan mengatur semua hal, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan, akan tetapi akan memicu tindak kejahatan yang lain dan memiliki dampak yang luas.  Misalkan saja, tidak adanya aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan termasuk batasan aurat, sehingga berdampak pelecehan terhadap perempuan. Tidak adanya hukuman bagi peminum khamr yang menyebabkan rusaknya akal masyarakat dan memicu tindak kriminal, tidak ada sanksi bagi yang murtad, sehingga agama mudah dilecehkan, dan banyak lagi permasalahan masyarakat yang tidak diatur sehingga berpotensi rusaknya individu dan masyarakat.

b) Sanksi Hukum Tidak Menimbulkan Efek Jera

Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, seharusnya pelaku dihukum dengan sanksi yang membuat jera. Pun hal ini bisa diterapkan kepada para pelaku korupsi dan para mafia peradilan karena jika sanksi yang diberikan tidak membuat jera pelaku maka tindakan ini akan terus terulang kembali di masa yang akan datang.

c)    Hukum Hanya Mementingkan Kepastian Hukum dan Mengabaikan Keadilan.

Sistem hukum di Indonesia mengharuskan bahwa hukum harus menjamin kepastian hukum dan harus bersendikan keadilan. Kepastian hukum artinya produk dan ketentuan hukum haruslah memiliki landasan hukum, keadilan berarti setiap produk dan ketentuan hukum haruslah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak merugikan. Realitanya hingga kini, para ahli hukum ’bingung’ untuk menentukan mana yang harus didahulukan, kepastian hukum atau keadilan? Banyak ketentuan yang dihasilkan di negeri ini yang memiliki kepastian hukum akan tetapi mengusik rasa keadilan bahkan merugikan. Hal tersebut sangat wajar terjadi, karena dalam sistem hukum sekular seluruh produk hukum dibuat oleh manusia. Alih-alih menghasilkan produk hukum yang memberikan keadilan, yang ada produk hukum hanyalah dijadikan alat memuaskan kepentingan para pembuatnya.

3. Sistem Peradilan

a.  Peradilan yang Berjenjang

Di Indonesia, struktur pengadilan berjenjang, yakni upaya hukum yang memungkinkan terdakwa yang tidak puas terhadap vonis hakim mengajukan banding. Dengan upaya hukum tersebut, keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dengan mekanisme tersebut diharapkan menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Yang terjadi sebaliknya, yakni ketidakpastian hukum karena keputusan hukum dapat berubah-ubah sesuai jenjang pengadilan, juga akan berujung pada simpang siurnya keputusan hukum; kepastian hukum yang didambakan masyarakat pun semakin lama didapatkan, karena harus melalui rantai peradilan yang sangat panjang.

b.  Tidak ada persamaan di depan hukum

Persamaan di depan hukum (equality before the law) tanpa memandang status dan kedudukan merupakan sebuah keharusan. Di Indonesia ada ketentuan, bahwa jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPRD—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden. Aturan ini cenderung diskriminatif dan memakan waktu serta justru menunjukkan bahwa equality before the law hanyalah isapan jempol.

4. Perilaku Aparat

Penyebab kebobrokan yang cukup serius adalah bobroknya mental aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim. Untuk mengantisipasi dan melakukan pengawasan terhadap aparat hukum di Indonesia dibentuklah berbagai macam komisi sebagai state auxilary bodies antara lain Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, KPKPN (sudah dibubarkan) dan KPK. Tidak cukup sampai disitu saja, tuntutan publik juga diarahkan untuk pembentukan lembaga pengawasan eksternal lembaga penegak hukum. Tuntutan inilah yang ada pada akhirnya direspon oleh pembentuk Undang-Undang dengan mengamanatkan pembentukan komisi, misalnya Komisi Yudisial pembentukannya dimanatkan oleh konstitusi, Komisi Kepolisian diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengamanatkan pembentukan Komisi Kejaksaan meskipun sifatnya tidak wajib. Sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 38 UU Nomor 16 tahun 2004 (meskipun tidak imperatif) Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden RI No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Adanya berbagai komisi yang diantaranya memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan sebuah terobosan yang memiliki ’niat baik’, akan tetapi ’niat baik’ saja nampaknya tidak cukup. Sebagai contoh, belum lagi Komisi Yudisial berjalan efektif, sudah muncul masalah baru, yakni perseteruan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung (MA). Sesungguhnya, selain sistem pengawasan berbasis sistem, permasalahan mendasarnya justru karena tidak ada pengawasan yang melekat dan berdimensi ruhiyah. Konsekuensi dari sistem hukum dan peradilan sekular yang menafikan keberadaan Tuhan mengakibatkan mereka melakukan sesuatu tanpa memperhatikan benar-salah, baik-buruk.

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Realita yang terjadi dalam sistem peradilan Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak terjadi kasus dalam peradilan Indonesia yang mengecewakan. Seperti kasus putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak mengikatnya UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang perberlakuan surut UU Anti-Terorisme, peristiwa Trisakti, vonis tiga terpidana kasus Poso, perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi dan kasus-kasus lainnya yang mengecewakan masyarakat.

Ø  Penyebab penyimpangan sistem peradilan yang terjadi di Indonesia diantaranya:

1)      Sistem hukum dan peradilan di Indonesia merupakan produk Barat Sekular yang mengesampingkan Tuhan sebagai pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan ini. Sehingga dapat dipastikan produk hukum yang dikeluarkan pasti tidak (akan) sempurna dan memiliki banyak kelemahan.

2)      Materi dan sanksi hukum yang tidak lengkap, sanksi hukum yang tidak member efek jera, hukum hanya mementingkan kepastian hukum dan mengabaikan keadilan, dan tidak mengikuti perkembangan zaman.

3)      Sistem peradilan yang berjenjang, pembuktian yang lemah dan tidak meyakinkan, dan tidak adanya persamaan di depan hukum.

4)      Perilaku  aparat penegak hukum, mulai dari polisi, panitera, jaksa hingga hakim yang sangat mengecewakan atau sering disebut dengan mafia peradilan.

B.     SARAN

Untuk mencapai peradilan yang bebas dan tidak memihak maka perlu dilakukan perbaikan dari seluruh aspek peradilan yang ada. Terutama perbaikan dari aparat penegak hukum. Mereka harus benar-benar memiliki moral yang baik karena di tangan merekalah masa depan peradilan Indonesia ini berada. Mereka juga tidak boleh mengsampingkan campur tangan Tuhan dalam suatu peradilan seperti mekanisme sistem hukum dan peradilan sekuler. Karena dengan hal ini maka akan dicapai adanya peradilan yang benar-benar adil tanpa adanya tebang pilih dan diskriminasi. Selain itu perlu dilakukannya perbaikan dan penyempurnaan dalam materi serta sanksi hukum yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

http://rayyansaradiwa.wordpress.com/2013/01/15/perubahan-dan-perkembangan-sistem-hukum-indonesia-perspektif-filsuf-roscoe-pound/

http://mujib-ennal.blogspot.com/2012/07/apa-itu-peradilan-dan-pengadilan.html

http://psikologiforensik.com/2013/03/24/proses-peradilan-di-indonesia-pidana/

http://sudiknoartikel.blogspot.com/2008/03/sistem-peradilan-di-indonesia.html

http://funnyaccounting.blogspot.com/2013/03/berbagai-penyimpangan-sistem-peradilan.html

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah ini berhasil diselesaikan , dengan judul makalah “SISTEM PERADILAN DI INDONESIA”. Diharapkan tulisan ini bermanfaat untuk menambah informasi mengenai Sistem peradilan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karna itu kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk lebih menyempurnakan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat.

Kendari,12 November 2013

Penyusun,

T

Gallery Sistem Peradilan Di Indonesia

Sistem Peradilan Di Indonesia Oleh Musni Umar Rektor Univ

Analisis Tentang Sistem Peradilan Agama Di Indonesia

Hitam And Biru Sistem Peradilan Indonesia

Efendi Lod Simanjuntak Sistem Peradilan Di Indonesia

Sistem Hukum Dan Peradilan Di Indonesia By Bagus Dharma On

Pdf Catatan Terhadap Rekrutmen Hakim Di Indonesia Periode

Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaharuan Sistem

Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional

Kelas X Sma Bab 2 Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Ppt

Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di

Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional Indonesia Pengertian

Pdf Kedudukan Peradilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di

Bab Ii Kewenangan Jaksa Dalam Sistem Peradilan Di

Sistem Peradilan Agama Doc Document

Menerobos Jalan Buntu Kajian Terhadap Sistem Peradilan

4 Alat Kelengkapan Peradilan Di Indonesia Dan Tugasnya

Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di

Urgensi Plea Bargaining System Dalam Pembaharuan Sistem

Sistem Peradilan Diindonesia Ppt Download

Siklus 5 Pptx Logotype Mencermati Sistem Peradilan Di

Prospektif Sistem Peradilan Di Indonesia Ethical

Bagan Lembaga Peradilan Nasional Indonesia Brainly Co Id

Kelas X Kd Ii Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional

Tinjauan Yuridis Atas Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam


0 Response to "Sistem Peradilan Di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel