Hukum Publik Dan Hukum Privat
The Public Private Distinction In Labor Law
Hukum Publik dan Hukum Privat
Hukum merupakan serangkaian sistem terpenting dalam segi pelaksanaan terhadap rangkaian kekuasaan lembaga. Tujuan agar dapat terhindar dari berbagai macam risiko kecurangan yang menimbulkan berkurangnya manfaat. Baik di bidang politik atau perekonomian. Untuk bidang perekonomian risiko kecurangan yang dihindari berkaitan dengan laba rugi. Karena itulah keberadaan hukum di suatu negara begitu crucial. Dimana hukum memiliki pengaruh hampir di semua aspek kehidupan. Adapun berdasarkan isinya hukum dapat dipilah menjadi 2, yakni hukum publik dan hukum privat. Baik hukum publik atau hukum privat sama-sama menjadi peraturan hukum yang mengatur kehidupan manusia. Keduanya juga memiliki sanksi hukum yang dapat diberlakukan bagi pelanggarnya. Sekilas keduanya memang terlihat sama. Namun, sejatinya ada beberapa perbedaan hukum publik dan hukum privat sebagai berikut:
Hukum Publik | Hukum Privat | |
Pengertian | Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara | Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan |
Cakupan | 1. Hukum tara negara, 2. Hukum administrasi negara, 3. Hukum pidana, dan 4. Hukum internasional | 1. Hukum perdata, dan 2. Hukum dagang |
Materi yang dikaji | Fokus pada masalah kemaslahatan | Condong ke masalah hubungan pribadi |
Tuntutan bagi pelanggar | Tuntutan diberikan oleh jaksa | Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat |
Pertahanan hukum | Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif | Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif |
Pengertian
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara. Karena hukum publik mengatur sejumlah kepentingan yang lebih global. Dimana hukum ini mengatur korelasi antara negara beserta warga negara seperti tata aturan terkait susunan pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan sebagainya. Ringkasnya hukum ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Bila dilihat dari pengertiannya, memang terlihat jelas perbedaan hukum publik dan hukum privat. Adapun pengertian hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Ringkasnya, hukum ini hanya mengatur tentang hubungan orang yang satu dengan orang yang lain yang berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Cakupan
Bila dilihat dari cakupannya, hukum publik mencakup 4 macam hukum. Keempat hukum tersebut diantaranya hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum perdata. Berikut penjelasan masing-masing:
Hukum tata negara merupakan hukum yang yang mengatur semua hal berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negara, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum antara lembaga negara, dan masih banyak lagi.
- Hukum administrasi negara
Hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Misalnya seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasan alat serta perlengkapan negara.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kejahatan dan atau pelanggaran akan kepentingan umum. Dimana pelaku mendapat ancaman hukuman.
Hukum internasional dibagi menjadi 2, hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur korelasi hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara yang berasal dari negara lain terkait hubungan internasional. Sedangkan hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara suatu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. Hukum ini dikenal pula sebgai hukum antar negara.
Hukum privat dalam arti luas mencakup 2 macam hukum, yakni hukum perdata dan hukum dagang. Berikut penjelasan masing-masing:
Hukum perdata adalah serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dimana kepentingan perseorangan menjadi titik beratnya.
Hukum dagang adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.
Beberapa hukum lain yang tercakup dalam hukum privat adalah: Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, Hukum Waris dan Hukum Perkawinan
Materi yang dikaji
Materi yang dikaji dalam hukum publik fokus pada kemaslahatan yang bisa disebabkan oleh perbuatan tertentu. Adapun badan atau korporasi seperti organisasi massa menjadi subyek hukum utama. Bila seseorang mendapat amanat untuk menangai masalah publik, maka satu hal yang harus dipastikan yaitu bagaimana cara orang tersebut dapat melindungi hajat hidup banyak orang dan seyogyanya tidak memanfaatkan wewenang yang dimiliki. Jadi sama sekali terlepas dari kepentingan personal atau pribadi.
Sementara itu, materi kajian hukum privat cenderung condong membicarakan masalah-masalah seputar hubungan pribadi seseorang yang mana memiliki akibat. Akibat yang dimaksud hanya berpengaruh pada orang tersebut. Misalnya perkawinan, warisan, perjanjian antara 2 orang atau lebih, dan lainnya. Pada intinya hukum privat tidak menimbulkan akibat yang ditimbulkan kepada individu lain dan pada umumnya hukum ini dilaksanakan demi kepentingan sebagian kecil anggota masyarakat saja. Minimal antara dua orang yang berinteraksi satu sama lain.
Tuntutan bagi pelanggar
Bagi pelanggar hukum ada tuntutan sanksi sebagai hukuman. Dalam hukum publik pelanggar hukum akan dimintai tanggung jawab berdasar tuntutan dari jaksa. Tuntutan yang diminta dapat beragam jenisnya sesuai peraturan berlaku.
Mengingat hukum privat berkaitan antara hubungan hukum individu satu dengan individu yang lain, maka bisa dibilang tuntutan bagi pelanggar lebih bervariasi. Dimana pihak pelanggar akan dimintai tanggung jawab berdasar tuntutan dari pihak penggugat selaku pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Pertahanan hukum
Hukum publik dipertahankan oleh negara. Dimana selaku alat lembaga kepentingan umum hakim atau pemerintah mempertahankan peraturan-peraturan hukum publik. Pemerintah bisa dibilang berperan cukup aktif.
Hukum privat dipertahankan oleh individu. Maksudnya berkaitan dengan hukum privat hakim atau pemerintah bersifat pasif. Meskipun demikian tidak berarti pemerintah tidak memberi bantuan. Pemerintah hanya memberi bantuan apabila salah satu atau beberapa pihak mengajukan pengaduan atas kerugian yang dirasakan. Pada dasarnya hukum privat berkembang lebih awal dibanding hukum publik. Hal ini disebabkan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan selaku warga negara mengawali perkembangan hukum. Baru selanjutnya disusul hukum publik pasca terjadinya fenomena negara yang berperan besar dalam kehidupan masyarakat.
Referensi:
Comments
Gallery Hukum Publik Dan Hukum Privat
Posisi Hukum Persaingan Usaha Dalam Sistem Hukum Nasional
Ppt A Hukum Publik Powerpoint Presentation Free
Pdf Hubungan Hukum Administrasi Negara Dalam Hukum Perdata
Doc Hukum Publik Dan Hukum Privat Doc Firda Nisa
Jawaban Hukum Pajak 1 Kedudukan Hukum Belajar Pajak
00668317 Electrical Substation Ac Power
Saud Boylog Perbedaan Hukum Privat Dengan Hukum Publik
Pdf Constitutionalization Of Privat Law Some Emerging
Bab 5 Pengertian Pengertian Elementer Dalam Hukum
Ppt Hukum Publik Powerpoint Presentation Free Download
Hukum Privat Dan Hukum Publik Judul Situs
Jelaskan Perbedaan Dan Persamaan Hukum Perdata Internasional
Jenis Jenis Hukum Privat Dan Hukum Publik Butew Com
Tugas 1 Hukum Tata Pemerintahan
Anggi Widiyan Dki Jakarta Dki Jakarta Membantu Mencari
0 Response to "Hukum Publik Dan Hukum Privat"
Post a Comment