Dasar Pembentukan Badan Untuk Mewujudkan Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah _



Undang Undang

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berdasarkan UU No. 24 tahun 2014 tentang BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011).

Tahapan Pembentukan dan pengoperasian, yaitu:

  1. Pengundangan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN pada 19 Oktober 2004.
  2. Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 007/PUU-III/2005 pada 31 Agustus 2005.
  3. Pengundangan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS pada 25 November 2011.
  4. Pembubaran PT Askes dan PT Jamsostek pada 1 Januari 2014.
  5. Pengoperasian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. 

Rangkaian kronologis tersebut terbagi atas dua kelompok peristiwa, yaitu:

  1. Peristiwa pertama adalah pembentukan dasar hukum BPJS, yang mencakup pengundangan UU SJSN, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dan pengundangan UU BPJS. 
  2. Peristiwa kedua adalah transformasi badan penyelenggara jaminan sosial dari badan hukum persero menjadi badan hukum publik (BPJS).  Transformasi meliputi pembubaran PT Askes dan PT Jamsostek tanpa likuidasi dan diikuti dengan pengoperasian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Komisaris dan Direksi PT Askes serta Komisaris dan Direksi PT Jamsostek bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan transformasi dan pendirian serta pengoperasikan BPJS.  Di masa peralihan, keduanya bertugas (Pasal 56 dan Pasal 61 UU No. 24 Tahun 2011,):

  1. Menyiapkan operasional BPJS untuk penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyiapkan pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban Persero kepada BPJS.
  3. Khusus untuk PT Jamsostek, menyiapkan pengalihan program, aset, liabilitas, hak dan kewajiban JPK  Jamsostek kepada BPJS Kesehatan

Kronologis Waktu Pembentukan Dasar Hukum BPJS 

19 Oktober 2004

Pengundangan UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

UU SJSN memberi dasar hukum bagi PT Jamsostek (Persero),  PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Askes Indonesia (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 2004). 

UU SJSN memerintahkan penyesuaian semua ketentuan yang mengatur keempat Persero tersebut dengan ketentuan UU SJSN.  Masa peralihan berlangsung paling lama lima tahun, yang berakhir pada 19 Oktober 2009 (Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU No. 40 Tahun 2004).

31 Agustus 2005

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas perkara nomor 007/PUU-III/2005 kepada publik pada 31 Agustus 2005.  MK menyatakan bahwa  Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa keempat Persero tersebut sebagai BPJS, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

MK berpendapat bahwa Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN menutup peluang Pemerintah Daerah untuk mengembangkan suatu sub sistem jaminan sosial nasional sesuai dengan kewenangan yang diturunkan dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

MK berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (2) UU SJSN tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.   Namun Pasal 52 ayat (2) hanya berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum setelah dicabutnya Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan menjamin kepastian hukum karena belum ada BPJS  yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan.

Dengan dicabutnya ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan hanya bertumpu pada Pasal 52 ayat (2) maka status hukum PT. (Persero) JAMSOSTEK, PT. (Persero) TASPEN, PT. (Persero) ASABRI, dan PT. ASKES Indonesia (Persero) dalam posisi transisi.  Akibatnya, keempat Persero tersebut harus ditetapkan kembali sebagai BPJS dengan sebuah Undang-Undang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN: “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang”.  Pembentukan BPJS ini dibatasi sebagai badan penyelenggara jaminan sosial nasional yang berada di tingkat pusat.

25 November 2011

Pemerintah mengundangkan UU BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.

UU BPJS membentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI.  BPJS dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

UU BPJS membubarkan PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) tanpa melalui proses likuidasi, dan dilanjutkan dengan mengubah kelembagaan Persero menjadi badan hukum publik BPJS.  Peserta, program, aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban PT Askes (Persero) dialihkan kepada BPJS Kesehatan, dan dari PT Jamsostek (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.

UU BPJS mengatur organ dan tata kelola BPJS.  UU BPJS menetapkan modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing paling banyak Rp. 2.000.000.000.000, 00 (dua triliun rupiah), yang bersumber dari APBN. Modal awal dari Pemerintah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

UU BPJS menangguhkan pengalihan program-program yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga tahun 2029.

Gallery Dasar Pembentukan Badan Untuk Mewujudkan Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah _

Penjelasan Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bpjs

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Dasar Pembentukan Badan Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Jaminan Sosial Indonesia Bpjs Kesehatan Dan Bpjs

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Logic

Doc Analisis Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan

Pertanyaan Bpjs

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Penjelasan Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bpjs

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Logic

Dasar Pembentukan Badan Untuk Mewujudkan Tujuan Sistem

Penjelasan Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bpjs

Pdf Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bpjs

Uu 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Bpjs Kesehatan Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas

Bpjs Kesehatan Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas

Bpjs Soal

Doc Tugas Makalah Jaminan Sosial Ismail Aris Academia Edu

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Bpjs Soal

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial

Undang Undang Tentang Jaminan Sosial


0 Response to "Dasar Pembentukan Badan Untuk Mewujudkan Tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional Adalah _"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel