Pasal 34 Uud 1945
Mohammad Idris Dorong Uud 1945 Pasal 34 Jadi Uu Siaran Depok
Bunyi Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 Beserta Maknanya
Tuhan yang maha kuasa menciptakan manusia terlahir ke dunia ini dengan segala galanya Rijkinya, jodohnya, dan matinya. Semuanya telah diatur untuk manusia dan ini merupakan rahasiaNya. Ada siang ada malam, ada sikaya ada simiskin itulah realita hidup dan manusia harus menerima kenyataan ini dengan lapang dada dan menyadari dengan ikhlas bahwa hidup ini karunia Ilahi. Beruntung bagi sikaya beruntung pula bagi simiskin, kalau kaya semua belum tentu saling mengenal, gotong royong, dan bertetangga, begitupun si miskin belum tentu seperti itu yang di pikirkan mungkin masalah perut saja karena kelaparan. Perbedaan ini jangan sampai merasa derajat lebih tinggi, dihadapan Tuhan semua manusia sama yang membedakan hanya taqwanya, tetapi dalam kehidupan ekonomi jelas kelihatan antara sikaya dan simiskin, orang yang beruntung memiliki kehidupan ekonomi yang mapan, dan yang tidak beruntung ekonominya lemah. Diatas telah disebutkan bahwa ini realita kehidupan. Namun demikian toleransi hidup perlu dikedepankan, saling membantu diutamakan.
Seperti bunyi pasal 34 ayat I :
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara; artinya semua penduduk Indonesia yang masuk dalam kategori fakir miskin serta anak terlantar wajib di bantu pemerintah, pemerintah wajib memikirkan penduduknya yang fakir miskin dan anak terlantar untuk bisa bekerja atau berwiraswasta supaya mendapat penghasilan untuk kebutuhan hidup sehari hari, dengan harapan bisa mandiri dan lepas dari ketergantungan bantuan pemerintah. Jangan sampai kemiskinan di negeri ini tak pernah selesai penanganannya.
pasal 34 ayat 2
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; artinya bahwa pemberdayaan masyarakat juga merupakan tanggung jawab Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat. Pemberdayaan adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Adapun peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat yaitu : Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Maksudnya adalah mengenalkan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Pemberdayaan merupakan upaya pemerintah untuk membangun sumberdaya itu, dengan mendorong, memotivasikan, dan membangkitkan kesadaraan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya, Penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung proses pemberdayaan masyarakat tersebut. Dalam meningkatkan pemberdayaan salah satu upaya yang sangat penting yaitu meningkatkan taraf pendidikan seperti menyediakan sekolah gratis bagi anak-anak yang putus sekolah, memberikan pelatihan, kursus, dan kesehatan masyarakat, melalui pembangunan sekolah dan penyediaan layanan kesehatan yang mudah dapat dijangkau oleh masyarakat, Melindungi dan pemihakan kepada masyarakat yang lemah.
pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak; artinya bermakna bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan negara berkewajiban membuat sarana dan prasarana kesehatan dan pelayanan umum yang memadai dan berkualitas, misalnya puskesmas, rumah sakit dan pelayanan umum di desa, kecamatan, dan kabupaten. diantaranya program program yang telah berjalan seperti : jamkesmas ( jaminan kesehatan masyarakat), BPJS Kesehatan (berobat gratis), Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia pintar.
pasal 34 ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang; artinya bermakna dalam semua program pemerintah ini tujuannya untuk mengentaskan semua kemiskinan dan anak terlantar, itu diatur dalam undang – undang dasar 45 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4, sehingga dalam pelaksanaanmya di lapangan benar benar sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah dan fakir miskin serta anak terlantar dapat merasakan hasilnya.
Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 Beserta Maknanya Selengkapnya
Gallery Pasal 34 Uud 1945
Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Pasal 32 Ayat 1 Dan 2 2019 10 31
Kang Fauzy Apakah Pasal 34 Uud 1945 Hanya Sebagai Tulisan
Uud 1945 Pasal 34 Ayat 3 Yerasoft
Persyaratan Bpjs Kesehatan Khianati Pasal 34 Ayat 3 Uud 1945
Efektivitas Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial Dan
Pasal 34 Uud 1945 Berisi Tentang Brainly Co Id
Uud 1945 Pasal 33 Dan 34 Youtube
Pdf Soal Soal Dari Simulasi Cat Bkn Fatmawaty Laderi
Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Pasal 32 Ayat 1 Dan 2 2019 10 31
Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 Dan 4 Uud 1945 Lengkap Penjelasannya
Bab Ii Tinjauan Pustaka Amanat Pasal 28 H Dan Pasal 34 Uud
Daftar Pasal Pasal Uud 1945 Yang Sudah Diamandemen Jevuska
Laporan Bulanan Hcgs Nov Pages 1 33 Text Version
Pancasila Dan Uud 1945 By Gulajava Ministudio Books
Docturnal On Twitter Pasal 34 Ayat 1 Uud 1945 Fakir
Bunyi Pasal 34 Ayat 1 2 3 4 Uud 1945 Beserta Maknanya
Negara Lemah Memfungsikan Pasal 34 Uud 1945 Dpc Gmni Kota
Hoki5758 On Twitter Uud 1945 Pasal 34 Ayat 1 Berbunyi
Dahnil Ekonomi Indonesia Harus Kembali Ke Pasal 33 Dan 34
Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan Pasal 34 Uud
Bagaimana Bunyi Pasal 27 Ayat 1 Uud 1945
File Uuds 1950 Djvu Wikimedia Commons
0 Response to "Pasal 34 Uud 1945"
Post a Comment